Jumat, 17 Desember 2010, 16:40 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) dikabarkan akan dibeli oleh ABC Development Corp, yang memiliki jaringan televisi TV5. Namun, Direktur Indosiar, Harry Pramono, mengaku tidak tahu akan kabar yang beredar tersebut. "Saya belum tahu kabar akan masuknya TV5 ke Indosiar. Jadi, saya tidak bisa memberikan informasi apa pun," kata Harry saat dikonfirmasi Republika di Jakarta, Jumat (17/12).
TV5 yang berkantor di Filipina ini, dikabarkan akan membeli saham Indosiar. Jika berhasil mengakuisisi Indosiar, diharapkan jaringan bisnis internasional TV5 akan lebih luas. "Kami akan berpartner dengan Indosiar. Ini akan menjadi investasi TV5," ujar presiden ABC Development Corp, Ray Espinosa seperti dikutip dari ABS-CBNnews.com, Kamis (16/12/2010).
Namun, ia mengatakan rencana masuknya TV5 ke Indosiar ini baru akan dilaksanakan jika bisnis internasionalnya dimulai. Rencananya TV5 akan melebarkan jaringan bisnisnya ke Eropa, Amerika Utara, Timur Tengah, dan Jepang.
Red: Siwi Tri Puji B
Rep: Citra Listya Rini
UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Jumat, 31 Desember 2010
Rabu, 29 Desember 2010
KONTRADIKTIF FAKTA DALAM SIDANG PEMBACAAN PERKARA SEKAR INDOSIAR VS MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI
Ada fakta yang UNIK terjadi saat akhir Gelar Perkara Pembacaan Putusan Sidang Gugatan PHK di PHI Jakarta terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar yang diajukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, dengan saat sidang terjadwal Pembacaan Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat atas perkara Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Anti Berserikat yang diajukan oleh pengurus Sekar Indosiar, seperti:
1. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; ada banyak Polisi dari Polda Metrojaya, Polres Jakarta Barat, dan banyak Intel. Diperkirakan ada kurang lebih 70 orang; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010 sama sekali tidak ada Polisi yang hadir.
2. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; ada banyak tim pendukung dari pihak manajemen PT. Indosiar yang hadir dalam persidangan. Seperti Dudi Ruhendi, Adhi Novie (Ketua Sekawan Indosiar), Immanuel Matondang, Willy, Syafrudin dan Adi staf cameraman EFP; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010 yang hadir cuma Immanuel Matondang alias Ogi.
3. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; tim Kuasa hukum dari Kemalsjah Siregar hadir dengan tim lengkap; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010 yang hadir Cuma satu orang pengacara, itupun hanya seorang pengacara magang.
4. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; Ketua Majelis Hakim F.X. Jiwo Santoso S.H. M.H galak sekali dengan para pejuang Sekar Indosiar. Lalu Ketua Majelis Hakim ini juga dapat kawalan yang sangat ketat dari pihak Aparat hingga keruang kerjanya; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010, sama sekali Ketua Majelis Hakim dan Anggotanya tidak mendapat pengawalan sama sekali. Bahkan jalan dengan amat santai dari ruang kerjanya hingga ke ruang sidang.
5. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; Kantor PT. Indosiar Jalan Damai dapat pengawalan dari Kepolisian yang sangat ketat, seperti seolah-olah akan ada kerusuhan saja; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010, Kantor PT. Indosiar Jalan Damai pengawalan hanya oleh beberapa anggota Polisi saja.
6. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; pihak Manajemen PT. Indosiar berpesta karena Gugatan PHKnya dimenangkan; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010, pihak Manajemen PT. Indosiar tiarap, bahkan ada yang jadi buronan Interpol.
7. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; di media heboh dengan issu akuisisi PT. Indosiar oleh group Mahaka atau oleh Transcorp; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010, di issukan akan diakuisisi oleh TV5 Philipina, yang nota bene milik Salim Group juga, seperti yang diberitakan oleh Harian Republika Jumat tanggal 17 Desember 2010.
Dahsyat dan IRONIS.....
--------------------------------
http://republika.co.id:8080/koran/49/125264/TV5_Berencana_Akuisisi_Indosiar
http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/ekonomi/10/12/17/152984-tv5-akan-akuisisi-indosiar
Rabu, 22 Desember 2010
Hakim Diganti Jelang Putusan, Pengacara Sekar Kecewa
Rabu, 22 Desember 2010 | 13:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang putusan kasus dugaan anti berserikat dengan tergugat manajemen PT Indosiar Visual Mandiri dan penggugat Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar batal dibacakan hari ini. "Kami belum bisa membacakan putusan hari ini karena berkas belum siap," ujar ketua majelis hakim Janes Aritonang didampingi dua hakim anggota Ebo M. Maulana dan Encep Yuliadi, Rabu (22/12).
Dalam sidang, Janes juga menyatakan bahwa Ia juga tidak bisa menyelesaikan persidangan tersebut hingga akhir. "Saya minta maaf, ini adalah persidangan terakhir saya dalam kasus ini karena saya mulai besok harus pindah tugas," katanya. Janes pindah tugas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Samarinda.
Karena kepindahan tersebut maka persidangan dengan agenda pembacaan putusan diundur selama dua pekan. "Sidang dengan agenda pembacaan putusan akan diadakan pada tanggal 5 Januari 2011 mendatang, tentu dengan majelis yang baru, bukan kami," ujarnya. Mengenai siapa majelis pengganti, Janes mengatakan, itu nanti akan ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Keputusan tersebut kontan membuat kaget semua peserta persidangan. "Ini hal yang sangat aneh, kenapa majelis diganti pada saat akhir persidangan, pada saat menjelang putusan, mestinya pada momen krusial seperti ini tidak ada penggantian majelis hakim," ujar kuasa hukum Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, Sholeh Ali.
Menurut Sholeh, penggantian majelis menjelang putusan sangat berisiko. "Perkara ini telah berjalan 10 bulan. Kami khawatir jika majelis diganti menjelang putusan seperti ini penggantinya nanti akan kurang memahami persoalan dan mengambil keputusan yang merugikan," paparnya.
Dia berharap sidang putusan bisa tetap diteruskan dengan majelis yang sama. "Kami minta pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menunda pemindahan dan memberi waktu pada hakim Janes Aritonang selaku ketua majelis untuk menyelesaikan dan memutus kasus ini," lanjutnya.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Moestofa mengatakan masih belum mengetahui perihal siapa yang akan menggantikan majelis hakim kasus tersebut. "Pergantian majelis hakim ada di tangan ketua pengadilan," katanya.
Moestofa menepis kekhawatiran adanya kemungkinan majelis pengganti kurang memahami persoalan jika ada pergantian jelang pembacaan putusan. "Pada prinsipnya penggantian majelis hakim itu tidak masalah, karena ada berita acara persidangan yang bisa dipelajari oleh majelis hakim pengganti meskipun mereka tidak ikut dalam persidangan-persidangan sebelumnya," ujarnya.
Manajemen PT Indosiar Visual Mandiri digugat perdata oleh Sekar Indosiar karena dianggap telah melakukan perbuatan anti berserikat. Pihak manajemen diduga telah melakukan penggembosan dan pelarangan berserikat terhadap anggota Sekar Indosiar.
Bahkan, kata Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan, manajemen telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 300 karyawannya, "Lebih dari 90 persen (yang di-PHK) adalah anggota Sekar Indosiar," kata Dicky usai persidangan.
Manajemen Indosiar digugat karena dianggap melanggar pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja dan jo pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000. Sekar Indosiar menuntut agar manjemen PT Indosiar membuat permintaan maaf di media massa nasional baik elektronik, online, dan cetak selama satu minggu berturut-turut dan mengganti kerufian materi serta imateri sebesar Rp 100,026 miliar.
Sidang gugatan perdata kasus antiberserikat ini telah berlangsung sejak April 2010. Rencananya, putusan akan dibacakan dalam sidang hari ini namun batal dan diundur 5 Januari 2011 nanti.
Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/12/22/brk,20101222-300824,id.html
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang putusan kasus dugaan anti berserikat dengan tergugat manajemen PT Indosiar Visual Mandiri dan penggugat Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar batal dibacakan hari ini. "Kami belum bisa membacakan putusan hari ini karena berkas belum siap," ujar ketua majelis hakim Janes Aritonang didampingi dua hakim anggota Ebo M. Maulana dan Encep Yuliadi, Rabu (22/12).
Dalam sidang, Janes juga menyatakan bahwa Ia juga tidak bisa menyelesaikan persidangan tersebut hingga akhir. "Saya minta maaf, ini adalah persidangan terakhir saya dalam kasus ini karena saya mulai besok harus pindah tugas," katanya. Janes pindah tugas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Samarinda.
Karena kepindahan tersebut maka persidangan dengan agenda pembacaan putusan diundur selama dua pekan. "Sidang dengan agenda pembacaan putusan akan diadakan pada tanggal 5 Januari 2011 mendatang, tentu dengan majelis yang baru, bukan kami," ujarnya. Mengenai siapa majelis pengganti, Janes mengatakan, itu nanti akan ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Keputusan tersebut kontan membuat kaget semua peserta persidangan. "Ini hal yang sangat aneh, kenapa majelis diganti pada saat akhir persidangan, pada saat menjelang putusan, mestinya pada momen krusial seperti ini tidak ada penggantian majelis hakim," ujar kuasa hukum Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, Sholeh Ali.
Menurut Sholeh, penggantian majelis menjelang putusan sangat berisiko. "Perkara ini telah berjalan 10 bulan. Kami khawatir jika majelis diganti menjelang putusan seperti ini penggantinya nanti akan kurang memahami persoalan dan mengambil keputusan yang merugikan," paparnya.
Dia berharap sidang putusan bisa tetap diteruskan dengan majelis yang sama. "Kami minta pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menunda pemindahan dan memberi waktu pada hakim Janes Aritonang selaku ketua majelis untuk menyelesaikan dan memutus kasus ini," lanjutnya.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Moestofa mengatakan masih belum mengetahui perihal siapa yang akan menggantikan majelis hakim kasus tersebut. "Pergantian majelis hakim ada di tangan ketua pengadilan," katanya.
Moestofa menepis kekhawatiran adanya kemungkinan majelis pengganti kurang memahami persoalan jika ada pergantian jelang pembacaan putusan. "Pada prinsipnya penggantian majelis hakim itu tidak masalah, karena ada berita acara persidangan yang bisa dipelajari oleh majelis hakim pengganti meskipun mereka tidak ikut dalam persidangan-persidangan sebelumnya," ujarnya.
Manajemen PT Indosiar Visual Mandiri digugat perdata oleh Sekar Indosiar karena dianggap telah melakukan perbuatan anti berserikat. Pihak manajemen diduga telah melakukan penggembosan dan pelarangan berserikat terhadap anggota Sekar Indosiar.
Bahkan, kata Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan, manajemen telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 300 karyawannya, "Lebih dari 90 persen (yang di-PHK) adalah anggota Sekar Indosiar," kata Dicky usai persidangan.
Manajemen Indosiar digugat karena dianggap melanggar pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja dan jo pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000. Sekar Indosiar menuntut agar manjemen PT Indosiar membuat permintaan maaf di media massa nasional baik elektronik, online, dan cetak selama satu minggu berturut-turut dan mengganti kerufian materi serta imateri sebesar Rp 100,026 miliar.
Sidang gugatan perdata kasus antiberserikat ini telah berlangsung sejak April 2010. Rencananya, putusan akan dibacakan dalam sidang hari ini namun batal dan diundur 5 Januari 2011 nanti.
Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/12/22/brk,20101222-300824,id.html
Serikat Karyawan Indosiar Siap Adukan Hakim
Rabu, 22 December 2010
www.hukumonline.com
Lantaran hakim dianggap meninggalkan perkara yang tinggal diputus.
Sidang pembacaan putusan atas gugatan Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar melawan manajemen PT Indosiar Visual Mandiri di Pengadilan Negeri Jakarta Barat batal dilakukan hari ini, Rabu (22/12). Soalnya, majelis hakim pimpinan Janes Aritonang dan beranggotakan Encep Yuliadi dan Ebo Maulana belum merampungkan berkas putusan.
Selain itu, Hakim Janes di persidangan juga mengumumkan rencana kepindahannya ke Pengadilan Negeri Samarinda sejak esok hari. Dengan demikian, susunan majelis hakim pada pembacaan putusan nanti akan berubah. “Sidang akan ditunda hingga 5 Januari 2011 dengan majelis hakim yang baru.”
Kuasa hukum Sekar Indosiar, Sholeh Ali dari LBH Pers menyayangkan sikap hakim yang tak mau menuntaskan penyelesaian perkara. Ia khawatir hakim pengganti yang baru nanti tak bisa melihat perkara ini secara utuh. “Karena hakim yang baru tak mengikuti pemeriksaan perkara sejak awal,” kata Ali kepada hukumonline.
Terpisah, Humas PN Jakarta Barat, Moestopa menepis kerisauan Ali. Menurut dia, pergantian majelis hakim adalah hal biasa. “Tak perlu khawatir karena tiap selesai persidangan ada berita acara. Nah, hakim yang baru bisa mengacu pada berita acara ini.”
Lebih lanjut Ketua Sekar Indosiar siap mengadukan tindakan majelis hakim yang terkesan menunda perkara ini. “Kami siap untuk mengadukan hakim ke Komisi Yudisial. Buat kami, ini sangat aneh. Pada persidangan sebelumnya hakim menunda persidangan dua minggu hingga hari ini, tapi ternyata hakim tak menyelesaikan putusan dan malah mau meninggalkan perkara ini begitu saja.”
Untuk mengingatkan, manajemen Indosiar digugat karena dianggap melanggar pasal 28 jo pasal 43 UU No 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja. Kedua Pasal itu memuat larangan dan sanksi bagi siapa pun yang menghalang-halangi kebebasan berserikat.
Di perkara ini, pihak Sekar Indosiar menilai manajemen telah melakukan perbuatan melawan hukum ketika memecat ratusan karyawan yang mayoritas adalah anggota Sekar Indosiar. Bagi Sekar, tindakan pemecatan ini adalah salah satu bentuk penghalang-halangan kebebasan berserikat.
Dalam gugatan, pihak Sekar menuntut manjemen membuat permintaan maaf di media massa nasional selama satu minggu berturut-turut dan mengganti kerugian materil dan immateril sebesar Rp100,026 miliar.
Atas gugatan Sekar, pihak manajemen melalui kuasa hukumnya pernah mengajukan eksepsi alias tangkisan dengan menyatakan gugatan Sekar salah alamat. Seharusnya gugatan dilayangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial, bukan pengadilan umum.
Namun majelis hakim dalam putusan sela menolak eksepsi manajemen dan menyatakan berwenang mengadili gugatan Sekar.
“Kalau saja hari ini jadi dibacakan dan memenangkan gugatan Sekar, maka ini akan menjadi putusan pengadilan yang pertama dimana perusahaan bisa dihukum secara perdata atas tindakan menghalang-halangi kebebasan berserikat,” kata Odie Hudiyanto, aktivis buruh yang sengaja datang memberi dukungan.
Perselisihan antara Sekar dan manajemen Indosiar memang sudah berlangsung lama. Perundingan bipartit antara kedua pihak, hingga yang difasilitasi oleh pihak ketiga seperti Depnakertrans dan Komisi IX DPR menemui kebuntuan. Terakhir, Pengadilan Hubungan Industrial mengabulkan gugatan PHK yang dilayangkan pihak manajemen terhadap ratusan karyawannya.
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d11b18b65c89/serikat-karyawan-indosiar-siap-adukan-hakim
www.hukumonline.com
Lantaran hakim dianggap meninggalkan perkara yang tinggal diputus.
Sidang pembacaan putusan atas gugatan Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar melawan manajemen PT Indosiar Visual Mandiri di Pengadilan Negeri Jakarta Barat batal dilakukan hari ini, Rabu (22/12). Soalnya, majelis hakim pimpinan Janes Aritonang dan beranggotakan Encep Yuliadi dan Ebo Maulana belum merampungkan berkas putusan.
Selain itu, Hakim Janes di persidangan juga mengumumkan rencana kepindahannya ke Pengadilan Negeri Samarinda sejak esok hari. Dengan demikian, susunan majelis hakim pada pembacaan putusan nanti akan berubah. “Sidang akan ditunda hingga 5 Januari 2011 dengan majelis hakim yang baru.”
Kuasa hukum Sekar Indosiar, Sholeh Ali dari LBH Pers menyayangkan sikap hakim yang tak mau menuntaskan penyelesaian perkara. Ia khawatir hakim pengganti yang baru nanti tak bisa melihat perkara ini secara utuh. “Karena hakim yang baru tak mengikuti pemeriksaan perkara sejak awal,” kata Ali kepada hukumonline.
Terpisah, Humas PN Jakarta Barat, Moestopa menepis kerisauan Ali. Menurut dia, pergantian majelis hakim adalah hal biasa. “Tak perlu khawatir karena tiap selesai persidangan ada berita acara. Nah, hakim yang baru bisa mengacu pada berita acara ini.”
Lebih lanjut Ketua Sekar Indosiar siap mengadukan tindakan majelis hakim yang terkesan menunda perkara ini. “Kami siap untuk mengadukan hakim ke Komisi Yudisial. Buat kami, ini sangat aneh. Pada persidangan sebelumnya hakim menunda persidangan dua minggu hingga hari ini, tapi ternyata hakim tak menyelesaikan putusan dan malah mau meninggalkan perkara ini begitu saja.”
Untuk mengingatkan, manajemen Indosiar digugat karena dianggap melanggar pasal 28 jo pasal 43 UU No 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja. Kedua Pasal itu memuat larangan dan sanksi bagi siapa pun yang menghalang-halangi kebebasan berserikat.
Di perkara ini, pihak Sekar Indosiar menilai manajemen telah melakukan perbuatan melawan hukum ketika memecat ratusan karyawan yang mayoritas adalah anggota Sekar Indosiar. Bagi Sekar, tindakan pemecatan ini adalah salah satu bentuk penghalang-halangan kebebasan berserikat.
Dalam gugatan, pihak Sekar menuntut manjemen membuat permintaan maaf di media massa nasional selama satu minggu berturut-turut dan mengganti kerugian materil dan immateril sebesar Rp100,026 miliar.
Atas gugatan Sekar, pihak manajemen melalui kuasa hukumnya pernah mengajukan eksepsi alias tangkisan dengan menyatakan gugatan Sekar salah alamat. Seharusnya gugatan dilayangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial, bukan pengadilan umum.
Namun majelis hakim dalam putusan sela menolak eksepsi manajemen dan menyatakan berwenang mengadili gugatan Sekar.
“Kalau saja hari ini jadi dibacakan dan memenangkan gugatan Sekar, maka ini akan menjadi putusan pengadilan yang pertama dimana perusahaan bisa dihukum secara perdata atas tindakan menghalang-halangi kebebasan berserikat,” kata Odie Hudiyanto, aktivis buruh yang sengaja datang memberi dukungan.
Perselisihan antara Sekar dan manajemen Indosiar memang sudah berlangsung lama. Perundingan bipartit antara kedua pihak, hingga yang difasilitasi oleh pihak ketiga seperti Depnakertrans dan Komisi IX DPR menemui kebuntuan. Terakhir, Pengadilan Hubungan Industrial mengabulkan gugatan PHK yang dilayangkan pihak manajemen terhadap ratusan karyawannya.
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d11b18b65c89/serikat-karyawan-indosiar-siap-adukan-hakim
Phiong Phillipus Darma Direktur Keuangan Indosiar Jadi Buronan Interpol
Jadi Buronan Interpol, Direktur Keuangan Indosiar Lagi Cuti
Angga Aliya - detikFinance
Rabu, 22/12/2010 15:27 WIB
Jakarta - Direktur Keuangan PT Indosiar Karya Mandiri Tbk (IDKM) Phiong Phillipus Darma masuk dalam daftar buronan Interpol, sebuah organisasi kepolisian dunia. Phillipus saat ini sedang mengambil cuti sehingga keberadaannya sulit diketahui.
"Saya enggak tahu tentang hal itu (buronan interpol). Memang kemarin beliau cuti. Sampai saat ini saya juga belum lihat. Dan kabar tentang itu saya enggak tahu," kata juru bicara Indosiar Gufron kepada detikFinance, Rabu (22/12/2010).
Selain menjabat sebagai eksekutif di Indosiar, Phillipus juga aktif di banyak posisi dalam Grup Salim, salah satunya adalah Komisaris di PT. Indolife yang menangani Dana Pensiun / Hari Tua Karyawan PT. Indosiar Visual Mandiri. Namun sayangnya Gufron tidak tahu secara detail posisi-posisi Phillipus di Grup Salim tersebut.
"Saya juga enggak tahu, dia (Phillipus) aktif di mana lagi (di lingkungan Grup Salim). Saya taunya cuma di Indosiar saja," imbuhnya.
Seperti diketahui, Phiong Phillipus Darma masuk dalam daftar buronan Interpol dengan kategori red notice. Phillipus masuk dalam daftar pencarian atas permintaan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Dalam situs tersebut dikatakan, Phillipus dikenai tuduhan counterfeiting (pemalsuan) dan fraud (penipuan/pembobolan). Red notice adalah notice yang paling berat dari 7 notice yang ada didaftar Interpol. Dengan demikian, buronan yang masuk dalam katagori itu harus ditangkap dan diekstradisi jika tidak berada di negara asalnya. (ang/dnl)
sumber: http://www.detikfinance.com/read/2010/12/22/152218/1530784/6/jadi-buronan-interpol-direktur-keuangan-indosiar-lagi-cuti?f9911013
Angga Aliya - detikFinance
Rabu, 22/12/2010 15:27 WIB
Jakarta - Direktur Keuangan PT Indosiar Karya Mandiri Tbk (IDKM) Phiong Phillipus Darma masuk dalam daftar buronan Interpol, sebuah organisasi kepolisian dunia. Phillipus saat ini sedang mengambil cuti sehingga keberadaannya sulit diketahui.
"Saya enggak tahu tentang hal itu (buronan interpol). Memang kemarin beliau cuti. Sampai saat ini saya juga belum lihat. Dan kabar tentang itu saya enggak tahu," kata juru bicara Indosiar Gufron kepada detikFinance, Rabu (22/12/2010).
Selain menjabat sebagai eksekutif di Indosiar, Phillipus juga aktif di banyak posisi dalam Grup Salim, salah satunya adalah Komisaris di PT. Indolife yang menangani Dana Pensiun / Hari Tua Karyawan PT. Indosiar Visual Mandiri. Namun sayangnya Gufron tidak tahu secara detail posisi-posisi Phillipus di Grup Salim tersebut.
"Saya juga enggak tahu, dia (Phillipus) aktif di mana lagi (di lingkungan Grup Salim). Saya taunya cuma di Indosiar saja," imbuhnya.
Seperti diketahui, Phiong Phillipus Darma masuk dalam daftar buronan Interpol dengan kategori red notice. Phillipus masuk dalam daftar pencarian atas permintaan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Dalam situs tersebut dikatakan, Phillipus dikenai tuduhan counterfeiting (pemalsuan) dan fraud (penipuan/pembobolan). Red notice adalah notice yang paling berat dari 7 notice yang ada didaftar Interpol. Dengan demikian, buronan yang masuk dalam katagori itu harus ditangkap dan diekstradisi jika tidak berada di negara asalnya. (ang/dnl)
sumber: http://www.detikfinance.com/read/2010/12/22/152218/1530784/6/jadi-buronan-interpol-direktur-keuangan-indosiar-lagi-cuti?f9911013
Selasa, 21 Desember 2010
STOP PRESS: HADIRI SIDANG PUTUSAN GUGATAN PERDATA TINDAKAN ANTI BERSERIKAT / UNION BUSTING
Hari Rabu Tanggal 22 Desember 2010 jam 10.30 WIB, Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang diketuai oleh Jannes Aritonang akan memutuskan perkara nomor 207/PDT.G.2010/PN.JKT.BAR tentang union busting yang diajukan oleh SEKAR Indosiar ini.
Selanjutnya kami memohon dukungan dari teman-teman aktivis serikat pekerja lainnya dan juga teman-teman media untuk hadir dan mengawal serta meliput Persidangan Putusan Akhir Perkara Perdata Anti Berserikat ini.
Jelang Putusan Gugatan Perdata atas Tindakan Union Busting di Indosiar oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat Rabu 22 Desember 2010
MAJU BERSAMA, SEJAHTERA BERSAMA.
Upaya Mediasi yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Komisi IX DPR RI pada sekitar bulan Januari hingga Maret 2010 telah menghadapi tembok kokoh dan keras dari Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri Pihak Manajemen PT. Indosiar dengan arogan melakukan penggembosan terhadap keanggotaan Serikat Karyawan (SEKAR) Indosiar dengan memPHK lebih 300 karyawannya, dimana lebih 90 persen adalah anggota SEKAR Indosiar.
Tidak hanya membabat anggota SEKAR Indosiar, tapi juga aktivis dan semua pengurus SEKAR Indosiar. Bagi karyawan yang tidak menerima putusan PHK, perusahaan lalu dengan semena-mena membuat putusan skorsing sejak bulan Maret 2010.
Kemudian pihak Manajemen PT. Indosiar melakukan Gugatan PHK di Persidangan PHI pada PN Jakarta Pusat. Dimana Majelis Hakim Persidangan PHI membuat putusan PHK terhadap 22 orang aktivis dan pengurus SEKAR Indosiar.
Lengkaplah sudah tembok tebal yang dihadapi oleh SEKAR Indosiar. Lembaga Persidangan PHI yang ujung tombak penegak hukum Ketenagakerjaan malah membuat putusan yang aneh dan tidak berdasarkan dalil hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini dan jauh dari fakta-fakta hukum yang telah dibeberkan selama persidangan. Bahkan dari awal Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Gugatan PHK terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar ini malah sudah tidak seimbang, dimana lebih berpihak pada Manajemen PT. Indosiar.
Selanjutnya SEKAR Indosiar melalui kuasa hukumnya LBH mengajukan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Juga telah mengajukan Laporan Pengaduan ke Komisi Yudisial dan pada Bagian Pengawasan Hakim Mahakamah Agung Republik Indonesia. Bahkan Komisi Yudisial sudah menanggapi pengaduan SEKAR Indosiar melalui Kuasa Hukumnya LBH Pers dengan Nomor Surat 500/WASKIM.KY/X/2010.
SEKAR Indosiar melakukan perlawan hukum dengan mengajukan Gugatan Perdata kepada pihak Manajemen PT. Indoisar Visual Mandiri. Gugatan ini diajukan oleh Kuasa Hukum SEKAR Indosiar dari LBH Pers. Gugatannya adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat (union busting) melanggar Pasal 28 Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan jo. Pasal 43 UU No. 21 tahun 2000.
Adapun SEKAR menuntut agar pihak Manajemen PT. Indosiar membuat permohonan maaf di Media Massa (baik elektronik televisi, radio, on line dan cetak yang berskala nasional selama satu minggu berturut-turut) dan mengganti kerugian Materil dan Immateril sebanyak Rp. 100.026.000.000 (Seratus Milyar Dua Puluh Enam Juta Rupiah).
Persidangan Perkara Perdata ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak April 2010. Persidangan Perkara Perdata Union busting ini adalah sebuah terobosan hukum yang telah dibuat oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang diketuai oleh Jannes Aritonang, S.H. M.H. Dalam putusan Sela atas Eksepsi dari Kuasa Hukum Manajemen PT. Indosiar Kemalsjah Siregar and Associates, Majelis Hakim menyatakan bahwa PN Jakarta Barat berhak untuk mengadili Perkara PMH Anti Berserikat yang diajukan oleh para advokat dari LBH Pers.
Hari Rabu Tanggal 22 Desember 2010 jam 10.30 WIB, Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang diketuai oleh Jannes Aritonang akan memutuskan perkara nomor 207/PDT.G.2010/PN.JKT.BAR tentang union busting yang diajukan oleh SEKAR Indosiar ini.
Putusan ini sudah barang tentu sangat ditunggu oleh semua para pekerja/buruh, khususnya bagi para pekerja di Industri Media. Karena hingga saat ini, pelanggaran hak normatif pekerja sangat tinggi di Industri Media. Seperti banyak status Pekerja secara hitam diatas putih tidak ada; definisi pekerja Kontrak di Industri Media tidak jelas; sistem pembayaran (upah) yang berlaku di Media saat ini sangat tidak lazim dan melanggar aturan normatif yang berlaku di Indonesia, tidak jelas batasan jam kerja; dsb.
Selanjutnya kami memohon dukungan dari teman-teman aktivis serikat pekerja lainnya dan juga teman-teman media untuk hadir dan mengawal serta meliput Persidangan Putusan Akhir Perkara Perdata Anti Berserikat ini. Akan diselenggarakan Rabu tanggal 22 Desember 2010 pukul 10.30 WIB.
Salam Perjuangan. Semoga Kemerdekaan Berserikat dan Kemerdekaan mengutarakan Pendapat dan Kemerdekaan untuk Memperjuangkan Hidup yang Lebih Sejahtera akan bisa kita RAIH.
Perusahaan Maju dan Profesional.
Karyawan Hidup Sejahtera.
Upaya Mediasi yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Komisi IX DPR RI pada sekitar bulan Januari hingga Maret 2010 telah menghadapi tembok kokoh dan keras dari Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri Pihak Manajemen PT. Indosiar dengan arogan melakukan penggembosan terhadap keanggotaan Serikat Karyawan (SEKAR) Indosiar dengan memPHK lebih 300 karyawannya, dimana lebih 90 persen adalah anggota SEKAR Indosiar.
Tidak hanya membabat anggota SEKAR Indosiar, tapi juga aktivis dan semua pengurus SEKAR Indosiar. Bagi karyawan yang tidak menerima putusan PHK, perusahaan lalu dengan semena-mena membuat putusan skorsing sejak bulan Maret 2010.
Kemudian pihak Manajemen PT. Indosiar melakukan Gugatan PHK di Persidangan PHI pada PN Jakarta Pusat. Dimana Majelis Hakim Persidangan PHI membuat putusan PHK terhadap 22 orang aktivis dan pengurus SEKAR Indosiar.
Lengkaplah sudah tembok tebal yang dihadapi oleh SEKAR Indosiar. Lembaga Persidangan PHI yang ujung tombak penegak hukum Ketenagakerjaan malah membuat putusan yang aneh dan tidak berdasarkan dalil hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini dan jauh dari fakta-fakta hukum yang telah dibeberkan selama persidangan. Bahkan dari awal Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Gugatan PHK terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar ini malah sudah tidak seimbang, dimana lebih berpihak pada Manajemen PT. Indosiar.
Selanjutnya SEKAR Indosiar melalui kuasa hukumnya LBH mengajukan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Juga telah mengajukan Laporan Pengaduan ke Komisi Yudisial dan pada Bagian Pengawasan Hakim Mahakamah Agung Republik Indonesia. Bahkan Komisi Yudisial sudah menanggapi pengaduan SEKAR Indosiar melalui Kuasa Hukumnya LBH Pers dengan Nomor Surat 500/WASKIM.KY/X/2010.
SEKAR Indosiar melakukan perlawan hukum dengan mengajukan Gugatan Perdata kepada pihak Manajemen PT. Indoisar Visual Mandiri. Gugatan ini diajukan oleh Kuasa Hukum SEKAR Indosiar dari LBH Pers. Gugatannya adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat (union busting) melanggar Pasal 28 Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan jo. Pasal 43 UU No. 21 tahun 2000.
Adapun SEKAR menuntut agar pihak Manajemen PT. Indosiar membuat permohonan maaf di Media Massa (baik elektronik televisi, radio, on line dan cetak yang berskala nasional selama satu minggu berturut-turut) dan mengganti kerugian Materil dan Immateril sebanyak Rp. 100.026.000.000 (Seratus Milyar Dua Puluh Enam Juta Rupiah).
Persidangan Perkara Perdata ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak April 2010. Persidangan Perkara Perdata Union busting ini adalah sebuah terobosan hukum yang telah dibuat oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang diketuai oleh Jannes Aritonang, S.H. M.H. Dalam putusan Sela atas Eksepsi dari Kuasa Hukum Manajemen PT. Indosiar Kemalsjah Siregar and Associates, Majelis Hakim menyatakan bahwa PN Jakarta Barat berhak untuk mengadili Perkara PMH Anti Berserikat yang diajukan oleh para advokat dari LBH Pers.
Hari Rabu Tanggal 22 Desember 2010 jam 10.30 WIB, Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang diketuai oleh Jannes Aritonang akan memutuskan perkara nomor 207/PDT.G.2010/PN.JKT.BAR tentang union busting yang diajukan oleh SEKAR Indosiar ini.
Putusan ini sudah barang tentu sangat ditunggu oleh semua para pekerja/buruh, khususnya bagi para pekerja di Industri Media. Karena hingga saat ini, pelanggaran hak normatif pekerja sangat tinggi di Industri Media. Seperti banyak status Pekerja secara hitam diatas putih tidak ada; definisi pekerja Kontrak di Industri Media tidak jelas; sistem pembayaran (upah) yang berlaku di Media saat ini sangat tidak lazim dan melanggar aturan normatif yang berlaku di Indonesia, tidak jelas batasan jam kerja; dsb.
Selanjutnya kami memohon dukungan dari teman-teman aktivis serikat pekerja lainnya dan juga teman-teman media untuk hadir dan mengawal serta meliput Persidangan Putusan Akhir Perkara Perdata Anti Berserikat ini. Akan diselenggarakan Rabu tanggal 22 Desember 2010 pukul 10.30 WIB.
Salam Perjuangan. Semoga Kemerdekaan Berserikat dan Kemerdekaan mengutarakan Pendapat dan Kemerdekaan untuk Memperjuangkan Hidup yang Lebih Sejahtera akan bisa kita RAIH.
Perusahaan Maju dan Profesional.
Karyawan Hidup Sejahtera.
Sabtu, 11 Desember 2010
INDOSIAR PERINGKAT 5, RAIH LABA 27 MILYAR
Menurut Harry Pramono yang dimuat oleh Harian Kompas, Rabu tanggal 1 Desember 2010. Hingga tanggal 30 September 2010, Indosiar mencetak Laba bersih Rp. 27 Milyar, sementara data pada tahun yang lalu hingga 30 September 2009 Indosiar masih mengalami kerugian sebesar Rp. 9 Milyar.
Hasil ini memang sangat kontradiktif dan kontras. Sebab menurut pengakuan Harry Pramono yang dimuat di Harian Kompas 1 Desember 2010 “dalam penguasaan pangsa pasar televisi swasta, Indosiar menempati urutan kelima bersama Trans-7, dibawah RCTI, SCTV, Trans TV dan TPI.” Padahal tahun 2009 Indosiar hingga 30 September 2009 mengalami kerugian Rp. 9 Milyar, walau selalu bercokol dalam posisi 3 besar dari penguasaan pangsa pasar televisi swasta bersama Trans TV, setelah SCTV dan RCTI. Bahkan di tahun 2009 Indosiar malah mampu menempatkan tayangan Take Me Out, The Dating - Take Me Out dan Happy Song sebagai top rating semua program tayangan televisi yang ada.
Menurut Handoko Direktur Utama Indosiar di Harian Kompas “tahun 2009 efisiensi dilakukan dengan mengurangi 220 karyawan.” Padahal faktanya PHK besar-besaran terjadi pada bulan Februari hingga Maret 2010, bukan ditahun 2009. Dan hingga saat ini Perkara Gugatan PHK dan Gugatan Perdata tindakan Anti Berserikat terhadap Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar masih belum selesai. Gugatan PHK masih lanjut ke MA dan Perkara Perdata sidangnya masih digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Gembar-gembor Indosiar membangun Studio Zona E senilai Rp. 50 Milyar hingga 60 Milyar, yang akan selesai Desember 2010 dan akan dioperasikan Januari 2011. Bukanlah issu baru. Jika baca Public Expose Indosiar pada Desember 2009, masalah pembangunan Studio ini juga sudah digadang-gadangkan dan malah seyogiyanya Studi baru ini harusnya sudah digunakan di awal tahun 2010.
Jika hasil sudah Positif Indosiar Rp. 27 Milyar hingga 30 September 2010, berarti performa Positif Keuangan Indosiar akan semakin besar hingga tutup buku Laporan Keuangan 31 Desember 2010. Karena biasanya perusahaan televisi akan kebanjiran Iklan pada triwulan akhir tahun berjalan. Baru kemudian akan anjlok (sepi) pada triwulan pertama pada tahun berjalan. Semoga hal ini juga berdampak bagi kemajuan kinerja PT. Indosiar Visual Mandiri dan yang terutama bisa memperbaiki kesejahteraan semua karyawan PT. Indosiar Visual Mandiri.
Sumber: Harian Kompas
Rabu 01 Desember 2010
Rabu, 08 Desember 2010
Petruk Cs Gelar Demo di PN Jakarta Barat
Rabu, 08 Desember 2010 | 11:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Empat orang berdandan tokoh Punakawan (Semar, Gareng, Petruk, dan Bagong) menari-nari di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/12) siang. Bukan sedang melakukan pentas wayang orang, mereka datang untuk melakukan aksi unjuk rasa menjelang putusan sidang perdata kasus dugaan antiberserikat antara Serikat Pekerja (Sekar) Indosiar dan Manajemen Indosiar.
Tangan mereka memegang poster berisikan tulisan tuntutan agar pengadilan memberi keputusan yang adil. Di belakang mereka puluhan orang berseragam karyawan Indosiar ikut mengiringi dengan membawa poster kain besar bertuliskan "Againts Union Busting."
Aksi yang berlangsung damai itu dijaga oleh puluhan petugas kepolisian dari Polres Jakarta Barat. "Kami mendukung hakim untuk berani mengambil keputusan yang adil dan melawan sikap anti berserikat dalam putusan hari ini," ujar Kordinator Sekar Indosiar, Dicky Irawan.
Sidang Perkara Perdata Gugatan Anti Berserikat (union busting) yang diajukan oleh Pengurus Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers rencananya hari ini akan kembali digelar. Sidang dipimpin oleh hakim Jannes Aritonang rencananya akan dimulai pukul 10.00. Namun hingga berita ini ditulis sidang masih belum dimulai.
Sekar Indosiar menggugat manajemen Indosiar dengan dugaan telah melakukan perbuatan anti berserikat. Menurut Ketua Sekar Indosiar, Dicky Irawan, tindakan anti berserikat tersebut antara lain adalah adanya perampasan formulir pendaftaran anggota Sekar Indosiar oleh pihak managemen. Selain itu, Indosiar juga mem-PHK dan menskorsing sejumlah pengurus Sekar Indosiar saat proses perundingan tuntutan perbaikan kesejahteraan karyawan masih berlangsung. Bahkan sejumlah anggota Sekar Indosiar mengaku diintimidasi agar keluar dari serikat pekerja oleh pihak managemen.
http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2010/12/08/brk,20101208-297388,id.html
AGUNG SEDAYU
TEMPO Interaktif, Jakarta - Empat orang berdandan tokoh Punakawan (Semar, Gareng, Petruk, dan Bagong) menari-nari di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/12) siang. Bukan sedang melakukan pentas wayang orang, mereka datang untuk melakukan aksi unjuk rasa menjelang putusan sidang perdata kasus dugaan antiberserikat antara Serikat Pekerja (Sekar) Indosiar dan Manajemen Indosiar.
Tangan mereka memegang poster berisikan tulisan tuntutan agar pengadilan memberi keputusan yang adil. Di belakang mereka puluhan orang berseragam karyawan Indosiar ikut mengiringi dengan membawa poster kain besar bertuliskan "Againts Union Busting."
Aksi yang berlangsung damai itu dijaga oleh puluhan petugas kepolisian dari Polres Jakarta Barat. "Kami mendukung hakim untuk berani mengambil keputusan yang adil dan melawan sikap anti berserikat dalam putusan hari ini," ujar Kordinator Sekar Indosiar, Dicky Irawan.
Sidang Perkara Perdata Gugatan Anti Berserikat (union busting) yang diajukan oleh Pengurus Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers rencananya hari ini akan kembali digelar. Sidang dipimpin oleh hakim Jannes Aritonang rencananya akan dimulai pukul 10.00. Namun hingga berita ini ditulis sidang masih belum dimulai.
Sekar Indosiar menggugat manajemen Indosiar dengan dugaan telah melakukan perbuatan anti berserikat. Menurut Ketua Sekar Indosiar, Dicky Irawan, tindakan anti berserikat tersebut antara lain adalah adanya perampasan formulir pendaftaran anggota Sekar Indosiar oleh pihak managemen. Selain itu, Indosiar juga mem-PHK dan menskorsing sejumlah pengurus Sekar Indosiar saat proses perundingan tuntutan perbaikan kesejahteraan karyawan masih berlangsung. Bahkan sejumlah anggota Sekar Indosiar mengaku diintimidasi agar keluar dari serikat pekerja oleh pihak managemen.
http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2010/12/08/brk,20101208-297388,id.html
AGUNG SEDAYU
Sekar Indosiar Hadirkan Punakawan PN Jakarta Barat Lanjutan Sidang PMH Anti Berserikat di Indosiar
Sekar Indosiar kembali menggelar Aksi Unjuk Rasa di PN Jakarta Barat Rabu tanggal 8 Desember 2010. Dalam Aksi kali ini Sekar Indosiar selain orasi juga menampilkan Wayang Orang aksi Punakawan mencari kebernaran.
Sosok Punakawan sebagai orang jelata yang bertutur dan bersikap apa adanya. Tanpa ada kekuasaan takhta apalagi kekuasaan harta berlimpah. Lugu, punya sikap, berintegritas dan patuh hukum. Inilah simbol yang ingin disampaikan oleh Sekar Indosiar. Sekar Indosiar berjuang dari hati nurani, tanpa koneksi, tanpa limpahan uang, tanpa pamrih dan tidak neko-neko (macam-macam). Semata hanya berdasarkan kepatuhan pada hukum yang ada di Republik Indonesia ini.
Punakawan juga menatap jauh dan berharap pada Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang diketuai oleh Jannes Aritonang, S.H. M.H. yang mengadili kasus Gugatan Perdata Anti Berserikat yang diajukan oleh Pengurus Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers. Dimana Gugatan ini dialamatkan ke Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko sebagai Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri.
Punakawan berharap agar Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini dengan sebenar-benarnya. Kebenaran adalah kebenaran.
Selanjutnya Persidangan ini akan dilanjutkan Rabu tanggal 22 Desember 2010, dimana Majelis Hakim akan membacakan putusan akhirnya. Semoga dalam putusan Majelis Hakim kelak dapat memenuhi harap aksi theatrikal Para Punakawan Aktivis Sekar Indosiar dan juga asa perjuangan dari semua anggota Sekar Indosiar.
Senin, 06 Desember 2010
UPAH MINIMUM PROPINSI = GAJI POKOK UNTUK MASA KERJA 0-12 BULAN
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp. 1.290.000 per bulan per orang. UMP ini naik sebesar 15,38 persen dari tahun 2010. Sebelumnya, UMP DKI Rp. 1.118.000 per bulan per orang.
UMP Provinsi DKI tahun 2011 ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 196 tahun 2010 tertanggal 15 November 2010.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Deded Sukandar, “UMP DKI tahun 2011 berlaku terhitung mulai 1 Januari 2011. Dimana Nilai UMP Rp. 1.290.000 per bulan adalah besaran Gaji Pokok bagi pekerja bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun (0-12 bulan) dan masih belum menikah.” Sementara masih banyak karyawan Indosiar yang Gaji Pokoknya dibawah Rp. 1 juta.
Selanjutnya Deded Sukandar mengatakan “lebih dari itu gajinya harus di atas UMP. Besaran UMP ini diluar uang makan, transportasi, dan lembur yang harus dibayarkan perusahaan”.
UMP DKI 2011 lebih tinggi dibandingkan dengan besaran UMP daerah penyangga disekitar DKI Jakarta. Seperti UMP 2011 Kota Bekasi sebesar Rp. 1.275.000; Kabupaten Bekasi Rp. 1.286.421; Kota Bogor Rp. 1.079.100; Kabupaten Bogor Rp. 1.172.060 dan Depok Rp. 1.213.626.
Menurut Mas Muanam Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI, “pengusaha yang tidak membayar pekerjanya sesuai dengan UMP 2011 dianggap telah melakukan Kejahatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha yang melanggar ini akan dikenakan sanksi penjara 1-4 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta – 400 juta.”
Sumber Harian Republika
Senin 29 November 2010
Kamis, 02 Desember 2010
KESAKSIAN KOORDINATOR SECURITY INDOSIAR GUNAWAN SANTOSO DI PERSIDANGAN PN JAKARTA BARAT
Sidang Perkara Perdata Gugatan Anti Berserikat (union busting) yang diajukan oleh Pengurus Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Persidangan yang dipimpin oleh Jannes Aritonang, S.H. M.H. dimulai pukul 10.20 WIB lebih pagi dari biasanya. Padahal persidangan biasanya digelar diatas pukul 12 siang, bahkan sidang perkara ini sudah ditunda tiga kali berturut-turut (tiga minggu).
Dalam persidangan Rabu tanggal 1 Desember 2010 Kuasa Hukum Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri dari Kemalsjah and Associates menghadirkan Gunawan Santoso yang menjabat sebagai Koordinator Security Indosiar sebagai saksi. Gunawan Santoso adalah salah satu petugas security yang mendampingi Section Head Departemen Art IGP Darmayuda mengambil paksa formulir pendaftaran masuk menjadi anggota Sekar Indosiar, yang sudah diisi oleh karyawan Departemen Art. Dimana kejadian ini berlansung diluar jam kerja (sore hari) tanggal 13 Januari 2010 di ruang kerja Parno salah satu Koordinator di Departemen Art, yang menjadi rekruter calon anggota Sekar Indosiar di Departemen Art.
Dalam konstutisi Republik Indonesia karyawan masuk dan terdaftar menjadi anggota serikat pekerja adalah salah satu Hak Azasi Manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Pada pasal 28 UU No. 21 tahun 2000 mengatakan tidak seorangpun dapat menghalang-halangi atau mengintimidasi karyawan untuk berserikat. Tapi faktanya bukan semata menghalang-halangi, tapi mengambil formulir yang sudah diisi oleh karyawan lalu menyerahkannya ke Staf Departemen HRD PT. Indosiar Visual Mandiri telah menunjukkan bahwa ada tindakan Anti Berserikat.
Formulir menjadi anggota Sekar Indosiar adalah hak dan kewenangan dari Pengurus Sekar Indosiar. Bila ada penyimpangan dari proses pendaftaran ini, maka yang seyogiyanya IGP Darmayuda sebagai pimpinan Departemen Art mengadukan dan mendiskusikannya dengan Pengurus Sekar Indosiar. Bukan mengambil formulir yang sudah diisi, dimana kemudian formulir yang sudah diisi ini diparkir atau disimpan hingga dua minggu di Lemari Kerja seorang Staf Departemen HRD.
Formulir ini pada akhirnya dikembalikan ke pengurus Sekar Indosiar setelah pengurus Sekar Indosiar melayangkan surat tertulis ke IGP Darmayuda dan setelah melalui prosses konfirmasi atau bipartit di ruang rapat Departemen HRD.
Gunawan Santosa dalam persidangan memberi pernyataan di persidangan bahwa dia datang ke ruang kerja Departemen Art adalah secara kebetulan atau tidak sengaja. Dimana beliau dengan Tardi anggota security lagi melakukan tugas pengecekan dam pengendali banjir, karena sebelumnya telah turun hujan, yang posisinya berada dibelakang Studio 2 dekat Pintu Gerbang 3 dekat EFP. Sementara ruang kerja Parno ada di Departemen Art dekat Pintu Gerbang 2 Jalan Damai. Sedang jarak lokasi dam pengendali banjir dan ruang kerja Parno ada sekitar 200 meter. Dan itupun tidak dalam satu garis jalan yang sama, bahkan satu ke kiri dan yang ke kanan. Bila seorang menuju kearah dam pengendali banjir Indosiar, maka harus dengan niat khusus pula untuk bisa sampai di ruang kerja Parno, dan ruanga ini pun tersembunyi dibalik tumpukan set panggung yang ada. Tidaklah dapat diterima akal sehat bila kehadiran Gunawan Santoso bersama IGP Darmayuda yang seketika masuk ruang Parno bersuara lantang untuk minta Formulir. Lalu Gunawan Santoso hanya memberi pengakuan kebetulan lewat saja saat itu.
Kemudian Gunawan Santoso juga menyatakan bahwa dia tidak mendengar apa yang dibicarakan oleh IGP Darmayuda dengan Parno. Dia hanya mendengar kalimat IGP Darmayuda ke Parno yang meminta maaf. Tapi konteksnya pembicaraan apa dia tidak tahu. Sementara saat kuasa hukum Sekar Indosiar M. Slamet Jupri bertanya “berapa jarak anda (Gunawan Santoso) dengan Parno sedang duduk di meja kerjanya dan IGP Darmayuda saat terjadi pengambilan Formulir Sekar Indosiar?” Gunawan Santoso menjawab “2,5 meter.” Jarak 2,5 meter tidak mendengar isi pembicaraan, apalagi dengan suara lantang?? Disisi lain Gunawan Santoso mengakui bahwa dia melihat Map yang berisi Formulir Sekar Indosiar diserahkan oleh Parno ke IGP Darmayuda.
Lalu saat M. Slamet Jupri kuasa hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers meminta Gunawan Santoso untuk melihat bukti P-19 tentang Surat Pernyataan untuk Netral di Departemen Security dan Form Surat Pengunduran Diri dari keanggotaan Sekar Indosiar. Gunawan Santoso yang menjabat sebagai Koordinator Security, “saya tidak tahu.”
Bahkan Gunawan Santoso juga mengaku tidak tahu atas Laporan Beberapa Karyawan Departemen Art di Polda Metrojaya tentang aduan Anti Berserikat, yaitu perampasan Formulir untuk menjadi anggota Sekar Indosiar. Padahal notabene posisi yang bersangkutan di Departemen Security sangat tinggi. Koordinator Security adalah satu level dibawah Manager Departemen Security. Dan sudah seharusnya pula semua yang menyangkut masalah keamanan atau perkara aduan ke Kepolisian seorang Koordinator Security tahu dan ikut terlibat didalam penanganannya.
Langganan:
Postingan (Atom)