UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Selasa, 28 September 2010

Aksi Unjuk Rasa SPCI di PHI Sebelum Putusan Dibacakan


Selasa 28 September 2010, Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI) melakukan Aksi Unjuk Rasa yang kesekian kalinya di halaman Gedung PHI Jakarta. Aksi ini dilakukan untuk mengkritisi Majelis Hakim agar membuat Putusan yang benar-benar berpihak pada Kebenaran dan Penegakan Hukum di Indonesia. SPCI melakukan gugatan terhadap Manajemen Carrefour agar mempekerjakan dan mengangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT) terhadap 21 orang karyawan kontrak dari perusahaan retail besar ini. Karena hal ini telah melanggar Pasal 59 UU No. 13 tahun 2003 tentang jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya yang diikat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias karyawan kontrak. Dan masa kerja karyawan kontrak di PT. Carrefour yang sudah melebihi 3 (tiga) tahun, sesuai dengan Kepmen 100 tahun 2004 tentang PKWT dan PKWTT.

Dalam Aksi Unjuk Rasa kali SPCI juga didukung oleh KASBI (Komite Aliansi Serikat Buruh Indonesia), LBH Jakarta dan Serikat Karyawan (SEKAR) Indosiar.


Aksi yang didukung lebih dari 200 anggota SPCI yang diwakili oleh anggota SPCI dari semua gerai di Indonesia. Turut yang memberikan orasi pada saat Unjuk Rasa kali ini adalah perwakilan dari SPCI Blok M, Lebak Bulus, Cempaka Putih, Kelapa Gading, Permata Hijau dan MT Haryono. Iman, Ketua SPCI, mengatakan "Hari ini adalah hari baik bagi perjuangan buruh di sektor retail dan juga bagi seluruh kaum pekerja di Indonesia. Sudah 12 tahun Carrefour ada di Indonesia, dan sudah berapa gerai Carrefour di Indonesia selama ini yang dibangun oleh hasil jerih dan keringat kaum buruh PT. Carrefour. oleh karena itu, status pekerja kontrak di Carrefour Indonesia harus dihapuskan."

Salah satu Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Unjuk Rasa ini mengatakan bahwa "Satu hal yang harus dicatat saat ini. Lama jam kerja diseluruh gerai Carrefour Indonesia yang berlaku saat ini adalah 8 jam. Delapan Jam kerja ini berlaku bagi semua karyawan Carrefour, baik anggota SPCI maupun bukan anggota SPCI. Kalau SPCI tidak memperjuangkan lama kerja 8 jam ini, maka jam kerja di Carrefour akan tidak pernah jelas."

Dicky Irawan, Ketua Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, mengatakan bahwa "Masalah hak dari para pekerja atau buruh itu harus diperjuangkan. Oleh karena itu Sekar Indosiar mendukung perjuangan teman-teman serikat pekerja carrefour untuk menghilangkan status pekerja kontrak di PT. Carrefour Indonesia".

1 komentar: