UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Rabu, 07 April 2010
PHK Karyawan Cleaning Service Indosiar Belum Tuntas
PHK terhadap lebih 50 karyawan Cleaning Service Indosiar tanggal 29 Januari 2010 ternyata masih belum tuntas. PHK ini dirasa para korban sebuah tindakan yang mengada-ada, tidak manusiawi, dilakukan secara mendadak dan penuh intimidasi. Putusan PHK ini mereka dapatkan akibat buntut keikutsertaan karyawan Cleaner sebagai anggota Sekar Indosiar, dan upaya Sekar Indosiar yang menuntut pembayaran Upah mereka agar sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Selama ini tenaga Cleaning Service menerima Upah dibawah UMP Propinsi DKI Jakarta. Padahal pasukan kuning Indosiar ini ada yang sudah bekerja diatas dua belas tahun, tapi masih terima Upah dibawah UMP. Seharusnya UMP ini adalah ukuran Upah pekerja yang terkecil, dan hanya berlaku bagi para pekerja baru (nol tahun dan belum ada pengalaman).
Soliditas tetap mereka tunjukkan dalam memperjuangkan hak-hak mereka...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
no fear...
BalasHapus