Sidang PHI atas 22 Karyawan Indosiar
By. Sekar Indosiar
Selasa tanggal 25 Mei 2010 telah berlangsung Persidangan Pertama atas Gugatan PHK Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri terhadap 22 orang karyawan Indosiar. Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri mengkuasakan perselisihan hubungan industrial ini ke Kemalsjah Siregar dan rekan. Sementara Sekar Indosiar diadvokasi oleh LBH Pers.
Persidangan ini merupakan lanjutan atas perselisihan industrial, dimana Manajemen Indosiar telah melakukan PHK terhadap 217 karyawan tetap Indosiar, 53 orang karyawan kebersihan, 11 orang karyawan sulih suara dan 25 orang karyawan Art Indosiar. Sementara 22 orang aktivis dan pengurus Indosiar melakukan perlawanan hingga akhirnya Manajemen Indosiar melakukan tindakan sepihak putusan skorsing.
Semua tindakan PHK ini adalah untuk membungkam upaya Sekar Indosiar untuk terjadinya perundingan PKB di Indosiar dan perbaikan kesejahteraan sesuai normatif yang ada. Seperti pemberian upah dibawah UMP DKI pada karyawan kebersihan dan Art Indosiar serta tidak diikut sertakannya banyak karyawan dalam Jamsostek.
Seperti biasa persidangan dimulai molor hingga 1,5 jam karena tim pengacara Indosiar datang terlambat. Persidangan baru dimulai jam 11.30 WIB. Selanjutnya persidangan akan dilakukan Selasa tanggal 01 Juni 2010.
UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar