UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Jumat, 10 September 2010

MINAL AIDIN WALFAIZIN - MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN



Pengurus Serikat Karyawan (SEKAR) Indosiar mengucapkan: SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI, 1 SYAWAL 1431 H, MINAL AIDIN WALFAIZIN - MOHON MAAF LAHIR & BATHIN.

2 komentar:

  1. MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN JUGA.....
    SEMOGA TEMEN TEMEN TETAP SABAR DALAM MEMPERJUANGKAN HAK HAKNYA........AMIN

    BalasHapus
  2. Sama-sama, Minal Aidin juga. Salut saya untuk perjuangan teman-teman SEKAR...

    BalasHapus