UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Kamis, 22 April 2010

STOP PRESS


KAMIS 22 APRIL 2010 PUKUL 10.00 WIB, TELAH BERLANGSUNG SIDANG PERDANA GUGATAN PERDATA ATAS TINDAKAN ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING)OLEH SERIKAT KARYAWAN (SEKAR) INDOSIAR TERHADAP JAJARAN MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI.

PN JAKARTA BARAT - TOMANG
PERSIS DI SEBERANG MALL TAMAN ANGGREK JAKARTA BARAT

2 komentar: