UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Minggu, 10 Oktober 2010

MAJELIS HAKIM PHI DI DEMO SEKAR INDOSIAR TAPI TAK BERGEMING DAN TELAH MENUTUP MATA HATINYA



(Pengurus Sekar Indosiar bersama 22 orang yang di skorsing tetap solid. Selasa 05 Oktober 2010 SEKAR Indosiar melakukan Aksi Unjuk Rasa di Pengadilan PHI Jl. MT. Haryono Pancoran Jakarta. Aksi ini dilakukan sebelum Majelis PHI membacakan putusannya. Walau demikian Majelis Hakim tak bergeming, dimana logika hukum tak jelas dan penuh pemelintiran.)

(Orasi berapi-api dari Kuasa Hukum SEKAR Indosiar, Sholeh Ali, S.H. dari LBH Pers "kita menyadari bahwa Majelis Hakim sudah berpihak dari mulai awal persidangan. Untuk itu kita harus menyuarakan agar Majelis Hakim PHI ini bebas dari Markus. Mereka harus membuat putusan yang sesuai dengan Hukum di Reublik ini.")

(Orasi juga disampaikan oleh Winuranto dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang menyatakan bahwa "Majelis Hakim PHI telah sering menunjukkan ketidak netralannya. Pengusaha begitu kuat mengontrol putusan-putusan yang dibuatnya. Apalagi nalar PHK kadang hanya berdasarkan pertimbangan TIDAK ADA KEHARMONISAN. Persidangan PHI sudah seperti Lembaga KUA.")

(Ketua Serikat Karyawan Garuda (SEKARGA), Tommy, juga menyampaikan orasinya: "tindakan union busting tidak hanya terjadi di PT.Indosiar. Di Garuda yang nota bene Perusahaan Milik Negara juga terjadi. Hadirnya serikat pekerja memang sangat tidak disukai oleh para Manajemen yang tidak punya baik untuk memajukan perusahaan. Mereka merasa terancam, tindak-tanduk Korupsi tidak leluasa. Saat ini, saya sama dengan teman-teman pengurus SEKAR Indosiar. Juga digugat PHK oleh Direksi Garuda.")

(Orasi juga disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja Dok Galangan Kapal Koja, Gatot, dalam orasinya menyampaikan bahwa "tindakan PHK terhadap pengurus serikat pekerja adalah cara ampuh untuk memberangus aktivitas serikat pekerja. Seperti yang saya alami juga digugat PHK oleh Manajemen Galangan Kapal Koja. Untuk itu, maju terus jangan takut."

(Dukungan kepada perjuangan SEKAR INDOSIAR juga disampaikan oleh Bambang Wisudo mantan Wartawan Kompas yang digugat PHK oleh Pimpinan Redaksi Kompas karena perjuangannya sebagai Ketua serikat pekerja, Forum Komunikasi Karyawan Kompas.)


(Budi Laksono juga mengajukan orasinya. Mantan Ketua Serikat Pekerja Suara Pembaruan ini menyampaikan dalam orasinya bahwa "PHK adalah cara umum yang dilakukan oleh Pimpinan Perusahaan. Dan saat ini Kehidupan Demokrasi telah mati dalam perusahaan Media itu sendiri. Semua hanya dilakukan hanya berdasarkan azas perhitungan ekonomis yakni keuntungan. Apakah itu melanggar aturan atau tidak? Bukan masalah. Harusnya perusahaan media jadi contoh atas penegakan hukum atau aturan."

(TINDAKAN ANTI BERSERIKAT ADALAH PELANGGARAN HAM, hal ini sudah diatur sangat tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Dan Pasal 28 UUD 1945 juga dinyatakan bahwa " Negara menjamin setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul." Sedang Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja "perusahaan tidak boleh menghalangi-halangi pekerja untuk menjalankan aktivitasnya dalam sebuah serikat pekerja."

2 komentar:

  1. Mafia hukum hrs segera dilaporkan kawan2...

    BalasHapus
  2. Betapa banyak Peringatan dari Allah dalam Al Quran yg tidak dipedulikan oleh para penegak Hukum. Apalagi sekedar undang-undang.

    76:27. Sesungguhnya mereka (orang kafir) menyukai kehidupan dunia dan mereka tidak memperdulikan kesudahan mereka, pada hari yang berat (hari akhirat).

    43:25. Maka Kami binasakan mereka maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan itu.

    6:11. Katakanlah: "Berjalanlah di muka bumi, kemudian perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan itu".

    7:86. Dan janganlah kamu duduk di tiap-tiap jalan dengan menakut-nakuti dan menghalang-halangi orang yang beriman dari jalan Allah, dan menginginkan agar jalan Allah itu menjadi bengkok. Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu. Dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat kerusakan.

    27:14. Dan mereka mengingkarinya karena kelaliman dan kesombongan (mereka) padahal hati mereka meyakini (kebenaran) nya. Maka perhatikanlah betapa kesudahan orang-orang yang berbuat kebinasaan.

    BalasHapus