UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Senin, 27 September 2010
CUPLIK: HAKIM ZEBUA PERTANYAKAN SIAPA YANG HARUS BERHAK DIBELA OLEH SERIKAT PEKERJA
Berikut petikan pertanyaan yang diajukan oleh Anggota Hakim Ad Hoc Zebua, S.H. dari Wakil Pengusaha pada Ahli Surya Chandra, S.H. LLM saat lanjutan sidang Gugatan PHK atas 22 orang Aktivis dan Pengurus Sekar Indosiar oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko, tentang syarat dan prioritas anggota yang bagaimana berhak dibela oleh Serikat Pekerja sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
....................
Hakim Zebua: Apabila seseorang pekerja atau buruh terdapat atau tidak terdapat sebagai anggota pekerja di dalam satu perusahaan. Yang mana yang harus diprioritaskan dibela oleh serikat pekerja? Dan, kalau membela yang belum anggotanya syarat-syarat apa yang harus dipenuhi oleh serikat pekerja atau yang pekerja yang memberikan kuasa untuk dibela?
Surya Dharma: Kalau secara prioritas yang jadi anggota. Karena keanggotaan memungkinkan ee… serikat pekerja untuk bertindak mewakili bahkan ke Pengadilan kalau diperlukan. Tetapi kalau menurut saya serikat pekerja fungsinya tidak terbatas cuman disitu. Dia secara prinsip kan bertugas mendampingi buruh. Dalam konteks secara sosiologis di Indonesia kebanyakan buruh tidak berani atau jadi serikat. Artinya selama si buruh dan si pekerja itu sepakat untuk dibela tidak ada alasan serikat pekerja untuk menolak membela dia.
Hakim Zebua: Yang terkait dengan UNDANG-UNDANG, pasal 14 UNDANG-UNDANG 21 tahun 2000. Kira-kira bagaimana pendapat Bapak mengenai itu?
Surya Dharma: Kalau pasal 14 itukan aa… mengingatkan bahwa seorang pekerja tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat di satu perusahaan. Dalam hal seorang pekerja dalam satu perusahaan ternyata tercatat pada lebih dari satu serikat, melakukan… menyatakan tertulis, harus menyatakan satu serikat yang dipilihnya. Pertanyaan Bapak?
Hakim Zebua: Iya, jadi. Kira-kira bagaimana kalau serikat pekerja melakukan, artinya ee… membela orang yang belum atau saat itu saja baru mau masuk anggota serikat pekerja untuk bisa dibela. Karena tadi diprioritaskan yang dibela…
Surya Dharma: Kalau prinsipnya kan hak pembelaan tidak boleh dilanggar, kalau menurut saya. Artinya itu berlaku secara universal di Pidana, Perdata juga bagian dari proses di PHI saya kira. Pembelaan itu hak, itu yang prinsip. Apakah dengan untuk bisa dibela harus menjadi anggota atau tidak baru aturan mengatur, UNDANG-UNDANG mengatur. Nah, bagi saya yang prinsipnya dulu. Kalau memang syarat UNDANG-UNDANG mengatakan dibela harus menjadi anggota, ya menjadi anggota saja untuk bisa dibela. Tidak masalah kapan kasusnya dimulai atau kapan akan berkahir? Tapi prinsipnya adalah Pembelaan itu hak, dan untuk dibela oleh keinginan anggota, iya jadi anggota saja untuk bisa dibela. Itu ndak masalah, saya kira tidak melanggar UNDANG-UNDANG.
...........................
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar