UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 12 Mei 2010

MEDIASI KEDUA DI PN JAKARTA BARAT - DEADLOCK

Mediasi ke-dua untuk antar Sekar Indosiar dan jajaran manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri mengalami deadlock.



Mediasi ini adalah untuk mencari jalan damai atas GUGATAN Sekar Indosiar terhadap jajaran Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang secara sistematis telah melakukan tindakan anti berserikat (union busting), sehingga karyawan Indosiar yang masih bekerja di areal PT. Indosiar Visual Mandiri tidak berani menunjukkan dirinya sebagai anggota Sekar Indosiar. Organisasi serikat pekerja Sekar Indosiar seperti organisasi terlarang di areal Indosiar.

Sungguh kebebasan berserikat dan berkumpul telah diberangus di PT. Indosiar Visual Mandiri, hal ini juga merupakan pelanggaran HAM. Dimana memberangus hak individu untuk berserikat dan berkumpul serta membumkam hak individu untuk bebas dalam mengutarakan pendapatnya.

3 komentar:

  1. memberangus = gaya orba !

    BalasHapus
  2. Jangan dikira dekat dengan petinggi Polri, maka akan bisa beli hukum dan siasati hukum. Bahkan saksi palsu juga dibeli. Hati-hati!!! Saksi palsu dapat dikenakan pidana penjara hingga 7 tahun...

    BalasHapus