Khresna Guntarto

"Tentu kami bangga sekali, karena kasus seperti ini sebelumnya tidak pernag dikabulkan, selalu kandas. Ini kemenangan buruh sekaligus sejarah," kata kuasa hukum Sekar Indosiar, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Soleh Ali, di PN Jakbar, Selasa (18/1).
Soleh mengatakan dalam beberapa pengalaman sebelumnya, pekerja selalu kalah apabila mengajukan gugatan terkait pelarangan terhadap serikat pekerja. Oleh sebab itu, hal ini adalah gugatan perdata pertema yang kali yang memenagkan buruh terkait serikat pekerja. "Sebelumnya, hanya ada satu pidana di Pasuruan," tegas dia.

Majelis hakim PN Jakbar yang dipimpin oleh Janes Aritonang mengabulkan sebagian gugatan Sekar Indosiar dengan memerintahkan Indosiar meminta maaf di hadapan publik melalui dua harian nasional.
Perkara ini sendiri dimulai sekitar tahun lalu, saat adanya sengketa antara Perjanjian Kerja Bersama antara PT Indosiar Visual Mandiri dengan Sekar Indosiar untuk mengubah peraturan perusahaan (PP). Manajemen perusahaan dinilai menolak melaksanakan PKB tersebut terkait pemenuhan hak-hak karyawan yang dalam PP sebelumnya dianggap kurang adil.
Sebanyak 300 orang dan 11 orang diantaranya adalah pengurus Sekar Indosiar mendapat PHK secara massal karena menuntut pemenuhan pelaksanaan haknya sesuai PKB yang baru disepakati. Bahkan, kata Soleh, manajemen melarang beberapa aktivitas Sekar Indosiar serta membuat serikat pekerja tandingan bernama Serikat Karyawan (Sekawan) Indosiar yang lebih memihak kepada perusahaan.
Atas kekecewaan ini Sekar Indosiar berinisiatif untuk menggugat manajemen perusahaan yang diwakili oleh Direktur Utama PT Indosiar Visual Mandiri, Handoko.
(new)
http://www.primaironline.com/berita/hukum/sekar-indosiar-putusan-pn-jakbar-sejarah-kemenangan-buruh