UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Minggu, 10 Oktober 2010

BERSERIKAT ADALAH HAK AZASI MANUSIA, TIDAK BOLEH SIAPAPUN MENGHALANG-HALANGINYA


Dalam Persidangan Lanjutan Gugatan Anti Berserikat (union busting) yang diajukan oleh Pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar di PN Jakarta Barat, Rabu tanggal 6 Okotober 2010. Kuasa Hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers; Sholeh Ali, S.H.; Andi Irwanda Ismunandar, S.H; dan Rhoma Dwi Cahyaningsih, S.H., menghadirkan Ahli Hukum Hak Azasi Manusia Kobul Supriadi, S.H. M.A., Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Anggota Komisi Nasional Hak Azasi Manusia.

Kuasa Hukum Sekar Indosiar, Sholeh Ali, S.H. di awal persidangan mengajukan pertanyaan yang mendasar tentang “apa definisi Hak Berserikat dalam konteks HAM?

Kabul Supriadi, S.H. M.A. dalam pendapat hukum mengatakan bahwa “hak berserikat adalah salah satu hak yang terkait dengan Hak Azasi Manusia. Dan hak ini harus dilindungi, dipenuhi siapa pun, termasuk aparat Negara, dan pemerintah juga bertanggung jawab dalam rangka perlindungan ini.”


Ketika lebih lanjut Sholeh Ali menanyakan “apakah pekerja kasar maupun buruh punya sama mempunyai hak berserikat?” Ahli yang juga adalah Hakim Ad hoc Pengadilan HAM Indonesia berpendapat bahwa “Setiap orang yang bekerja, apalagi di perusahaan, sudah barang tentu melekat, karena hak azasi itu melekat diri seseorang, apalagi dia bekerja. Maka dia mempunyai hak azasi manusia yang terkait dengan pekerjaan itu dalam hal ini hak untuk berserikat.”

Kuasa Hukum Pengugat, Pengurus Sekar Indosiar melanjutkan pertanyaan tentang “apakah hak untuk memperjuangkan upah dibawah minimum kawannya, atau anggotanya yang tergabung dalam serikat itu, merupakan kegiatan menjalankan hak serikat?

Ahli yang adalah anggota Komnas HAM ini mengatakan “Essensi dari hak berserikat, itu sebenarnya dalam rangka untuk memperjuangkan hak-hak dari pekerja, termasuk anggota dan pengurusnya. Dalam rangka perbaikan kesejahteraan daripada tenaga kerja yang bersangkutan.”


Lalu Sholeh Ali melanjutkan pertanyaannya “bagaimana perusahaan harus menghargai hak karyawan untuk berserikat, tanpa menghalang-halangi aktivitas serikat itu?

Ahli, Kabul Supriadi, berpendapat bahwa “Siapapun di negeri ini, karena sudah ada Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Tidak ada yang boleh turut campur, mengintervensi terkait dengan hak berserikat itu. Siapapun! Termasuk perusahaan dimana pekerja itu berada. Pemerintah pun tidak bisa mengintervensi. Sepanjang yang dilakukan serikat itu tidak bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila dan Peraturan Undang-Undang yang berlaku.”

1 komentar: