UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Minggu, 10 Oktober 2010

ANTI BERSERIKAT ADALAH PELANGGARAN HAM


Pada saat Persidangan Perdata Perbuatan melawan Hukum Anti Berserikat oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Sholeh Ali sebagai Kuasa Hukum Penggugat Pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar menyampaikan beberapa pertanyaan pada Ahli Hukum HAM dan anggota Komisi Nasional HAM, Kabul Supriadi mengenai tindakan Anti Berserikat (union busting) adalah merupakan pelanggaran HAM.

Sholeh Ali menyampaikan pertanyaan kepada Kabul Supriadi “bagaimana pendapat Ahli ketika ada serikat pekerja sedang mendaftar anggota baru, lalu formulirnya diambil paksa?” Kabul Supriadi memberikan pendapatnya sebagai Ahli “Ini namanya menghalang-halangi. Menghalang-halangi rekrutmen terhadap serikat diancam dalam Pasal 43 dari Undang-Undang Nomor 21. Ancamannya itu hukuman 1 (satu) tahun maksimal 5 (lima) tahun.”

Lalu Kuasa Hukum Pengurus Sekar Indosiar ini bertanyan “apakah ada dampak hukum terhadap proses perbuatan ini? yang mana terakhir pengurus-pengurus serikat itu di PHK.” Anggota Komnas HAM ini berpendapat “Bahwa siapapun yang mengurangi, membatasi, menghalang-halangi, mencabut dan sebagainya terkait dengan Hak Azasi, dalam hal ini Hak adalah untuk berserikat. Itulah namanya pelanggaran Hak Azasi Manusia. Hak Azasi Manusia dilanggar, apa konsekuensinya? Sudah barang tentu ini ketentuan hukum, maka perbuatan itu dianggap sebagai melawan hukum.”


Ketika Andi Irwanda Ismunandar, S.H. Kuasa Hukum Sekar Indosiar menyanyakan lebih lanjut “ketika sebuah manajemen perusahaan mengatakan untuk karyawannya keluar dari berserikat, atau manajemen perusahaan menyampaikan pada karyawannya untuk masuk ke serikat tertentu, dan atau menyampaikan kepada karyawannya untuk untuk bersikap netral, apakah itu termasuk perbuatan menghalang-halangi berserikat?” Ahli HAM ini menyatakan bahwa “Siapa pun. Baik Pemerintah, Pengusaha, Polisi. Tidak boleh mengintervensi serikat. Disinilah HAM-nya. Dimana berserikat adalah Hak Azasi. Dan siapa pun tidak boleh mengintervensi, apalagi mengatakan sesat, atau tidak sah, atau illegal dan lain sebagainya.”

Kemudian Kuasa Hukum Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, Tergugat 1 (satu) Handoko, menanyakan “Tadi saudara Ahli mengatakan adanya pelanggaran Hak Azasi Manusia. Apakah indikasi ada timbulnya pelanggaran Hak Azasi Manusia itu? Siapa yang harus membuktikan?” Kemudian Hakim Ad hoc Pengadilan HAM berat ini memberikan pendapat hukumnya “Saya hanya ingin katakan bahwa mencabut, membatasi, menghalang-halangi, Hak Azasi Manusia yang tercantum dalam Undang-Undang 39 tahun 1999. Siapa pun, dia adalah pelanggar Hak Azasi Manusia. Kalau mau pertanyaan pembuktian, pengadilan lah yang membuktikan. Saya tadi sudah katakan, bahwa tidak ada pengadilan HAM untuk konteks yang bukan pelanggaran Hak Azasi Manusia yang berat. Oleh karena itu, termasuk pengadilan ini atau pengadilan-pengadilan yang lain. Siapa pun pengadilannya, yang mempunyai kompetensi. Kalau pelanggaran HAM yang berat, pasti kami akan melakukan penyelidikan pro justicia.”


Pada saat Hakim Ketua Jannes Arotonang, S.H. M.H. menanyakan pertanyaan terakhir “Jadi kalau boleh saya simpulkan pendapat Bapak atas pertanyaan saya tadi. Jadi pada saat suatu serikat kerja. Katakanlah suatu embrio serikat kerja akan membentuk diri untuk eksis. Disana bisa terjadi juga pelanggaran mengenai aspek-aspek HAM? Dan pada serikat pekerja yang sudah eksis pun bisa terjadi?” Dan Kabul Supriadi menyatakan pendapatnya “Iya. Betul. Bisa.”

Lalu Hakim Ketua Jannes Aritonang menutup dengan mengatakan “Begitu iya… Kesimpulan Bapak.”

BERSERIKAT ADALAH HAK AZASI MANUSIA, TIDAK BOLEH SIAPAPUN MENGHALANG-HALANGINYA


Dalam Persidangan Lanjutan Gugatan Anti Berserikat (union busting) yang diajukan oleh Pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar di PN Jakarta Barat, Rabu tanggal 6 Okotober 2010. Kuasa Hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers; Sholeh Ali, S.H.; Andi Irwanda Ismunandar, S.H; dan Rhoma Dwi Cahyaningsih, S.H., menghadirkan Ahli Hukum Hak Azasi Manusia Kobul Supriadi, S.H. M.A., Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Anggota Komisi Nasional Hak Azasi Manusia.

Kuasa Hukum Sekar Indosiar, Sholeh Ali, S.H. di awal persidangan mengajukan pertanyaan yang mendasar tentang “apa definisi Hak Berserikat dalam konteks HAM?”

Kabul Supriadi, S.H. M.A. dalam pendapat hukum mengatakan bahwa “hak berserikat adalah salah satu hak yang terkait dengan Hak Azasi Manusia. Dan hak ini harus dilindungi, dipenuhi siapa pun, termasuk aparat Negara, dan pemerintah juga bertanggung jawab dalam rangka perlindungan ini.”


Ketika lebih lanjut Sholeh Ali menanyakan “apakah pekerja kasar maupun buruh punya sama mempunyai hak berserikat?” Ahli yang juga adalah Hakim Ad hoc Pengadilan HAM Indonesia berpendapat bahwa “Setiap orang yang bekerja, apalagi di perusahaan, sudah barang tentu melekat, karena hak azasi itu melekat diri seseorang, apalagi dia bekerja. Maka dia mempunyai hak azasi manusia yang terkait dengan pekerjaan itu dalam hal ini hak untuk berserikat.”

Kuasa Hukum Pengugat, Pengurus Sekar Indosiar melanjutkan pertanyaan tentang “apakah hak untuk memperjuangkan upah dibawah minimum kawannya, atau anggotanya yang tergabung dalam serikat itu, merupakan kegiatan menjalankan hak serikat?”

Ahli yang adalah anggota Komnas HAM ini mengatakan “Essensi dari hak berserikat, itu sebenarnya dalam rangka untuk memperjuangkan hak-hak dari pekerja, termasuk anggota dan pengurusnya. Dalam rangka perbaikan kesejahteraan daripada tenaga kerja yang bersangkutan.”


Lalu Sholeh Ali melanjutkan pertanyaannya “bagaimana perusahaan harus menghargai hak karyawan untuk berserikat, tanpa menghalang-halangi aktivitas serikat itu?”

Ahli, Kabul Supriadi, berpendapat bahwa “Siapapun di negeri ini, karena sudah ada Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Tidak ada yang boleh turut campur, mengintervensi terkait dengan hak berserikat itu. Siapapun! Termasuk perusahaan dimana pekerja itu berada. Pemerintah pun tidak bisa mengintervensi. Sepanjang yang dilakukan serikat itu tidak bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila dan Peraturan Undang-Undang yang berlaku.”

MAJELIS HAKIM PHI DI DEMO SEKAR INDOSIAR TAPI TAK BERGEMING DAN TELAH MENUTUP MATA HATINYA



(Pengurus Sekar Indosiar bersama 22 orang yang di skorsing tetap solid. Selasa 05 Oktober 2010 SEKAR Indosiar melakukan Aksi Unjuk Rasa di Pengadilan PHI Jl. MT. Haryono Pancoran Jakarta. Aksi ini dilakukan sebelum Majelis PHI membacakan putusannya. Walau demikian Majelis Hakim tak bergeming, dimana logika hukum tak jelas dan penuh pemelintiran.)

(Orasi berapi-api dari Kuasa Hukum SEKAR Indosiar, Sholeh Ali, S.H. dari LBH Pers "kita menyadari bahwa Majelis Hakim sudah berpihak dari mulai awal persidangan. Untuk itu kita harus menyuarakan agar Majelis Hakim PHI ini bebas dari Markus. Mereka harus membuat putusan yang sesuai dengan Hukum di Reublik ini.")

(Orasi juga disampaikan oleh Winuranto dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang menyatakan bahwa "Majelis Hakim PHI telah sering menunjukkan ketidak netralannya. Pengusaha begitu kuat mengontrol putusan-putusan yang dibuatnya. Apalagi nalar PHK kadang hanya berdasarkan pertimbangan TIDAK ADA KEHARMONISAN. Persidangan PHI sudah seperti Lembaga KUA.")

(Ketua Serikat Karyawan Garuda (SEKARGA), Tommy, juga menyampaikan orasinya: "tindakan union busting tidak hanya terjadi di PT.Indosiar. Di Garuda yang nota bene Perusahaan Milik Negara juga terjadi. Hadirnya serikat pekerja memang sangat tidak disukai oleh para Manajemen yang tidak punya baik untuk memajukan perusahaan. Mereka merasa terancam, tindak-tanduk Korupsi tidak leluasa. Saat ini, saya sama dengan teman-teman pengurus SEKAR Indosiar. Juga digugat PHK oleh Direksi Garuda.")

(Orasi juga disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja Dok Galangan Kapal Koja, Gatot, dalam orasinya menyampaikan bahwa "tindakan PHK terhadap pengurus serikat pekerja adalah cara ampuh untuk memberangus aktivitas serikat pekerja. Seperti yang saya alami juga digugat PHK oleh Manajemen Galangan Kapal Koja. Untuk itu, maju terus jangan takut."

(Dukungan kepada perjuangan SEKAR INDOSIAR juga disampaikan oleh Bambang Wisudo mantan Wartawan Kompas yang digugat PHK oleh Pimpinan Redaksi Kompas karena perjuangannya sebagai Ketua serikat pekerja, Forum Komunikasi Karyawan Kompas.)


(Budi Laksono juga mengajukan orasinya. Mantan Ketua Serikat Pekerja Suara Pembaruan ini menyampaikan dalam orasinya bahwa "PHK adalah cara umum yang dilakukan oleh Pimpinan Perusahaan. Dan saat ini Kehidupan Demokrasi telah mati dalam perusahaan Media itu sendiri. Semua hanya dilakukan hanya berdasarkan azas perhitungan ekonomis yakni keuntungan. Apakah itu melanggar aturan atau tidak? Bukan masalah. Harusnya perusahaan media jadi contoh atas penegakan hukum atau aturan."

(TINDAKAN ANTI BERSERIKAT ADALAH PELANGGARAN HAM, hal ini sudah diatur sangat tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Dan Pasal 28 UUD 1945 juga dinyatakan bahwa " Negara menjamin setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul." Sedang Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja "perusahaan tidak boleh menghalangi-halangi pekerja untuk menjalankan aktivitasnya dalam sebuah serikat pekerja."

KETUA SEKAWAN DUKUNG MANAJEMEN INDOSIAR PHK SEMUA PENGURUS SEKAR INDOSIAR



Ketua Serikat Pekerja SEKAWAN Indosiar Adhi Novi hadir dalam Persidangan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), Gugatan PHK terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar. Dalam sidang kali ini Adhi Novi datang bersama dengan Dudi Ruhendi Manager HRD PT. Inodisar dan Immanuel Matondang dari Bagian Legal PT. Indoiar.

Pengurus SEKAR Indosiar yang sedang berjuang agar PT.Indosiar Visual Mandiri memberikan hak normatif karyawannya, seperti: Upah yang masih ada dibawah UMP, karyawan kontrak yang banyak lebih dari 3 tahun, Jamsostek yang tidak merata, perhitungan lembur yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah, dll. Malah Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko, kemudian mem-PHK semua karyawan yang diperjuangkan oleh Pengurus SEKAR tersebut diatas. Lalu kemudian Ketua SEKAWAN Adhi Novi aktif mendukung tindakan PHK semena-mena dan sepihak ini.

Tindakan ini telah berhasil mem-PHK 300 orang anggota SEKAR INDOSIAR. Bahkan memberikan skorsing pada 22 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR INDOSIAR.

Rabu, 06 Oktober 2010

Putusan Majelis Hakim PHI Jakarta: Matinya Hak Berserikat di Industri Media…


Selasa tanggal 5 Oktober 2010 Majelis Hakim Persidangan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta membacakan Putusan, yang mana Majelis Hakim mengabulkan semua dalil Gugatan PHK oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.

Tidak ada yang mengangetkan dari Putusan Majelis Hakim ini, karena selama 7 (tujuh) bulan jalannya proses persidangan PHK atas 22 orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar, Majelis Hakim yang diketuai oleh F.X. Jiwo Santoso S.H. M.H. bersama dua Hakim Ad Hoc, Endro Budiarto, S.H. dari Wakil Serikat Pekerja dan Zebua, S.H. dari Wakil dari Pengusaha, sudah berkecenderungan untuk berpihak pada Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri.

Majelis Hakim PHI ini menerima semua dalil Gugatan PHK dari Kuasa Hukum PT. Indosiar dan sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan seperti yang diuraikan dibawah ini:

1. Dalam Pertimbangan Putusannya Majelis Hakim telah memilintir bunyi Pasal Pasal 164 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003. Bahwa kerugian harus dibuktikan dengan Laporan Keuangan 2 (dua) tahun berturut-turut, menjadi bahwa PT. Indosiar masih mengalami akumulasi kerugian selama 5 (lima) tahun terakhir. Manjemen PT. Indosiar Visual Mandiri tidak dapat membuktikan adanya kerugian PT. Indosiar Visual Mandiri pada masa 2 (dua) tahun terakhir secara berturut–turut. Padahal Auditor Independen dari Eddy Prakarsa Permana Siddharta, FL Tobing, menyatakan bahwa PT. Indosiar Visual Mandir memperoleh Laba bersih tahun 2008 dan 2009. Yakni sebesar 19 Milyar tahun 2008 dan 8 Milyar tahun 2009.



2. Majelis Hakim juga menggunakan dasar Pengumuman tanggal 29 Nopember 2009 Versi Manajemen yang mana akan melakukan pengurangan karyawan (Rasionalisasi). Padahal Fakta yang muncul di Persidangan, semua saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang pernah melihat Pengumuman tersebut. Sudah tentu ini surat adalah skenario pembenar dari Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko. Sudah saatnya untuk dipertanyakan keabsahannya, tidak menutup kemungkinan untuk diusut kasus Pidananya.

3. Majelis Hakim juga memelintir Program Pengumuman Pengunduran diri Secara Terhormat dengan menggunakan istilah Program Rasionalisasi. Sementara PT. Indosiar tidak dapat membuktikan atau memberi Fakta dalil Program Rasionalisasi tersebut. Padahal yang muncul di Persidangan adalah Program Pengumuman Pengunduran diri Secara Terhormat, seperti yang telah diumumkan oleh Manajemen pada tanggal 2 dan 3 Februari 2010, yang ditanda tangani oleh Triandy Suyatman dan Harry Pramono selaku Direksi Indosiar. Menurut Ahli Perburuhan, Dosen Universitas Atmadjaja, Surya Chandra: “hampir mustahil ada PHK menurut Undang-Undang Ketenakerjaan No. 13 tahun 2003. Kalaupun ada PHK sesuai dengan UU Ketenakerjaaan adalah karena; satu, karyawan itu sendiri mengundurkan diri; dua, karyawan itu sendiri habis masa kontraknya; tiga, karyawan yang meninggal dunia; dan empat, karyawan yang pensiun. Diluar itu hampir mustahi ada PHK.” Tapi anehnya Manajemen PT. Indosiar yang dipimpin oleh Handoko ini dengan mudahnya melakukan PHK dan memberangus serikat pekerja (Sekar Indosiar). Akibat perbuatan arogan ini pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri berhasil dengan sukses mem-PHK 300 orang lebih karyawannya.

4. Fakta yang ada di Persidangan Manajemen Indosiar tidak dapat membuktikan klaim mereka telah mendapat ijin untuk mem-PHK 300 orang karyawan. Padahal kata-kata ini sering disampaikan oleh para staf HRD saat memanggil satu persatu anggota Sekar Indosiar untuk di PHK.


5. Majelis Hakim PHI sama sekali tidak mempertimbangkan 7 (Tujuh) butir tuntutan Sekar Indosiar dengan adanya Aksi Demo dan upaya Mediasi untuk menyelesaikan perselisihan pekerja tidak pernah ada penyelesaiannya. Bahkan upaya oleh Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, juga dengan Dirjen PHI serta Direktur Pengupahan dan Jamsostek Kemenakertrans RI telah nyata-nyata diabaikan oleh Manajemen Indosiar. Bahkan saat ada pertemuan Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi IX DPR RI sebanyak 2 (dua) kali di Gedung DPR RI. Dan juga saat kunjungan sidak implementasi hak-hak normatif pekerja/karyawan di Indosiar oleh satu bus rombongan Pokja Nakertrans Komisi IX yang dipimpin oleh Ketuanya Ribka Tjiptaning, pada tanggal 11 Maret 2010. Manajemen Indosiar tetap “PD” dengan keangkuhannya untuk memberangus hak pekerja untuk berserikat.

6. Majelis Hakim semakin menutup mati hati dan nuraninya dengan berpendapat bahwa tidak ada pemberangus aktivitas serikat pekerja dengan melakukan PHK atas semua Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar. Fakta yang diberikan oleh Pengurus Sekar Indosiar pada saat persidangan, bahwa hampir 100 persen karyawan yang di PHK termasuk 22 orang yang digugat PHK di Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta adalah anggota Sekar Indosiar. Tak juga seorang pun ada anggota Sekawan. Bahkan Organisasi Sekawan telah dijadikan alat untuk membela kepentingan Manajemen Indosiar. Seperti hadirnya Ketua Sekawan Adhi Novi dalam beberapa Persidangan mendapangi Dudi Ruhendi Manager HRD PT. Indosiar. Sungguh tindakannya ini menyimpang jauh dari hakekat dan fungsi serikat pekerja sesuai dengan UU No. 21 tahun 2000.

7. Majelis Hakim juga mengabaikan Fakta yang ada di Pengadilan bahwa PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko ini telah mempekerjakan karyawannya secara sengaja dan bertahun-tahun dengan melanggar UU Ketenakerjaan No. 13 tahun 2003. Seperti memberi Upah dibawah UMP, tidak menyertakan semua Karyawannya dalam Jamsostek, perhitungan lembur yang tidak jelas, skala pengupahan yang tidak sesuai dengan Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003, karyawan kontrak yang terus menerus hingga melebihi waktu 3 (tiga) tahun dan tidak ada jenjang karir yang jelas.


8. Atas putusannya ini, Majelis Hakim telah turut serta dalam memberangus Aktivitas Serikat Pekerja dalam hal ini Sekar Indosiar untuk memperjuangkan hak-hak normatif dan peningkatan kesejahteraan anggotanya. Faktanya saat ini tidak ada lagi pengurus Sekar Indosiar yang dapat menindak lanjuti perjuangan untuk terwujudnya PKB dan memperjuangkan perbaikan kesejahteraan pekerja di Indosiar. Kebebasan untuk berserikat dan berkumpul telah dirampas oleh Manajemen Indosiar. Banyak anggota Sekar Indosiar yang menjadi parno alias takut menunjukkan identitas dirinya sebagai Sekar Indosiar. Padahal hak berserikat dan berkumpul ini dilindungi oleh UU No. 21 tahun 2000 dan Pasal 28 UUD 1945.

9. Majelis Hakim PHI juga mengabaikan dan mematikan perjuangan Pengurus Sekar Indosiar guna memperbaiki pengelolaan Koperasi Karyawan Indosiar. Yang selama tidak memiliki ijin sebagai lembaga pengerah tenaga kerja (perusahaan outsourching). Tapi menjalankna usaha illegal seperti: usaha cleaning service, dubber, bengkel, cuci cetak film, dan lain-lain. Kelembagaan Koperasi Kokarin semakin tidak jelas dengan tidak pernah dilakukannya RAT (Rapat Anggota Tahunan).

Apa yang telah di Putuskan oleh Majelis Hakim PHI Provinsi DKI Jakarta sungguh telah mematikan Hak Pekerja Media dalam hal ini Hak Karyawan PT. Indosiar Visual Mandiri guna mendapatkan Hak Normatif sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Hak Kemerdekaan Dalam Berpendapat dan Berserikat sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945.

Selasa, 28 September 2010

Aksi Unjuk Rasa SPCI di PHI Sebelum Putusan Dibacakan


Selasa 28 September 2010, Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI) melakukan Aksi Unjuk Rasa yang kesekian kalinya di halaman Gedung PHI Jakarta. Aksi ini dilakukan untuk mengkritisi Majelis Hakim agar membuat Putusan yang benar-benar berpihak pada Kebenaran dan Penegakan Hukum di Indonesia. SPCI melakukan gugatan terhadap Manajemen Carrefour agar mempekerjakan dan mengangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT) terhadap 21 orang karyawan kontrak dari perusahaan retail besar ini. Karena hal ini telah melanggar Pasal 59 UU No. 13 tahun 2003 tentang jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya yang diikat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias karyawan kontrak. Dan masa kerja karyawan kontrak di PT. Carrefour yang sudah melebihi 3 (tiga) tahun, sesuai dengan Kepmen 100 tahun 2004 tentang PKWT dan PKWTT.

Dalam Aksi Unjuk Rasa kali SPCI juga didukung oleh KASBI (Komite Aliansi Serikat Buruh Indonesia), LBH Jakarta dan Serikat Karyawan (SEKAR) Indosiar.


Aksi yang didukung lebih dari 200 anggota SPCI yang diwakili oleh anggota SPCI dari semua gerai di Indonesia. Turut yang memberikan orasi pada saat Unjuk Rasa kali ini adalah perwakilan dari SPCI Blok M, Lebak Bulus, Cempaka Putih, Kelapa Gading, Permata Hijau dan MT Haryono. Iman, Ketua SPCI, mengatakan "Hari ini adalah hari baik bagi perjuangan buruh di sektor retail dan juga bagi seluruh kaum pekerja di Indonesia. Sudah 12 tahun Carrefour ada di Indonesia, dan sudah berapa gerai Carrefour di Indonesia selama ini yang dibangun oleh hasil jerih dan keringat kaum buruh PT. Carrefour. oleh karena itu, status pekerja kontrak di Carrefour Indonesia harus dihapuskan."

Salah satu Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Unjuk Rasa ini mengatakan bahwa "Satu hal yang harus dicatat saat ini. Lama jam kerja diseluruh gerai Carrefour Indonesia yang berlaku saat ini adalah 8 jam. Delapan Jam kerja ini berlaku bagi semua karyawan Carrefour, baik anggota SPCI maupun bukan anggota SPCI. Kalau SPCI tidak memperjuangkan lama kerja 8 jam ini, maka jam kerja di Carrefour akan tidak pernah jelas."

Dicky Irawan, Ketua Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, mengatakan bahwa "Masalah hak dari para pekerja atau buruh itu harus diperjuangkan. Oleh karena itu Sekar Indosiar mendukung perjuangan teman-teman serikat pekerja carrefour untuk menghilangkan status pekerja kontrak di PT. Carrefour Indonesia".

Senin, 27 September 2010

CUPLIK: HAKIM SAUT PERTANYAKAN ASPEK PROTEKSI DAN PROPERTY DALAM UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN


Kehadiran Hakim Ad hoc Saut, S.H. selama 25 menit dalam persidangan lanjutan gugatan PHK terhadap 22 orang Aktivis dan Pengurus Sekar Indosiar yang telah diberi sanksi skorsing tanpa alasan kesalahan yang jelas oleh Manjemen PT. Indosiar Visual Mandiri, sangat signifikan memberi warna bagaimana seharusnya sosok Hakim Ad hoc Wakil dari dari Serikat Pekerja menjalankan tugas dan perannya. Hakim pengganti atau cadangan ini jauh lebih bisa menggali Fakta dalam persidangan yang bisa merepresentasikan perjuangan pekerja atau serikat pekerja, dalam hal ini Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.

.........................

Hakim Saut: Saudara Ahli, UNDANG-UNDANG yang berlaku saat ini UNDANG-UNDANG Tigabelas, itu… tidak secara tegas menganut apakah itu UNDANG-UNDANG yang profektif ataukah UNDANG-UNDANG yang menganut pasal tenaga kerja yang fleksibel. Akan tetapi, kalau melihat ketentuan mengenai PHK, terutama menyangkut retens penyusutan, bahwa ada suatu Keputusan Menteri atau Surat Edaran, seperti yang saudara Ahli sebutkan. Bahwa ada sejumlah syarat-syarat, sebelum ee... ee… suatu keputusan itu dilakukan. Apakah saudara saksi bisa menjelaskan ee… dimana posisi UNDANG-UNDANG 13 atau kebijakan perburuhan di Negara kita, menyangkut sistem proteksinya, pasal tenaga kerja yang fleksibel, sehingga gampang untuk memutuskannya, atau silahkan!?

Surya Dharma: Ee… kalau menurut saya UNDANG-UNDANG Ketenagakerjaan memang memproteksi, ee… khususnya terkait ee… untuk prosedur PHK, tapi kalau kita baca aturan yang letterlek, memang tidak mudah untuk mem-PHK. Tadi saya katakan, misalnya tidak ada alasan hukum apapun yang bisa digunakan, menggunakan UNDANG-UNDANG Ketenagakerjaan, untuk mem-PHK tanpa alasan. Jadi PHK boleh, harus dengan kesalahan atau dengan syarat-syarat tadi. Misalnya masa percobaannya habis, atau dia pensiun, atau dia mengundurkan diri, atau dia meninggal dunia. Diluar itu praktis tidak ada PHK. Tidak boleh ada PHK menurut UNDANG-UNDANG yang saya pahami. Dan disitu esensi protektif dari UNDANG-UNDANG Ketenagakerjaan. Dalam konteks pasal kerja yang fleksibel, tadi disinggung Pak Hakim, itu terkait Pemutusan Hubungan Kerja, jadi berakhirnya hubungan kerja. Yang diatur pasal tenaga kerja fleksibel kan, kemudahan untuk direkrut dan kemudahan untuk diberhentikan. To hire and to fire. Mudah direkrut, mudah diberhentikan. Biasanya, prakteknya itu dalam konteks hubungan kerja kontrak atau outsourching, yang juga kontrak dulu. Itu pasal hubungan kerja. Nah, UNDANG-UNDANG secara eksplisit menegaskan, untuk yang kontrak pun tidak bisa di PHK sembarangan. Artinya prosedur hukum yang berlaku dan tetap berlaku, kecuali berakhir kontrak kerja. Ketika kontrak habis, selesailah hubungan kerja dia. Dan tidak usah pakai pesangon, karena perjanjian kerjanya sudah habis. Tapi kalau diselesaikan secara sepihak oleh pengusaha maupun pekerja, pihak yang membatalkan itu berkewajiban untuk mengganti rugi. Misalnya kontrak kerjanya satu tahun, kemudian pengusaha mengatakan enam bulan aja dech. Enam bulan sisa yang belum dilakukan, pengusaha wajib bayar Upah buruh. Kalau pekerja yang mengundurkan diri, dalam kesepakatan kontrak, pekerja yang harus bayar pengusaha, dalam jumlah sisa bulan yang belum dilakukan. Habis itu, saya kira menurut saya, ada sisi proteksinya dalam UNDANG-UNDANG Ketenagakerjaan, dan cukup eksplisit kalau kita lihat dalam UNDANG-UNDANG Ketenagakerjaan.


Hakim Saut: Ee… kembali lagi saudara Ahli. Buat prosedur PHK itu tidak mengenal sistem tes. Orang di tes dulu syarat-syaratnya apa baru kemudian berlaku, baru kalau syarat-syaratnya tidak terpenuhi baru dibawa ke Pengadilan. Sistem tes tidak ada . Nah, ee… tetapi dalam… dalam… satu kasus, jika ada suatu penyusutan, pengurangan atau apa. Kemudian saudara Ahli jelaskan apakah di Indonesia mengenal sistem kualifikasi, ee… seseorang yang, kriteria apa yang diperlukan oleh satu perusahaan, apakah ada kualifikasi, ataukah baik secara implisit maupun implisit. Ee… untuk melakukan PHK?

Surya Dharma: Kualifikasi dari perusahaan?

Hakim Saut: Iya. Maksudnya kualifikasi objektif dari orang-orang yang kira-kira secara objektif dapat diputuskan hubungan kerjanya, bila terjadi PHK massal?

Surya Dharma: Hm… Kalau di aturan tidak terlalu detail mengatur itu. Aturan UNDANG-UNDANG cuma mengatur kapan boleh ada PHK, kapan tidak boleh. Kualifikasi bisa dibuat di dalam PKB. Artinya apakah di dalam Perjanjian Kerja Bersama secara detail diatur soal itu. Jadi kapan, dan si pekerja pun ee… bersama dengan serikat pekerja bisa membuat aturan untuk mereka sendiri. Dengan itu kalau menurut saya penting PKB dalam perusahaan. Tidak cuman untuk menegaskan hal-hal yang tidak diatur oleh UNDANG-UNDANG, tetapi juga memberikan kepastian secara hukum jika ada masalah yang menyangkut yang lebih detil.

Hakim Saut: Iya. Ee… satu lagi, dalam… ini ada sebuah peristiwa, ee… satu pihak, perusahaan merasa dia adalah ee… memiliki 100 persen property right, baik terhadap pekerjanya maupun asset yang lain. Tetapi ee… para pekerja merasa bahwa, sekali lagi saya ulang, dengan property right mutlak itu perusahaan ingin mengatakan bahwa akan sesuai dengan prosedur, maka sumber daya yang terbatas pun kami memiliki hak, apakah mempekerjakan atau memutus hubungan kerjanya. Kemudian aa… pekerja mengatakan bahwa dalam melakukan pemutusan hubungan kerja ada hak yang harus dilindungi, misalnya kami sedang masa berunding. Kami sedang… aa… sedang melakukan suatu… proses melaksanakan hak yang belum tuntas. Nah, jika hak ini berguguran ada… union right, kemudian ada… hak property terlindungi perusahaan berbenturan. Itu, bagaimana itu aa… hukum harus memandang itu. Misalnya dalam kasus seperti yang saya katakan tadi, ada proses perundingan yang belum selesai?


Surya Dharma: Aa… UNDANG-UNDANG Ketenagakerjaan atau hukum perburuhan secara umum kan membatasi kekuasaan pengusaha, kalau berlebihan. Juga sebetulnya membatasi kekuasaan serikat buruh. Kalau serikat buruhnya berlebihan berkuasa. Model ini misalnya tidak ada UNDANG-UNDANG, tapi yang ada PKB, itu diatur secara sektoral dalam musyawarah nasional waktu itu. Nah, kita punya UNDANG-UNDANG, basis proteksi atau aturan tentang hubungan kerja dan konflik, penyelesaian konflik jika terjadi perselisihan diatur dalam Legislasi. Legislasi yang ada di Indonesia memang, secara seperti tadi saya katakan, cukup… secara tegas memberikan proteksi. Artinya hampir tidak mungkin PHK tanpa kesalahan. Nah, dalam konteks tadi ee… jika ada benturan antara harapan pekerja maupun kondisi perusahaan yang paling baik iya mediasi, artinya negosiasi. Secara langsung dan bagaimana diselesaikan secara ee… baik-baik begitu. UNDANG-UNDANG mengatur prosesnya. Proses untuk melakukan mediasi. Seperti sekarang inikan sebetulnya mediasi. Karena kalau dua pihak langsung bertemu, mungkin akan sulit. Tidak merasa dipercaya atau merasa tidak mempercayai, Pengadilan berhak melakukan mediasi itu. Dicari solusi yang terbaik bagi kedua pihak. Tapi kalau normatif, kita saklak pada aturan, tidak boleh ada yang namanya property perusahaan. Pekerja itu bukan property. Tidak juga ada yang mengatakan istilahnya hak prerogatif mau PHK. Tidak bisa hak prerogatif PHK. UNDANG-UNDANG jelas-jelas secara tegas tidak boleh ada PHK diluar kesalahan, atau 4 (empat) syarat tadi terpenuhi. Yaitu masa percobaannya berakhir, tidak diterima, tidak diperpanjang; mengundurkan diri; pensiun atau meninggal dunia. Diluar itu hampir tidak mungkin PHK menurut hukum. Nah, tugas pengadilan kalau menurut saya, iya menegakkan hukum. Persoalan bagaimana kondisi perusahaan dan sebagainya itu persoalan lain. Bahkan kondisi ekonomi pun bukan tugas pengadilan. Tugasnya Eksekutif bukannya Yudikatif kalau menurut saya.

(Persidangan Terhenti sejenak, yakni pada Menit ke 25:20. Ada pergantian Hakim Ad hoc. Dari Hakim Ad hoc Saut ke Hakim Ad hoc Endro Budiarto………………………………………………)

CUPLIK: HAKIM ZEBUA PERTANYAKAN SIAPA YANG HARUS BERHAK DIBELA OLEH SERIKAT PEKERJA


Berikut petikan pertanyaan yang diajukan oleh Anggota Hakim Ad Hoc Zebua, S.H. dari Wakil Pengusaha pada Ahli Surya Chandra, S.H. LLM saat lanjutan sidang Gugatan PHK atas 22 orang Aktivis dan Pengurus Sekar Indosiar oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko, tentang syarat dan prioritas anggota yang bagaimana berhak dibela oleh Serikat Pekerja sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

....................

Hakim Zebua: Apabila seseorang pekerja atau buruh terdapat atau tidak terdapat sebagai anggota pekerja di dalam satu perusahaan. Yang mana yang harus diprioritaskan dibela oleh serikat pekerja? Dan, kalau membela yang belum anggotanya syarat-syarat apa yang harus dipenuhi oleh serikat pekerja atau yang pekerja yang memberikan kuasa untuk dibela?

Surya Dharma: Kalau secara prioritas yang jadi anggota. Karena keanggotaan memungkinkan ee… serikat pekerja untuk bertindak mewakili bahkan ke Pengadilan kalau diperlukan. Tetapi kalau menurut saya serikat pekerja fungsinya tidak terbatas cuman disitu. Dia secara prinsip kan bertugas mendampingi buruh. Dalam konteks secara sosiologis di Indonesia kebanyakan buruh tidak berani atau jadi serikat. Artinya selama si buruh dan si pekerja itu sepakat untuk dibela tidak ada alasan serikat pekerja untuk menolak membela dia.

Hakim Zebua: Yang terkait dengan UNDANG-UNDANG, pasal 14 UNDANG-UNDANG 21 tahun 2000. Kira-kira bagaimana pendapat Bapak mengenai itu?


Surya Dharma: Kalau pasal 14 itukan aa… mengingatkan bahwa seorang pekerja tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat di satu perusahaan. Dalam hal seorang pekerja dalam satu perusahaan ternyata tercatat pada lebih dari satu serikat, melakukan… menyatakan tertulis, harus menyatakan satu serikat yang dipilihnya. Pertanyaan Bapak?

Hakim Zebua: Iya, jadi. Kira-kira bagaimana kalau serikat pekerja melakukan, artinya ee… membela orang yang belum atau saat itu saja baru mau masuk anggota serikat pekerja untuk bisa dibela. Karena tadi diprioritaskan yang dibela…

Surya Dharma: Kalau prinsipnya kan hak pembelaan tidak boleh dilanggar, kalau menurut saya. Artinya itu berlaku secara universal di Pidana, Perdata juga bagian dari proses di PHI saya kira. Pembelaan itu hak, itu yang prinsip. Apakah dengan untuk bisa dibela harus menjadi anggota atau tidak baru aturan mengatur, UNDANG-UNDANG mengatur. Nah, bagi saya yang prinsipnya dulu. Kalau memang syarat UNDANG-UNDANG mengatakan dibela harus menjadi anggota, ya menjadi anggota saja untuk bisa dibela. Tidak masalah kapan kasusnya dimulai atau kapan akan berkahir? Tapi prinsipnya adalah Pembelaan itu hak, dan untuk dibela oleh keinginan anggota, iya jadi anggota saja untuk bisa dibela. Itu ndak masalah, saya kira tidak melanggar UNDANG-UNDANG.

...........................