
Konsolidasi dalam sebuah perjuangan sangat diperlukan, hal ini untuk menyatukan visi, misi dan evaluasi setiap tahapan perjuangan yang telah dilalui.

Dari sekian banyak aktifitas yang dilakukan oleh masing-masing personal karyawan Indosiar yang masih terus konsisten memperjuangkan kebenaran dan hak normatif mereka. Sementara yang dilawan adalah taipan dan pemilik usaha konglomerasi terbesar di Indonesia. Dimana telah menguasai semua jenis industri dari hulu hingga hilir. Mulai dari industri bahan mentah, ke industri bahan olahan dan hingga industri bahan jadi (siap pakai), bahkan industri jasa dan hiburan (rekreasi) juga dikuasai. Dimana salah satunya adalah industri televisi yakni Indosiar.

Eksistensi Hukum Indonesia sedang dipertaruhkan. Pasal 27 UUD 1945, bahwa "setiap warga negara sama dimuka hukum". Sedang perjuangan dari Sekar Indosiar adalah pasal 28 UUD 1945, bahwa "negara menjamin setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul". Yang mana fokus perjuangannya adalah UU nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, yakni tentang hak setiap pekerja untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraannya melalui serikat pekerja.

Konsolidasi dan sharing perjuangan adalah mutlak selalu dilakukan oleh 22 orang anggota Sekar Indosiar termasuk pengurus yang di skorsing oleh perusahaan. Ini adalah salah satu wujud nyta tindakan union busting yang sistematis dilakukan oleh jajaran manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar