UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Selasa, 25 Mei 2010

Tetap Semangat Aksi Unjuk Rasa Sekar Indosiar di Depan PHI Pancoran


(Sekar Indosiar melakukan Aksi Unjuk Rasa Damai di depan PHI Jakarta Jl. MT. Haryonon Pancoran. Sebelum persidangan PHK diselenggarakan.)


(Orasi tentang Anti Berserikat oleh CP Yudy dan Pandji Atmono sebagai Koordinator Lapangan.)


(Dukungan atas Perjuangan Sekar Indosiar terus bertambah, salah satu adalah Orasi dari Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Saepul Tavip)


(Dukungan atas Perjuangan Sekar Indosiar terus bertambah, Orasi dari Aktivis Labour Working Group, Odie)


(Long March dari Kantor LBH Pers ke PHI Pancoran oleh 22 orang karyawan Indosiar yang di Gugat PHK oleh Manajemen Indosiar. Maju Terus Sekar Indosiar Tak Gentar)

2 komentar:

  1. salute utk perjuangan kawan-kawan di Sekar Indosiar, semoga Allah beserta kalian...

    BalasHapus
  2. Cuma koreksi aja, itu tulisan di spanduk ada yg salah. Tertulis AGAINTS harusnya AGAINST, jadi huruf T sama S terbalik.

    BalasHapus