
Mediasi ini adalah untuk mencari jalan damai atas GUGATAN Sekar Indosiar terhadap jajaran Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang secara sistematis telah melakukan tindakan anti berserikat (union busting), sehingga karyawan Indosiar yang masih bekerja di areal PT. Indosiar Visual Mandiri tidak berani menunjukkan dirinya sebagai anggota Sekar Indosiar. Organisasi serikat pekerja Sekar Indosiar seperti organisasi terlarang di areal Indosiar.
Sungguh kebebasan berserikat dan berkumpul telah diberangus di PT. Indosiar Visual Mandiri, hal ini juga merupakan pelanggaran HAM. Dimana memberangus hak individu untuk berserikat dan berkumpul serta membumkam hak individu untuk bebas dalam mengutarakan pendapatnya.
memberangus = gaya orba !
BalasHapusJangan dikira dekat dengan petinggi Polri, maka akan bisa beli hukum dan siasati hukum. Bahkan saksi palsu juga dibeli. Hati-hati!!! Saksi palsu dapat dikenakan pidana penjara hingga 7 tahun...
BalasHapusbetul...
BalasHapus