UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 06 Oktober 2010

Putusan Majelis Hakim PHI Jakarta: Matinya Hak Berserikat di Industri Media…


Selasa tanggal 5 Oktober 2010 Majelis Hakim Persidangan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta membacakan Putusan, yang mana Majelis Hakim mengabulkan semua dalil Gugatan PHK oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.

Tidak ada yang mengangetkan dari Putusan Majelis Hakim ini, karena selama 7 (tujuh) bulan jalannya proses persidangan PHK atas 22 orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar, Majelis Hakim yang diketuai oleh F.X. Jiwo Santoso S.H. M.H. bersama dua Hakim Ad Hoc, Endro Budiarto, S.H. dari Wakil Serikat Pekerja dan Zebua, S.H. dari Wakil dari Pengusaha, sudah berkecenderungan untuk berpihak pada Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri.

Majelis Hakim PHI ini menerima semua dalil Gugatan PHK dari Kuasa Hukum PT. Indosiar dan sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan seperti yang diuraikan dibawah ini:

1. Dalam Pertimbangan Putusannya Majelis Hakim telah memilintir bunyi Pasal Pasal 164 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003. Bahwa kerugian harus dibuktikan dengan Laporan Keuangan 2 (dua) tahun berturut-turut, menjadi bahwa PT. Indosiar masih mengalami akumulasi kerugian selama 5 (lima) tahun terakhir. Manjemen PT. Indosiar Visual Mandiri tidak dapat membuktikan adanya kerugian PT. Indosiar Visual Mandiri pada masa 2 (dua) tahun terakhir secara berturut–turut. Padahal Auditor Independen dari Eddy Prakarsa Permana Siddharta, FL Tobing, menyatakan bahwa PT. Indosiar Visual Mandir memperoleh Laba bersih tahun 2008 dan 2009. Yakni sebesar 19 Milyar tahun 2008 dan 8 Milyar tahun 2009.



2. Majelis Hakim juga menggunakan dasar Pengumuman tanggal 29 Nopember 2009 Versi Manajemen yang mana akan melakukan pengurangan karyawan (Rasionalisasi). Padahal Fakta yang muncul di Persidangan, semua saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang pernah melihat Pengumuman tersebut. Sudah tentu ini surat adalah skenario pembenar dari Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko. Sudah saatnya untuk dipertanyakan keabsahannya, tidak menutup kemungkinan untuk diusut kasus Pidananya.

3. Majelis Hakim juga memelintir Program Pengumuman Pengunduran diri Secara Terhormat dengan menggunakan istilah Program Rasionalisasi. Sementara PT. Indosiar tidak dapat membuktikan atau memberi Fakta dalil Program Rasionalisasi tersebut. Padahal yang muncul di Persidangan adalah Program Pengumuman Pengunduran diri Secara Terhormat, seperti yang telah diumumkan oleh Manajemen pada tanggal 2 dan 3 Februari 2010, yang ditanda tangani oleh Triandy Suyatman dan Harry Pramono selaku Direksi Indosiar. Menurut Ahli Perburuhan, Dosen Universitas Atmadjaja, Surya Chandra: “hampir mustahil ada PHK menurut Undang-Undang Ketenakerjaan No. 13 tahun 2003. Kalaupun ada PHK sesuai dengan UU Ketenakerjaaan adalah karena; satu, karyawan itu sendiri mengundurkan diri; dua, karyawan itu sendiri habis masa kontraknya; tiga, karyawan yang meninggal dunia; dan empat, karyawan yang pensiun. Diluar itu hampir mustahi ada PHK.” Tapi anehnya Manajemen PT. Indosiar yang dipimpin oleh Handoko ini dengan mudahnya melakukan PHK dan memberangus serikat pekerja (Sekar Indosiar). Akibat perbuatan arogan ini pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri berhasil dengan sukses mem-PHK 300 orang lebih karyawannya.

4. Fakta yang ada di Persidangan Manajemen Indosiar tidak dapat membuktikan klaim mereka telah mendapat ijin untuk mem-PHK 300 orang karyawan. Padahal kata-kata ini sering disampaikan oleh para staf HRD saat memanggil satu persatu anggota Sekar Indosiar untuk di PHK.


5. Majelis Hakim PHI sama sekali tidak mempertimbangkan 7 (Tujuh) butir tuntutan Sekar Indosiar dengan adanya Aksi Demo dan upaya Mediasi untuk menyelesaikan perselisihan pekerja tidak pernah ada penyelesaiannya. Bahkan upaya oleh Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, juga dengan Dirjen PHI serta Direktur Pengupahan dan Jamsostek Kemenakertrans RI telah nyata-nyata diabaikan oleh Manajemen Indosiar. Bahkan saat ada pertemuan Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi IX DPR RI sebanyak 2 (dua) kali di Gedung DPR RI. Dan juga saat kunjungan sidak implementasi hak-hak normatif pekerja/karyawan di Indosiar oleh satu bus rombongan Pokja Nakertrans Komisi IX yang dipimpin oleh Ketuanya Ribka Tjiptaning, pada tanggal 11 Maret 2010. Manajemen Indosiar tetap “PD” dengan keangkuhannya untuk memberangus hak pekerja untuk berserikat.

6. Majelis Hakim semakin menutup mati hati dan nuraninya dengan berpendapat bahwa tidak ada pemberangus aktivitas serikat pekerja dengan melakukan PHK atas semua Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar. Fakta yang diberikan oleh Pengurus Sekar Indosiar pada saat persidangan, bahwa hampir 100 persen karyawan yang di PHK termasuk 22 orang yang digugat PHK di Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta adalah anggota Sekar Indosiar. Tak juga seorang pun ada anggota Sekawan. Bahkan Organisasi Sekawan telah dijadikan alat untuk membela kepentingan Manajemen Indosiar. Seperti hadirnya Ketua Sekawan Adhi Novi dalam beberapa Persidangan mendapangi Dudi Ruhendi Manager HRD PT. Indosiar. Sungguh tindakannya ini menyimpang jauh dari hakekat dan fungsi serikat pekerja sesuai dengan UU No. 21 tahun 2000.

7. Majelis Hakim juga mengabaikan Fakta yang ada di Pengadilan bahwa PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko ini telah mempekerjakan karyawannya secara sengaja dan bertahun-tahun dengan melanggar UU Ketenakerjaan No. 13 tahun 2003. Seperti memberi Upah dibawah UMP, tidak menyertakan semua Karyawannya dalam Jamsostek, perhitungan lembur yang tidak jelas, skala pengupahan yang tidak sesuai dengan Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003, karyawan kontrak yang terus menerus hingga melebihi waktu 3 (tiga) tahun dan tidak ada jenjang karir yang jelas.


8. Atas putusannya ini, Majelis Hakim telah turut serta dalam memberangus Aktivitas Serikat Pekerja dalam hal ini Sekar Indosiar untuk memperjuangkan hak-hak normatif dan peningkatan kesejahteraan anggotanya. Faktanya saat ini tidak ada lagi pengurus Sekar Indosiar yang dapat menindak lanjuti perjuangan untuk terwujudnya PKB dan memperjuangkan perbaikan kesejahteraan pekerja di Indosiar. Kebebasan untuk berserikat dan berkumpul telah dirampas oleh Manajemen Indosiar. Banyak anggota Sekar Indosiar yang menjadi parno alias takut menunjukkan identitas dirinya sebagai Sekar Indosiar. Padahal hak berserikat dan berkumpul ini dilindungi oleh UU No. 21 tahun 2000 dan Pasal 28 UUD 1945.

9. Majelis Hakim PHI juga mengabaikan dan mematikan perjuangan Pengurus Sekar Indosiar guna memperbaiki pengelolaan Koperasi Karyawan Indosiar. Yang selama tidak memiliki ijin sebagai lembaga pengerah tenaga kerja (perusahaan outsourching). Tapi menjalankna usaha illegal seperti: usaha cleaning service, dubber, bengkel, cuci cetak film, dan lain-lain. Kelembagaan Koperasi Kokarin semakin tidak jelas dengan tidak pernah dilakukannya RAT (Rapat Anggota Tahunan).

Apa yang telah di Putuskan oleh Majelis Hakim PHI Provinsi DKI Jakarta sungguh telah mematikan Hak Pekerja Media dalam hal ini Hak Karyawan PT. Indosiar Visual Mandiri guna mendapatkan Hak Normatif sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Hak Kemerdekaan Dalam Berpendapat dan Berserikat sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945.

7 komentar:

  1. Masya Allah.... Mari kita doakan agar mereka diberi kesempatan untuk bertaubat sebelum ajalnya. Asal jangan, kalo kesempatan udah di kasih, eee dia jawab; "Kalo gue ngga mau tobat? lu mau ape??"... /Siap2 aja jadi perkedel. Direbus, ditumbuk, digoreng, trus di kunyah....kikikik.

    BalasHapus
  2. suasana kemaren saat putusan sekar indosiat vs ivm di PHI tidak seperti biasa...polisi bertebaran...ada apa..???kabarnya di jalan damai juga ada ketakutan...ada apa..??? kayanya temen2 SEKAR pada nyantei2 aja tuh...ada yg bisa menjelaskan...???

    BalasHapus
  3. Biasanya kalo orang punya salah dia ketakutan.

    BalasHapus
  4. Saya minta ijin menggunakan foto yang ada di blog ini untuk artikel di blog saya. Semoga perjuangan teman-teman tidak lantas surut.

    BalasHapus
  5. banyaknya polisi di PHI pancoran & Jl Damai merefleksikan PARANOID yg berlebihan dari mereka( mngt ivm )Paranoid yg berlebihan krn telah melakukan KEKEJAMAN yg berlebihan !

    BalasHapus
  6. Kebodohan dan kesalahan apa yg pernah bangsa ini lakukan ya? Kejahatan berjamaah sudah sangat kompak dan solid. Berharap sekali Tuhan menurunkan sang pencerah bak Muhammad yg diturunkan di negri Jahiliah. Turut prihatin pada perjuangan anggota Sekarindo yg luar biasa. Yakinlah perjuangan anda tidak akan sia-sia. Setelah kesusahan akan ada kemudahan...Setelah kesusahan akan ada kemudahan.

    BalasHapus
  7. itu hakim yang sebelah kanan kaya TUKUL ya?

    BalasHapus