UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Selasa, 29 Maret 2011

Laba Bersih SCMA Naik 85 Persen

Selasa, 29 Maret 2011 | 11:30 WIB
Editor: Erlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com — Perolehan laba bersih PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) sepanjang 2010 tercatat Rp 530,12 milliar atau naik 85,7 persen dibandingkan 2009 yang sebesar Rp 285,45 miliar.

Laporan keuangan yang dipublikasikan pada Selasa (29/3/2011) menyebutkan, kenaikan laba ini ditunjang oleh meningkatnya pendapatan sebesar 19,4 persen, yakni dari Rp 1,61 triliun pada 2009 menjadi Rp 1,92 triliun pada 2010.

Sementara itu, perseroan juga mampu meningkatkan efisiensi usahanya, yakni dengan adanya peningkatan laba usaha. Sepanjang 2010 laba usaha perseroan tercatat Rp 790,4 miliar atau naik 65,5 persen dibandingkan 2009.

Meningkatnya perolehan laba bersih juga mendorong naiknya laba bersih per saham (EPS) sebesar 84,7 persen, yakni dari Rp 149,81 menjadi Rp 276,68 per lembar.

Menkominfo digugat soal merger SCTV

Proses aksi korporasi sesuai dengan UU Penyiaran

OLEH ELVANI HARIFANINGSIH
Bisnis Indonesia

JAKARTA: Menkominfo, KPI, dan Bapepam-LK tengah menghadapi tuntutan hukum, menyusul gugatan warga Negara (citizen lawsuit) oleh seorang advokat terkait dengan rencana penggabungan PT Indosiar Karya Media Tbk dan PT Surya Citra Televisi Tbk. Gugatan No.102/PDT.G/2011/PN. JKT.PST dilayangkan Hinca Pandjaitan, seorang advokat, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Maret 2011.

Penggugat berpendapat bahwa ke tiga pihak tersebut melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan yang dimaksud adalah pembiaran atas pengendalian, penguasaan ekonomi, informasi dan politik dalam industri penyiaran yang mempergunakan spektrum frekuensi radio sebagai public domain oleh satu orang dan atau oleh satu badan hukum. Selain itu, katanya, pembiaran kepemilikan modal asing dalam industri penyiaran, sebagaimana yang diatur dalam UU No.32/2002 tentang Penyiaran dan PP No.50/2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta.

Jika rencana akuisisi itu terjadi, maka EMTK [PT Elang Mahkota Teknologi Tbk] akan memiliki dan menguasai setidaknya 49 lembaga penyiaran,” katanya. PT IKM, menurut Hinca, memiliki dan menguasai 23 lembaga penyiaran. “Ini pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran,” ujarnya. Dalam gugatan itu, Menkominfo digugat agar segera menghentikan pem biaran atas pelanggaran hukum.

Adapun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) digugat agar segera menghentikan pembiaran atas pelanggaran hukum yang terjadi dengan cara melakukan evaluasi atas rekomendasi yang telah diberikan ketika memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran kepada Lembaga Penyiaran Swasta itu. Sementara itu, Bapepam-LK digugat agar segera menghentikan pembiaran atas pelanggaran hukum yang terjadi dengan cara melakukan evaluasi atas pemusatan dan ke pemilikan saham pada perseroan terbatas yang bersifat terbuka.

Menkominfo, KPI, dan Bapepam-LK juga diminta untuk menolak dan tidak memberikan persetujuan atas rencana pengambilalihan IKM oleh EMTK,” urai Hinca, kemarin. Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Gatot S. DewaBroto, menyatakan pihaknya akan menelaah dan mempelajari terlebih dahulu gugatan tersebut. “Sah-sah saja jika ada gugatan terhadap kebijakan yang kami ambil, itu menandakan adanya policy terbuka sehingga semua pihak berhak untuk mengkritisinya,” kata Gatot, saat dihubungi secara terpisah, kemarin.

Di bagian lain, dia menyangkal bahwa Menkominfo telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena keputusan merger antara dua stasiun televisi ini melibatkan pihak lain, yakni KPI dan Bapepam-LK. Sejauh ini, lanjut Gatot, proses yang berjalan telah sesuai dengan peraturan dalam UU Penyiaran, tetapi jika nantinya ditemukan indikasi monopoli seperti yang dituduhkan, pihaknya nantinya akan mengambil tindakan. Sehingga, sambungnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak KPI dan Bapepam-LK perihal gugatan tersebut, mengingat ada beberapa hal dalam proses merger ini yang berada di luar ranah kebijakan pihaknya.

Belum konsultasi ke KPPU

Sementara itu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Nawir Messi, mengatakan bahwa sejauh ini belum ada konsultasi mau pun laporan dari pihak Indosiar dan SCTV terkait dengan rencana penggabungan kedua stasiun televisi swasta nasional tersebut. “Belum ada laporan atau konsultasi, jadi kita assume belum terjadi apa-apa,” katanya, saat dihubungi secara terpisah, kemarin. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kata Nawir, memang ada ke wajiban bagi pelaku usaha yang me menuhi threshold untuk memberitahukan kegiatan penggabungan, peleburan, dan atau pengambilalihan yang dilakukannya paling lama 30 hari terhitung efektif secara yuridis.

KPPU, lanjutnya, sering mengimbau kepada pelaku usaha disektorsektor yang banyak melakukan kegiatan merger maupun akuisisi. “Ihwal mereka tidak melakukan laporan ke KPPU setelah 30 hari mergernya dinyatakan efektif, maka pada hari ke-31 mereka dapat didenda Rp1 miliar per hari.” Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa lembaga persaingan usaha ini memang akan mengadakan pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia.


elvani@bisnis.co.id)

http://www.mirror.unpad.ac.id/koran/bisnis/2011-03-15/bisnis_2011-03-15_010.pdf

Otak-Atik Perburuan Indosiar

21 Maret 2011
AKSI KORPORASI

SELAMA dua jam, sebelas orang meriung mengelilingi meja panjang di ruang rapat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika di lantai enam, gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin pekan lalu. Para pejabat Kementerian Komunikasi, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) itu membahas rencana PT Elang Mahkota Teknologi mengakuisisi saham PT Indosiar Karya Mandiri.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Syukri Batubara, pemimpin rapat, mengatakan ketiga lembaga itu belum mengambil kesimpulan terhadap rencana aksi korporasi Elang Mahkota. "Kami baru sebatas menyampaikan pendapat masing-masing," katanya kepada Tempo.

Indosiar Karya merupakan induk perusahaan PT Indosiar Visual Mandiri, pemilik stasiun televisi Indosiar. Adapun Elang Mahkota induk usaha PT Surya Citra Media, pemilik stasiun televisi SCTV. Dalam sebulan terakhir, rencana Elang Mahkota mengakuisisi 27,2 persen saham Indosiar Karya milik PT Prima Visualindo jadi gunjingan publik, bahkan menimbulkan pro-kontra.

Semula, Elang Mahkota akan merger dengan Indosiar Karya. Keduanya sudah melaporkan rencana merger kepada otoritas Bursa Efek Indonesia pada 21 Februari. Mereka juga sudah menjelaskan rencana penggabungan usaha ini ke Komisi Penyiaran. Tapi, pada 1 Maret, rencana aksi korporasi diubah. Elang Mahkota akan mengambil alih saham Indosiar Karya milik Prima Visualindo (perusahaan yang dikendalikan keluarga Liem Sioe Liong).

RENCANA merger Indosiar dengan SCTV sudah disiapkan empat tahun silam. Menurut sumber Tempo, konsolidasi Indosiar dan SCTV ada kaitannya dengan transaksi antara keluarga Liem dan keluarga Sariaatmadja. PT PP London Sumatera (Lonsum), perusahaan perkebunan milik Sariaatmadja, dibeli oleh perusahaan perkebunan milik Liem. Adapun Indosiar akan dikonsolidasi dengan Surya Citra, yang dikendalikan keluarga Sariaatmadja.

Pembelian Lonsum terealisasi pada akhir 2007. PT Indofood Sukses Makmur, milik Liem, mengakuisisi 56,4 persen saham Lonsum. Tapi transaksi Indosiar Karya dengan Surya Citra terkatung-katung. Sumber Tempo membisikkan, pada akhir 2008, Anthoni Salim, putra Liem, memanggil direksi Indosiar dan Komisaris Utama Indosiar Benny Santoso ke kantornya di lantai 19 di Gedung Indocement, Jakarta Pusat.

Siang itu Anthoni menanyakan persiapan merger Indosiar Karya dengan Surya Citra. Direksi Indosiar menyorongkan dua kajian hukum dari Hinca Panjaitan (LLQ Media Law Office) dan Profesor Priyatna Abdurrasyid. Kesimpulan dua advokat itu sama: merger dan/atau akuisisi Indosiar Karya dengan Surya Citra melanggar Undang-Undang Penyiaran 32/2002.

Anthoni terkejut akan kesimpulan pendapat hukum tersebut. Terpaksa ahli waris kerajaan bisnis Salim Group ini menunda rencana merger. "Status quo selama tiga tahun," tutur sang sumber. Benny enggan mengomentari pertemuan itu. "Maaf, saya no comment," katanya, pekan lalu. Direktur Utama Indosiar Handoko hanya mengatakan, "Saya mendukung merger atau akuisisi itu sepanjang dilakukan menurut peraturan perundang-undangan."

Pada akhir Desember tahun lalu, rencana ini dihidupkan lagi. Menurut sumber Tempo, pemicunya antara lain perselisihan Alfin Sariaatmadja, anak Eddy Sariaatmadja, dengan Manoj Punjabi, putra Dhamoo Punjabi, pemilik MD Entertainment. Manoj tak bersedia memperpanjang kontrak sinetron Cinta Fitri karena tawaran SCTV kurang menarik. Manoj beralasan, seharusnya tawaran baru lebih menarik karena enam episode Cinta Fitri sukses di SCTV.

Berdasarkan survei lembaga pemeringkat acara televisi dan media massa Nielsen, peringkat Cinta Fitri sangat tinggi dan menarik banyak iklan. MD Entertainment meneken kontrak dengan Indosiar. Cinta Fitri dan sinetron unggulan MD Entertainment pindah ke stasiun televisi berlogo ikan terbang itu. "Merger SCTV dan Indosiar kembali dibicarakan."

Manoj membenarkan Cinta Fitri dipindahkan ke Indosiar. "Kami kontrak jangka panjang," katanya. Namun dia membantah berselisih dengan Alfin. Ia juga menampik MD Entertainment pemicu baru merger Indosiar-SCTV. "Wah, tak mungkin. Siapalah kami ini?" ujarnya tertawa. Direktur Elang Mahkota dan Surya Citra, Fofo Sariaatma-dja, tak mau menanggapi. "Janganlah," ujarnya. Bantahan datang dari Direktur Elang Mahkota Titi Maria. "Akuisisi saham Indosiar bukan karena MD Entertainment," katanya kepada Tempo.

Keluarga Sariaatmadja dan Salim bergerak cepat. Pada 21 Februari lalu, komisaris Indosiar merilis surat dukungan merger Indosiar dengan Surya Citra. Rencana ini menarik perhatian Komisi Penyiaran Indonesia. Menurut sumber Tempo, dalam pertemuan dengan Komisi pada 24 Februari lalu, Fofo menjelaskan alasan merger adalah Indosiar meminta tolong. Indosiar punya utang hampir Rp 700 miliar dan programnya juga terpuruk.

Tapi, kata sumber ini, Komisi Penyiaran mengingatkan merger Indosiar Karya dengan Surya Citra atau Elang Teknologi bisa melanggar Undang-Undang Penyiaran. Sebab, nantinya Indosiar Karya hilang akibat merger, dan hanya tersisa Elang Teknologi atau Surya, yang memiliki dua stasiun televisi. Padahal, menurut regulasi, satu badan usaha tidak boleh menguasai secara mayoritas dua lembaga penyiaran. Aturan ini juga melarang izin stasiun televisi dipindahtangankan.

Strategi diubah: merger batal tapi diganti dengan akuisisi. Pilihannya jatuh pada Elang Mahkota, yang akan mengakuisisi 27,2 persen saham Indosiar Karya milik Prima Visualindo. Saham perusahaan induk Indosiar itu dibeli Rp 496,5 miliar. "Akuisisi itu dinilai bisa menghindari aturan Undang-Undang Penyiaran," ujarnya. "Hanya berlaku Undang-Undang Perseroan Terbatas."

Sumber Tempo lain punya cerita berbeda. Transaksi bisa terjadi karena keluarga Sariaatmadja memegang convertible bond (utang yang bisa dikonversi menjadi saham) yang dikeluarkan Salim. "Sariaatmadja mengkonversi piutangnya menjadi saham di Indosiar," katanya.

KINI bola ada di Komisi Penyiaran Indonesia, Bapepam, dan Kementerian Komunikasi. Namun KPI memilih berhati-hati. Komisioner KPI, Mochamad Riyanto, menjelaskan Undang-Undang Penyiaran tak mengenal merger atau akuisisi lembaga penyiaran. Regulasi dan Peraturan Pemerintah 50/2005 juga membatasi pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu badan hukum.

Masalahnya, ujar Riyanto, saham yang akan diakuisisi milik perusahaan induk Indosiar yang tercatat di bursa efek. Walhasil, Komisi harus menunggu kajian dan penilaian wasit pasar modal. "Kami menunggu fakta hukum dari Bapepam," kata Riyanto. Kepala Biro Penilaian Sektor Jasa Bapepam, Gonthor R. Aziz, mengatakan Elang Teknologi harus melakukan uji tuntas mendalam kajian hukum atas rencana akuisisi saham Indosiar itu. Dengan begitu, pemegang saham Elang Mahkota bisa memutuskan setuju atau tidak aksi korporasi itu dalam rapat umum pemegang saham.

Meski syarat ketat konsolidasi Indosiar-SCTV rasanya tak akan terbendung, nantinya Elang Mahkota punya tiga lembaga penyiaran: SCTV, O-Channel, dan Indosiar. Indikasinya, kata sumber Tempo, sudah terlihat dua tahun lalu. Pada 28 April 2009, Menteri Komunikasi Muhammad Nuh mengirim surat ke manajemen Indosiar dan Surya Citra. Nuh tak keberatan rencana merger asalkan tak melanggar ketentuan. Sayang, Nuh, sekarang Menteri Pendidikan Nasional, mengaku lupa. "Saya tak ingat," katanya. "Maklum, sudah lama."

Bukan mustahil, sekarang Kementerian Komunikasi juga akan memberi lampu hijau. Apalagi kementerian ini-juga KPI-sudah meloloskan Grup Media Nusantara Citra memiliki Global TV, RCTI, dan MNC-TV-(dulu TPI). Simak saja pernyataan Syukri, "Akuisisi saham holding (perusahaan induk) Indosiar tak terjangkau Undang-Undang Penyiaran."

Padjar Iswara, Fery Firmansyah, Nieke Indrietta

http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2011/03/21/EB/mbm.20110321.EB136238.id.html

Selasa, 22 Maret 2011

KY MENGUNDANG AUDIENSI SEKAR INDOSIAR ATAS LAPORAN PELANGGARAN KODE ETIK HAKIM DI PERSIDANGAN PHI JAKARTA

Akhirnya Komisi Yudisial menindaklanjuti Pengaduan Laporan yang diajukan oleh SEKAR Indosiar bersama Kuasa Hukumnya dari LBH Pers atas Perbuatan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang telah dilakukan oleh Majelis Hakim Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) atas Perkara Nomor 114/PHI.G/2010PN.JKT.PST, yakni perkara Gugatan PHK yang diajukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri terhadap para Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar.

SEKAR Indosiar melaporkan Hakim Ketua FX Jiwo Santoso S.H. M.H. dan Hakim Ad Hoc Wakil Buruh Endro Budiarto S.H. melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009. Seperti yang telah dimuat dalam halaman blog “sekarindosiarbergerak” Sabtu tanggal 6 Nopember 2010, “KY TELAH MERESPON SURAT PENGADUAN SEKAR INDOSIAR, MAJELIS HAKIM PHI JAKARTA MELANGGAR KODE ETIK HAKIM

Bila sebelumnya Kepala Biro Pengawasan Hakim Eddy Hary Susanto NIP 19541004 197801 1 001 tertanggal 25 Oktober 2010 telah melayangkan surat 500/WASKIM.KY/X/2010 yang ditujukan kepada SEKAR Indosiar melalui Kuasa Hukumnya dari LBH Pers. Dimana meminta agar SEKAR Indosiar melengkapi bukti-bukti pengaduannya.

Maka pada tanggal 17 Maret 2011 pihak Komisioner dari Komisi Yudisial telah melakukan Audiensi, klarifikasi dan meminta tambahan beberapa bukti serta mendata tambahan fakta atas Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang terjadi.

Hadir dalam pertemuan di Kantor Komisi Yudisial Jalan Salemba Jakarta Pusat, antara lain Pengurus (Dicky Irawan - Ketua, Yanri Silitonga - Sekretaris dan Abdul Halim – Koordinator Divisi Kesejahteraan) bersama puluhan Anggota SEKAR Indosiar dan didampingi oleh Kuasa Hukumnya Sholeh Ali, Andi Irwanda dan rekan-rekan lainnya dari LBH Pers.

Staf Penyidik dari Komisi Yudisial Hirman Purwanasuma S.H. menyatakan bahwa dalam waktu 1 (satu) minggu, pihak Komisi Yudisial akan memanggil Majelis Hakim PHI yang menyidangkan Perkara 114/PHI.G/2010PN.JKT.PST. Dan Hirman Purwanasuma S.H. juga menegaskan bahwa bila bukti-bukti Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sudah lengkap. Maka Komisioner dari Komisi Yudisial akan segera mengadakan Pleno dan membuat Putusan.

Saat Sholeh Ali S.H. mengajukan pertanyaan “berapa lama kami bisa tahu hasil dari penyidikan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku, dari Majelis Hakim PHI ini?” Hirman Purwanasuma menyatakan bahwa “Anggota Komisi Yudisial yang sekarang kerja sangat cepat, dan tidak akan berlama-lama. Kalau pun pengaduan SEKAR Indosiar baru sekarang di Proses, itu semata karena adanya masa transisi dari Periode Anggota Komisi Yudisial yang lalu dengan Anggota Komisi Periode sekarang. Saya jamin kerja Komisioner yang sekarang berbeda, dan saya lihat jauh lebih cepat.

Kamis, 10 Maret 2011

SUPREMASI HUKUM (KHUSUSNYA HUKUM KETENAGAKERJAAN) DI INDONESIA BERADA DIUJUNG TANDUK

Majelis Hakim Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) semakin hari semakin ngawur. Para Majelis Hakim yang selalu dipanggil “yang mulia” sudah semakin jauh dari khittah sebagai ujung tombak penegak Hukum dan Keadilan.

Karena sudah tidak ada lagi kecokcokan, maka Majelis Hakim memutuskan: mengabulkan Gugatan PHK terhadap 3 (tiga) orang karyawan ANTV.” Demikianlah cuplikan Pembacaan Putusan PHK oleh Majelis Hakim PHI terhadap 3 (tiga) orang Pengusus Serikat Karyawan (SKAK) ANTV pada Kamis 10 Maret 2011.

Karena antara Penggugat (Manajemen Indosiar) dengan Tergugat (22 orang Pengurus & Aktivis Sekar Indosiar) sudah tidak ada lagi keharmonisan. Maka Majelis Hakim memutuskan: mengabulkan Gugatan PHK terhadap 22 (dua puluh dua) orang… dst” pada Selasa 5 Oktober 2010.

Demikian pula bunyi putusan atas yang dilakukan oleh Majelis Hakim PHI Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara Gugatan PHK yang diajukan oleh Manajemen PT. Garuda Indonesia, PT. Carrefour Indonesia, SP Standard Chattered Bank, Bank Mandiri, Angkasa Pura, PLN dll.

Ada tiga pilar untuk tegaknya Supremasi Hukum di Indonesia:

Kesatu, Law Awareness. Semua lapisan masyarakan dalam hal ini para pekerja/buruh di Indonesia ini harus terus tetap gagah berani untuk melakukan perlawanan hukum atas ketidak benaran ini. Pengadilan PHI adalah Lembaga Yudikatif, jadi semua putusan yang dibuat di setiap Persidangan PHI harus berdasarkan Fakta Hukum dan Logika Hukum yang ada. Sedang urusan “TIDAK ADA KECOKCOKAN” atau “TIDAK ADA KEHARMONISAN” bukan urusan Majelis Hakim PHI. Karena tokh selama persidangan juga, Majelis Hakim juga tidak bisa memberikan Bukti atau Dasar Hukum untuk dapat membuat Putusan atas pertimbangan “TIDAK ADA KECOKCOKAN” atau “TIDAK ADA KEHARMONISAN”:

Kedua, Law Actor. Gerakan anti Mafia atau Makelar Kasus (Markus) perlu terus dilakukan. Polisi, Pengacara, Jaksa dan Hakim adalah benang kusut atas Tegaknya Supremasi Hukum di Indonesia. Semua ini semakin terlihat parah, bila para pihak yang berperkara tidak dalam satu level yang sama. Oleh karena itu hampir semua perkara Gugatan PHK yang masuk ke Lembaga Pengadilan PHI selalu mengalahkan Pekerja atau Serikat Pekerja.

Hal ini hanya bisa dilawan dengan perlunya ketangguhan Butir Satu (Law Awareness). Jadi para Law Actor (Polisi, Pengacara, Jaksa dan Hakim) yang tidak profesioanl harus ditindak lanjuti ke proses Hukum. Dapat ditindaklanjuti dengan melakukan pengaduan ke Lembaga terkait diatasnya.

Sebagai contoh, Sekar Indosiar pernah mengadukan Mediator dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat ke Inspektorat Pemda Provinsi DKI Jakarta. Dan aduan Sekar Indosiar ini sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Pemda Provinsi DKI Jakarta. Sekar Indosiar juga telah membuat pengaduan atas kinerja Majelis Hakim yang mengadili Perkara PHK terhadap 22 (dua puluh dua) orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar ke Mahkamah Yudisial. Dan aduan ini sudah ditanggapi.

Ketiga, Materi Hukum (Law Material). Aturan hukum yang ada saat ini juga bisa dikoreksi dengan melakukan Yudisial Riview ke Mahkamah Konstitusi. Seperti Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan Yudisial Riview yang diajukan oleh SP BCA Bersatu terhadap Pasal 120 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa untuk terwujudnya Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak perlu lagi Serikat Pekerja harus mencapai 50% + 1 keanggotaan dari total karyawan yang ada di satu perusahaan. Dan Labour Working Group (LWG) melakukan Yudisial Riview atas Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003, dimana Pengusaha dapat melakukan PHK atas alasan Efisiensi. Sementara Petunjuk Teknis (JUKNIS) atas PHK berdasar Efiensi ini tidak jelas aturan dan ukurannya. Tapi korban PHK atas pertimbangan Pasal ini sudah sangata banyak. Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003 menjadi Pasal Favorit bagi para Pengacara Pro Pengusaha.

Sudah saatnya juga, perlu dilakukan koreksi atas sepak terjang para Majelis Hakim yang mulia ini, yang getol atau selalu menggunakan bahasa bersayap “TIDAK ADA KECOKCOKAN” atau “TIDAK ADA KEHARMONISAN”. Apabila persidangannya dilakukan di KUA, bunyi putusan seperti ini adalah wajar. Tapi sangat tidak relevan dengan Kitab Hukum / Undang-Undang Ketenagakerjaan.

STOP MARKUS di setiap Pengadialan PHI yang ada di Indonesia. Yakinlah kedepan akan semakin memperkuat atau membuat Perusahaan di Indonesia semakin Maju dan Profesioanl. Perusahaan yang dikelola secara professional dan fair akan melahirkan Perusahaan Indonesia yang berkualitas dunia. Dan ujung-ujungnya akan membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya.

Rabu, 09 Maret 2011

Sekar Indosiar Minta Kejelasan Akuisisi SCTV-IDKM

Selasa, 8 Maret 2011 - 11:26 wib
R Ghita Intan Permatasari - Okezone


JAKARTA - Karyawan yang bernaung di dalam Serikat Pekerja PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) berharap adanya kejelasan kelembagaan IDKM pascaproses akuisisi ini.

"Kita sih berharap semuanya jelas. Badan hukumnya seperti apa. Yang penting setelah adanya hal ini (akuisisi, red) manajemen bisa memperbaiki semuanya menjadi lebih baik," kata Humas Serikat Pekerja IDKM Yanri, ketika dihubungi okezone, Selasa (8/3/2011).

Dikatakannya, selama ini rencana perseroan baik jangka pendek maupun jangka panjang tidak jelas, di mana isu ini sudah bergulir sejak 2005.

"Jadi selama ini enggak jelas. Ibarat kapal, (Kapal Indosiar, red) tidak jelas mau berlayar ke mana? Apakah kapal itu masih mau berlayar terus, atau kapan menurunkan jangkar dan tidak menaikkan jangkar itu," imbuhnya.

Di samping itu, saat dimintai pendapatnya apakah akuisisi ini menguntungkan bagi karyawan, Yanri menekankan yang terpenting bukanlah hal untung atau rugi.

"Bagi kami yang penting bukan untung atau rugi, yang penting ada kejelasan saja itu sudah cukup. Kejelasan dalam hal kinerja, apakah ini mau dijual atau enggak, lalu bagaimana bisnis plan perseroan kedepan, persoalan-persoalan hukum seperti utang dan sebagainya. Perseroan seperti apa ke depannya, itu harus jelas, intinya kita berharap (Indosiar,red) lebih baik lagi ke depannya," pungkasnya.(ade)

Sumber: http://economy.okezone.com/read/2011/03/08/278/432515/sekar-indosiar-minta-kejelasan-akuisisi-sctv-idkm

Akhirnya, SCTV Akuisisi Indosiar Rp496,54 miliar

Kamis, 3 Maret 2011 - 10:10 wib
Widi Agustian - Okezone


JAKARTA - PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), pemilik stasiun televisi SCTV, telah mengambil alih 27,24 persen saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM), pemilik stasiun televisi Indosiar dari pemegang sahamnya PT Prima Visualindo.

Direktur Utama EMTK Susanto Suwarto menuturkan, EMTK telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat dengan Prima Visualindo pada 1 Maret sehubungan dengan rencana pengambialihan 551.708.684 saham IDKM yang merupakan 27,24 persen dari total jumlah saham IDKM.

Harga transaksi saham IDKM yang disepakati sebesar Rp900 per saham, lebih murah dari harga pasar yang sebesar Rp1.010 per saham.

"Harga pembelian untuk saham adalah Rp900 per saham yang mewakili total harga pembelian sebesar Rp496,54 miliar. Tujuan pengambilalihan saham-saham adalah untuk mengendalikan IDKM," jelasnya dalam keterangan tertulisnya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Kamis (3/3/2011).

Terhitung sejak saat penyelesaian recana pengambialihan tersebut, EMTK akan menjadi pemegang saham tunggal terbesar IDKM dengan kepemilikan 27,24 persen. Pada saat penyelesaian rencana pengambialihan, EMTK akan melakukan penawaran tender (tender offer) untuk saham IDKM yang masih ada.

"Jumlah nilai dari rencana pengambialihan saham dan penawaran tender akan dibiayai dari sumber internal dan peminjaman. tergantung pada kajian lebih lanjut, peminjaman tersebut dapat dibiayai kembali sebagian oleh ekuitas dan penggalangan dana terkait lainnya," jelasnya.

Rencana pengambialihan, katanya tergantung dari penyelesaian uji tuntas oleh EMTK, persetujuan pemegang saham EMTK atas tender offer dan penyelesaian pembiayaan untuk penawar tender. Rencanaya, transaksi ini akan rampung pada akhir April 2011 mendatang.

"Penyelesaian dari rencana pengabialihan saham berdasarkan perjanjian jual beli diharapkan memakan waktu delapan minggu sejak tanggal penandatangan perjanjian jual beli (1 Maret)," tukas dia.
(wdi)

Sumber: http://economy.okezone.com/read/2011/03/03/278/430888/akhirnya-sctv-akuisisi-indosiar-rp496-54-miliar

Selasa, 08 Maret 2011

Memories, Manajemen Indosiar Saat RDP di Komisi IX DPR RI


(Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri, Handoko, dan Direktur Program & News, Triyandi Suyatman, saat acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI pada bulan Pebruari 2010.)



(Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri sedang mengikuti acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI pada bulan Pebruari 2010., mengenai pengaduan Pengurus Sekar Indosiar atas Tindakan Anti Berserikat dan PHK Massal di PT. Indosiar Visual Mandiri. Dari kiri ke kanan: Handoko (Diraktur Utama), Triyandi Suyatman (Direktur Program & News), Phiong Philipus (Direktur Keuangan), Harry Pramono (Direktur Sales & Marketing) dan Santoso Tandio (Direktur Produksi)).

Senin, 07 Maret 2011

Manajer Keuangan Indosiar Diperiksa KPK

Senin, 07/03/2011 14:08 WIB
Korupsi Iklan DKI
Adi Nugroho - detikNews

Jakarta - Manajer Keuangan Indosiar Eddy Gunawan Santoso memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi APBD Pemprov DKI tahun 2006-2007.

Eddy yang mengenakan kemaja warna hitam ini tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (7/3/2011) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Saya diperiksa dalam kasus Biro Hukum DKI Jakarta terkait pemasangan iklan sejak tahun 2006," kata Eddy.

Ketika ditanya berapa nilai pemasangan iklan itu, Eddy mengaku lupa.

"Karena sudah lama, saya sudah lupa (nilainya)," ujar dia.

Mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Journal Effendi Siahaan, telah dijatuhi vonis 8 tahun penjara terkait kasus ini. Journal juga harus membayar uang denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,6 miliar subsider 2 tahun penjara.

Journal terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia memungut sebanyak 10 persen nilai kontrak dari rekanan untuk semua kegiatan yang ada di biro hukum.

Dia juga melakukan penunjukan langsung rekanan untuk beberapa kegiatan seperti filler iklan dan Gema Hukum.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kini telah menambah vonis terpidana kasus korupsi APBD Pemprov DKI ini menjadi 9 tahun dari sebelumnya 8 tahun bui.

Selain itu, aktor kawakan Herman Felani telah menyandang status tersangka korupsi. Aktor era tahun 1980 ini tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan filler iklan layanan masyarakat di Pemprov DKI.

(aan/nrl)

Sumber: http://www.detiknews.com/read/2011/03/07/140855/1586025/10/manajer-keuangan-indosiar-diperiksa-kpk?n991103605

Rabu, 02 Maret 2011

Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, Beda Fakta dan Perbuatan

Selama Proses Persidangan di PHI Provinsi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pihak Manajemen PT. Indosiar selalu menghadirkan saksi-saksi yang mengatakan bahwa tidak ada Perbuatan Melawan Hukum Anti Berserikat di PT. Indosiar. Hampir semua saksi mengatakan bahwa tidak ada penghalang-halangan terhadap 22 (dua puluh dua) karyawan yang di skorsing untuk masuk ke Kantor PT. Indosiar Visual Mandiri.

Berikut ini salah satu cuplikan kesaksian Gunawan Santoso Komandan Satgas Security PT. Indosiar Visual Mandiri dalam Persidangan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat di PN Jakarta Barat pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2010. Dimana Pengacara Indosiar (dari Kemalsjah Siregar and Associates) coba membuktikan bahwa tidak ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Bersetikat di PT. Indosiar Visual Mandiri yang Dipimpim oleh Handoko. Dan selama proses persidangan PMH Anti Berserikat ini berlangsung di PN Jakbar, kerap dihadiri oleh Dudi Ruhendi Manager HRD dan Andrian Ingratubun Manager Security PT. Indosiar Visual Mandiri.



Adapun Cuplikannya sebagai berikut:

Pengacara dari Kemalsjah Siregar : …tadi saudara saksi mengatakan mengenal saudara Dicky… dari.. dari Sekar… jabatannya sebagai apa…?

Santoso Gunawan :… jabatannya… ya… saya kurang tahu…. ya…

Pengacara dari Kemalsjah Siregar :..tapi salah satu pengurus Sekar…

Santoso Gunawan : …salah satu…

Pengacara dari Kemalsjah Siregar : …kapan terakhir bertemu dengan saudara….?

Santoso Gunawan : …terakhir.. kemarin juga saya ketemu….

Pengacara dari Kemalsjah Siregar : ….kemarin ketemu… ya…

Santoso Gunawan : …terus.. tanggal.. dari tanggal 30 September… saya juga ketemu dengan saudara Dicky… karena tanggal 30 September itu masih mendapatkan bingkisan lebaran…

Pengacara dari Kemalsjah Siregar : ..o.. o.. o…

Santoso Gunawan : …saya Bantu saudara… pak Dicky… ya… saya Bantu juga……..

Pengacara dari Kemalsjah Siregar : ..o.. o.. o.. jadi pak Dicky masih mendapatkan bingkisan lebaran dari perusahaan…?

Santoso Gunawan : …masih…

Pengacara dari Kemalsjah Siregar : …dia mengambil… masuk dalam perusahaan..

Santoso Gunawan : …karena haknya juga…. masih dapet haknya…

Pengacara dari Kemalsjah Siregar :…anda tahu… sekarang ini pengurus Sekar… statusnya apa… saudara saksi tahu..?

Santoso Gunawan : …pengurus Sekar yang saya tahu… hanya skorsing… aja…

Pengacara dari Kemalsjah Siregar : …skorsing.. skorsing… tapi apakah pengurus Sekar ini…dilarang untuk masuk perusahaan…?

Santoso Gunawan :...tidak…!

Pengacara dari Kemalsjah Siregar : …tidak pernah ada larangan…?

Santoso Gunawan :…tidak…

Pengacara dari Kemalsjah Siregar : …mereka bisa aja masuk ke perusahaan…?

Santoso Gunawan :…bisa…

Pengacara dari Kemalsjah Siregar : …tidak ada pernah ada instruksi dari atasan saudara…untuk melarang mereka masuk ke perusahaan…

Santoso Gunawan :…tidak!

Pengacara dari Kemalsjah Siregar : …sementara cukup majelis…

Fakta berkata lain. Pada Jumat tanggal 28 Januari 2011 Manager HRD Dudi Ruhendi berupaya untuk mengusir 17 (tujuh belas) orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar dari Ruang Lobby PT. Indosiar Visual Mandiri. Padahal biasanya para Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar yang digugat PHK datang ke Kantor PT. Indosiar untuk mengambil hak atas Upah satu bulan dan memasukkan claim obat ke Departmen HRD PT. Indosiar Visual Mandiri.

Fakta berkata lain. Pada Senin tanggal 28 Februari 2011, beberapa orang petugas Security PT. Indosiar Visual Mandiri seperti: Prayitno; Gunawan Santoso; Khairul; Suparno; dan lain-lain melarang 17 (tujuh belas) orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar untuk masuk ke Kantor PT. Indosiar Visual Mandiri.

Prayitno mengatakan : “kami hanya menjalankan perintah atasan…” Tapi ketika dicecar siapa nama atasannya? Prayitno hanya mengatakan “pokoknya atasan…” Padahal Prayitno ini sangat intens datang dalam persidangan perselisihan antara Manajemen PT. Indosiar dengan Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar. Akhirnya transaksi claim obat ini dilaksanakan digerbang luar Kantor PT. Indosiar Jalan Damai Nomor 11 dan dalam suasasana turun hujan.

Memang demikianlah yang terjadi. Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri selalu bertindak yang berbeda, aneh dan unjung-unjungnya berusaha ditutupi-tutupi. Padahal Majelis Hakim PN Jakarta Barat sudah memutuskan bahwa Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri telah sah dan terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum Anti Berserikat.