UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Jumat, 03 September 2010

Sidang Lanjutan PHI Gugatan PHK Indosiar Berlangsung Riuh



Kesaksian Surya Chandra yang Dosen di Universitas Atmadjaja ini sangat menawan, walau mengalami gempuran pertanyaan dari 4 Anggota Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi DKI Jakarta.

Majelis Hakim yang bak pertandingan Futsal, ditengah-tengah persidangan ada pergantian pemain alias Hakim, yang terjadi pada menit ke 25 dari total 43 menit durasi pertandingan (persidangan). Hakim Ad Hoc dari perburuhan atau pekerja, Saut S.H. digantikan oleh Endro Budiarto, S.H.

Kuasa Hukum Penggugat Kemalsjah Siregar, S.H. yang pada awalnya menyatakan tidak ada pertanyaan. Kemudian akhirnya terpancing untuk memberikan pernyataan bahwa dia meragukan dan mempertanyakan kapasitas Surya Chandra sebagai Ahli. Anehnya pernyatan Kuasa Hukum Indosiar di persidangan ini malah di iyakan oleh Hakim Ketua FX Sujiwo.

Selanjutnya Surya Chandra yang Ahli Perburuhan dan aktif di bidang perburuhan sejak tahun 1994 dapat dengan tenang menjawab semua cecaran pertanyaan dan gempuran habis oleh 3 Anggota Majelis Hakim plus 1 Anggota Hakim Pengganti dan dilengkapi oleh kuasa hukum Indosiar Kemalsjah Siregar.

Selama persidangan terlihat sekali bahwa Majelis Hakim TIDAK NETRAL dan PROFESIONAL. Bisa dikatakan peran dan pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim harusnya jatah dan domain dari Kuasa Hukum Penggugat (Manajemen Indosiar).


Disaat semua Teori PHK oleh Manajemen Indosiar telah dipatahkan oleh Ahli Hukum Perburuhan Surya Chandra. Yang mana sampai-sampai Hakim Ketua berani melontaran pernyataan aneh dalam persidangan, "untuk apa membuat keputusan berdasarkan Undang-Undang kalau tidak bermanfaat." Aneh sekali, pernyataan bermanfaat ini buat siapa? Sudah tentu arahnya buat keuntungan Penggugat, dan buat Mr. H. Apakah penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang tidak bermanfaat? Apakah Hak berserikat, hak kehidupan lebih baik bagi pekerja, hak warga negara atas kedalian hukum, hak masyarakat kelas bawah mencari kebenaran, hak buruh yang tidak mempunyai banyak Uang untuk memperoleh kepastian hukum, berarti tidak ada manfaatnya dalam kacamata Majelis Hakim terutama bagi Hakim Ketua FX Sujiwo. Bahkan sebaliknya kita harus berani dan tegas untuk mengatakan bahwa sikap Majelis Hakim dan Hakim Ketua yang seperti ini sama sekali tidak ada manfaatnya bagi kemajuan bangsa ini. Bangsa ini membutuhkan pendekar hukum yang berani mengatakan dan membuat keputusan yang benar itu benar dan yang salah itu salah.

Surya Chandra berani dengan berani mengatakan penegakkan hukum adalah jauh lebih penting daripada sebuah alasan harmonis. Kepastian hukum jauh lebih penting daripada alasan ekonomi lainnya. Masalah hukum adalah domain Yudikatif, sedang masalah ekonomi adalah domain Eksekutif.

Sementara Hakim Ketua FX Sujiwo semakin emosi dan lepas kontrol, dengan mengatakan bahwa "Kalau hukum saja ditegakkan, ndak ada manfaat hukum bagaimana? Suami isteri sudah ndak harmonis, ndak bisa lagi hidup bersatu… pertahankan aja!!! Bagaimana kan ndak ada solusi…? Apakah itu menegakkan hukum? Ndak juga!"

Lalu Surya Chandra mengatakan "Saya kira tugas Pengadilan menurut saya. Baca Undang-Undang, impertasikan seperti Undang-Undang yang diatur."

Ironis memang kondisi Peradilan di bumi Indonesia tercinta ini. Hakim yang diharap menjadi labuhan akhir dari pekerja atau buruh untuk mencari kebenaran. Akhirnya harus menelan pil pahit atas sikap Hakim yang secara vulgar melecehkan hak berserikat dan hak untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik dari setiap warga negara Indonesia. Sikap Hakim Ketua yang berani mengeluarkan pernyataan bahwa dalam membuat keputusan, dia akan cenderung atas dasar AZAS MANFAAT. Manfaat buat siapa? SUNGGUH SANGAT SUBJEKTIF dan PERLU DIRAGUKAN INTEGRITASNYA.

3 komentar:

  1. ya bermanfa'at buat mereka yang

    menghambakan diri pada materi

    bukan pada ILAHI dan hati nurani !

    sunggguuuuhhhhhhhhh ...... ironi !

    BalasHapus
  2. Bermanfaat sesaat untuk dirinya yg membawa nama baik palsu di hadapan kroni-kroninya. Smg anak keturunannya tidak mengalami penindasan lebih parah dari korban-korbannya, untuk membuka mata mereka seperti apa aib leluhurnya dalam menegakkan keadilan menjadi plintat plintut.

    Jika dia tidak bisa belajar dengan bijak saat di dunia, pelajaran yg terahir akan dia dapat dari pemilik keadilan yg sesungguhnya bagaimana menjadi hakim yg adil. Sayang dirinya sudah berada di kursi terdakwa dan tidak ada lagi kroni-kroni yg memberi manfaat untuk dirinya.

    Naudzubillahimindzalik.

    BalasHapus
  3. Temen ane juga korban PHK yang direkayasa agar diberikan sedikit pesangon , bisa dicek ke website berikut : http://bataviase.co.id/node/282145
    mungkin ada yang bisa bantu temen ane untuk mendapatkan hak nya.

    BalasHapus