UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Selasa, 10 Agustus 2010

Menunggu Kepastian Hukum dan Jadwal Sidang yang Selalu Molor


Berjuang untuk mendapatkan kepastian hukum melalui Lembaga Persidangan di Indonesia memang kadang menjadi tidak pasti. Jangankan untuk mendapat Putusan Hakim yang sesuai dengan Hukum atau Undang-undang yang berlaku. Mendapatkan Jadwal Waktu Persidangan yang terukur dan pasti saja nyaris sulit bisa terjadi. Waktu Molor dan Jam karet adalah sesuatu yang biasa terjadi dalam setiap Persidangan di Indonesia.

Seperti apa yang telah dialami oleh 22 orang Pejuang Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar. Jam Sidang ketika di Persidangan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat selalu molor.

Kali ini Sekar Indosiar menjalani sidang di PHI Jakarta, yang hingga tulisan ini dibuat pukul 16.45 WIB, persidangan masih belum juga dimulai. Hal ini karena banyak kasus perselisihan hubungan yang tercatat di Lembaga Persidangan PHI ini. Ada tiga ruang sidang, sementara hakim yang bertugas terbatas. Akhirnya Majelis Hakim berpindah-pindah dari satu ruang sidang ke ruang sidang lainnya.


Harusnya Lembaga Yudikatif Indonesia memperbaiki kondisi ini. Karena sudah pasti putusan hukum yang sudah ditunggu oleh para pejuang ketenagakerjaan mencari kebenaran, akan sulit untuk mendapatkan putusan yang baik dan seadil-adilnya. Beban tugas yang begitu banyak dari Majelis Hakim, rasanya akan sulit untuk membuat putusan secara benar, akurat dan berkeadilan. Yang ujung-ujungnya malah hanya melihat perselisihan yang ada dari aspek legal juridis. Sedang aspek hakiki dari persidangan itu sendiri tentang menggali kebenaran dan keadilan tidak dapat digapai.

Sudah saatnya Lembaga Persidangan Hubungan Industrial dan Lembaga Persidangan lainnya dibenahi. Baik dari jumlah Majelis Hakim yang ada, profesioalisme dan Kesejahteraan Hakim. Harapannya setiap Warga Negara atau pekerja Indonesia dapat menyandarkan perjuangan mencari kebernaran di Lembaga Peradilan ini. SEMOGA.

Kesaksian Tentang Union Busting akan Lanjut Diungkap Hari Ini


Selasa tanggal 10 Agustus 2010 di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Jalan MT Haryono akan dilajutkan persidangan gugatan PHK atas 22 orang Aktivis dan Pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.

Dalil pihak Penggugat, yakni Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko ini, menyatakan bahwa PT. Indosiar Visual Mandiri mengalami kerugian dalam operasional usahanya. Dimana Manajemen membuat putusan efisiensi usaha sehinggan melakukan PHK. Padahal fakta berbeda malah diumukan oleh Manajemen Indosiar di beberapa Media Nasional bahwa PT. Indosiar Visual Mandiri pada tahun 2008 dan 2009 mengalami keuntungan. Hal ini juga diperkuat oleh Saksi dari Penggugat, yakni Staf Auditor dari Eddy Prakarsa Permana Siddharta (EPPS), Deswan FL Tobing, di persidangan PHI tanggal 27 Juli 2010.


Ironisnya PHK ini memberangus semua Aktivis dan Pengurus Sekar Indosiar. Yang mengakibatkan aktivitas serikat pekerja (Sekar Indosiar) menjadi terberangus. Karena tidak ada lagi aktivitas Sekar Indosiar di perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri. Padahal perusahan berlogo Ikan Terbang ini dikenal oleh pemirsa di Indonesia adalah perusahaan Televisi yang punya banyak kegiatan Kepedulian sosial.

Sidang PHI yang diketuai oleh FX Jiwo kali ini, akan mendengarkan kesaksian dari para Tergugat, yakni 22 orang karyawan Indosiar yang kesemuanya adalah Aktivis dan Pengurus Sekar Indosiar.

Kamis, 05 Agustus 2010

Komite Solidaritas Nasional Hari Ini Demo ke Istana Negara

Rabu, 04 Agustus 2010 | 09:44 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta - Komite Solidaritas Nasional (KSN), aliansi dari berbagai organisasi serikat buruh dan serikat pekerja, akan menggelar demonstrasi ke Istana Negara, hari ini. Tema besar yang diusung dalam kampanye ini adalah menolak praktik anti serikat pekerja (union busting) yang terjadi di sejumlah perusahaan, termasuk di badan usaha milik negara dan media massa.

Rencananya, demonstrasi yang melibatkan buruh dari berbagai perusahaan ini akan dimulai sekitar jam 11.00 WIB dari Patung Kuda yang berada di depan kantor PT Indosat. Selanjutnya massa akan bergerak menuju kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, sebelum akhirnya menuju Istana Negara.


Koordinator KSN Anwar Santro Ma'ruf mengatakan, aksi ini merupakan deklarasi perang Komite Solidaritas Nasional terhadap praktik anti serikat pekerja yang kian marak belakangan ini. Dalam aksi ini, KSN menargetkan untuk bisa menyampaikan aspirasinya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mencegah meluasnya praktik anti serikat pekerja ini.

Menurut Sastro, salah satu yang bisa dilakukan presiden adalah dengan mengeluarkan keputusan presiden atau peraturan pemerintah untuk menegaskan tentang pelaksanaan hak berserikat.

Sehari sebelumnya, Selasa (3/07/2010), KSN menggelar demonstrasi di depan kantor Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Jalan MT Haryono Jakarta. Aksi ini sebagai bentuk dukungan KSN terhadap perjuangan Serikat Karyawan Indosiar yang mengalami union busting dan anggotanya yang di-PHK secara semena-mena oleh manajemen.


Saat aksi kemarin, sidang pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan Indosiar memang sedang berlangsung di PHI. Setidaknya ada 22 karyawan yang sedang di-PHK oleh manajemen dan kasusnya sedang berjalan. Turut hadir dalam aksi kemarin adalah wakil dari serikat pekerja yang mengalami union busting, antara lain dari Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara, Serikat Karyawan ANTV, selain dari Serikat Karyawan Indosiar.

Abdul Manan

60 Serikat Pekerja Gelar Protes di Kementerian BUMN dan Istana

Rabu, 04 Agustus 2010 | 09:25 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta --Sedikitnya 60 serikat pekerja dan serikat buruh yang tergabung dalam Komite Solidaritas Nasional pagi ini menggelar aksi menentang praktek pemberangusan serika pekerja (union basting).

"Kami dari Serikat Pekerja PT Garuda Indonesia akan ikut. Ada 60 serikat pekerja yang aksi pagi ini," kata Tomy Tampatty, juru bicara Serikat Pekerja PT Garuda Indonesia (Sekarga) ketika dihubungi hari ini.

Gabungan serikat pekerja BUMN ini akan mendatangi kantor Kementerian BUMN dan Istana Negara untuk menyampaikan tuntutannya menolak pemberangusan serikat pekerja di BUMN dan perusahaan swasta.

Sebelumnya, serikat pekerja PT PLN (Persero) dan PT Garuda Indonesia telah menyampaikan protes atas manajemen perusahaan pelat merah itu.


Seperti disampaikan Tomy pekan lalu, manajemen masih memberlakukan peraturan perusahaan. Padahal Undang-Undang Ketenagakerjaan mewajibkan pemberlakuan Perjanjian Kerja Bersama.

Aksi protes itu kemudian dijawab perusahaan dengan menyatakan negosiasi antara manajemen dengan serikat pekerja Garuda sedang berjalan. Juru bicara Garuda, Pudjobroto menjelaskan, kedua belah pihak tengah melakukan mediasi yang difasilitasi Departemen Tenaga Kerja.

Tomy menyesalkan masih banyaknya stigma yang dibangun di masyarakat bahwa serikat pekerja sebagai gerakan barisan sakit hati atau ditunggangi kepentingan politik tertentu. "Stigma itu sudah dari dulu melekat pada serikat pekerja. Kami akan tunjukkan itu tidak benar," ujarnya.

MARIA

Rabu, 04 Agustus 2010

KSN DEMO PRESIDEN SBY TENTANG UNION BUSTING



Hari ini Rabu 4 Agustus 2010 Komite Solidaritas Nasional (KSN) mendemo pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyo yang dinilai lambat menangani tindakan Anti Berserikat (union busting) yang marak akhir-akhir ini dilakukan oleh para pengusaha dan pimpinan BUMN NAKAL.

Saat ini menurut Sastro Koordinator KSN menyatakan bahwa ada 25 pola tindakan union busting yang terjadi akhir-akhir ini. Diantarnya membuat serikat pekerja tandingan, melakukan mutasi terhadap pengurus dan aktivis, keluarkan SP 1 hingga 3 dengan alasan yang subjektif, mem-PHK para pengurus dan aktivis serikat pekerja, memberikan load kerja yang berlebihan pada pengurus dan aktivis SP, atau tidak memberikan pekerjaan supaya aktivis dan pengurus SP tidak betah dll.


Sedang yang marak saat ini adalah melakukan PHK dan mutasi terhadap aktivis dan Pengurus SP. Bila para aktivis dan Pengurus SP ini menolak, lalu perusahaan akan memasukkan perselisihan ini ke PHI. Menurut Sastro "Persidangan Hubungan Indsutrial (PHI) telah menjadi kuburan bagi serikat pekerja. Jadi Penguasa dalam hal ini SBY harus pro rakyat yakni pro kepada pekerja, dalam hal ini para pengurus serikat perkerja."

Tindakan Anti Berserikat (union busting) telah terjadi pada Sekar Indosiar, SP Angkasa Pura, Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), SP Dok Koja, SP PLN, SP Bank Mandiri dan masih banyak lagi. Pemberangusan terhadap SP adalah pemberangusan Hak Kemerdekaan dari Warga Negara Indonesia, seperti yang tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945. Sedang dalam Pasal 28 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja jelas dikatan bahwa tidak boleh menghalang-halangi bahkan memberangus aktivitas sebuah serikat pekerja.

SEKAR MENYERAHKAN BUKTI-BUKTI TINDAKAN ANTI BERSERIKAT YANG DILAKUKAN OLEH MANAJEMEN INDOSIAR


PN Jakarta Barat kembali menggelar Persidangan Gugatan Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya LBH Pers melawan Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, dimana Direktur Utamanya adalah Handoko.

Dalam Persidangan kali ini, kuasa hukum Sekar Indosiar, yang terdiri dari Sholeh Ali S.H., M. Slamet Jupri S.H., Andi Irwanda Ismunandar S.H., dan Rohmah Dwi Cahyaningsih S.H., menyerahkan 40 item bukti yang berhubungan dengan tindakan union busting oleh Manajemen Indosiar. Akibat tindakan Anti Berserikat Manajemen Indosiar, 300 lebih karyawan Indosiar yang terdata sebagai anggota Sekar Indosiar mengalami proses PHK. Bahkan memberangus semua pengurus dengan putusan PHK sepihak dan sewenang-wenang serta tidak manusiawi.


Ujung dari tindakan union busting ini Sekar Indosiar sudah tidak dapat menjalankan aktivitasnya sebagai Serikat Pekerja guna memperjuangkan perbaikan kesejahteraan anggotanya dan upaya advokasi terhadap anggotanya yang hak-haknya dirugikan oleh perusahaan. Upaya perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) juga akhirnya terberangus.

Selasa, 03 Agustus 2010

3 SAKSI MENGAKU DI PHK KARENA TINDAKAN UNION BUSTING OLEH MANAJEMEN INDOSIAR


Tiga orang Saksi dari Tergugat yakni PHK atas 22 orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar dihadirkan dalam lanjutan Sidang Gugatan PHK di Persidangan PHI jalan MT Haryono Jakarta Selatan. Tiga orang saksi yang dihadirkan Sekar Indosiar adalah Wagirah, Dessy dan Dendry Patma.


Dessy sebagai saksi pertama menyatakan bahwa Sekar Indosiar telah banyak melakukan perjuangan atas hak-hak normatif karyawan cleaning service. Yang mana selama ini telah dibayar dibawah UMP DKI. Dessy yang mengakui bahwa ia menerima upah Rp. 500 ribuan, sangat jauh dibawah UMP DKI. Bahkan semua karyawan cleaning service mendapat Upah dibawah UMP. “Ketika Pengurus Sekar Indosiar memperjuangkan hak-hak normatif mereka, mereka malah di PHK secara mendadak, tanpa pemberitahuan bahkan sangat Keji. Mereka disekap di sebuah Ruko dibelakang Indosiar. Dikawal oleh bodyguard yang tubuhnya besar-besar dan akses HP (hand phone, red) di JAM (akses di blokir). Lalu kami dipaksa untuk terima PHK.” Kemudian Dessy menyatakan bahwa “Semua formulir PHK dan Amplop duit PHK sudah disiapkan. Bahkan Ngesti Utomo dari HRD Indosiar mengatakan, bila tidak ambil saat itu, maka uang yang akan saya dapatkan akan berkurang, mungkin bisa sama sekali tidak dapat apa-apa.”


Ketika Gees kuasa hukum Penggugat, Manajemen Indosiar, menanyakan status Dessy sebagai karyawan cleaning service Kokarin. Sehingga ketika Pimpinan Perusahaan Indosiar memutus kontrak kerja outsourcing dengan pihak Kokarin, maka otomatis Kokarin melakukan PHK terhadap karyawannya. Tidak ada hubungan kerja antara Indosiar dengan ke-53 orang karyawan cleaning service. Lalu Dessy membantah dengan mengatakan bahwa mereka adalah karyawan Indosiar. Melamar kerja ke Indosiar, mendapat gaji dari Ngesti Utomo staf HRD Indosiar dan menurut Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat, Koperasi Karyawan Indosiar tidak ada ijin sebagai perusahaan berbadan hukum sebagai penyalur tenaga kerja. Jadi menurut Dessy mereka adalah karyawan Indosiar. “Selama ini yang menandatangani kontrak kerja kami adalah Dudi Ruhendi Manager HRD Indosiar.” aku Dessy.


Wagirah karyawan dibagian Kantin di Indosiar menyatakan bahwa dia sudah bekerja di perusahaan Ikan terbang ini sejak tahun 1996, selama 14 tahun bekerja tetap sebagai karyawan Kontrak. “Saya pernah bekerja sebagai administrasi di bagian Transportasi Indosiar, juga pernah di administrasi Koperasi Karyawan Indosiar (Kokarin), terakhir di bagian Kantin Departemen GA. Tidak pernah jelas tentang karir saya. Tapi saya di PHK secara mendadak tanpa sosialisi sebelumnya bersama 53 orang karyawan cleaning service. Hal ini terjadi karena saya anggota Sekar Indosiar, dan pengurus sedang memperjuangkan 7 butir perjuangan yang salah satunya adalah perbaikan pembayaran upah pada karyawan cleaning service yang kesemuanya menerima Upah dibawah UMP.

Wagirah juga menyangkal bahwa Manajemen Indosiar pernah menyampaikan pengumuman akan ada rasionalisasi karena alasan efisiensi yang diumumkan pada tanggal 9 Nopember 2009. Kemudian Wagirah menyampaikan kesaksiannya bahwa “Hanya Sekar Indosiar yang berani memperjuangkan hak-hak normatif anggotanya. Sedang Sekawan Indosiar tidak pernah sama sekali.”


Dendry Patma karyawan Sulih Suara (Dubber) juga melakukan kerja rangkap sebagai staf di bagian Talent Indosiar menyatakan bahwa bahwa dia memang ada kontrak dengan Kokarin. “Tapi Selama ini kami kerja di Indosiar, saya pernah jadi staf bagian Talent. Yang dalam pekerjaan sehari-hari para Dubber masuk struktur bagian Talent di Departemen Produksi. Atasan kami langsung Ibu Anne section head Bagian Talent.” Kemudian Dendry yang sudah bekerja 10 tahun ini juga menyatakan bahwa “Selama ini kami bekerja untuk Indosiar, dapat gaji secara transfer dari Indosiar. Kami tidak pernah bekerja untuk Kokarin. Hasil pekerjaan kami dalam dubbing semua untuk kebutuhan tayangan Indosiar. Dan kami bekerja dengan menggunakan peralatan Indosiar. Dan dalam pekerjaan sehari-hari kami langsung diperintah oleh bagian Talent dan Departmen Post Production Indosiar.”


Ketika kuasa hukum Indosiar Kemalsjah mencecer keberadaan Dendry Patma bukan karyawan Indosiar, melainkan karyawan Kokarin. Dendry menyatakan bahwa "Selama ini menerima gaji dari HRD Indosiar. Dan hasil pekerjaan kami bukan untuk Kokarin, tapi untuk Tayangan Indosiar. Semua tanggung jawab kerja kami hanya kepada Ibu Anne (sectionn head Bagian Telent), bukan kepada pengurus Kokarin."

AKSI SOLIDARITAS KSN TERHADAP PERJUANGAN SEKAR INDOSIAR


Selasa tanggal 3 Agustus 2010 pukul 13.00 WIB, Komite Solidaritas Nasional (KSN) melakukan Aksi Unjuk Rasa di Peradilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi DKI Jakarta Jalan MT. Haryono. Beberapa serikat pekerja yang tergabung dalam KSN melakukan orasi Lawan tindakan Anti Berserikat (union busting) yang telah dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko.


Jonny dari Serikat Karayawan (Sekar) Garuda dalam orasinya menyatakan bahwa “Semakin hari semakin memprihatinkan tindakan union busting yang telah dilakukan oleh Para Pengusaha dan Para Petinggi BUMN.” Lalu lanjut pengurus Sekarga ini “Adanya serikat pekerja akan mengurangi dan membatasi perbuatan Nakal para Pengusaha dan Pimpinan Perusahaan BUMN, makanya serikat pekerja tidak disukai kehadirannya.”


Sulistiyani dari Pengurus Serikat Pekerja Angkasa Pura menyampaikan dukungannya terhadap Perjuangan Sekar Indosiar terhadap tindakan Anti Berserikat yang telah dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Dalam orasinya Sulistiyani menyatakan “Hari ini sekali lagi Sekar Indosiar telah menunjukkan perlawanan yang gigih atas perbuatan union busting yang dilakukan Direksi Indosiar. Dengan menggugat PHK atas semua Pengurus dan aktivis Sekar Indosiar. Hal yang sama juga telah terjadi terhadap Serikat Pekerja Angkasa Pura, yakni dengan membuat Surat Peringatan 1, 2 dan 3 terhadap Para Pengurus yang menolak di MUTASI. Sementara alasan mutasi tidak jelas. Selain hanya untuk memberangus serikat pekerja.”


Mugdi dari Serikat Pekerja PLN menyatakan bahwa “Dakhlan Isnan Direktur PLN yang baru, telah melakukan pemberangusan SP PLN. Karena SP PLN yang selama ini berjuang keras untuk menghalangi Rencana Pemerintah memprivatisasi Pengelolaan Listrik, yang menyangkut kebutuhan masyarakat banyak. Lalu Dakhlan Isnan memutasi semua pengurus SP PLN ke berbagai daerah. Tindakan uninon busting ini harus dilawan.”


Bambang Sekjen Serikat Karyawan ANTV menyatakan bahwa “Selama ini sudah terbukti, karyawan sangat berperan atas kemajuan perusahaan. Oleh karena itu kesemena-menaan Pengusaha dan Pimpinan Perusahaan terhadap pekerjanya harus dilawan.”


Penutup dari Aksi Unjuk Rasa dukungan atas Perjuangan Sekar Indosiar atas perlakuan Anti Berserikat dari Pimpinan PT. Indosiar Visual Mandiri, dimana Direktur Utamanya adalah Handoko, Sastro Koordinator KSN menyatakan bahwa “Union Busting yang telah dilakukan oleh para Pengusaha selama ini sangat SISTEMATIS. Dan Peradilan PHI adalah salah satu yang turut dalam pemberangusan serikat pekerja ini. PHI sudah menjadi KUBURAN bagi masa depan perjuangan serikat pekerja.” Dalam orasi akhir sebelum dimulainya Persidangan Gugatan PHK terhadap 22 orang Pengurus dan aktivis Sekar Indosiar ini, Sastro menyampaikan “KSN mulai dari tanggal 4 Agustus 2010, saat melakukan Aksi Unjuk Rasa ‘Lawan Union Busting’ di Istana Negara, KSN menyatakan pengibaran bendera Perang LAWAN TINDAKAN UNION BUSTING yang sudah sangat Sistematis berlangsung selama ini.”