UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Jumat, 21 Mei 2010
UNJUK RASA & SENI PERJUANGAN
Sekar Indosiar melakukan Aksi Unjuk Rasa pada Rabu tanggal 19 Mei 2010 di depan Kantor PN Jakarta Barat. Aksi ini dilakukan untuk sebagai ekspresi perlawanan atas tindakan Perbuatan Melawan Hukum - Anti Berserikat oleh jajaran Direksi PT. Indosiar Visual Mandiri.
Dalam Aksi ini Sekar Indosiar menampilkan Seni Wayang Orang dengan Judul RAMA TAMBAK. Dalam Pentas Seni Unjuk Rasa ini diceritakan Perlawanan Sri Rama Pandawa Wijaya terhadap Keangkaramurkaan dan Keserakahan Prabu Rahwana Raja. Aksi Theatrikal Wayang Orang ini menggambarkan bagaimana perlawanan yang dilakukan Sekar Indosiar terhadap sikap melawan hukum dan semena-mena oleh jajaran Direksi PT. Indosiar Visual Mandiri.
Sekar Indosiar telah menampilkan perjuangan mereka dengan sederhana, ceria dan kreatif serta memadukannya dengan kekayaan seni budaya Indonesia. Hal ini untuk menggambarkan bahwa masih ada warisan budaya luhur Indonesia yang dijaga dan dirawat oleh para budayawan yang berintegritas tinggi. Harapannya Hakim PN Jakarta Barat juga dapat menjaga Integritas Luhur mereka dalam menegakkan hukum dan keadilan di Bumi Tercinta Indonesia.
by. ski
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
boleh juga..
BalasHapus