AWAM HUKUM, BUKAN PRAKTISI HUKUM, KORBAN KESEMENA-MENAAN PERUSAHAAN, DI PHK TANPA PESANGON DAN TANPA SURAT PENGALAMAN KERJA, MAJU MEMBELA HAKNYA DI PHI JAKARTA TANPA DITEMANI OLEH SEORANG PENGACARA ATAU KUASA HUKUM, MAJU SEORANG DIRI MENGGUGAT PERUSAHAAN YANG TELAH MEM-PHK-NYA, BELAJAR HUKUM SECARA OTODIDAK, TIDAK PUNYA KONEKSI, MAJU SENDIRI DI PERSIDANGAN MELAWAN KUASA HUKUM PERUSAHAAN PT. DALTON, SUNGGUH SANGAT INSPIRATIF.
Sosok kurus, tinggi, hidung mancung, selalu membawa tas ransel, santun dalam bertutur sapa itulah Jangdiv Sing. Pria kelahiran Tanjung Morawa puluhan kilometer dari kota Medan ini, wara-wiri setiap hari Selasa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan MT Haryono Pancoran Jakarta. Sungguh tidak sulit untuk mengenali sosok pria turunan India ini.
Pada awal di PHK oleh sebuah perusahaan Chemical PT. Dalton, Jangdiv Sing merasa sangat emosional. Secara financial dia tidak mampu untuk menyewa seorang pengacara untuk melakukan pembelaan atas hak-haknya. Di PHK dengan seketika, dan tanpa diberikan pesangon dan surat pengalaman kerja. Dia juga tidak mengetahui apa itu UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, tidak juga tahu UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial. Karena ia merasa dizholimi dan merasa di PHK begitu saja, maka Jangdiv Singh mulai baca-baca kitab hukum ketenagakerjaan ini.
Dalam perjuangannya dia juga pernah melaporkan perkaranya ini ke Menteri Keuangan Republik Indonesia, atas tindakan manipulasi Pajak yang dilakukan oleh perusahaan tempat dia bekerja. Karena perusahaan tempat dia bekerja adalah PMA. Dia juga pernah melapor ke Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Ada cerita unik yang pernah ia alami saat datang ke kantor Setneg. Pertama-tama dia menggunakan celana jeans. Lalu ia ditolak masuk ke kantor Setneg. Kemudian dia kembali kerumahnya di Tangerang, hanya untuk ganti celana. Dan saat itu juga Jangdiv balik lagi mendatangi kantor Setneg. Demikianlah cerita heroik perlawanan hukum yang dilakukan oleh seorang yang awam hukum ini.
Dari hasil otodidaknya, dia melayangkan surat ke manajemen PT. Dalton untuk melakukan proses bipartit. Karena beberapa kali tidak ditanggapi, kemudian dia melanjutkan langkah permohonan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tangerang kota. Manajemen PT. Dalton selalu berdalih bahwa Jangdiv bukanlah karyawan PT. Dalton. Disatu sisi memang Jangdiv sama sekali tidak memiliki selembar surat kontrak kerja, selama bekerja di perusahaan yang memecat dirinya. Satu-satunya bukti yang dia punya hanya print out buku tabungan dari sebuah rekening Bank, yang menunjukkan bahwa Jangdiv memang ada terima secara berkala gaji setiap bulan dari PT. Dalton.
Dari hasil mediasi tripartit di Dinas Nakertrans Kota Tangerang, Jangdiv mendapat Anjuran bahwa PT. Dalton harus membayar pesangon atas masa kerja yang telah dijalaninya. Dari Anjuran ini, dia melanjutkan perkara ini ke PHI Jakarta di Jalan MT Haryono. Semua dilakukannya sendiri, tanpa ada pendampingan dari seorang pengacara atau kuasa hukum. Selama dalam proses persidangan, Jangdiv Singh atas namanya sendiri melakukan pembelaan hukum terhadap dirinya sendiri yang telah menjadi korban PHK. Terjadilah pertarungan yang sangat unik, seorang awam hukum melawan sarjana hukum (lawyer) yang diberi kuasa oleh Manajemen PT. Dalton.
Tidak ada keraguan atau ketakuan sedikitpun dalam benaknya. Jangdiv Singh sering melontarkan kalimat yang menjadi prinsip perjuangannya. “Orang kita sama-sama makan nasi kok takut. Ini masalah hak saya. Makanya harus saya perjuangkan. Saya sudah banyak memberi kontribusi pada perusahaan. Masak kita di PHK begitu saja. Sampai dimanapun akan saya perjuangkan. Mau sampai MA, ayo…”
Jangdiv Sing adalah sosok langka di bumi Indonesia ini. Dia adalah sosok awam hukum, tapi oleh karena kondisi perselisihan hubungan industrial yang terjadi, dipaksa oleh keadaan untuk menjadi melek atau paham hukum. Dan oleh karena kesadaran hukumnya (law awareness), dia berani tampil memperjuangkan hak-hak normatifnya, walau tidak didampingi oleh seorang pengacara atau kuasa hukum. Sudah selayaknya Jangdiv Singh ini mendapat penghargaan.
SELAMAT BERJUANG TEMAN. SEMOGA ENGKAU DAPAT JADI INSPIRASI BAGI PARA BURUH ATAU PEKERJA LAINNYA.
UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Wow, Jangdiv keren... Saya kira para aktivis buruh atau pekerja, harus undang dia ini jadi narasumber. Dia bisa jadi inspirasi buat teman-teman buruh lainnya....
BalasHapusDahsyat dan gagah berani... Saya kira ini layak untuk disebar luaskan...
BalasHapus