Terhadap Manajemen Indosiar di PN Jakarta Barat
Sekar Indosiar menyampaikan Gugatan Perdata ke PN Jakarta Barat, tentang tindakan Union Busting yang telah dilakukan secara SISTEMIK oleh jajaran manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. HaL ini terjadi disaat Sekar Indosiar menuntut perbaikan kesejahteraan karyawan Indosiar berdasarkan normatif undang-undang dan sedang berupaya terwujudnya perundingan Perjanjian Kerja Bersama di perussahaan Indosiar.
(Pendaftaran Gugatan Perdata di PN Jakarta Barat oleh Dicky Irawan - Ketua Sekar Indosiar dan didampingi oleh Soleh ALi - Pengacara dari LBH Pers)
PN Jakarta Barat telah menyampaikan surat pemanggilan sidang pada hari Kamis tanggal 22 April 2010 pukul 10.00 WIB di Kantor PN Jakarta Barat. Dengan nomor surat pemanggilan sidang 207/PDT.G/2010/PN.JKT.BAR. yang ditandatangi oleh Eman Sumantri sebagai Jurusita Pengganti. Hal ini sehubungan dengan gugatan Sekar Indosiar terhadap jajaran manajemen PT.Indosiar Visual Mandiri yang telah melakukan tindakan Union Busting terhadap pengurus dan anggota Sekar Indosiar.
(Materi Gugatan dari Sekar Indosiar)
(Konsolidasi, konsolidasi dan konsolidasi)
UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar