UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Selasa, 07 September 2010

Blog Sekar Indosiar Begerak Telah Mendunia


Menurut data statistik pengunjung www.sekarindosiarbergerak.blogspot hingga bulan May 2010 telah mencapai 4.554 pengunjung. Dengan sebaran pengunjung telah sampai ke 10 (sepuluh) negara. Dimana 5 (lima) negara yang tinggi kunjungannya (hits) adalah terbanyak dari Indonesia sebanyak 3.949 pengunjung, disusul Kanada sebanyak 172 pengunjung, lalu Amerika Serikat sebanyak 104 pengunjung, Jerman sebanyak 21 pengunjung, Perancis sebanyak 13 pengunjung. Sementara ada juga kunjungan dari Brasil, Rusia, Austria, Australia dan Italia. Ternyata masalah Anti Berserikat (union busting) di PT. Indosiar Visual Mandiri tidak hanya menjadi perhatian pegiat buruh/pekerja di Indoneisa, tapi juga telah menjadi perhatian para pegiat alias aktivis serikat pekerja/buruh (tread union) di seluruh dunia.

Kunjungan (hits) ini rata-rata diatas 2.000 per bulannya. Bahkan untuk bulan Agustus 2010 bisa diatas 3.500 pengunjung.

International Labour Organization (ILO) dan serikat buruh Uni Eropah pernah mengadakan hearing (mendengar kronologi tindakan anti berserikat di PT. Indosiar Visual Mandiri) terhadap Pengurus dan Aktivis Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar yang digugat PHK melalui kuasa hukumnya Kemalsjah Siregar and Associates. Kemudian kepada para Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar ini dikenakan skorsing.


Carut-marutnya implementasi Hubungan Industrial yang sejajar dan atas itikad baik di Indonesia, telah menunjukkan lemahnya Birokrat (Eksekutif) dalam hal ini Dinas dan Kementerian Tenaga Kerja untuk menjalakan tugas Pengawasannya (Controling) atas implementasi UU Nomor 21 tahun 2000 dan UU Nomor 13 tahun 2003.

Ditambah lagi maraknya mafia peradilan (Yudikatif) semakin memperburuk implementasi Hubungan Industrial yang lebih baik di Indonesia. Pekerja/buruh tidak lagi dianggap sebagai mitra sejajar dalam menjalankan roda usaha. Bahkan cenderung dianggap babu atau jongos, yang mana kemerdekaannya sudah terbeli dan terpasung. Contoh sederhana saat buruh/pekerja menuntuk perbaikan Upah, walau hanya cuma menuntut Upah dibayar sesuai normatif Undang-Undang, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP). Sang pengusaha sudah langsung mem-PHK buruh/pekerja tersebut, seperti yang terjadi di PT. Indosiar Visual Mandiri.


Blog Sekar Indosiar Bergerak, telah menjadi referensi bagi pegiat buruh/pekerja di Indonesia maupun Internasional. Upaya hukum dari Sekar Indosiar telah menjadi pusat perhatian para aktivis buruh/pekerja. Semua saat ini menunggu hasil akhir upaya hukum yang sedang dijalani oleh Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar. Di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar digugat PHK oleh Manjemen PT.Indosiar Visual Mandiri. Dan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Sekar Indoiar melalui kuasa hukumnya LBH Pers, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat (union busting). Dalam hal ini Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri Handoko untuk minta maaf selama 7 (tujuh) hari berturut-turut di Media Televisi, Radio, Cetak dan On-line, yang bercakupan Nasional. Serta gugatan ganti rugi materil dan immaterial sebesar Rp. 100.026.000.000.- (Seratus Milyar Dua Puluh Enam Juta Rupiah).

Semoga hasil upaya hukum Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar ini bisa jadi pelajaran bagi para pengusaha untuk menghormati hak buruh/pekerja untuk berserikat. Guna memperjuangkan hak normatif buruh/pekerja dan juga hak untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik.

2 komentar:

  1. "Fiat justitia pereat mundus" - Hukum harus ditegakkan walau dunia harus binasa. (Ferdinand I)

    BalasHapus