UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Kamis, 28 Oktober 2010

ANJURAN DINAS NAKERTRANS PROV. DKI JAKARTA ENAM ORANG KARYAWAN DEPARTEMEN ART HARUS DIPEKERJAKAN KEMBALI

PENGURUS SEKAR INDOSIAR YANG SUDAH DI SKORSING TETAP MEMPERJUANGKAN ANGGOTANYA, ANJURAN DINAS NAKERTRANS PROVINSI DKI JAKARTA ENAM ORANG KARYAWAN DEPARTEMEN ART HARUS DIPEKERJAKAN KEMBALI


Walau Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar sebanyak 22 orang sudah digugat PHK dan diskorsing secara semena-mena tanpa prosedur yang sebenarnya oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Tapi masih dapat melakukan perlawanan terhadap banyak putusan ngawur yang dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri lewat Manager Departemen Personalia Dudi Ruhendi.

Pengurus Sekar Indosiar telah mendapat Surat Anjuran atas Perkara PHK semena-mena tanpa pesangon dan surat pengalaman kerja pada 6 (enam) orang karyawan Departemen Art PT. Indosiar Visual Mandiri. Surat Anjuran Nomor 604/-1/835.3 ini dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, H.R. Deded Sukandar, S.H. M.H. dan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dr. Ir. Dwi Untoro P.H., M.A.


Adapun isi dari surat Anjuran Nomor 604/-1/835.3 adalah:
1. Agar perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri, memanggil Sdr. Sugianto, dkk (6 orang), untuk dipekerjakan kembali di perusahaan pada jabatan dan posisi semula dengan membayar upah sampai dengan upah bulan September 2010;
2. Agar pekerja Sdr. Sugianto, dkk (6 orang), dapat bekerja kembali pada jabatan dan posisi semula dengan memperoleh upah sampai dengan bulan September 2010.
3. Agar para pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran tersebut diatas selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini.
4. Apabila pihak-pihak menerima anjuran ini, maka mediator Hubungan Industrial akan membantu membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
5. Apabila salah satu pihak atau para pihak menolak anjuran, maka para pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan ke Mediator Hubungan Industrial.

3 komentar:

  1. wah keren, selamat berjuang!

    BalasHapus
  2. kesewenang-wenangan memang harus dilawan !!

    bravo ... SEKAR ...

    BalasHapus
  3. setahu sy kalian pengurus sdh di skorsing tp msh dpt membantu kawan kalian yang di phk mendadak?
    Tuhan beserta kalian...

    BalasHapus