UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Rabu, 26 Mei 2010
Indosiar Menyampaikan Eksepsi Kompetensi Absolut atas Gugatan PMH Anti Berserikat
Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri menyampaikan Eksepsi Kompetensi Absolut pada sidang kedua Gugatan Anti Berserikat di PN Jakarta Barat Tomang. Kemalsjah & Associates menyatakan bahwa persidangan PMH di PN Jakarta Barat adalah ranah PHI Propinsi DKI Jakarta.
Padahal kasus yang disampaikan oleh Sekar Indosiar adalah Gugatan Perdata Anti Berserikat (union busting), karena Manajemen Indosiar telah melakukan Pelanggaran Melawan Hukum sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Menurut UU nomor 2 tahun 2004 Ada 4 (empat) jenis perselisihan yang dapat diajukan ke Persidangan PHI, yakni perselihan: HAK; Kepentingan dan syarat-syarat kerja, PHK dan antar serikat pekerja. Sedang perkara Anti Berserikat (union busting) tidak termasuk diantara keempat jenis perselisihan yang diuraikan diatas.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
hati2 jaga hakimnya, jgn sampe "masuk angin"...
BalasHapus