UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Jumat, 31 Desember 2010

TV5 akan Akuisisi Indosiar?

Jumat, 17 Desember 2010, 16:40 WIB


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) dikabarkan akan dibeli oleh ABC Development Corp, yang memiliki jaringan televisi TV5. Namun, Direktur Indosiar, Harry Pramono, mengaku tidak tahu akan kabar yang beredar tersebut. "Saya belum tahu kabar akan masuknya TV5 ke Indosiar. Jadi, saya tidak bisa memberikan informasi apa pun," kata Harry saat dikonfirmasi Republika di Jakarta, Jumat (17/12).

TV5 yang berkantor di Filipina ini, dikabarkan akan membeli saham Indosiar. Jika berhasil mengakuisisi Indosiar, diharapkan jaringan bisnis internasional TV5 akan lebih luas. "Kami akan berpartner dengan Indosiar. Ini akan menjadi investasi TV5," ujar presiden ABC Development Corp, Ray Espinosa seperti dikutip dari ABS-CBNnews.com, Kamis (16/12/2010).

Namun, ia mengatakan rencana masuknya TV5 ke Indosiar ini baru akan dilaksanakan jika bisnis internasionalnya dimulai. Rencananya TV5 akan melebarkan jaringan bisnisnya ke Eropa, Amerika Utara, Timur Tengah, dan Jepang.

Red: Siwi Tri Puji B
Rep: Citra Listya Rini

Rabu, 29 Desember 2010

KONTRADIKTIF FAKTA DALAM SIDANG PEMBACAAN PERKARA SEKAR INDOSIAR VS MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI



Ada fakta yang UNIK terjadi saat akhir Gelar Perkara Pembacaan Putusan Sidang Gugatan PHK di PHI Jakarta terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar yang diajukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, dengan saat sidang terjadwal Pembacaan Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat atas perkara Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Anti Berserikat yang diajukan oleh pengurus Sekar Indosiar, seperti:

1. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; ada banyak Polisi dari Polda Metrojaya, Polres Jakarta Barat, dan banyak Intel. Diperkirakan ada kurang lebih 70 orang; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010 sama sekali tidak ada Polisi yang hadir.

2. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; ada banyak tim pendukung dari pihak manajemen PT. Indosiar yang hadir dalam persidangan. Seperti Dudi Ruhendi, Adhi Novie (Ketua Sekawan Indosiar), Immanuel Matondang, Willy, Syafrudin dan Adi staf cameraman EFP; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010 yang hadir cuma Immanuel Matondang alias Ogi.

3. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; tim Kuasa hukum dari Kemalsjah Siregar hadir dengan tim lengkap; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010 yang hadir Cuma satu orang pengacara, itupun hanya seorang pengacara magang.



4. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; Ketua Majelis Hakim F.X. Jiwo Santoso S.H. M.H galak sekali dengan para pejuang Sekar Indosiar. Lalu Ketua Majelis Hakim ini juga dapat kawalan yang sangat ketat dari pihak Aparat hingga keruang kerjanya; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010, sama sekali Ketua Majelis Hakim dan Anggotanya tidak mendapat pengawalan sama sekali. Bahkan jalan dengan amat santai dari ruang kerjanya hingga ke ruang sidang.

5. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; Kantor PT. Indosiar Jalan Damai dapat pengawalan dari Kepolisian yang sangat ketat, seperti seolah-olah akan ada kerusuhan saja; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010, Kantor PT. Indosiar Jalan Damai pengawalan hanya oleh beberapa anggota Polisi saja.

6. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; pihak Manajemen PT. Indosiar berpesta karena Gugatan PHKnya dimenangkan; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010, pihak Manajemen PT. Indosiar tiarap, bahkan ada yang jadi buronan Interpol.

7. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; di media heboh dengan issu akuisisi PT. Indosiar oleh group Mahaka atau oleh Transcorp; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010, di issukan akan diakuisisi oleh TV5 Philipina, yang nota bene milik Salim Group juga, seperti yang diberitakan oleh Harian Republika Jumat tanggal 17 Desember 2010.

Dahsyat dan IRONIS.....

--------------------------------
http://republika.co.id:8080/koran/49/125264/TV5_Berencana_Akuisisi_Indosiar

http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/ekonomi/10/12/17/152984-tv5-akan-akuisisi-indosiar

Rabu, 22 Desember 2010

Hakim Diganti Jelang Putusan, Pengacara Sekar Kecewa

Rabu, 22 Desember 2010 | 13:53 WIB



TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang putusan kasus dugaan anti berserikat dengan tergugat manajemen PT Indosiar Visual Mandiri dan penggugat Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar batal dibacakan hari ini. "Kami belum bisa membacakan putusan hari ini karena berkas belum siap," ujar ketua majelis hakim Janes Aritonang didampingi dua hakim anggota Ebo M. Maulana dan Encep Yuliadi, Rabu (22/12).

Dalam sidang, Janes juga menyatakan bahwa Ia juga tidak bisa menyelesaikan persidangan tersebut hingga akhir. "Saya minta maaf, ini adalah persidangan terakhir saya dalam kasus ini karena saya mulai besok harus pindah tugas," katanya. Janes pindah tugas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Samarinda.

Karena kepindahan tersebut maka persidangan dengan agenda pembacaan putusan diundur selama dua pekan. "Sidang dengan agenda pembacaan putusan akan diadakan pada tanggal 5 Januari 2011 mendatang, tentu dengan majelis yang baru, bukan kami," ujarnya. Mengenai siapa majelis pengganti, Janes mengatakan, itu nanti akan ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Keputusan tersebut kontan membuat kaget semua peserta persidangan. "Ini hal yang sangat aneh, kenapa majelis diganti pada saat akhir persidangan, pada saat menjelang putusan, mestinya pada momen krusial seperti ini tidak ada penggantian majelis hakim," ujar kuasa hukum Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, Sholeh Ali.

Menurut Sholeh, penggantian majelis menjelang putusan sangat berisiko. "Perkara ini telah berjalan 10 bulan. Kami khawatir jika majelis diganti menjelang putusan seperti ini penggantinya nanti akan kurang memahami persoalan dan mengambil keputusan yang merugikan," paparnya.



Dia berharap sidang putusan bisa tetap diteruskan dengan majelis yang sama. "Kami minta pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menunda pemindahan dan memberi waktu pada hakim Janes Aritonang selaku ketua majelis untuk menyelesaikan dan memutus kasus ini," lanjutnya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Moestofa mengatakan masih belum mengetahui perihal siapa yang akan menggantikan majelis hakim kasus tersebut. "Pergantian majelis hakim ada di tangan ketua pengadilan," katanya.

Moestofa menepis kekhawatiran adanya kemungkinan majelis pengganti kurang memahami persoalan jika ada pergantian jelang pembacaan putusan. "Pada prinsipnya penggantian majelis hakim itu tidak masalah, karena ada berita acara persidangan yang bisa dipelajari oleh majelis hakim pengganti meskipun mereka tidak ikut dalam persidangan-persidangan sebelumnya," ujarnya.

Manajemen PT Indosiar Visual Mandiri digugat perdata oleh Sekar Indosiar karena dianggap telah melakukan perbuatan anti berserikat. Pihak manajemen diduga telah melakukan penggembosan dan pelarangan berserikat terhadap anggota Sekar Indosiar.

Bahkan, kata Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan, manajemen telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 300 karyawannya, "Lebih dari 90 persen (yang di-PHK) adalah anggota Sekar Indosiar," kata Dicky usai persidangan.

Manajemen Indosiar digugat karena dianggap melanggar pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja dan jo pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000. Sekar Indosiar menuntut agar manjemen PT Indosiar membuat permintaan maaf di media massa nasional baik elektronik, online, dan cetak selama satu minggu berturut-turut dan mengganti kerufian materi serta imateri sebesar Rp 100,026 miliar.

Sidang gugatan perdata kasus antiberserikat ini telah berlangsung sejak April 2010. Rencananya, putusan akan dibacakan dalam sidang hari ini namun batal dan diundur 5 Januari 2011 nanti.

Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/12/22/brk,20101222-300824,id.html

Serikat Karyawan Indosiar Siap Adukan Hakim

Rabu, 22 December 2010
www.hukumonline.com

Lantaran hakim dianggap meninggalkan perkara yang tinggal diputus.



Sidang pembacaan putusan atas gugatan Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar melawan manajemen PT Indosiar Visual Mandiri di Pengadilan Negeri Jakarta Barat batal dilakukan hari ini, Rabu (22/12). Soalnya, majelis hakim pimpinan Janes Aritonang dan beranggotakan Encep Yuliadi dan Ebo Maulana belum merampungkan berkas putusan.

Selain itu, Hakim Janes di persidangan juga mengumumkan rencana kepindahannya ke Pengadilan Negeri Samarinda sejak esok hari. Dengan demikian, susunan majelis hakim pada pembacaan putusan nanti akan berubah. “Sidang akan ditunda hingga 5 Januari 2011 dengan majelis hakim yang baru.”

Kuasa hukum Sekar Indosiar, Sholeh Ali dari LBH Pers menyayangkan sikap hakim yang tak mau menuntaskan penyelesaian perkara. Ia khawatir hakim pengganti yang baru nanti tak bisa melihat perkara ini secara utuh. “Karena hakim yang baru tak mengikuti pemeriksaan perkara sejak awal,” kata Ali kepada hukumonline.

Terpisah, Humas PN Jakarta Barat, Moestopa menepis kerisauan Ali. Menurut dia, pergantian majelis hakim adalah hal biasa. “Tak perlu khawatir karena tiap selesai persidangan ada berita acara. Nah, hakim yang baru bisa mengacu pada berita acara ini.”



Lebih lanjut Ketua Sekar Indosiar siap mengadukan tindakan majelis hakim yang terkesan menunda perkara ini. “Kami siap untuk mengadukan hakim ke Komisi Yudisial. Buat kami, ini sangat aneh. Pada persidangan sebelumnya hakim menunda persidangan dua minggu hingga hari ini, tapi ternyata hakim tak menyelesaikan putusan dan malah mau meninggalkan perkara ini begitu saja.”

Untuk mengingatkan, manajemen Indosiar digugat karena dianggap melanggar pasal 28 jo pasal 43 UU No 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja. Kedua Pasal itu memuat larangan dan sanksi bagi siapa pun yang menghalang-halangi kebebasan berserikat.

Di perkara ini, pihak Sekar Indosiar menilai manajemen telah melakukan perbuatan melawan hukum ketika memecat ratusan karyawan yang mayoritas adalah anggota Sekar Indosiar. Bagi Sekar, tindakan pemecatan ini adalah salah satu bentuk penghalang-halangan kebebasan berserikat.

Dalam gugatan, pihak Sekar menuntut manjemen membuat permintaan maaf di media massa nasional selama satu minggu berturut-turut dan mengganti kerugian materil dan immateril sebesar Rp100,026 miliar.

Atas gugatan Sekar, pihak manajemen melalui kuasa hukumnya pernah mengajukan eksepsi alias tangkisan dengan menyatakan gugatan Sekar salah alamat. Seharusnya gugatan dilayangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial, bukan pengadilan umum.

Namun majelis hakim dalam putusan sela menolak eksepsi manajemen dan menyatakan berwenang mengadili gugatan Sekar.

Kalau saja hari ini jadi dibacakan dan memenangkan gugatan Sekar, maka ini akan menjadi putusan pengadilan yang pertama dimana perusahaan bisa dihukum secara perdata atas tindakan menghalang-halangi kebebasan berserikat,” kata Odie Hudiyanto, aktivis buruh yang sengaja datang memberi dukungan.

Perselisihan antara Sekar dan manajemen Indosiar memang sudah berlangsung lama. Perundingan bipartit antara kedua pihak, hingga yang difasilitasi oleh pihak ketiga seperti Depnakertrans dan Komisi IX DPR menemui kebuntuan. Terakhir, Pengadilan Hubungan Industrial mengabulkan gugatan PHK yang dilayangkan pihak manajemen terhadap ratusan karyawannya.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d11b18b65c89/serikat-karyawan-indosiar-siap-adukan-hakim

Phiong Phillipus Darma Direktur Keuangan Indosiar Jadi Buronan Interpol

Jadi Buronan Interpol, Direktur Keuangan Indosiar Lagi Cuti
Angga Aliya - detikFinance

Rabu, 22/12/2010 15:27 WIB

Jakarta - Direktur Keuangan PT Indosiar Karya Mandiri Tbk (IDKM) Phiong Phillipus Darma masuk dalam daftar buronan Interpol, sebuah organisasi kepolisian dunia. Phillipus saat ini sedang mengambil cuti sehingga keberadaannya sulit diketahui.

"Saya enggak tahu tentang hal itu (buronan interpol). Memang kemarin beliau cuti. Sampai saat ini saya juga belum lihat. Dan kabar tentang itu saya enggak tahu," kata juru bicara Indosiar Gufron kepada detikFinance, Rabu (22/12/2010).

Selain menjabat sebagai eksekutif di Indosiar, Phillipus juga aktif di banyak posisi dalam Grup Salim, salah satunya adalah Komisaris di PT. Indolife yang menangani Dana Pensiun / Hari Tua Karyawan PT. Indosiar Visual Mandiri. Namun sayangnya Gufron tidak tahu secara detail posisi-posisi Phillipus di Grup Salim tersebut.

"Saya juga enggak tahu, dia (Phillipus) aktif di mana lagi (di lingkungan Grup Salim). Saya taunya cuma di Indosiar saja," imbuhnya.

Seperti diketahui, Phiong Phillipus Darma masuk dalam daftar buronan Interpol dengan kategori red notice. Phillipus masuk dalam daftar pencarian atas permintaan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Dalam situs tersebut dikatakan, Phillipus dikenai tuduhan counterfeiting (pemalsuan) dan fraud (penipuan/pembobolan). Red notice adalah notice yang paling berat dari 7 notice yang ada didaftar Interpol. Dengan demikian, buronan yang masuk dalam katagori itu harus ditangkap dan diekstradisi jika tidak berada di negara asalnya. (ang/dnl)

sumber: http://www.detikfinance.com/read/2010/12/22/152218/1530784/6/jadi-buronan-interpol-direktur-keuangan-indosiar-lagi-cuti?f9911013

Selasa, 21 Desember 2010

STOP PRESS: HADIRI SIDANG PUTUSAN GUGATAN PERDATA TINDAKAN ANTI BERSERIKAT / UNION BUSTING



Hari Rabu Tanggal 22 Desember 2010 jam 10.30 WIB, Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang diketuai oleh Jannes Aritonang akan memutuskan perkara nomor 207/PDT.G.2010/PN.JKT.BAR tentang union busting yang diajukan oleh SEKAR Indosiar ini.

Selanjutnya kami memohon dukungan dari teman-teman aktivis serikat pekerja lainnya dan juga teman-teman media untuk hadir dan mengawal serta meliput Persidangan Putusan Akhir Perkara Perdata Anti Berserikat ini.

Jelang Putusan Gugatan Perdata atas Tindakan Union Busting di Indosiar oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat Rabu 22 Desember 2010

MAJU BERSAMA, SEJAHTERA BERSAMA.



Upaya Mediasi yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Komisi IX DPR RI pada sekitar bulan Januari hingga Maret 2010 telah menghadapi tembok kokoh dan keras dari Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri Pihak Manajemen PT. Indosiar dengan arogan melakukan penggembosan terhadap keanggotaan Serikat Karyawan (SEKAR) Indosiar dengan memPHK lebih 300 karyawannya, dimana lebih 90 persen adalah anggota SEKAR Indosiar.

Tidak hanya membabat anggota SEKAR Indosiar, tapi juga aktivis dan semua pengurus SEKAR Indosiar. Bagi karyawan yang tidak menerima putusan PHK, perusahaan lalu dengan semena-mena membuat putusan skorsing sejak bulan Maret 2010.

Kemudian pihak Manajemen PT. Indosiar melakukan Gugatan PHK di Persidangan PHI pada PN Jakarta Pusat. Dimana Majelis Hakim Persidangan PHI membuat putusan PHK terhadap 22 orang aktivis dan pengurus SEKAR Indosiar.



Lengkaplah sudah tembok tebal yang dihadapi oleh SEKAR Indosiar. Lembaga Persidangan PHI yang ujung tombak penegak hukum Ketenagakerjaan malah membuat putusan yang aneh dan tidak berdasarkan dalil hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini dan jauh dari fakta-fakta hukum yang telah dibeberkan selama persidangan. Bahkan dari awal Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Gugatan PHK terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar ini malah sudah tidak seimbang, dimana lebih berpihak pada Manajemen PT. Indosiar.

Selanjutnya SEKAR Indosiar melalui kuasa hukumnya LBH mengajukan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Juga telah mengajukan Laporan Pengaduan ke Komisi Yudisial dan pada Bagian Pengawasan Hakim Mahakamah Agung Republik Indonesia. Bahkan Komisi Yudisial sudah menanggapi pengaduan SEKAR Indosiar melalui Kuasa Hukumnya LBH Pers dengan Nomor Surat 500/WASKIM.KY/X/2010.

SEKAR Indosiar melakukan perlawan hukum dengan mengajukan Gugatan Perdata kepada pihak Manajemen PT. Indoisar Visual Mandiri. Gugatan ini diajukan oleh Kuasa Hukum SEKAR Indosiar dari LBH Pers. Gugatannya adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat (union busting) melanggar Pasal 28 Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan jo. Pasal 43 UU No. 21 tahun 2000.



Adapun SEKAR menuntut agar pihak Manajemen PT. Indosiar membuat permohonan maaf di Media Massa (baik elektronik televisi, radio, on line dan cetak yang berskala nasional selama satu minggu berturut-turut) dan mengganti kerugian Materil dan Immateril sebanyak Rp. 100.026.000.000 (Seratus Milyar Dua Puluh Enam Juta Rupiah).

Persidangan Perkara Perdata ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak April 2010. Persidangan Perkara Perdata Union busting ini adalah sebuah terobosan hukum yang telah dibuat oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang diketuai oleh Jannes Aritonang, S.H. M.H. Dalam putusan Sela atas Eksepsi dari Kuasa Hukum Manajemen PT. Indosiar Kemalsjah Siregar and Associates, Majelis Hakim menyatakan bahwa PN Jakarta Barat berhak untuk mengadili Perkara PMH Anti Berserikat yang diajukan oleh para advokat dari LBH Pers.

Hari Rabu Tanggal 22 Desember 2010 jam 10.30 WIB, Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang diketuai oleh Jannes Aritonang akan memutuskan perkara nomor 207/PDT.G.2010/PN.JKT.BAR tentang union busting yang diajukan oleh SEKAR Indosiar ini.

Putusan ini sudah barang tentu sangat ditunggu oleh semua para pekerja/buruh, khususnya bagi para pekerja di Industri Media. Karena hingga saat ini, pelanggaran hak normatif pekerja sangat tinggi di Industri Media. Seperti banyak status Pekerja secara hitam diatas putih tidak ada; definisi pekerja Kontrak di Industri Media tidak jelas; sistem pembayaran (upah) yang berlaku di Media saat ini sangat tidak lazim dan melanggar aturan normatif yang berlaku di Indonesia, tidak jelas batasan jam kerja; dsb.



Selanjutnya kami memohon dukungan dari teman-teman aktivis serikat pekerja lainnya dan juga teman-teman media untuk hadir dan mengawal serta meliput Persidangan Putusan Akhir Perkara Perdata Anti Berserikat ini. Akan diselenggarakan Rabu tanggal 22 Desember 2010 pukul 10.30 WIB.

Salam Perjuangan. Semoga Kemerdekaan Berserikat dan Kemerdekaan mengutarakan Pendapat dan Kemerdekaan untuk Memperjuangkan Hidup yang Lebih Sejahtera akan bisa kita RAIH.

Perusahaan Maju dan Profesional.
Karyawan Hidup Sejahtera.

Sabtu, 11 Desember 2010

INDOSIAR PERINGKAT 5, RAIH LABA 27 MILYAR



Menurut Harry Pramono yang dimuat oleh Harian Kompas, Rabu tanggal 1 Desember 2010. Hingga tanggal 30 September 2010, Indosiar mencetak Laba bersih Rp. 27 Milyar, sementara data pada tahun yang lalu hingga 30 September 2009 Indosiar masih mengalami kerugian sebesar Rp. 9 Milyar.

Hasil ini memang sangat kontradiktif dan kontras. Sebab menurut pengakuan Harry Pramono yang dimuat di Harian Kompas 1 Desember 2010 “dalam penguasaan pangsa pasar televisi swasta, Indosiar menempati urutan kelima bersama Trans-7, dibawah RCTI, SCTV, Trans TV dan TPI.” Padahal tahun 2009 Indosiar hingga 30 September 2009 mengalami kerugian Rp. 9 Milyar, walau selalu bercokol dalam posisi 3 besar dari penguasaan pangsa pasar televisi swasta bersama Trans TV, setelah SCTV dan RCTI. Bahkan di tahun 2009 Indosiar malah mampu menempatkan tayangan Take Me Out, The Dating - Take Me Out dan Happy Song sebagai top rating semua program tayangan televisi yang ada.



Menurut Handoko Direktur Utama Indosiar di Harian Kompas “tahun 2009 efisiensi dilakukan dengan mengurangi 220 karyawan.” Padahal faktanya PHK besar-besaran terjadi pada bulan Februari hingga Maret 2010, bukan ditahun 2009. Dan hingga saat ini Perkara Gugatan PHK dan Gugatan Perdata tindakan Anti Berserikat terhadap Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar masih belum selesai. Gugatan PHK masih lanjut ke MA dan Perkara Perdata sidangnya masih digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Gembar-gembor Indosiar membangun Studio Zona E senilai Rp. 50 Milyar hingga 60 Milyar, yang akan selesai Desember 2010 dan akan dioperasikan Januari 2011. Bukanlah issu baru. Jika baca Public Expose Indosiar pada Desember 2009, masalah pembangunan Studio ini juga sudah digadang-gadangkan dan malah seyogiyanya Studi baru ini harusnya sudah digunakan di awal tahun 2010.



Jika hasil sudah Positif Indosiar Rp. 27 Milyar hingga 30 September 2010, berarti performa Positif Keuangan Indosiar akan semakin besar hingga tutup buku Laporan Keuangan 31 Desember 2010. Karena biasanya perusahaan televisi akan kebanjiran Iklan pada triwulan akhir tahun berjalan. Baru kemudian akan anjlok (sepi) pada triwulan pertama pada tahun berjalan. Semoga hal ini juga berdampak bagi kemajuan kinerja PT. Indosiar Visual Mandiri dan yang terutama bisa memperbaiki kesejahteraan semua karyawan PT. Indosiar Visual Mandiri.

Sumber: Harian Kompas
Rabu 01 Desember 2010

Rabu, 08 Desember 2010

Petruk Cs Gelar Demo di PN Jakarta Barat

Rabu, 08 Desember 2010 | 11:15 WIB



TEMPO Interaktif, Jakarta - Empat orang berdandan tokoh Punakawan (Semar, Gareng, Petruk, dan Bagong) menari-nari di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/12) siang. Bukan sedang melakukan pentas wayang orang, mereka datang untuk melakukan aksi unjuk rasa menjelang putusan sidang perdata kasus dugaan antiberserikat antara Serikat Pekerja (Sekar) Indosiar dan Manajemen Indosiar.

Tangan mereka memegang poster berisikan tulisan tuntutan agar pengadilan memberi keputusan yang adil. Di belakang mereka puluhan orang berseragam karyawan Indosiar ikut mengiringi dengan membawa poster kain besar bertuliskan "Againts Union Busting."

Aksi yang berlangsung damai itu dijaga oleh puluhan petugas kepolisian dari Polres Jakarta Barat. "Kami mendukung hakim untuk berani mengambil keputusan yang adil dan melawan sikap anti berserikat dalam putusan hari ini," ujar Kordinator Sekar Indosiar, Dicky Irawan.



Sidang Perkara Perdata Gugatan Anti Berserikat (union busting) yang diajukan oleh Pengurus Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers rencananya hari ini akan kembali digelar. Sidang dipimpin oleh hakim Jannes Aritonang rencananya akan dimulai pukul 10.00. Namun hingga berita ini ditulis sidang masih belum dimulai.

Sekar Indosiar menggugat manajemen Indosiar dengan dugaan telah melakukan perbuatan anti berserikat. Menurut Ketua Sekar Indosiar, Dicky Irawan, tindakan anti berserikat tersebut antara lain adalah adanya perampasan formulir pendaftaran anggota Sekar Indosiar oleh pihak managemen. Selain itu, Indosiar juga mem-PHK dan menskorsing sejumlah pengurus Sekar Indosiar saat proses perundingan tuntutan perbaikan kesejahteraan karyawan masih berlangsung. Bahkan sejumlah anggota Sekar Indosiar mengaku diintimidasi agar keluar dari serikat pekerja oleh pihak managemen.

http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2010/12/08/brk,20101208-297388,id.html

AGUNG SEDAYU

Sekar Indosiar Hadirkan Punakawan PN Jakarta Barat Lanjutan Sidang PMH Anti Berserikat di Indosiar



Sekar Indosiar kembali menggelar Aksi Unjuk Rasa di PN Jakarta Barat Rabu tanggal 8 Desember 2010. Dalam Aksi kali ini Sekar Indosiar selain orasi juga menampilkan Wayang Orang aksi Punakawan mencari kebernaran.

Sosok Punakawan sebagai orang jelata yang bertutur dan bersikap apa adanya. Tanpa ada kekuasaan takhta apalagi kekuasaan harta berlimpah. Lugu, punya sikap, berintegritas dan patuh hukum. Inilah simbol yang ingin disampaikan oleh Sekar Indosiar. Sekar Indosiar berjuang dari hati nurani, tanpa koneksi, tanpa limpahan uang, tanpa pamrih dan tidak neko-neko (macam-macam). Semata hanya berdasarkan kepatuhan pada hukum yang ada di Republik Indonesia ini.



Punakawan juga menatap jauh dan berharap pada Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang diketuai oleh Jannes Aritonang, S.H. M.H. yang mengadili kasus Gugatan Perdata Anti Berserikat yang diajukan oleh Pengurus Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers. Dimana Gugatan ini dialamatkan ke Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko sebagai Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri.

Punakawan berharap agar Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini dengan sebenar-benarnya. Kebenaran adalah kebenaran.



Selanjutnya Persidangan ini akan dilanjutkan Rabu tanggal 22 Desember 2010, dimana Majelis Hakim akan membacakan putusan akhirnya. Semoga dalam putusan Majelis Hakim kelak dapat memenuhi harap aksi theatrikal Para Punakawan Aktivis Sekar Indosiar dan juga asa perjuangan dari semua anggota Sekar Indosiar.

Senin, 06 Desember 2010

UPAH MINIMUM PROPINSI = GAJI POKOK UNTUK MASA KERJA 0-12 BULAN



Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp. 1.290.000 per bulan per orang. UMP ini naik sebesar 15,38 persen dari tahun 2010. Sebelumnya, UMP DKI Rp. 1.118.000 per bulan per orang.

UMP Provinsi DKI tahun 2011 ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 196 tahun 2010 tertanggal 15 November 2010.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Deded Sukandar, “UMP DKI tahun 2011 berlaku terhitung mulai 1 Januari 2011. Dimana Nilai UMP Rp. 1.290.000 per bulan adalah besaran Gaji Pokok bagi pekerja bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun (0-12 bulan) dan masih belum menikah.” Sementara masih banyak karyawan Indosiar yang Gaji Pokoknya dibawah Rp. 1 juta.

Selanjutnya Deded Sukandar mengatakan “lebih dari itu gajinya harus di atas UMP. Besaran UMP ini diluar uang makan, transportasi, dan lembur yang harus dibayarkan perusahaan”.



UMP DKI 2011 lebih tinggi dibandingkan dengan besaran UMP daerah penyangga disekitar DKI Jakarta. Seperti UMP 2011 Kota Bekasi sebesar Rp. 1.275.000; Kabupaten Bekasi Rp. 1.286.421; Kota Bogor Rp. 1.079.100; Kabupaten Bogor Rp. 1.172.060 dan Depok Rp. 1.213.626.

Menurut Mas Muanam Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI, “pengusaha yang tidak membayar pekerjanya sesuai dengan UMP 2011 dianggap telah melakukan Kejahatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha yang melanggar ini akan dikenakan sanksi penjara 1-4 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta – 400 juta.

Sumber Harian Republika
Senin 29 November 2010

Kamis, 02 Desember 2010

KESAKSIAN KOORDINATOR SECURITY INDOSIAR GUNAWAN SANTOSO DI PERSIDANGAN PN JAKARTA BARAT



Sidang Perkara Perdata Gugatan Anti Berserikat (union busting) yang diajukan oleh Pengurus Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Persidangan yang dipimpin oleh Jannes Aritonang, S.H. M.H. dimulai pukul 10.20 WIB lebih pagi dari biasanya. Padahal persidangan biasanya digelar diatas pukul 12 siang, bahkan sidang perkara ini sudah ditunda tiga kali berturut-turut (tiga minggu).

Dalam persidangan Rabu tanggal 1 Desember 2010 Kuasa Hukum Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri dari Kemalsjah and Associates menghadirkan Gunawan Santoso yang menjabat sebagai Koordinator Security Indosiar sebagai saksi. Gunawan Santoso adalah salah satu petugas security yang mendampingi Section Head Departemen Art IGP Darmayuda mengambil paksa formulir pendaftaran masuk menjadi anggota Sekar Indosiar, yang sudah diisi oleh karyawan Departemen Art. Dimana kejadian ini berlansung diluar jam kerja (sore hari) tanggal 13 Januari 2010 di ruang kerja Parno salah satu Koordinator di Departemen Art, yang menjadi rekruter calon anggota Sekar Indosiar di Departemen Art.



Dalam konstutisi Republik Indonesia karyawan masuk dan terdaftar menjadi anggota serikat pekerja adalah salah satu Hak Azasi Manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Pada pasal 28 UU No. 21 tahun 2000 mengatakan tidak seorangpun dapat menghalang-halangi atau mengintimidasi karyawan untuk berserikat. Tapi faktanya bukan semata menghalang-halangi, tapi mengambil formulir yang sudah diisi oleh karyawan lalu menyerahkannya ke Staf Departemen HRD PT. Indosiar Visual Mandiri telah menunjukkan bahwa ada tindakan Anti Berserikat.

Formulir menjadi anggota Sekar Indosiar adalah hak dan kewenangan dari Pengurus Sekar Indosiar. Bila ada penyimpangan dari proses pendaftaran ini, maka yang seyogiyanya IGP Darmayuda sebagai pimpinan Departemen Art mengadukan dan mendiskusikannya dengan Pengurus Sekar Indosiar. Bukan mengambil formulir yang sudah diisi, dimana kemudian formulir yang sudah diisi ini diparkir atau disimpan hingga dua minggu di Lemari Kerja seorang Staf Departemen HRD.

Formulir ini pada akhirnya dikembalikan ke pengurus Sekar Indosiar setelah pengurus Sekar Indosiar melayangkan surat tertulis ke IGP Darmayuda dan setelah melalui prosses konfirmasi atau bipartit di ruang rapat Departemen HRD.



Gunawan Santosa dalam persidangan memberi pernyataan di persidangan bahwa dia datang ke ruang kerja Departemen Art adalah secara kebetulan atau tidak sengaja. Dimana beliau dengan Tardi anggota security lagi melakukan tugas pengecekan dam pengendali banjir, karena sebelumnya telah turun hujan, yang posisinya berada dibelakang Studio 2 dekat Pintu Gerbang 3 dekat EFP. Sementara ruang kerja Parno ada di Departemen Art dekat Pintu Gerbang 2 Jalan Damai. Sedang jarak lokasi dam pengendali banjir dan ruang kerja Parno ada sekitar 200 meter. Dan itupun tidak dalam satu garis jalan yang sama, bahkan satu ke kiri dan yang ke kanan. Bila seorang menuju kearah dam pengendali banjir Indosiar, maka harus dengan niat khusus pula untuk bisa sampai di ruang kerja Parno, dan ruanga ini pun tersembunyi dibalik tumpukan set panggung yang ada. Tidaklah dapat diterima akal sehat bila kehadiran Gunawan Santoso bersama IGP Darmayuda yang seketika masuk ruang Parno bersuara lantang untuk minta Formulir. Lalu Gunawan Santoso hanya memberi pengakuan kebetulan lewat saja saat itu.

Kemudian Gunawan Santoso juga menyatakan bahwa dia tidak mendengar apa yang dibicarakan oleh IGP Darmayuda dengan Parno. Dia hanya mendengar kalimat IGP Darmayuda ke Parno yang meminta maaf. Tapi konteksnya pembicaraan apa dia tidak tahu. Sementara saat kuasa hukum Sekar Indosiar M. Slamet Jupri bertanya “berapa jarak anda (Gunawan Santoso) dengan Parno sedang duduk di meja kerjanya dan IGP Darmayuda saat terjadi pengambilan Formulir Sekar Indosiar?” Gunawan Santoso menjawab “2,5 meter.” Jarak 2,5 meter tidak mendengar isi pembicaraan, apalagi dengan suara lantang?? Disisi lain Gunawan Santoso mengakui bahwa dia melihat Map yang berisi Formulir Sekar Indosiar diserahkan oleh Parno ke IGP Darmayuda.



Lalu saat M. Slamet Jupri kuasa hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers meminta Gunawan Santoso untuk melihat bukti P-19 tentang Surat Pernyataan untuk Netral di Departemen Security dan Form Surat Pengunduran Diri dari keanggotaan Sekar Indosiar. Gunawan Santoso yang menjabat sebagai Koordinator Security, “saya tidak tahu.

Bahkan Gunawan Santoso juga mengaku tidak tahu atas Laporan Beberapa Karyawan Departemen Art di Polda Metrojaya tentang aduan Anti Berserikat, yaitu perampasan Formulir untuk menjadi anggota Sekar Indosiar. Padahal notabene posisi yang bersangkutan di Departemen Security sangat tinggi. Koordinator Security adalah satu level dibawah Manager Departemen Security. Dan sudah seharusnya pula semua yang menyangkut masalah keamanan atau perkara aduan ke Kepolisian seorang Koordinator Security tahu dan ikut terlibat didalam penanganannya.

Kamis, 25 November 2010

LEMAHNYA AKTOR HUKUM, MEMPERBURUK IMPLEMENTASI SUPREMASI HUKUM DI INDONESIA

Cuplik: Kapolda Metro Perintahkan Hentikan Rekayasa Kasus


Kalimat diatas adalah judul berita yang dimuat di Harian Media Indonesia Rabu, 24 Nopember 2010. Apakah kita kaget dengan isi berita Harian Media Indonesia tersebut? Sudah pasti semua warga negara Indonesia tidak akan kaget. Bahkan mungkin sudah muak. Banyak anggota masyarakat yang akan berusaha menghindar untuk berhubungan dengan aparat hukum (aktor hukum) saat ini, kalau bisa.


Aktor Hukum yang harusnya jadi ujung tombak penegakan Supremasi Hukum di Indonesia malah dilemahkan oleh para aparat hukum itu sendiri. Umum kita saksikan di Kepolisian, Kejaksaan, Pengacara dan termasuk di Pengadilan. Contoh gamblang yang dapat kita saksikan seperti Rekaya Kasus Bibit-Chandra, Rekaya Kasus Gayus Halomoan Tambunan, Rekayasa Kasus Usep Cahyono yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang asongan tapi dipaksa mengakui memiliki 5,13 kg ganja, dan enam anggota BNN yang tertangkap basah sedang melakukan Rekaya Kasus Narkoba yang ujung-ujungnya adalah upaya pemerasan.

Bila dimungkinkan ada opsi bagi masyarakat untuk bisa tidak memperpanjang masa berlaku SIM, atau plat nomor kendaraan yang digunakan, pasti banyak anggota masyarakat yang akan menggunakan opsi ini. Inilah bukti tidak percayanya masyarakat pada Kepolisian (aparata hukum) negara ini.

Dalam tulisan ini Kapolda Metrojaya Mayjen Pol. Sutarman mengatakan “anggota serse hamba hukum yang jujur, berperilakulah sebagai hukum yang tidak berpihak. Kita hanya dibolehkan memihak kepada aturan.


Selanjutnya Mayjen Pol. Sutarman memamparkan bahwa ada sejumlah kasus yang pernah ditangani oleh Polda Metrojaya sarat dengan rekayasa. Untuk meminimalisasi peristiwa serupa terulang, Sutarman akan membentuk pengawas reserse sekaligus berfungsi menilai sejauh mana perkembangan kasus yang ditangani pertugas. Pengawasan kinerja penyidik akan dilakukan secara berjenjang mulai dari Kapolda, Irwasda, Kabid Propam dan Direktur.

Jika ada reserse yang tidak mampu menyelesaikan kasus maka penyidiknya akan diganti. Semua akan dinilai dari progress kasus yang ditangani oleh masing-masing penyidik. Jika tidak selesai berarti tidak mampu.

Sementara Jhonson Panjaitan dari Police Watch mengatakan “bukan hanya kualitas pengetahuan masih rendah, kemampuan teknis hukumnya juga belum mencukupi. Tidak heran kalau kemudian terjadi rekayasa kasus, kasus tidak ditindaklanjuti, bahkan berkas ditolak kejaksaan.


Harian Media Indonesia
Rabu, 24 Nopember 21010

Senin, 22 November 2010

DISKRIMINASI ADALAH AKAR DARI PELANGGARAN HAK AZASI MANUSIA



Akar dari seluruh pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) adalah DISKRIMINASI! Demikian pernyataan Salil Shetty di harian Kompas tanggal 12 Nopember 2010, dalam rangka peluncuran bukunya yang berjudul ‘life without a choice’.

Seperti yang umum disaksikan dalam kehidupan sehari-hari, sikap diskriminasi yang memilah manusia atas dasar perkawinan, suku, agama, ras, status sosial, pekerjaan, orientasi seksual, dll dilakukan dengan standar ‘moral’ sepihak. Demikian pula dalam dunia kerja saat ini. Standar ganda dan subjektif sering menjadi landasan pimpinan perusahaan dalam bertindak. Walau kadang standar ganda ini akan berdampak negatif pada masa depan sebuah perusahaan. Capaian jangka pendek dirasa sudah cukup untuk diraih, walau akibatnya akan mengorbankan capaian lebih besar yang dapat diraih oleh perusahaan tersebut. Yang penting selama berkuasa dapat membuat perusahaan dapat bertahan hidup, tapi bisa meraup keuntungan besar secara personal atau kelompok.

Dalam bahasan Sosok harian Kompas ini Maria Hartiningsih memberi judul Salil Shetty ‘Menolak Pembisuan’. Ternyata dalam perjuangan penegakan HAM harus terus berani ‘Menyuarakan Aspirasi Perjuangan’. Pembisuan dan Pembredelan adalah musuh utama dari perjuangan itu sendiri. Karena dampak yang paling besar kedepan menururut Sekjen Amnesty International ini adalah pelanggaran HAM / sikap Diskriminatif akan menyebabkan pelanggengan kemiskinan.



Contohnya saja dalam dunia kerja real saat ini, fakta real diskriminasi yang dapat menghancurkan masa depan perusahaan tersebut; seberapa jauh terjadi gap antara upah yang diterima oleh level terendah dalam sebuah perusahaan dengan upah yang diterima oleh level manajer hingga direktur; bagaimana gap besaran upah yang diterima oleh orang tertentu (ada faktor keluarga, teman, suku, dll) dalam level yang sama atau antar Departemen yang ada dalam perushaan tersebut; bagaimana SOP perusahaan berlaku bagi keluarga dekat dengan karyawan biasa lainnya; bagaimana perlakuan jenjang karir pada pekerja yang sangat mahir melekat/menempel pada tokoh di ring 1 perusahaan, terhadap pekerja lainnya yang ada di ring 4 atau lebih lainnya, padahal sudah bekerja secara sungguh-sungguh dan profesional; dan banyak conoth lainnya.

Sikap Diskrimasi ini tidak hanya akan mengancam masa depan dan capaian perusahaan itu sendiri. Tapi juga cikal bakal dari penyuburan atau pelanggengan kemiskinan dari sebuah negara. Kegagalan dari generasi sekarang untuk bersuara, stop bisu, juga akan berdampak pada rendahnya kualitas kader masa depan yang lebih baik dan kompetitif. Kenapa bisa demikian? karena generasi yang ada saat ini tidak mampu memberikan atau mengupayakan pemenuhan gizi yang lebih baik pada anak-anak atau turunannya. Padahal tuntutan hidup yang lebih sejahtera adalah HAM. Selama sikap Diskriminatif dan Standar Ganda masih terjadi, maka perbaikan kinerja perusahaan dan perbaikan kesejahteraan pekerja akan semakin jauh tertinggal. Oleh karena itu MARI KITA BERANI BERSUARA.



Dalam dunia ketenagakerjaan dikenal istilah hubungan industrial. Pilar pengusaha/ manajemen perusahaan dan pilar pekerja/serikat pekerja. Syaratnya harus menjadi mitra, sejajar dan secara terbuka/transparan. Tujuannya agar didapat rumusan positif dalam pengembangan strategis perusahaan kedepan, juga dihasilkan rumusan peningkatan/ perbaikan kesejahteraan pekerja di masa depan. Musuh dari pewujudan hubungan indutrial yang dinamis dan komprehensif ini adalah DISKRIMINASI.

Senin, 08 November 2010

ANTARA ANCAMAN PHK OLEH MANAJEMEN PERUSAHAAN DAN PERAN SEBUAH SERIKAT PEKERJA



Banyak pekerja awam yang bertanya “apakah perusahaan yang menawarkan PHK dengan memberikan uang pesangon hanya sesuai dengan pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 sudah cukup dan memenuhi aturan Undang-Undang yang berlaku?

Menurut Surya Chandra, S.H. LLM dari TURC (Trade Union Rights Centre) yang juga dosen di Universitas Atmadjaja, dalam kesaksiannya di Persidangan PHI Gugatan PHK oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko, tanggal 1 September 2010 terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar “Kalau menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan yang saya pahami, buruh/pekerja bisa di PHK dengan syarat, secara prinsip dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak memungkinkan PHK, tidak memudahkan PHK secara prinsip. Tapi secara prinsip Undang-Undang Ketenagakerjaan memang hampir memustahilkan PHK tanpa kesalahan. PHK tanpa kesalahan hanya bisa kalau masa percobaan berakhir dan perusahaan tidak mau memperpanjang, lalu mengundukan diri, pensiun, atau meninggal dunia.

Karena dalam Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.



Bagaimana kalau perusahaan tetap berupaya menawarkan adanya PHK diluar ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seperti alasan yang disampaikan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri pada 300 lebih karyawannya secara sepihak dan paksa pada bulan Maret 2010 yang lalu? Secara prinsip bisa saja sesuai dengan Pasal 155 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berisi “Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

Tapi harus ada terlebih dulu upaya keras dari Pihak Pengusaha atau Tim Manajemen Perusahaan menghindari pilihan Putusan PHK dengan membicarakan secara intensif dan terukur dan transparan dengan Pihak Pengurus Serikat Pekerja/Buruh. Hal ini sesuai dengan 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Tujuan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ini adalah untuk memproteksi tenaga kerja. Sehingga Pengusaha atau Manajemen Perusahaan tidak semena-mena atau sesukanya menafsirkan Pasal 155 ayat (3) ini.



Oleh karena itulah banyak implementasi PHK bisa berlangsung di sebuah perusahaan setelah Pihak Pengusaha atau Manajemen Perusahaan bersepakat dengan Pihak Pengurus Serikat Pekerja/Buruh tentang adanya PHK di sebuah Perusahaan. Adapun kesepakatan PHK ini harus jelas siapa dan bagian apa saja yang di PHK, berapa jumlahnya, dan berapa hitungan pesangon yang disepakati. Yang tidak cuma sama atau sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena aturan yang tertera dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah batas minimal yang harus diberikan oleh Pengusaha atau Manajemen Perusahaan.

Sebenarnya berapa besaran yang ideal Uang PHK ini. Semua tergantung pada kesepakatan antara Pihak Pengusaha atau Manajemen Perusahaan dengan Pengurus Serikat Pekerja/Buruh. Seperti contoh kesepakatan yang terjadi antara Pengusaha atau Manajemen Perusahaan dengan Pengurus Serikat Pekerja PT. Hitachi Construction Machinery Indonesia (HCMI) yang berlokasi di Cibitung, Bekasi.

Contoh kesepakatan PHK untuk Pekerja/Karyawan yang bekerja 15 tahun kerja (lebih dari 9 tahun kerja). Disepakati rincian pesangon yang sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan plus tambahan kesepakatan seperti diuraikan berikut ini: 1) Pesangon, 18 kali Upah; 2) PerhitunganMasa Kerja/PMK, 6 kali Upah; 3) Pengganti Uang Perumahan/Pengobatan, 15% kali Jumlah Pesangon dan PMK; 4) Sisa cuti tahunan kali Upah bagi 21 hari; 5) Cuti Besar, 1 kali Upah; 6) Kebijakan Perusahaan, 2 kali Upah; 7) Kesepakatan antara Pengusaha dan Pengurus SP, 50% dari Jumlah yang diatas.



Sehingga karyawan yang mendapat Upah Rp. 4.006.375 per bulannya bisa mendapatkan uang PHK sebesar Rp. 313.413.387.

Wow, apakah hitungan ini real bisa dilakukan. Itulah guna dan fungsinya Serikat Pekerja. Kenapa besaran diatas bisa terjadi. Karena harus diakui oleh Pengusaha atau Manajemen Perusahaan, bahwa Pekerja/Karyawan telah memberikan kontribusi yang sangat besar untuk memajukan perusahaan selama ini.

Karena PHK hanya sah dilakukan bila antara Pengusaha dan Pekerja bersepakat. Bila tidak ada kata sepakat maka PHK hanya bisa ditentukan melalui Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial, Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi “Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.



Sementara proses PHK sedang berjalan di Persidangan maka Pengusaha Wajib memberikan Upah Pekerja/Buruh sebagaimana biasanya. Prakteknya proses PHK ini di PHI paling cepat 3 (tiga) bulan. Bahkan yang real terjadi adalah sekitar 4 hingga 7 bulan. Bila saat Putusan Pengadilan PHI sudah keluar dan salah satu yang kalah atau tidak menerima hasil Putusan ini, masih bisa melanjutkan proses hukum selanjutnya melalui KASASI ke MAHKAMAH AGUNG. Biasanya proses ini bisa berjalan antara 4 hingga 6 bulan. Rata-rata proses Perselisihan PHK ini bisa selesai alias berkekuatan Hukum Tetap bisa berlangsung dalam kurun waktu kurang lebih 12 bulan. Jadi apalah artinya bila sebuah perusahaan bangga telah memberikan Uang PHK sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Atau bahkan cuma hanya memberikan Uang Kebijaksanaan sebanyak 4 kali Upah.

Untuk itulah diperlukan kebersamaan dalam perjuangan untuk penegakkan hak-hak Pekerja/Karyawan melalui sebuah Serikat Pekerja. Keberadaan Serikat Pekerja bukan untuk membela atau jadi bumper dari Pengusaha atau Manajemen Perusahaan yang selama ini banyak mengebiri atau melanggar hak-hak normatif Pekerja/Karyawan. Hakikatnya Serikat Pekerja adalah untuk mengadvokasi Pekerja/Karyawan yang hak-haknya dilanggar dan untuk memperjuangkan kesejahteraan Pekerja/Karyawan yang lebih baik serta untuk mendorong agar roda manajemen perusahaan dapat dikelola lebih baik dan transparan.

Sabtu, 06 November 2010

KY TELAH MERESPON SURAT PENGADUAN SEKAR INDOSIAR, MAJELIS HAKIM PHI JAKARTA MELANGGAR KODE ETIK HAKIM

Pengurus Sekar Indosiar bersama Kuasa Hukumnya dari LBH Pers, Sholeh Ali, S.H. melakukan pengaduan atas Pelanggaran Kode Etik Majelis Hakim dan Sikap Keberpihakan pada saat membuat putusan Sidang Perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 114/PHI.G/2010PN.JKT.PST. Yangmana Majelis Hakim membuat putusan yakni mengabulkan Tuntutan Pengugat untuk mem-PHK 22 orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar.


Pengurus Sekar Indosiar bersama Kuasa Hukumnya dari LBH Pers kepada Komisi Yudisial (KY) mengadukan Ketua Majelis Hakim F.X. Jiwo Santoso, S.H. M.Hum. dan Endro Budiarto, S.H. M.H. atas tindakan Pelanggaran Kode Etik Hakim dan Sikap Keberpihakan pada saat mengadili dan membuat Putusan. Dimana Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dalam persidangan, bahkan Majelis Hakim sudah cenderung mempunyai putusan pada saat persidangan masih berlangsung.

Karena selama persidangan Sekar Indosiar merekam semua proses persidangan, maka hasil rekaman ini akan menjadi bukti yang kuat dan sahih buat KY untuk mengadili Hakim Nakal dan tidak Profesional ini.

Sebagai tindak lanjut Aduan ini, KY telah merespon Aduan Pengurus Sekar Indosiar dan Kuasa Hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers dengan Surat Nomor 500/WASKIM.KY/X/2010 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Pengawasan Hakim Eddy Hary Susanto NIP 19541004 197801 1 001 tertanggal 25 Oktober 2010. Selanjutnya KY meminta kelengkapan bukti-bukti berupa rekaman suara, Video, foto, berkas bukti selama jalannya persidangan dan salinan putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim Sidang PHI Provinsi DKI Jakarta.

Pengurus Sekar Indosiar juga sedang mengumpulkan kelengkapan bukti-bukti yang cukup untuk melakukan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semoga upaya Sekar Indosiar untuk mencari keadilan hukum dan upaya menegakka supremasi Hukum di Negara tercinta ini di Ridhoi dan diberi kemudahan oleh Allah SWT.

Kamis, 04 November 2010

ANGGOTA SEKAR INDOSIAR AKTIF CARI AMAN JADI SAKSI DALAM PERSIDANGAN ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT


Sidang Gugatan Pengurus Sekar Indosiar atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) anti berserikat (union busting) oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko telah memasuki penggalian fakta dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri Kemalsjah Siregar and Associates.

Dalam persidangan penggalian fakta tindakan anti berserikat (union busting) yang dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, Kuasa Hukum PT. Indosiar Visual Mandiri menghadirkan beberapa karyawan PT. Indosiar yang dalam pengakuaannya masih sebagai anggota aktif Sekar Indosiar. Tapi mengambil jalan amannya sendiri, lalu tampil menjadi saksi yang membela dan meringankan Tergugat yaitu Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Saksi yang mengaku masih anggota aktif Sekar Indosiar ini berani tampil melawan Pengurus Sekar Indosiar yang telah di skorsing secara semena-mena dan arogan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko selaku Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri.

Pada hari Selasa tanggal tanggal 26 Oktober 2010 Kuasa Hukum PT. Indosiar menghadirkan dua saksi yakni Gusur Adhikarya dan Heru Dwi Priyono.


Gusur Adhikarya yang pernah cuti 3 (tiga) bulan dari PT. Indosiar Visual Mandiri guna mengerjakan proyek yang tidak ada hubungannya dengan PT. Indosiar Visual Mandiri memberikan kesaksian yang menyanggah kejadian pengusiran anggota Sekar Panji Atmono dkk dari ruang meeting lantai 1 Departemen Drama. Departemen Drama yang sudah dibubarkan, tapi Gusur dkk masih dipekerjakan sebagai karyawan PT. Indosiar karenan kelihaiannya dalam mengambil hati dan membela secara mati-matian para Manajemen PT. Indosiar, walau tindakan Manajemen PT. Indosiar ini telah bertentangan dengan Hukum yang berlaku saat ini di Indonesia.

Heru Dwi Priyono dalam kesaksiannya mengakui masih terdaftar sebagai anggota aktif Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar. Heru Dwi Priyono yang tertawan oleh kesalahannya sendiri oleh Manager HRD dimanfaatkan guna menyanggah bahwa PHK terhadap semua Pengurus Sekar Indosiar adalah karena tindakan union busting oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Kemudian dia juga mengatakan bahwa tidak pernah mengalami tindakan intimidasi atas sikapnya menjadi anggota Sekar Indosiar. Anehnya kesaksian Heru Dwi Priyono yang menjabat sebagai Head Section Audio di Dept. Post Production bertentangan dengan fakta yang ada, dimana saat ini aktifitas organisasi Sekar Indosiar sudah lumpuh. Tidak ada lagi aktivitas Sekar Indosiar selama semua pengurus di skorsing.


Rabu tanggal 3 Nopember 2010 kembali anggota aktif Sekar Indosiar memberikan kesaksiannya, yaitu Ciptono Head Section Presentation Departemen Post Production. Ciptono yang sangat aktif saat menjadi Ketua Komisi pembahasan materi draft PKB mengenai Kesejahteraan dan Kesehatan Karyawan, dalam pengakuannya yang sangat tidak konsisten dan mencla-mencle. Dia dalam kesaksiannya mengatakan bahwa PT. Indosiar Visual Mandiri telah mempunyai kesejahteraan yang baik. Tapi disaat dicecar oleh Hakim Ketua Jannes Aritonang, S.H. M.H. tentang ketidak konsistenan kesaksian Ciptono dan fakta yang ada. Yang mana di Indosiar sudah baik system kesejahteraan karyawannya, tapi tidak nyambung dengan semangat dan peranan aktif Ciptono sebagai Ketua Komisi pembuat draft PKB guna membahas Perbaikan Kesejahteraan Karyawan dan Kesehatan. Saat Andi Irwanda Ismunandar, S.H. Kuasa Hukum Sekar Indosiar menanyakan “apa visi dan misi anda saat menjadi Ketua Komisi Pembahasan Draft PKB tentang Kejehteraan dan Kesehatan Karyawan?Ciptono memberikan pengakuan bahwa “visi – misi awalnya adalah untuk perbaikan kesejahteraan karyawan. Lanjut Andi Irwanda Ismunandar, S.H. menanyakan “kalau gitu sistem kesejahteraan PT. Indosiar belum baik dong”. Akhirnya Ciptono bingung dan gugup serta sangat berubah-ubah dalam memberikan kesaksiannya.

Dalam sebuah perjuangan memang membutuhkan fokus dan konsistensi. Visi – Misi yang konsisten akan membuat perjuangan semakin solid dan berhasil biak. Anggota yang mengaku sebagai anggota aktif Sekar Indosiar, tapi tidak sejalan lagi dengan Visi – Misi perjuangan organisasi, selanjutnya kita perlu pertanyakan apa maksud dari para anggota ini malah duduk berseberangan dengan Pengurus Sekar Indosiar. Selain hanya untuk kepentingan dan ambisi pribadi. Sedang Pengurus Sekar Indosiar sudah secara konsisten berjuang untuk perbaikan semua kesejahteraan. Dan hasilnya sudah cukup banyak diperoleh semua karyawan PT. Indosiar. Seperti perhitungan lembur yang sudah mulai jelas dan transparan, Jamsostek sudah merata, karyawan kontrak lebih dari 3 (tiga) tahun sudah tidak ada lagi, skala pengupahan yang seusai dengan pasal 94 UU No. 13 tahun 2003 dimana skala gaji pokok dan tunjangan harus 3:1 dari Upah. Dan saat ini sedang berjuang atas tindakan anti berserikat dan perbedaan perlakuan atas hak berserikat pada Pengurus Sekar Indosiar dengan Sekawan Indosiar.

Selasa, 02 November 2010

JURNALIS MENGGUGAT CATATAN HARIAN UPI ASMARADHANA


Berawal dari ditetapkan-nya Upi Asmaradana sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat karena menyampaikan pengaduan kepada Mabes Polri dan Dewan Pers. Kemudian Upi Asmaradana dijerat dengan dakwaan Pasal 310 penghinaan dan Pasal 317 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan tuduhan ‘mengadu secara memfitnah dengan tulisan’. Penetapan status tersangka Upi itu merupakan buntut dari aksi protes Upi Asmaradana, Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, 1 Agustus 2008, terhadap pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Sulselbar, Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto.

Upi memprotes pernyataan Kapolda Sulselbar dalam beberapa kesempatan, bahwa publik yang dirugikan oleh pemberitaan media massa bisa langsung melaporkan wartawan ke polisi untuk dikenai pasal pidana, tanpa harus menempuh mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam undang-undang pers. Disinalah awal LBH Pers mulai berkiprah melakukan advokasi untuk Upi Asmaradana, LBH Pers melihat kasus yang menimpa Upi adalah bentuk kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan peraturan perundang-undangan yang akan memberangus kebebasan pers dan kemerdekaan berekspresi bagi warga Negara khususnya bagi wartawan media seperti Upi Asmaradana.

Memang kasus yang menimpa Upi tidak terkait langsung dengan tulisan pemberitaan, Upi sebagai jurnalis dan aktivis pers Makassar berjuang bersama temantemannya untuk menolak kriminalisasi pers sebagai momok yang dapat membungkam pers yang kritis. Sikap tegas dan tidak kompromi yang ditunjukan Upi bersama kawankawan jurnalis lainya menegaskan kepada kita semua bahwa kebebasan pers harus tetap diperjuangkan dan dipertahan.


Sangat ironis upaya perlawanan Upi untuk melawan kesewenangan yang harusnya mendapat penghargaan dari perusahaan dimana dia bekerja karena mempunyai tekad dan prinsip dalam memperjuangkan kebebasan pers, tapi diancam dipecat dari Metro TV sebelum akhirnya mundur dari Metro TV karena merasa terancam, sebuah perjuangan yang harus dibayar mahal.

Banyak hal menarik yang tergambar dalam CATATAN HARIAN KOORDINATOR KOALISI JURNALIS TOLAK KRIMINALISASI PERS MAKASSAR termasuk pergolakan selama proses penanganan kasus tersebut baik di kepolisian maupun dalam persidangan di pengadilan.

LBH Pers telah mampu mewarnai dalam proses pembelaan hak-hak Upi Asmaradana dalam memperjuangkan kebebasan pers, sampai akhirnya pengadilan negeri Makassar memutus bebas memutuskan bebas dan saat buku ini diluncurkan kasus Upi Asmaradana masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung RI.

Catatan yang menarik disini adalah bagaimana LBH Pers telah mampu membawa arah perubahan baru bagi perkembangan hukum positif di Indonesia dengan memperkenalkan istilah amicus curiae dalam sidang Upi Asmaradana. “Amicus Curiae”, merupakan istilah Latin yang mungkin jarang terdengar di pengadilan Indonesia. Amicus curiae merupakan konsep hukum yang berasal dari tradisi hukum Romawi, yang kemudian berkembang dan dipraktekkan dalam tradisi common law, yang mengizinkan pengadilan untuk mengundang pihak ketiga untuk menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar.


Jadi, amicus curiae disampaikan oleh seseorang yang tertarik dalam mempengaruhi hasil dari aksi, tetapi bukan merupakan pihak yang terlibat dalam suatu sengketa; seorang penasihat kepada pengadilan pada beberapa masalah hukum yang bukan merupakan pihak untuk kasus yang biasanya seseorang yang ingin mempengaruhi hasil perkara yang melibatkan masyarakat luas.

Walaupun amicus curiae belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia, namun dengan berpegangan pada ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, sebagai dasar hukum pengajuan amicus curiae, dasar hukum inilah yang digunakan dalam amicus curiae terhadap kasus Majalah Time vs Soeharto.

Sementara Amicus Curiae dalam kasus “Upi Asmaradana” menggunakan pasal 89 ayat 3 butir H UU No 39 tahun 1999 tentang HAM. Hal ini karena yang mengajukan Amicus Curiae adalah Yoseph Adi Prasetyo, Anggota Komnas HAM dimana salah satu kewenangannya adalah memberikan pendapat amicus curiae sebagaimana yang termaktub dalam pasal 89 ayat (3) butir h yaitu “pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak”.

Maka tidak berlebihan apabila mekanisme ini digunakan LBH Pers sebagai salah satu strategi yang dapat mengklarifikasi prinsip-prinsip hukum, HAM dan konstitusi, terutama kasus-kasus yang melibatkan berbagai UU atau pasal yang kontroversial. Inilah point penting dari hadirnya LBH Pers dalam proses pendampingan kasus yang menimpa Upi Asmaradana. Kehadiran LBH Pers ditengah tekanan pihak kepolisian terkait kasus yang menimpa Upi Asmaradana telah mampu menghantarkan kemenangan bagi kebebasan pers di bumi ayam kinantan. Mulai dari dicabutnya gugatan perdata Sisno Adiwinoto sampai dibebaskannya Upi Asmaradana dari jerat pidana di Pengadilan.


Kasus Upi Asmaradana bukanlah kasus pribadi semata, kasus ini mencermin perjuangan jurnalis Indonesia dalam memperjuangan kebebasan pers, menyatakan pendapat dari tekanan dan intimidasi untuk tidak mudah dikekang, dibungkam oleh kekuasaan yang anti kritik untuk mengebiri kemerdekaan pers.

Semangat solidaritas yang tinggi diantara jurnalis Makassar mulai dari tingkat reporter sampai pada pimpinan redaksi media, mahasiswa, seniman dan ulama menjadi modal utama dalam mengadvokasi kasus Upi Asmaradhana, kasus ini mempersatukan semangat untuk melawan dan menentang arogansi yang dilakukan seseorang dengan memakai institusi untuk menekan dan membungkam hak masyarakat untuk menyampaikan ekspresi dalam mengkritik, mengkoreksi kebijakan yang keliru.

Dengan hadirnya buku ini yang berisikan “catatan harian Jurnalis Menggugat” bisa bermanfaat bagi pembaca kami berharap memberikan pelajaran bagi kita semua untuk tidak takut dalam menyampaikan pendapat, kritik yang berkaitan dengan kepentingan public dalam menjaga, merawat dan mempertahankan kebebasan berekspresi, kebebasan pers sebagai prasyarat bagi terwujudnya demokrasi yang hakiki.


Jakarta, 25 Oktober 2010



Hendrayana
Direktur Eksekutif LBHPers

Kamis, 28 Oktober 2010

ANJURAN DINAS NAKERTRANS PROV. DKI JAKARTA ENAM ORANG KARYAWAN DEPARTEMEN ART HARUS DIPEKERJAKAN KEMBALI

PENGURUS SEKAR INDOSIAR YANG SUDAH DI SKORSING TETAP MEMPERJUANGKAN ANGGOTANYA, ANJURAN DINAS NAKERTRANS PROVINSI DKI JAKARTA ENAM ORANG KARYAWAN DEPARTEMEN ART HARUS DIPEKERJAKAN KEMBALI


Walau Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar sebanyak 22 orang sudah digugat PHK dan diskorsing secara semena-mena tanpa prosedur yang sebenarnya oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Tapi masih dapat melakukan perlawanan terhadap banyak putusan ngawur yang dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri lewat Manager Departemen Personalia Dudi Ruhendi.

Pengurus Sekar Indosiar telah mendapat Surat Anjuran atas Perkara PHK semena-mena tanpa pesangon dan surat pengalaman kerja pada 6 (enam) orang karyawan Departemen Art PT. Indosiar Visual Mandiri. Surat Anjuran Nomor 604/-1/835.3 ini dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, H.R. Deded Sukandar, S.H. M.H. dan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dr. Ir. Dwi Untoro P.H., M.A.


Adapun isi dari surat Anjuran Nomor 604/-1/835.3 adalah:
1. Agar perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri, memanggil Sdr. Sugianto, dkk (6 orang), untuk dipekerjakan kembali di perusahaan pada jabatan dan posisi semula dengan membayar upah sampai dengan upah bulan September 2010;
2. Agar pekerja Sdr. Sugianto, dkk (6 orang), dapat bekerja kembali pada jabatan dan posisi semula dengan memperoleh upah sampai dengan bulan September 2010.
3. Agar para pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran tersebut diatas selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini.
4. Apabila pihak-pihak menerima anjuran ini, maka mediator Hubungan Industrial akan membantu membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
5. Apabila salah satu pihak atau para pihak menolak anjuran, maka para pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan ke Mediator Hubungan Industrial.