PHK terhadap lebih 50 karyawan Cleaning Service Indosiar tanggal 29 Januari 2010 ternyata masih belum tuntas. PHK ini dirasa para korban sebuah tindakan yang mengada-ada, tidak manusiawi, dilakukan secara mendadak dan penuh intimidasi. Putusan PHK ini mereka dapatkan akibat buntut keikutsertaan karyawan Cleaner sebagai anggota Sekar Indosiar, dan upaya Sekar Indosiar yang menuntut pembayaran Upah mereka agar sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Selama ini tenaga Cleaning Service menerima Upah dibawah UMP Propinsi DKI Jakarta. Padahal pasukan kuning Indosiar ini ada yang sudah bekerja diatas dua belas tahun, tapi masih terima Upah dibawah UMP. Seharusnya UMP ini adalah ukuran Upah pekerja yang terkecil, dan hanya berlaku bagi para pekerja baru (nol tahun dan belum ada pengalaman).
Soliditas tetap mereka tunjukkan dalam memperjuangkan hak-hak mereka...
no fear...
BalasHapus