UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Rabu, 30 Juni 2010
PENGURUS SEKAR INDOSIAR MENYERAHKAN BUKTI KE INSPEKTORAT DKI JAKARTA
Sebagai tindak lanjut pertemuan tanggal Kamis 3 Juni 2010 yang dipimpin oleh Drs. H. Makmun, Kepala Seksi Perekonomian, dan Drs. Parluhutan Simanjuntak, MM dari Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakarta Barat. Yang telah mempertemukan beberapa Pengurus Sekar Indosiar dengan Jestor Sitorus selaku Mediator Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat. Guna mengklarifikasi Laporan Sekar Indosiar atas isi ANJURAN yang telah diputuskan oleh Drs. Jestor Sitorus tidak cermat, dan SANGAT BERPIHAK pada perusahaan Indosiar.
Lalu Rabu tanggal 30 Juni 2010 beberapa Pengurus Sekar Indosiar, seperti: Dicky Irawan - Ketua, Yanri Silitonga - Sekretaris, Abdul Halim - Koordinator Kesejahteraan Anggota dan Deddy S.A. - Tim Advokasi dan Litigasi, menyerahkan barang bukti yang berhubungan dengan Laporan atas tindak ketidak netralan Drs. Jestor Sitorus sebagai Mediator atas perselisihan hubungan industrial antara Sekar Indosiar dan Manajemen Indosiar. Bukti-bukti tersebut diterima oleh Drs. Parluhutan Simanjuntak, MM dari Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakarta Barat.
LIMA KARYAWAN HARIAN INDOSIAR GUGAT DIPEKERJAKAN KEMBALI SEBAGAI KARYAWAN TETAP
Lima orang karyawan harian Dept. Art Indosiar, Sugianto dan Arief dkk, menggugat Indosiar atas tindakan PHK sepihak sepihak tanpa pesangon dan tanpa pemberitahuan sebelumnya serta tanpa secuil surat ucapan terima kasih. Padahal total 25 orang karyawan harian Indosiar yang di PHK sepihak telah bekerja sebagai pekerja harian sejak tahun 2006 tanpa putus, bahkan ada yang sudah bekerja sejak tahun 2000.
Pada hari Selasa 29 Juni 2010 telah dilakukan pertemuan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta yang di mediasi oleh Ka. Sie Perselisihan Hubungan Industrial Drs. Chrisnawati, M.Si. Hadir dalam pertemuan tersebut 2 (dua) orang wakil dari karyawan harian yang menggugat, Dicky Irawan sebagai Ketua Sekar Indosiar didampingi oleh beberapa pengurus lainnya dan dari Manajemen Indosiar diwakili oleh Dudi Ruhendi (Manager HRD) bersama IGP Darmayuda (pimpinan dari Dept. Art).
Dalam Aturan Pemerintah tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yakni Kep. 100/KEPMEN/VI/2004, mengenai karyawan/pekerja harian dijelaskan, bahwa:
1) Pasal 10 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (1) PERJANJIAN KERJA HARIAN ATAU LEPAS “Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas.”
2) Pasal 10 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (2) “Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu)bulan.”
Fakta, pekerja harian Dept. Art Indosiar telah bekerja dalam kurun waktu 1 (satu) bulan lebih dari 21 (dua puluh satu) hari. Rata-rata bisa masuk kerja 24 (duapuluh empat) hari kerja. Seperti absensi kerja Sugianto pada bulan Mei dan Juni 2007.
3) Pasal 10 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (3) “Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.”
Fakta, pekerja harian Dept. Art tidak hanya bekerja lebih dari 21 (dua puluh satu) hari dalam satu bulan. Tapi juga sudah bekerja di Indosiar dengan status karyawan harian dalam kurun waktu lebih dari 3 (tiga) bulan, bahkan sampai lebih dari 3 (tiga) tahun. Dan sudah selayaknya pekerja harian Dept. Art Indosiar ditetapkan sebagai karyawan tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) sejak dari pelanggaran itu terjadi.
4) Pasal 12 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (1) “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan para pekerja/buruh.”
Fakta, pekerja harian Dept. Art tidak pernah membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan pengusaha. Selain hanya secara sepihak, Direktur Produksi PT. Indosiar Visual Mandiri, Santoso Tandio, melakukan perpanjangan kontrak pekerja harian Dept. Art bersama dengan IGP Darmayuda sebagai Kepala Bagian Departemen Art tanpa ada pemberitahuan dan perjanjian tertulis dengan para pekerja harian Dept. Art.
5) Pasal 12 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (3) “Daftar pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh.”
Fakta, Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri tidak pernah menyampaikan daftar pekerja harian Dept. Art ke Instansi Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta.
Melihat Fakta dan Uraian Hukum diatas, sudah seharusnya bahwa PT. Indosiar Visual Mandiri harus mempekerjakan kembali 5 (lima) orang karyawan harian diatas dengan status sebagai KARYAWAN TETAP (PKWTT). Dan pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri juga harus MENYESUAIKAN UPAH Sugianto dan Arif Susanto sesuai dengan masa kerja yang bersangkutan dan membayar Tunggakan Upah Hak lima karyawan tersebut sejak dari Putusan PHK Sepihak yang diambil oleh Manajemen Indosiar.
Rabu, 23 Juni 2010
SIDANG PUTUSAN SELA ATAS EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT, DITUNDA
Ketua Majelis Hakim Jannes Aritonang, S.H. menunda PEMBACAAN PUTUSAN SELA atas Eksepsi Kompetensi Absolut yang diajukan oleh Pengacara Manajemen Indosiar. Hal ini sehubungan dengan Gugatan ANTI BERSERIKAT (union busting) yang diajukan oleh Pengurus Sekar Indosiar terhadap Manajemen Indosiar.
Jannes Aritonang menyatakan bahwa Majelis Hakim baru menerima berkas perkara dari Panitera pada hari Selasa Sore tanggal 22 Juni 2010. Sehingga Majelis Hakim belum sempat untuk melakukan Rapat dalam membuat Putusan.
Selanjutnya Sidang Pembacaan Putusan Sela ini akan dilakukan KAMIS tanggal 01 Juli 2010 pukul 11.00 WIB.
Pada Persidangan ini Anggota dan Pengurus Sekar Indosiar menggunakan pakaian khas Betawi, hal ini sehubungan dengan Hari Ulang Tahun Kota Jakarta. Semua anggota Sekar menggunakan pakaian kebesaran Indosiar seragam hitam berlogo ikan terbang, yang dilengkapi dengan pakaian khas betawi, seperti; Peci, Sarung dan Sepatu Sandal. Sebagai warga DKI para Anggota Sekar Indosiar ingin mengingatkan semua warga DKI agar berperan aktif buat terjalinnya keharmonisan, kejujuran dan kerukunan hidup di DKI Jakarta. JUJUR dan HIDUP APA ADANYA adalah ciri melekat dari warga asli Jakarta.
PENGGUGAT (MANAJEMEN INDOSIAR) MENGGELAPKAN DANA PENSIUN KARYAWAN
Jakarta, 22 Juni 2010
SIDANG PHI JAKARTA, ATAS GUGATAN PHK OLEH MANAJEMEN INDOSIAR
Dalam penutup bacaan Duplik atas Replik Jawaban dan Gugatan Rekopensi dari Penggugat, Andi Irwanda Ismunandar, S.H. dari dari LBH Pers, Pengacara 22 (dua puluh dua)orang karyawan yang telah di skorsing sepihak oleh Indosiar menyatakan bahwa: "PENGGUGAT MENGGELAPKAN DANA PENSIUN KARYAWAN."
Bahwa dalil Penggugat halaman 8 Poin 18 dari gugatan yang menyatakan “…sesuai Pasal 164 ayat (3) UU No. 13/2003 atas PHK terhadap Para Tergugat karena efisiensi kewajiban Penggugat adalah memberikan uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) UU No. 13/2003, yang pembayarannya akan diperhitungkan dari dana pensiun yang preminya/iurannya dibayar oleh Penggugat.”
Dalil yang demikian sama sekali tidak menunjukkan dasar hukum dari pernyataan “…… yang pembayarannya akan diperhitungkan dari dana pensiun yang preminya/ iurannya dibayar oleh Penggugat.” Karena yang mengatur pembayaran diperhitungkan dari dana pensiun hanya tercantum dalam Pasal 167 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 berbunyi : “Ayat (2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.” Dan ayat (3) berbunyi “Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.” Dalil Penggugat nyata-nyata melanggar Pasal 167 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”
Sebab Pengugat dalam hal ini melalui Handoko selaku Direktur Utama yang menandatangani Surat Keputusan Nomor 270/IVM-BOD/AH/X/01 tertanggal 22 Oktober 2001 yang ditujukan kepada Seluruh Karyawan PT. Indosiar Visual Mandiri Tbk., tentang Dana Pensiun Karyawan (bukti T-78). Dalam Surat Keputusan tersebut apabila dirinci secara jelas sebagai berikut:
"- Terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2001, setiap bulan karyawan akan menabung sebesar 3% (tiga persen) dari gaji pokok.
- Terhadap dana yang ditabung tersebut, akan ditambah lagi oleh Perusahaan sebesar 5% (lima persen), sehingga setiap bulannya bagi Karyawan yang bersangkutan diperhitungkan telah menabung 8% (delapan persen) dari gaji pokok, seterusnya akan ditambah dengan hasil pengembangan (bunga).
- Selanjutnya Tabungan 8% (delapan persen) dari gaji pokok tersebut selanjutnya disebut dengan Dana Pensiun Karyawan yang merupakan hak Karyawan dan dapat diambil pada saat karyawan yang bersangkutan memasuki masa pensiun atau meninggal dunia, setelah dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Disamping itu, kepada peserta Dana Pensiun Karyawan, Perusahaan juga akan memberikan Saldo Awal, yang besarnya diperhitungkan dari masa kerja dan gaji pokok terakhir, dengan rumus sebagai berikut: masa kerja (bulan) x 5% x gaji pokok terakhir.
- Dana Pensiun Karyawan tidak dapat diambil seaktu-waktu.
- Apabila karyawan mengundurkan diri atau terkena PHK sebelum 3 (tiga) tahun masa tabungan, maka hak yang dapat diambil adalah : (3% x gaji pokok x jumlah bulan tabungan) + hasil pengembangan (bunga), setelah dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
Dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan “…yang pembayarannya akan diperhitungkan dari dana pensiun yang preminya/ iurannya dibayar oleh Penggugat,” haruslah ditolak sebab nyata-nyata telah merampas apa yang menjadi hak seluruh karyawan PT. Indosiar Visual Mandiri.
SIDANG PHI JAKARTA, ATAS GUGATAN PHK OLEH MANAJEMEN INDOSIAR
Dalam penutup bacaan Duplik atas Replik Jawaban dan Gugatan Rekopensi dari Penggugat, Andi Irwanda Ismunandar, S.H. dari dari LBH Pers, Pengacara 22 (dua puluh dua)orang karyawan yang telah di skorsing sepihak oleh Indosiar menyatakan bahwa: "PENGGUGAT MENGGELAPKAN DANA PENSIUN KARYAWAN."
Bahwa dalil Penggugat halaman 8 Poin 18 dari gugatan yang menyatakan “…sesuai Pasal 164 ayat (3) UU No. 13/2003 atas PHK terhadap Para Tergugat karena efisiensi kewajiban Penggugat adalah memberikan uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) UU No. 13/2003, yang pembayarannya akan diperhitungkan dari dana pensiun yang preminya/iurannya dibayar oleh Penggugat.”
Dalil yang demikian sama sekali tidak menunjukkan dasar hukum dari pernyataan “…… yang pembayarannya akan diperhitungkan dari dana pensiun yang preminya/ iurannya dibayar oleh Penggugat.” Karena yang mengatur pembayaran diperhitungkan dari dana pensiun hanya tercantum dalam Pasal 167 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 berbunyi : “Ayat (2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.” Dan ayat (3) berbunyi “Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.” Dalil Penggugat nyata-nyata melanggar Pasal 167 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”
Sebab Pengugat dalam hal ini melalui Handoko selaku Direktur Utama yang menandatangani Surat Keputusan Nomor 270/IVM-BOD/AH/X/01 tertanggal 22 Oktober 2001 yang ditujukan kepada Seluruh Karyawan PT. Indosiar Visual Mandiri Tbk., tentang Dana Pensiun Karyawan (bukti T-78). Dalam Surat Keputusan tersebut apabila dirinci secara jelas sebagai berikut:
"- Terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2001, setiap bulan karyawan akan menabung sebesar 3% (tiga persen) dari gaji pokok.
- Terhadap dana yang ditabung tersebut, akan ditambah lagi oleh Perusahaan sebesar 5% (lima persen), sehingga setiap bulannya bagi Karyawan yang bersangkutan diperhitungkan telah menabung 8% (delapan persen) dari gaji pokok, seterusnya akan ditambah dengan hasil pengembangan (bunga).
- Selanjutnya Tabungan 8% (delapan persen) dari gaji pokok tersebut selanjutnya disebut dengan Dana Pensiun Karyawan yang merupakan hak Karyawan dan dapat diambil pada saat karyawan yang bersangkutan memasuki masa pensiun atau meninggal dunia, setelah dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Disamping itu, kepada peserta Dana Pensiun Karyawan, Perusahaan juga akan memberikan Saldo Awal, yang besarnya diperhitungkan dari masa kerja dan gaji pokok terakhir, dengan rumus sebagai berikut: masa kerja (bulan) x 5% x gaji pokok terakhir.
- Dana Pensiun Karyawan tidak dapat diambil seaktu-waktu.
- Apabila karyawan mengundurkan diri atau terkena PHK sebelum 3 (tiga) tahun masa tabungan, maka hak yang dapat diambil adalah : (3% x gaji pokok x jumlah bulan tabungan) + hasil pengembangan (bunga), setelah dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
Dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan “…yang pembayarannya akan diperhitungkan dari dana pensiun yang preminya/ iurannya dibayar oleh Penggugat,” haruslah ditolak sebab nyata-nyata telah merampas apa yang menjadi hak seluruh karyawan PT. Indosiar Visual Mandiri.
ALASAN PHK OLEH (MANAJEMEN INDOSIAR) PENGGUGAT TIDAK PERNAH DIRUNDINGKAN DENGAN SERIKAT/PEKERJA
Jakarta, 22 Juni 2010
SIDANG PHI JAKARTA, ATAS GUGATAN PHK OLEH MANAJEMEN INDOSIAR
Pada sidang PHI yang disaksikan oleh banyak pengunjung ini, Andi Irwanda Ismunandar, S.H. dari LBH Pers menyatakan bahwa ALASAN PHK OLEH PENGGUGAT TIDAK PERNAH DIRUNDINGKAN DENGAN SERIKAT/PEKERJA PERIHAL PHK KARENA PENGGUGAT MENGAKU RUGI, MELAKUKAN RASIONALISASI DAN EFISIENSI.
Bahwa sebagaimana dalam Replik Dalil Penggugat hal 7 butir 13 yang berbunyi :
“Penggugat melakukan pertemuan dengan 2 Serikat pekerja yang ada di Perusahaan yaitu sekar Indosiar dan SEKAWAN guna membahas kebijakan penggugat melakukan program rasionalisasi”
Bahwa apa yang didalilkan Penggugat tidak terbukti melakukan sosialiasi kepada serikat pekerja terbukti sebagaimana pada jawaban para Tergugat hal 30 butir 2 berbunyi:
a. ”Surat Keputusan Direksi tertanggal 9 Nopember 2009, No: 01A/IVM-KEP/IX/09 yang didalilkan Penggugat adalah bentuk rekayasa, dan memanipulasi fakta hukum untuk mempengaruhi para pihak termasuk mempengaruhi majelis hakim dalam perkara ini”.
b. surat tersebut baru diketahui oleh Para Tergugat saat membaca gugatan Penggugat a quo yang terdapat pada halaman 6 butir 6. Karena faktanya bahwa para tergugat menginginkan adanya perundingan PKB berdasarkan surat yang sudah dikirimkan kepada Penggugat sebanyak 2 kali yaitu surat tertanggal 11 Desember 2008 dan surat tertanggal 12 Januari 2009 (vide bukti-T 27 dan 28) akan tetapi ditolak oleh Penggugat.
c. bahwa persoalan hubungan industrial antara Penggugat dengan Para Tergugat mulai meruncing pada tanggal 13 Januari 2010, yaitu sejak munculnya 7 (tujuh) butir persoalan yang diajukan Para Tergugat namun Penggugat sama sekali tidak pernah memberikan alasan baik secara lisan maupun tertulis perihal Keputusan Direksi No: 01A/IVM-KEP/IX/09 tertanggal 9 November 2009, Penggugat memutuskan untuk melakukan rasionalisasi dengan cara melakukan kebijakan usaha melalui restrukturisasi organisasi tersebut.
Para Tergugat menolak dengan keras, karena surat tersebut tidak pernah diketahui apalagi diberikan secara patut kepada para tergugat. Akan tetapi surat tersebut muncul seketika saat gugatan ini dimasukkan ke Pengadilan Hubungan Industrial ini. Hal ini menunjukkan adanya manipulasi data atau setidaknya data yang dibuat palsu atau dipalsukan, jika memang surat tersebut telah diberitahukan, maka haruslah penggugat membuktikan secara hukum. Karena dari materi gugatan dan materi repliknya Penggugat tidak menunjukkan bukti tanda terima dari Para Tergugat.
d. Di dalam perundingan antara Para Tergugat dan Penggugat di hadapan Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar tertanggal 7 Januari 2010 dan pertemuan dengan Kementrian Tenaga Kerja bertemu dengan Direktur pengupahan dan jamsostek, Sihar Lumban Gaol tertanggal 13 Januari 2010 tersebut tidak pernah muncul alasan baik secara lisan maupun tertulis perihal Keputusan Direksi No: 01A/IVM-KEP/IX/09 tertanggal 9 Nopember 2009, Penggugat memutuskan untuk melakukan rasionalisasi dengan cara melakukan kebijakan usaha melalui restrukturisasi organisasi tersebut.
Bahkan faktanya yang dilakukan perundingan adalah perihal tuntutan 7 butir hak normatif karyawan yaitu di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tertanggal 13 Januari 2010 (Vide bukti T-37) dibuktikan dengan adanya hasil risalah pertemuan yang ditandatangani oleh Para Tergugat dan Penggugat disaksikan oleh Direktur Pengupahan dan Jamsostek Kemenakertrans RI dan Kepala Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat. Di dalam pertemuan tersebut tidak terdapat alasan yang muncul dari pihak penggugat akan melakukan PHK dengan alasan efisiensi. Dalam pertemuan tersebut hanya sebatas membicarakan persoalan pelanggaran hak dasar karyawan yaitu penggajian di bawah UMP, persoalan jamsostek secara diskrimintaif, status karyawan kontrak yang tidak jelas, waktu kerja lembur yang tidak jelas, skala pengupahan yang tidak jelas, jenjang karier yang tidak jelas, peningkatan kompetensi karyawan, artinya tidak ada pembicaraan tentang efisensi.
a. Bahkan dalam perundingan antara Para Tergugat dan Penggugat dihadapan Komisi IX DPR RI tertanggal 11 Februari 2010 juga tidak pernah muncul alasan baik secara lisan maupun tertulis perihal Keputusan Direksi No: 01A/IVM-KEP/IX/09 tertanggal 9 Nopember 2009, Penggugat memutuskan untuk melakukan rasionalisasi dengan cara melakukan kebijakan usaha melalui restrukturisasi organisasi tersebut.
Begitu juga ada pertemuan di DPR RI komisi IX tanggal 18 Februari 2010, sebagai kelanjutan pertemuan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, juga tidak pernah ada pembicaraan rencana efisiensi dari Penggugat. Akan tetapi masih membicarakan persoalan pelanggaran hak dasar karyawan yaitu penggajian di bawah UMP, persoalan jamsostek secara diskrimintif, pengangkatan karyawan yang tidak jelas, waktu kerja lembur yang tidak jelas, skala pengupahan yang tidak jelas, jenjang karier yang tidak jelas, peningkatan kompetensi karyawan yang tidak jelas, artinya tidak ada pembicaraan tentang efisensi.
b. Surat keputusan Direksi tersebut yang ditandatangani oleh Penggugat seolah-olah sebelum ada tuntutan 7 (tujuh) butir pelanggaran hak-hak normatif yang sedang diperjuangkan oleh Para Tergugat. Hal ini Penggugat lakukan sebagai tameng agar seolah-olah tidak ada perselisihan hak atau setidaknya usaha mengaburkan persoalan pelanggaran hak-hak normatif yang dilakukan Penggugat. Padahal ada pelanggaran hak-hak normatif yang ditemui dan diperjuangkan oleh Para Tergugat serta sedang dirundingkan melalui serikat karyawan (Sekar) Indosiar sebagaimana tertuang dalam draf PKB.
Bahwa berdasarkan fakta tersebut Penggugat nyatanya tidak menjalankan kewajiban prosedur. Hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 151 UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta penjelasannya yang berbunyi:
“(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.”
Penjelasan, “yang dimaksud dengan ayat 1 adalah segala upaya dalam ayat ini adalah kegiatan-kegiatan yang positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) antara lain ; pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja dan memberikan pembinaan kepada pekerja/buruh.”
Bahkan bukti surat tertanggal 9 November 2009 yang isinya tentang rencana efisiensi adalah bukti yang tidak pernah ada dan sengaja di ada-adakan/rekayasa agar seolah-olah efisiensi ini sah. Para Tergugat yakin bahwa surat tersebut dipaksakan ada atau dipalsukan dengan tanggal mundur.
Dengan demikian makin jelas dalil Penggugat mengenai efisiensi terbukti tidak pernah dirundingkan serta Penggugat tidak pernah melakukan pencegahan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana amanat pasal 151 ayat (1), dan (2) UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang notabane Para Tergugat anggota dan Pengurus Serikat Pekerja. Oleh karenanya kami memohon kepada majelis Hakim untuk menolak segala dalil-dalil Replik Penggugat tersebut.
SIDANG PHI JAKARTA, ATAS GUGATAN PHK OLEH MANAJEMEN INDOSIAR
Pada sidang PHI yang disaksikan oleh banyak pengunjung ini, Andi Irwanda Ismunandar, S.H. dari LBH Pers menyatakan bahwa ALASAN PHK OLEH PENGGUGAT TIDAK PERNAH DIRUNDINGKAN DENGAN SERIKAT/PEKERJA PERIHAL PHK KARENA PENGGUGAT MENGAKU RUGI, MELAKUKAN RASIONALISASI DAN EFISIENSI.
Bahwa sebagaimana dalam Replik Dalil Penggugat hal 7 butir 13 yang berbunyi :
“Penggugat melakukan pertemuan dengan 2 Serikat pekerja yang ada di Perusahaan yaitu sekar Indosiar dan SEKAWAN guna membahas kebijakan penggugat melakukan program rasionalisasi”
Bahwa apa yang didalilkan Penggugat tidak terbukti melakukan sosialiasi kepada serikat pekerja terbukti sebagaimana pada jawaban para Tergugat hal 30 butir 2 berbunyi:
a. ”Surat Keputusan Direksi tertanggal 9 Nopember 2009, No: 01A/IVM-KEP/IX/09 yang didalilkan Penggugat adalah bentuk rekayasa, dan memanipulasi fakta hukum untuk mempengaruhi para pihak termasuk mempengaruhi majelis hakim dalam perkara ini”.
b. surat tersebut baru diketahui oleh Para Tergugat saat membaca gugatan Penggugat a quo yang terdapat pada halaman 6 butir 6. Karena faktanya bahwa para tergugat menginginkan adanya perundingan PKB berdasarkan surat yang sudah dikirimkan kepada Penggugat sebanyak 2 kali yaitu surat tertanggal 11 Desember 2008 dan surat tertanggal 12 Januari 2009 (vide bukti-T 27 dan 28) akan tetapi ditolak oleh Penggugat.
c. bahwa persoalan hubungan industrial antara Penggugat dengan Para Tergugat mulai meruncing pada tanggal 13 Januari 2010, yaitu sejak munculnya 7 (tujuh) butir persoalan yang diajukan Para Tergugat namun Penggugat sama sekali tidak pernah memberikan alasan baik secara lisan maupun tertulis perihal Keputusan Direksi No: 01A/IVM-KEP/IX/09 tertanggal 9 November 2009, Penggugat memutuskan untuk melakukan rasionalisasi dengan cara melakukan kebijakan usaha melalui restrukturisasi organisasi tersebut.
Para Tergugat menolak dengan keras, karena surat tersebut tidak pernah diketahui apalagi diberikan secara patut kepada para tergugat. Akan tetapi surat tersebut muncul seketika saat gugatan ini dimasukkan ke Pengadilan Hubungan Industrial ini. Hal ini menunjukkan adanya manipulasi data atau setidaknya data yang dibuat palsu atau dipalsukan, jika memang surat tersebut telah diberitahukan, maka haruslah penggugat membuktikan secara hukum. Karena dari materi gugatan dan materi repliknya Penggugat tidak menunjukkan bukti tanda terima dari Para Tergugat.
d. Di dalam perundingan antara Para Tergugat dan Penggugat di hadapan Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar tertanggal 7 Januari 2010 dan pertemuan dengan Kementrian Tenaga Kerja bertemu dengan Direktur pengupahan dan jamsostek, Sihar Lumban Gaol tertanggal 13 Januari 2010 tersebut tidak pernah muncul alasan baik secara lisan maupun tertulis perihal Keputusan Direksi No: 01A/IVM-KEP/IX/09 tertanggal 9 Nopember 2009, Penggugat memutuskan untuk melakukan rasionalisasi dengan cara melakukan kebijakan usaha melalui restrukturisasi organisasi tersebut.
Bahkan faktanya yang dilakukan perundingan adalah perihal tuntutan 7 butir hak normatif karyawan yaitu di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tertanggal 13 Januari 2010 (Vide bukti T-37) dibuktikan dengan adanya hasil risalah pertemuan yang ditandatangani oleh Para Tergugat dan Penggugat disaksikan oleh Direktur Pengupahan dan Jamsostek Kemenakertrans RI dan Kepala Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat. Di dalam pertemuan tersebut tidak terdapat alasan yang muncul dari pihak penggugat akan melakukan PHK dengan alasan efisiensi. Dalam pertemuan tersebut hanya sebatas membicarakan persoalan pelanggaran hak dasar karyawan yaitu penggajian di bawah UMP, persoalan jamsostek secara diskrimintaif, status karyawan kontrak yang tidak jelas, waktu kerja lembur yang tidak jelas, skala pengupahan yang tidak jelas, jenjang karier yang tidak jelas, peningkatan kompetensi karyawan, artinya tidak ada pembicaraan tentang efisensi.
a. Bahkan dalam perundingan antara Para Tergugat dan Penggugat dihadapan Komisi IX DPR RI tertanggal 11 Februari 2010 juga tidak pernah muncul alasan baik secara lisan maupun tertulis perihal Keputusan Direksi No: 01A/IVM-KEP/IX/09 tertanggal 9 Nopember 2009, Penggugat memutuskan untuk melakukan rasionalisasi dengan cara melakukan kebijakan usaha melalui restrukturisasi organisasi tersebut.
Begitu juga ada pertemuan di DPR RI komisi IX tanggal 18 Februari 2010, sebagai kelanjutan pertemuan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, juga tidak pernah ada pembicaraan rencana efisiensi dari Penggugat. Akan tetapi masih membicarakan persoalan pelanggaran hak dasar karyawan yaitu penggajian di bawah UMP, persoalan jamsostek secara diskrimintif, pengangkatan karyawan yang tidak jelas, waktu kerja lembur yang tidak jelas, skala pengupahan yang tidak jelas, jenjang karier yang tidak jelas, peningkatan kompetensi karyawan yang tidak jelas, artinya tidak ada pembicaraan tentang efisensi.
b. Surat keputusan Direksi tersebut yang ditandatangani oleh Penggugat seolah-olah sebelum ada tuntutan 7 (tujuh) butir pelanggaran hak-hak normatif yang sedang diperjuangkan oleh Para Tergugat. Hal ini Penggugat lakukan sebagai tameng agar seolah-olah tidak ada perselisihan hak atau setidaknya usaha mengaburkan persoalan pelanggaran hak-hak normatif yang dilakukan Penggugat. Padahal ada pelanggaran hak-hak normatif yang ditemui dan diperjuangkan oleh Para Tergugat serta sedang dirundingkan melalui serikat karyawan (Sekar) Indosiar sebagaimana tertuang dalam draf PKB.
Bahwa berdasarkan fakta tersebut Penggugat nyatanya tidak menjalankan kewajiban prosedur. Hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 151 UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta penjelasannya yang berbunyi:
“(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.”
Penjelasan, “yang dimaksud dengan ayat 1 adalah segala upaya dalam ayat ini adalah kegiatan-kegiatan yang positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) antara lain ; pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja dan memberikan pembinaan kepada pekerja/buruh.”
Bahkan bukti surat tertanggal 9 November 2009 yang isinya tentang rencana efisiensi adalah bukti yang tidak pernah ada dan sengaja di ada-adakan/rekayasa agar seolah-olah efisiensi ini sah. Para Tergugat yakin bahwa surat tersebut dipaksakan ada atau dipalsukan dengan tanggal mundur.
Dengan demikian makin jelas dalil Penggugat mengenai efisiensi terbukti tidak pernah dirundingkan serta Penggugat tidak pernah melakukan pencegahan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana amanat pasal 151 ayat (1), dan (2) UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang notabane Para Tergugat anggota dan Pengurus Serikat Pekerja. Oleh karenanya kami memohon kepada majelis Hakim untuk menolak segala dalil-dalil Replik Penggugat tersebut.
DALIL GUGATAN PENGGUGAT (MANAJEMEN INDOSIAR) DENGAN ALASAN POKOKNYA MERUGI SECARA HUKUM TIDAK BOLEH DITARIK LAGI
Jakarta, 22 Juni 2010
SIDANG PHI JAKARTA, ATAS GUGATAN PHK OLEH MANAJEMEN INDOSIAR
Sidang PHI Selasa tanggal 22 Juni 2010, Pengacara Sekar Indosiar menyampaikan Duplik atas Replik Jawaban dan Gugatan Rekopensi dari Penggugat, dalam hal ini Manajemen Indosiar. Andi Irwanda Ismunandar, S.H. dari LBH Pers dalam kutipan bacaan dupliknya menyatakan: DALIL GUGATAN PENGGUGAT DENGAN ALASAN POKOKNYA MERUGI SECARA HUKUM TIDAK BOLEH DITARIK LAGI, FAKTANYA DIINGKARI PENGGUGAT, KARENA TIDAK MEMPUNYAI BUKTI, DALIL REPLIKNYA BERBUNYI “TIDAK ADA SATUPUN DALIL PENGGUGAT BAHWA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ADALAH DIKARENAKAN KERUGIAN...(REPLIK HAL. 5 BUTIR 7)"
Bahwa dalil Penggugat yang berdalih TIDAK ADA SATUPUN DALIL PENGGUGAT BAHWA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ADALAH DIKARENAKAN KERUGIAN... memperlihatkan bahwa Penggugat sudah kehilangan alasan hukum, yang dimana dalil tersebut mempunyai arti Penggugat menarik diri dari gugatannya. Dalam duplik ini Para Tergugat perlu mengutip kembali dalil gugatan Penggugat yang secara nyata mengaku rugi sebagaimana dalil pokok gugatannya pada halaman 4 butir 2, butir 3 dan butir 4 tersebut berbunyi:
a. Butir 2: “Dalam perjalanan waktu, bermunculanlah pesaing-pesaing baru yang mengakibatkan semakin ketatnya persaingan usaha di bidang pertelevisian. Untuk dapat tetap bertahan dan menjalankan operasional usahanya merupakan permasalahan yang sangat sulit bagi Penggugat. Hal tersebut tergambar dalam kerugian sangat besar mencapai Rp. 569 milyar yang diderita oleh Penggugat sejak 2005 hingga 2007”.
b. Butir 3: “Pada 2008 Penggugat mengalami saldo laba negatif (defisit) sebesar Rp.335.390.936.282,- dan pada 2009 sebesar Rp.330.732.393.367,-. Bahkan sampai bulan ke 9 di tahun 2009 Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp.12.342.992.403,-"
c. Butir 4: “Karena sejak 8 Agustus 2003 hingga tahun 2008 Penggugat tercatat sebagai Emiten Obligasi dalam Bursa Efek Surabaya (sekarang Bursa Efek Indonesia) maka kerugian yang dialami oleh Penggugat ini dapat dilihat oleh seluruh lapisan masyarakat”.
Secara jelas dan gamblang dalil diatas penggugat mengaku rugi sejak tahun 2005 sampai 2007, tahun 2008 mengaku rugi Rp.335.390.936.282, pada 2009 merugi sebesar Rp.330.732.393.367 dan merugi Rp.12.342.992.403 dan ditutup dengan kalimat “maka kerugian yang dialami oleh Penggugat ini dapat dilihat oleh seluruh lapisan masyarakat” dalil ini tentu tidak bisa terbantahkan lagi bahwa alasan merugi ini sebagai alasan pokok gugatan.
Dalil tersebut sudah dipastikan sebagai dalil tidak ada alasan merugi dalam gugatan ini adalah bentuk pengingkaran atas dalilnya sendiri dalam pokok gugatannya yang karena merugi, sedang dalil “TIDAK ADA SATUPUN DALIL PENGGUGAT BAHWA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ADALAH DIKARENAKAN KERUGIAN...” sebagai bentuk Penggugat telah kalap, kehilangan akal sehat karena tidak mempunyai bukti.
Dalil tersebut hanyalah dalil keterpaksaan setelah Para Tergugat mensomair Penggugat pada jawaban Para Tergugat pada halaman 15 butir 2 huruf “e” berbunyi “mengapa tidak jujur melampirkan bukti dengan dalil yang pantas menurut hukum? dan mengapa tidak mendalilkan bukti akuntan publik yang juga laporan yang dibuat Penggugat sendiri? Adakah niat lain, dibalik penyembunyian bukti ini?
Dengan demikian dalil Penggugat alasan merugi dapat dipastikan alasan yang mengada-ada dan hanyalah pengalihan fakta hukum yang sebenarnya tidak sesuai dengan realita yang makin memperjelas alasan gugatan untuk memPHK para tergugat hanya untuk tujuan menghalangi proses perundingan PKB yang tengah dilangsungkan Para Tergugat.
SIDANG PHI JAKARTA, ATAS GUGATAN PHK OLEH MANAJEMEN INDOSIAR
Sidang PHI Selasa tanggal 22 Juni 2010, Pengacara Sekar Indosiar menyampaikan Duplik atas Replik Jawaban dan Gugatan Rekopensi dari Penggugat, dalam hal ini Manajemen Indosiar. Andi Irwanda Ismunandar, S.H. dari LBH Pers dalam kutipan bacaan dupliknya menyatakan: DALIL GUGATAN PENGGUGAT DENGAN ALASAN POKOKNYA MERUGI SECARA HUKUM TIDAK BOLEH DITARIK LAGI, FAKTANYA DIINGKARI PENGGUGAT, KARENA TIDAK MEMPUNYAI BUKTI, DALIL REPLIKNYA BERBUNYI “TIDAK ADA SATUPUN DALIL PENGGUGAT BAHWA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ADALAH DIKARENAKAN KERUGIAN...(REPLIK HAL. 5 BUTIR 7)"
Bahwa dalil Penggugat yang berdalih TIDAK ADA SATUPUN DALIL PENGGUGAT BAHWA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ADALAH DIKARENAKAN KERUGIAN... memperlihatkan bahwa Penggugat sudah kehilangan alasan hukum, yang dimana dalil tersebut mempunyai arti Penggugat menarik diri dari gugatannya. Dalam duplik ini Para Tergugat perlu mengutip kembali dalil gugatan Penggugat yang secara nyata mengaku rugi sebagaimana dalil pokok gugatannya pada halaman 4 butir 2, butir 3 dan butir 4 tersebut berbunyi:
a. Butir 2: “Dalam perjalanan waktu, bermunculanlah pesaing-pesaing baru yang mengakibatkan semakin ketatnya persaingan usaha di bidang pertelevisian. Untuk dapat tetap bertahan dan menjalankan operasional usahanya merupakan permasalahan yang sangat sulit bagi Penggugat. Hal tersebut tergambar dalam kerugian sangat besar mencapai Rp. 569 milyar yang diderita oleh Penggugat sejak 2005 hingga 2007”.
b. Butir 3: “Pada 2008 Penggugat mengalami saldo laba negatif (defisit) sebesar Rp.335.390.936.282,- dan pada 2009 sebesar Rp.330.732.393.367,-. Bahkan sampai bulan ke 9 di tahun 2009 Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp.12.342.992.403,-"
c. Butir 4: “Karena sejak 8 Agustus 2003 hingga tahun 2008 Penggugat tercatat sebagai Emiten Obligasi dalam Bursa Efek Surabaya (sekarang Bursa Efek Indonesia) maka kerugian yang dialami oleh Penggugat ini dapat dilihat oleh seluruh lapisan masyarakat”.
Secara jelas dan gamblang dalil diatas penggugat mengaku rugi sejak tahun 2005 sampai 2007, tahun 2008 mengaku rugi Rp.335.390.936.282, pada 2009 merugi sebesar Rp.330.732.393.367 dan merugi Rp.12.342.992.403 dan ditutup dengan kalimat “maka kerugian yang dialami oleh Penggugat ini dapat dilihat oleh seluruh lapisan masyarakat” dalil ini tentu tidak bisa terbantahkan lagi bahwa alasan merugi ini sebagai alasan pokok gugatan.
Dalil tersebut sudah dipastikan sebagai dalil tidak ada alasan merugi dalam gugatan ini adalah bentuk pengingkaran atas dalilnya sendiri dalam pokok gugatannya yang karena merugi, sedang dalil “TIDAK ADA SATUPUN DALIL PENGGUGAT BAHWA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ADALAH DIKARENAKAN KERUGIAN...” sebagai bentuk Penggugat telah kalap, kehilangan akal sehat karena tidak mempunyai bukti.
Dalil tersebut hanyalah dalil keterpaksaan setelah Para Tergugat mensomair Penggugat pada jawaban Para Tergugat pada halaman 15 butir 2 huruf “e” berbunyi “mengapa tidak jujur melampirkan bukti dengan dalil yang pantas menurut hukum? dan mengapa tidak mendalilkan bukti akuntan publik yang juga laporan yang dibuat Penggugat sendiri? Adakah niat lain, dibalik penyembunyian bukti ini?
Dengan demikian dalil Penggugat alasan merugi dapat dipastikan alasan yang mengada-ada dan hanyalah pengalihan fakta hukum yang sebenarnya tidak sesuai dengan realita yang makin memperjelas alasan gugatan untuk memPHK para tergugat hanya untuk tujuan menghalangi proses perundingan PKB yang tengah dilangsungkan Para Tergugat.
Selasa, 22 Juni 2010
Rekam Aksi Unjuk Rasa Sekar Indosiar di PN Jakarta Barat
Senin, 21 Juni 2010
Sekar Indosiar dan Jestor Bertemu di Inspektorat
Kamis 3 Juni 2010 telah dilakukan klarifikasi aduan Sekar Indosiar tentang ANJURAN yang telah diputuskan oleh Drs. Jestor Sitorus tidak cermat, dan SANGAT BERPIHAK pada perusahaan. Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Drs. H. Makmun, Kepala Seksi Perekonomian, Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakarta Barat, di Ruang Rapat Inspektorat Pembantu Jakarta Barat Gedung Walikota Jakarta Barat.
Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakarta Barat mempertemukan langsung antara Pengurus Sekar Indosiar dengan Jestor Sitorus. Dalam pertemuan tersebut Sekar Indosiar mempertanyakan:
1. Kenapa Jestor Sitorus sama sekali tidak mempertimbangkan Pendapat Sekar Indosiar, padahal Jestor Sitorus telah menjadi Mediator atas perselisihan Sekar Indosiar dengan Manajemen Indosiar, sejak dari tahun 2008.
2. Kalau Indosiar melakukan PHK karena Efisiensi sesuai dengan Pasal 164 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003. Kenapa Jestor sebagai Mediator tidak mempertanyakan sejauh apa mana UPAYA INDOSIAR untuk menghindari terjadinya PHK, sesuai dengan Pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003?
3. Kalau Manajemen Indosiar mengklaim telah melakukan pertemuan Bipartit dengan dua serikat pekerja di Indosiar. Kenapa proses PHK sudah terjadi, baru kemudian dilakukan pertemuan Bipartit dengan dua serikat perkerja di Indosiar? PHK sudah terjadi sejak tanggal 29 Januari 2010, sedang pertemuan Bipartit-bipartitan antara Manager HRD dengan serikat pekerja baru dilakukan pada tanggal 24 Februari 2010.
4. Kalau Indosiar mengklaim rugi sehingga perlu dilakukan langkah efisiensi karyawan. Apakah Jestor Sitorus sebagai Mediator tidak meminta Indosiar membuktikan kerugiannya. Manajemen Indosiar selalu menyatakan bahwa Indosiar adalah perusahaan terbuka, sehingga semua mengenai kerugian Indosiar sudah bisa diakses dan dilihat di Media Massa. Sedangkan sesuai dengan Laporan Keuangan Indosiar oleh Laporan Auditor Independen terhadap PT. Indosiar Karya Media Tbk yang dikeluarkan oleh Akuntan Publik Terdaftar Eddy Prakarsa Permana dan Siddarta menyebutkan bahwa pada tahun 2009 dan 2008, dilaporkan dalam hasil auditnya disimpulkan oleh auditor berbunyi: kinerja Perusahaan dan Anak Perusahaan mengalami peningkatan yang menghasilkan laba bersih masing-masing sebesar Rp 8.513.147.708 dan Rp 19.564.753.721. Sangat terlihat jelas, Jestor Sitorus sebagai Mediator Perselisihan Hubungan Industrial antara Sekar dengan Manajemen Indosiar tidak Netral.
5. PHK adalah UPAYA TERAKHIR, sesuai dengan Pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003. Seharusnya Jestor Sitorus sebagai Mediator Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat harus melakukan tugasnya sesuai dengan Surat Edaran Menakertrans No. 907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal. Dan Upaya ini TERBUKTI TIDAK PERNAH DILAKUKAN DALAM UPAYA MENGHINDARI PHK MASSAL DI INDOSIAR.
Adapun bunyi dari dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tanggal 28 oktober 2004 tentang pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal, dinyatakan :
“apabila dalam suatu perusahaan mengalami kesulitan yang dapat membawa pengaruh terhadap ketenagakerjaan, maka pemutusan hubungan kerja haruslah merupakan upaya terakhir, setelah dilakukan upaya sebagai berikut :
1. Mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas,misalnya tingkat manajer dan direktur;
2. Mengurangi shift;
3. Membatasi/menghapuskan kerja lembur;
4. Mengurangi jam kerja;
5. Mengurangi hari kerja;
6. Meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu;
7. Tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya;
8. Memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.”
6. Kenapa Jestor Sitorus dan Suku Dina Nakertrans Jakarta Barat bisa menjadi JURU BAYAR atas kekurangan Pembayaran UPAH PHK pada 53 orang Karyawan Cleaning Service? Bukankah Jestor Sitorus adalah Mediator atas PERSELISIHAN yang terjadi. Dan bukan pula beperan sebagai Eksekutor atas perselisihan yang terjadi. Karena besaran kekurangan pembayaran UPAH ini harus dirundingkan dengan serikat pekerja yang memperkarakannya, atau harus dibuktikan melalui proses persidangan. Sudah kelihatan keberpihakan Jestor Sitorus dan Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat dalam kasus Perselisihan Hubungan Industri yang Terjadi di Indosiar. Jestor Sitorus juga telah menyampaikan pengakuan bahwa KOPERASI KARYAWAN INDOSIAR (KOKARIN) BELUM MEMPUNYAI IJIN MELAKUKAN JASA PENGERAHAN TENAGA KERJA (OUTSOURCING). Hal ini bertentangan dengan penyataan Manajemen Indosiar bahwa Kokarin adalah Perusahaan Outsourcing di Indosiar.
Nach, kenapa bisa lancang Jestor Sitorus dan Sudin Nakertrans Jakarta Barat menjadi tempat pembayaran Perselisihan Kekurangan Upah tersebut, padahal Lembaga Tenaga Kerja iut sendiri adalah masalah medasar dalam hal perijinannya?
Selajutnya pertemuan di Ruang Rapat Inspektorat Pembantu Jakarta Barat akan dilanjutkan dengan Sekar Indosiar menyampaikan bukti-bukti yang berhubungan dengan Laporan Sekar atas Jestor Sitorus dan Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat.
Kamis, 17 Juni 2010
Inspektorat Pemda DKI Tindak Lanjuti Surat Aduan Sekar Indosiar
Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merespon surat adauan Sekar Indosiar, Surat Nomor 145/Sekar-Indosiar/IV/2010 tanggal 29 April 2010, tentang ANJURAN yang telah diputuskan oleh Drs. Jestor Sitorus tidak cermat, dan SANGAT BERPIHAK pada perusahaan.
Surat tanggal 1 Juni Nomor 37/UND/VI/083.9 yang ditujukan kepada Dicky Irawan Ketua Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.
"Sehubungan dengan surat pengaduan Serikat Karyawan Indosiar No. 145/Sekar-Indosiar/V/2010 tanggal 29 April 2010 dan Surat Inspektur...... dimohon kehadiran Saudara:
Hari : Kamis
Tanggal : 3 Juni 2010
Pukul : 10.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Inspektorat Pembatu Kota Jakarta Barat Lt.3 Gedung Walikota Jakarta Barat Jalan Kembangan No. 2 Jakarta barat
Acara : Untuk didengar keterangannya sehubungan dengan Pengaduan dari Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar
Mengingat pentingnya acara tersebutdiharapakan kehadirannya tepat waktu.
Inspektur Pembantu Kota Jakarta Barat
Drs. H. Tatang Suyatna, MM
NIP. 010068045"
Sekar Indosiar: Adukan Mediator Jestor Sitorus ke Inspektorat Pemda DKI
Sekar Indosiar melayangkan surat Pengaduan ke Inspektorat dan Pengawasan Propinsi DKI Jakarta, Inspektorat & Pengawasan Dinas Nakertrans Propinsi DKI Jakarta dan Inspektorat Jenderal & Pengawasan Kementerian Nakertrans RI.
Dalam Surat Nomor 145/Sekar-Indosiar/IV/2010 tanggal 29 April 2010 Sekar Indosiar menyampaikan Laporan tentang ANJURAN yang telah dikeluarkan oleh Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat, Nomor 595/088.36 tanggal 14 April 2010 yang ditandatangani oleh Drs. Suhari, M.SI dan di Mediasi oleh Jestor Sitorus.
Sekar Indosiar menyatakan bahwa ANJURAN yang telah diputuskan oleh Drs. Jestor Sitorus tidak cermat, dan SANGAT BERPIHAK pada perusahaan. Padahal Jestor Sitorus telah banyak terlibat sebagai mediator bila ada terjadi perselisihan antara Sekar Indosiar antara dengan jajaran Direksi Indosiar dan sebagai pengawas ketenagakerjaan saat Sekar Indosiar melakukan Aksi Unjuk Rasa. Seperti Aksi Damai yang dilukan SEkar Indosiar pada tanggal 11 Januari 2010 dan 11 Maret 2010 di Depan Kantor Indosiar Jalan Damai No. 11 Daan Mogot Jakarta Barat. Apalagi saat Aksi Unjuk Rasa Sekar Indosiar pada tanggal 11 Maret 2010 ada Inspeksi Mendadak yang dilakukan oleh Serombongan Anggota Komisi IX, dimana juga dihadiri oleh Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning. Inspeksi Ketanagakerjaan ini juga dihadiri oleh serombongan tim dari Kemenakertans RI yang dipimpin oleh langsung oleh Dirjen PHI Mira Hartani.
Jestor Sitorus juga telah hadir bersama Kepala Suku Dinas Jakarta Barat Parluhutan Sihombing sebagai SAKSI, saat Sekar Indosiar dan Manajemen Indosiar melakukan pertemuan dan perundingan di Kantor Kemenakertrans RI Jalan Gatot Subroto dan pada adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP), sebanyak dua kali, di hadapan anggota Komisi IX DPR RI.
Jestor Sitorus pula bertindak sebagai Mediator saat Sekar Indosiar melakukan perundingan dengan perwakilan Indosiar, saat membicarakan tentang PERLAKUAN SAMA dalam menjalankan aktivitas serikat pekerja pada bulan September 2008 dan PHK Sepihak terhadap karyawan kontrak yang sudah bekerja secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun bahkan ada yang sudah bekerja sampai 10 (sepuluh) tahun pada tanggal 16 Desember 2010.
Jadi Mediator Sudin Nakertrans Jakarta Barat, Jestor Sitorus, SANGAT PAHAM akan dinamika perjuangan Sekar Indosiar guna MENINGKATKAN dan TERPENUHINYA HAK PEKERJA INDOSIAR YANG SESUAI DENGAN UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003. Sehingga SANGAT TIDAK WAJAR isi ANJURAN yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat dengan Nomor 595/088.36 tanggal 14 April 2010, dengan dimana SAMA SEKALI TIDAK MEMPERTIMBANGKAN KRONOLOGIS DAN PENDAPAT SEKAR INDOSIAR atas PERSELISIHAN PHK yang terjadi. Yang mana proses PHK yang dilakukan oleh jajaran Direksi Indosiar hanya didasarkan TINDAKAN PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA (union busting), dalam hal ini Sekar Indosiar.
Selanjutnya Sekar Indosiar meminta Laporan ini ditandaklanjuti dan Jestor Sitorus sebagai Mediator di Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat PERLU DITINJAU ULANG.
Pelapor; Dicky Irawan (Ketua Sekar Indosiar)
Yanri Silitonga (Sekrertaris Sekar Indosiar)
Dalam Surat Nomor 145/Sekar-Indosiar/IV/2010 tanggal 29 April 2010 Sekar Indosiar menyampaikan Laporan tentang ANJURAN yang telah dikeluarkan oleh Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat, Nomor 595/088.36 tanggal 14 April 2010 yang ditandatangani oleh Drs. Suhari, M.SI dan di Mediasi oleh Jestor Sitorus.
Sekar Indosiar menyatakan bahwa ANJURAN yang telah diputuskan oleh Drs. Jestor Sitorus tidak cermat, dan SANGAT BERPIHAK pada perusahaan. Padahal Jestor Sitorus telah banyak terlibat sebagai mediator bila ada terjadi perselisihan antara Sekar Indosiar antara dengan jajaran Direksi Indosiar dan sebagai pengawas ketenagakerjaan saat Sekar Indosiar melakukan Aksi Unjuk Rasa. Seperti Aksi Damai yang dilukan SEkar Indosiar pada tanggal 11 Januari 2010 dan 11 Maret 2010 di Depan Kantor Indosiar Jalan Damai No. 11 Daan Mogot Jakarta Barat. Apalagi saat Aksi Unjuk Rasa Sekar Indosiar pada tanggal 11 Maret 2010 ada Inspeksi Mendadak yang dilakukan oleh Serombongan Anggota Komisi IX, dimana juga dihadiri oleh Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning. Inspeksi Ketanagakerjaan ini juga dihadiri oleh serombongan tim dari Kemenakertans RI yang dipimpin oleh langsung oleh Dirjen PHI Mira Hartani.
Jestor Sitorus juga telah hadir bersama Kepala Suku Dinas Jakarta Barat Parluhutan Sihombing sebagai SAKSI, saat Sekar Indosiar dan Manajemen Indosiar melakukan pertemuan dan perundingan di Kantor Kemenakertrans RI Jalan Gatot Subroto dan pada adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP), sebanyak dua kali, di hadapan anggota Komisi IX DPR RI.
Jestor Sitorus pula bertindak sebagai Mediator saat Sekar Indosiar melakukan perundingan dengan perwakilan Indosiar, saat membicarakan tentang PERLAKUAN SAMA dalam menjalankan aktivitas serikat pekerja pada bulan September 2008 dan PHK Sepihak terhadap karyawan kontrak yang sudah bekerja secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun bahkan ada yang sudah bekerja sampai 10 (sepuluh) tahun pada tanggal 16 Desember 2010.
Jadi Mediator Sudin Nakertrans Jakarta Barat, Jestor Sitorus, SANGAT PAHAM akan dinamika perjuangan Sekar Indosiar guna MENINGKATKAN dan TERPENUHINYA HAK PEKERJA INDOSIAR YANG SESUAI DENGAN UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003. Sehingga SANGAT TIDAK WAJAR isi ANJURAN yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat dengan Nomor 595/088.36 tanggal 14 April 2010, dengan dimana SAMA SEKALI TIDAK MEMPERTIMBANGKAN KRONOLOGIS DAN PENDAPAT SEKAR INDOSIAR atas PERSELISIHAN PHK yang terjadi. Yang mana proses PHK yang dilakukan oleh jajaran Direksi Indosiar hanya didasarkan TINDAKAN PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA (union busting), dalam hal ini Sekar Indosiar.
Selanjutnya Sekar Indosiar meminta Laporan ini ditandaklanjuti dan Jestor Sitorus sebagai Mediator di Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat PERLU DITINJAU ULANG.
Pelapor; Dicky Irawan (Ketua Sekar Indosiar)
Yanri Silitonga (Sekrertaris Sekar Indosiar)
Rabu, 16 Juni 2010
LBH Pers: PN Jakarta Barat Mempunyai Kompetensi Absolut untuk Menyidangkan Perkara Perdata Anti Berserikat di Indosiar
Sumber, Serikat Pekerja Media
Media & Publishing Sector Labors, Unite!
15 Juni 2010
PRESS RELEASE
LBH Pers: PN Jakarta Barat Mempunyai Kompetensi Absolut untuk Menyidangkan Perkara Perdata Anti Berserikat di Indosiar Dan Aksi Unjuk Rasa dengan Thema: “MENANG – KALAH ADALAH BIASA, YANG PENTING FAIR PLAY.”
Persidangan Perdata tindakan ANTI BERSERIKAT oleh Jajaran Direksi Indosiar kembali akan digelar di PN Jakarta Barat, Rabu tanggal 16 Juni 2010. Persidangan ini adalah lanjutan persidangan tanggal 09 Juni 2010 yang dipimpim oleh Hakim Ketua Jannes Aritonang, S.H. Tentang lanjutan Eksepsi Kompetensi Absolut yang diajukan oleh Tim Advokat Manajemen Indosiar Kemalsjah and Associates. Materi Replik sebanyak 10 (sepuluh) halaman mengenai Kompetensi Absolut PN Jakarta Barat dalam menyidangkan perkara Anti Berserikat dibacakan oleh Tim Advokasi Sekar Indosiar, dari LBH Pers (Sholeh Ali, S.H.; M. Selamet Jupri , S.H. dan Andi Irwanda Ismunadar, S.H.), selama setengah jam.
Dalam Persidangan Rabu tanggal 16 Juni 2010 di PN Jakarta Barat Tomang, kedua belah pihak akan menunjukkan tambahan bukti yang berhubungan dengan Kewenangan (Kompetensi) Absolut dari PN Jakarta barat guna menyidangkan Gugatan Perkara Anti Berserikat (union busting) yang dilakukan secara sistemik oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri pada Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.
Dalam materi Replik M. Selamet Jupri yang dibacakan pada tanggal 09 Juni 2010, menanggapi pokok perkara perihal Eksepsi Kompetensi Absolut yang disampaikan oleh Para Tergugat, dalam hal ini Jajaran Manajemen Indosiar, semakin memperjelas dalil bahwa Gugatan Para Pengugat, dalam hal ini Pengurus Sekar Indosiar, telah secara nyata dan gamblang telah menyebutkan dasar hukum sebagaimana pendahuluan yang tertulis “Gugatan a quo diajukan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan pasal 1365 jo 1367 KUHPerdata, yakni perbuatan atas penghalang-halangan hak berserikat Para Penggugat sebagai pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.”
Adapun pokok perkara ANTI BERSERIKAT yang telah dilakukan oleh Jajaran Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri adalah:
a. Merampas formulir pendaftaran anggota Sekar Indosiar
b. Mengusir/memaksa anggota Sekar untuk keluar dari ruang rapat
c. Mengitimidasi karyawan yang tergabung dengan Sekar, saat berlangsungnya perundingan
atau perjuangan menuntut hak karyawan.
d. Mem-PHK dan menskorsing pengurus Sekar Indosiar saat berlangsungnya proses menuntut hak karyawan.
e. Membuat pengumuman untuk tidak unjuk rasa dengan ancaman akan mem-PHK para
karyawan, jika melakukan aksi unjuk rasa dalam menuntut hak karyawan.
f. Menskorsing dan mem-PHK pengurus-pengurus Sekar Indosiar dan mem-PHK 150 orang
anggota Sekar, saat proses perundingan tuntutan perbaikan kesejahteraan karyawan masih berlangsung.
g. Mengintimidasi anggota Sekar Indosiar untuk keluar dari keanggotaan Sekar.
h. Melakukan tindakan kampanye anti Sekar Indosiar.
i. Melakukan tindakan lain yang dapat dikategorikan anti berserikat (union busting) berbagai intimidasi yang kesemuanya akan dijelaskan dan didalilkan dalam pokok perkara gugatan.
Sedang dalil Para Tergugat bahwa perselisihan ini adalah kewenangan Persidangan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang sesuai UU No. 2 tahun 2002 tentang Perselisihan Hubungan Industrial, yakni Pasal 1 ayat (1),ayat (2) dan ayat (3); Pasal 2 serta Pasal 56, menurut Pengacara Sekar Indosiar, hanyalah kutipan pasal yang tidak dijelaskan secara rinci, maka eksepsi Para tergugat menjadi kabur (obscuur libel).
Selanjutnya dalam bacaan repliknya M. Selamet Jupri menyampaikan bahwa apa yang didalilkan oleh Para Tergugat bahwa perselisihan antara Penggugat dan Para Tergugat merupakan perselisihan hubungan industrial mengenai hak dan kepentingan tidak beralasan sebab sebagaimana yang diatur dalam UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak ada pasal yang mengatur terkait persoalan hukum menghalang-halangi berserikat yang dilakukan oleh pengusaha maupun antar organisasi serikat.
Dalam kesimpulan Replik atas Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tim Pengacara Manajemen Indosiar, Tim Advokasi LBH Pers menyampaikan, agar Majelis hakim PN Jakarta Barat:
1. Menerima replik eksepsi kompetensi absolut penggugat untuk seluruhnya.
2. Menolak segala dalil eksepsi kompetensi absolut Para Tergugat untuk seluruhnya.
3. Menyatakan pokok perkara gugatan Para Penggugat merupakan kewenangan
(kompetensi absolut) Pengadilan Jakarta Barat.
Pada persidangan kali ini, Sekar Indosiar akan menggelar AKSI UNJUK RASA, berupa pertandingan Mini Futsal di Atas Trotoar – depan PN Jakarta Barat.
Aksi ini mengadopsi suasana World Cup 2010. Dengan menggunakan pernak-pernik tim sepak bola dunia yang berlaga di Afrika Selatan.
Adapun Thema dari Aksi ini adalah “MENANG – KALAH ADALAH BIASA, YANG PENTING FAIR PLAY.” Adapun maksud dari Aksi Teatrikal ini adalah untuk mendorong Hakim dapat menjadi HAKIM yang ADIL dan FAIR. Bebas dari Markus dan Suap. Dan pihak Manajemen Indosiar dan Sekar Indosiar belajar untuk menyerahkan putusan berdasarkan Fakta HUKUM yang berlaku.
Semoga Industri Media Indosiar dapat menjadi pelaku Hukum Ketenagakerjaan yang baik dan benar. Dan hal ini bisa jadi contoh pada dunia Industri lainnya (sektor ril). Sehingga terjalin HUBUNGAN INDUSTRIAL (antara pengusaha dan pekerja) yang lebih baik. PERUSAHAAN MAJU & KARYAWAN SEJAHTERA.
Hormat kami,
Pengurus Sekar Indosiar
An. Dicky Irawan (Ketua – HP. 0811-989715)
Yanri Syawal Silitonga (Sekretaris – HP. 0811-881686 )
Media & Publishing Sector Labors, Unite!
15 Juni 2010
PRESS RELEASE
LBH Pers: PN Jakarta Barat Mempunyai Kompetensi Absolut untuk Menyidangkan Perkara Perdata Anti Berserikat di Indosiar Dan Aksi Unjuk Rasa dengan Thema: “MENANG – KALAH ADALAH BIASA, YANG PENTING FAIR PLAY.”
Persidangan Perdata tindakan ANTI BERSERIKAT oleh Jajaran Direksi Indosiar kembali akan digelar di PN Jakarta Barat, Rabu tanggal 16 Juni 2010. Persidangan ini adalah lanjutan persidangan tanggal 09 Juni 2010 yang dipimpim oleh Hakim Ketua Jannes Aritonang, S.H. Tentang lanjutan Eksepsi Kompetensi Absolut yang diajukan oleh Tim Advokat Manajemen Indosiar Kemalsjah and Associates. Materi Replik sebanyak 10 (sepuluh) halaman mengenai Kompetensi Absolut PN Jakarta Barat dalam menyidangkan perkara Anti Berserikat dibacakan oleh Tim Advokasi Sekar Indosiar, dari LBH Pers (Sholeh Ali, S.H.; M. Selamet Jupri , S.H. dan Andi Irwanda Ismunadar, S.H.), selama setengah jam.
Dalam Persidangan Rabu tanggal 16 Juni 2010 di PN Jakarta Barat Tomang, kedua belah pihak akan menunjukkan tambahan bukti yang berhubungan dengan Kewenangan (Kompetensi) Absolut dari PN Jakarta barat guna menyidangkan Gugatan Perkara Anti Berserikat (union busting) yang dilakukan secara sistemik oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri pada Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.
Dalam materi Replik M. Selamet Jupri yang dibacakan pada tanggal 09 Juni 2010, menanggapi pokok perkara perihal Eksepsi Kompetensi Absolut yang disampaikan oleh Para Tergugat, dalam hal ini Jajaran Manajemen Indosiar, semakin memperjelas dalil bahwa Gugatan Para Pengugat, dalam hal ini Pengurus Sekar Indosiar, telah secara nyata dan gamblang telah menyebutkan dasar hukum sebagaimana pendahuluan yang tertulis “Gugatan a quo diajukan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan pasal 1365 jo 1367 KUHPerdata, yakni perbuatan atas penghalang-halangan hak berserikat Para Penggugat sebagai pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.”
Adapun pokok perkara ANTI BERSERIKAT yang telah dilakukan oleh Jajaran Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri adalah:
a. Merampas formulir pendaftaran anggota Sekar Indosiar
b. Mengusir/memaksa anggota Sekar untuk keluar dari ruang rapat
c. Mengitimidasi karyawan yang tergabung dengan Sekar, saat berlangsungnya perundingan
atau perjuangan menuntut hak karyawan.
d. Mem-PHK dan menskorsing pengurus Sekar Indosiar saat berlangsungnya proses menuntut hak karyawan.
e. Membuat pengumuman untuk tidak unjuk rasa dengan ancaman akan mem-PHK para
karyawan, jika melakukan aksi unjuk rasa dalam menuntut hak karyawan.
f. Menskorsing dan mem-PHK pengurus-pengurus Sekar Indosiar dan mem-PHK 150 orang
anggota Sekar, saat proses perundingan tuntutan perbaikan kesejahteraan karyawan masih berlangsung.
g. Mengintimidasi anggota Sekar Indosiar untuk keluar dari keanggotaan Sekar.
h. Melakukan tindakan kampanye anti Sekar Indosiar.
i. Melakukan tindakan lain yang dapat dikategorikan anti berserikat (union busting) berbagai intimidasi yang kesemuanya akan dijelaskan dan didalilkan dalam pokok perkara gugatan.
Sedang dalil Para Tergugat bahwa perselisihan ini adalah kewenangan Persidangan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang sesuai UU No. 2 tahun 2002 tentang Perselisihan Hubungan Industrial, yakni Pasal 1 ayat (1),ayat (2) dan ayat (3); Pasal 2 serta Pasal 56, menurut Pengacara Sekar Indosiar, hanyalah kutipan pasal yang tidak dijelaskan secara rinci, maka eksepsi Para tergugat menjadi kabur (obscuur libel).
Selanjutnya dalam bacaan repliknya M. Selamet Jupri menyampaikan bahwa apa yang didalilkan oleh Para Tergugat bahwa perselisihan antara Penggugat dan Para Tergugat merupakan perselisihan hubungan industrial mengenai hak dan kepentingan tidak beralasan sebab sebagaimana yang diatur dalam UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak ada pasal yang mengatur terkait persoalan hukum menghalang-halangi berserikat yang dilakukan oleh pengusaha maupun antar organisasi serikat.
Dalam kesimpulan Replik atas Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tim Pengacara Manajemen Indosiar, Tim Advokasi LBH Pers menyampaikan, agar Majelis hakim PN Jakarta Barat:
1. Menerima replik eksepsi kompetensi absolut penggugat untuk seluruhnya.
2. Menolak segala dalil eksepsi kompetensi absolut Para Tergugat untuk seluruhnya.
3. Menyatakan pokok perkara gugatan Para Penggugat merupakan kewenangan
(kompetensi absolut) Pengadilan Jakarta Barat.
Pada persidangan kali ini, Sekar Indosiar akan menggelar AKSI UNJUK RASA, berupa pertandingan Mini Futsal di Atas Trotoar – depan PN Jakarta Barat.
Aksi ini mengadopsi suasana World Cup 2010. Dengan menggunakan pernak-pernik tim sepak bola dunia yang berlaga di Afrika Selatan.
Adapun Thema dari Aksi ini adalah “MENANG – KALAH ADALAH BIASA, YANG PENTING FAIR PLAY.” Adapun maksud dari Aksi Teatrikal ini adalah untuk mendorong Hakim dapat menjadi HAKIM yang ADIL dan FAIR. Bebas dari Markus dan Suap. Dan pihak Manajemen Indosiar dan Sekar Indosiar belajar untuk menyerahkan putusan berdasarkan Fakta HUKUM yang berlaku.
Semoga Industri Media Indosiar dapat menjadi pelaku Hukum Ketenagakerjaan yang baik dan benar. Dan hal ini bisa jadi contoh pada dunia Industri lainnya (sektor ril). Sehingga terjalin HUBUNGAN INDUSTRIAL (antara pengusaha dan pekerja) yang lebih baik. PERUSAHAAN MAJU & KARYAWAN SEJAHTERA.
Hormat kami,
Pengurus Sekar Indosiar
An. Dicky Irawan (Ketua – HP. 0811-989715)
Yanri Syawal Silitonga (Sekretaris – HP. 0811-881686 )
PN Jakarta Barat: Fair Play! Menang Kalah Biasa
Sekar Indosiar kembali melakukan Aksi Unjuk Rasa di PN Jakarta Barat Rabu tanggal 16 Juni 2010. Sekar Indosiar melakukan Aksi Pertandingan Futsal, World Cup Mini 2010 di Depan PN Jakarta Barat Jalan MT. Haryono.
Dalam Pertandingan ini berlangsung antara tim (kelimaan) Sekar dengan tim Manajemen. Dimana Pertandinga itu sendiri berlangsung dengan tidak seimbang. Tim Manajemen menggunakan cara dan aturan pertandingan yang sesukanya. Dimana Hakim pertandingan sangat berpihak pada tim Manajemen.
Gol demi gol terjadi ke gawang Sekar. Apalagi berkali-kali Juru Adil mengeluarkan kartu Merah dan Kuning pada tim lemah ini. Secara kasat mata uang dilayangkan oleh tim Manajemen untuk menyuap Hakim Pertandingan.
Akhirnya pertandingan ini berlangsung panas dan rusuh. Sikut-sikutan, tekling kasar dan tidak ketinggalan tonjokan terjadi berkali-kali. Dan Hakim sama sekali tidak mengeluarkan sanksi atau hukuman pada tim Sekar Indosiar.
Semoga pertandingan seperti ini tidak terjadi dan terulang dikemudian hari. Mari tegakkan integritas diri, FAIR PLAY. MENANG KALAH ADALAH BIASA. YANG PENTING ADIL DAN JUJUR!!!
Dalam Pertandingan ini berlangsung antara tim (kelimaan) Sekar dengan tim Manajemen. Dimana Pertandinga itu sendiri berlangsung dengan tidak seimbang. Tim Manajemen menggunakan cara dan aturan pertandingan yang sesukanya. Dimana Hakim pertandingan sangat berpihak pada tim Manajemen.
Gol demi gol terjadi ke gawang Sekar. Apalagi berkali-kali Juru Adil mengeluarkan kartu Merah dan Kuning pada tim lemah ini. Secara kasat mata uang dilayangkan oleh tim Manajemen untuk menyuap Hakim Pertandingan.
Akhirnya pertandingan ini berlangsung panas dan rusuh. Sikut-sikutan, tekling kasar dan tidak ketinggalan tonjokan terjadi berkali-kali. Dan Hakim sama sekali tidak mengeluarkan sanksi atau hukuman pada tim Sekar Indosiar.
Semoga pertandingan seperti ini tidak terjadi dan terulang dikemudian hari. Mari tegakkan integritas diri, FAIR PLAY. MENANG KALAH ADALAH BIASA. YANG PENTING ADIL DAN JUJUR!!!
Selasa, 15 Juni 2010
PHI: Replik atas Gugatan Rekopensi Sekar Indosiar, Pengacara Indosiar Telat Datang
Selasa tanggal 15 Juni 2010 kembali diadakan persidangan Gugatan PHK terhadap 22 orang karyawan Indosiar yang diputus "skorsing" oleh Manajemen Indosiar. Persidangan kali ini Pihak Penggugat Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri menyampaikan Replik atas Gugatan Rekopensi dari Pihak Tergugat yang di advokasi oleh LBH Pers.
Persidangan ini tertunda 2 jam, karena Pihak Pengacara Manajemen Indosiar telat datang ke Persidangan.
Dalam Repliknya, Pengacara Manajemen Indosiar hanya berkutat pada dasar PHK adalah Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003. Padahal dalam Pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 "Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.". Dimana Pihak Manajemen Indosiar belum pernah melakukan tindakan SEGALA UPAYA menghindari adanya Putusan PHK.
Sedang dalam Pasal 151 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 "Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.". Jadi proses Bipartit dengan Serikat Pekerja harus dilakukan jauh sebelum putusan PHK terjadi. Bukan secara tiba-tiba diputuskan sepihak oleh Pengusaha, apalagi dilakukan seolah-olah pengusaha telah melakukan upaya formal perundingan dengan serikat pekerja.
Persidangan ini tertunda 2 jam, karena Pihak Pengacara Manajemen Indosiar telat datang ke Persidangan.
Dalam Repliknya, Pengacara Manajemen Indosiar hanya berkutat pada dasar PHK adalah Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003. Padahal dalam Pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 "Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.". Dimana Pihak Manajemen Indosiar belum pernah melakukan tindakan SEGALA UPAYA menghindari adanya Putusan PHK.
Sedang dalam Pasal 151 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 "Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.". Jadi proses Bipartit dengan Serikat Pekerja harus dilakukan jauh sebelum putusan PHK terjadi. Bukan secara tiba-tiba diputuskan sepihak oleh Pengusaha, apalagi dilakukan seolah-olah pengusaha telah melakukan upaya formal perundingan dengan serikat pekerja.
Rabu, 09 Juni 2010
LBH Pers: PN Jakarta Barat Mempunyai Kompetensi Absolut untuk Menyidangkan Perkara Perdata Anti Berserikat di Indosiar
Persidangan Perdata tindakan ANTI BERSERIKAT oleh Jajaran Direksi Indosiar kembali digelar di PN Jakarta Barat, Rabu tanggal 09 Juni 2010. Persidangan ini adalah lanjutan persidangan tanggal 02 Juni 2010, dimana Hakim Ketua Jannes Aritonang, S.H. sedang sakit.
Tim Advokat Sekar Indosiar dari LBH Pers yang terdiri dari Sholeh Ali, S.H.; M. Selamet Jupri , S.H. dan Andi Irwanda Ismunadar, S.H. membacakan Replik sebanyak 10 (sepuluh) halaman selama setengah jam atas Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tim Advokat Manajemen Indosiar, Kemalsjah and Associate.
Dalam materi Replik M. Selamet Jupri membacakan bahwa Para Tergugat, dalam hal ini Jajaran Direksi Indosiar, dalam pokok perkara perihal Eksepsi Kompetensi Absolut memperjelas dalil bahwa Gugatan Para Pengugat, dalam hal ini Pengurus Sekar Indosiar, telah secara nyata dan gamblang telah menyebutkan dasar hukum sebagaimana pendahuluan yang tertulis "Gugatan a quo diajukan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan pasal 1365 jo 1367 KUHPerdata, yakni perbuatan atas penghalang-halangan hak berserikat Para Penggugat sebagai pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar."
Adapun pokok perkara ANTI BERSERIKAT yang telah dilakukan oleh Jajaran Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri adalah:
a. Merampas formulir pendaftaran anggota Sekar Indosiar
b. Mengusir/memaksa anggota Sekar untuk keluar dari ruang rapat
c. Mengitimidasi karyawan yang tergabung dengan Sekar, saat berlangsungnya perundingan atau perjuangan menuntut hak karyawan.
d. Mem-PHK dan menskorsing pengurus Sekar Indosiar saat berlangsungnya proses menuntut hak karyawan.
e. Membuat pengumuman untuk tidak unjuk rasa dengan ancaman akan mem-PHK para karyawan, jika melakukan aksi unjuk rasa dalam menuntut hak karyawan.
f. Menskorsing dan mem-PHK pengurus-pengurus Sekar Indosiar dan mem-PHK 150 orang anggota Sekar, saat proses perundingan tuntutan perbaikan kesejahteraan karyawan masih berlangsung.
g. Mengintimidasi anggota Sekar Indosiar untuk keluar dari keanggotaan Sekar.
h. Melakukan tindakan kampanye anti Sekar Indosiar.
i. Melakukan tindakan lain yang dapat dikategorikan anti berserikat (union busting) berbagai intimidasi yang kesemuanya akan dijelaskan dan didalilkan dalam pokok perkara gugatan.
Sedang dalil Para Tergugat bahwa perselisihan ini adalah kewenangan Persidangan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang sesuai UU No. 2 tahun 2002 tentang Perselisihan Hubungan Industrial, yakni Pasal 1 ayat (1),ayat (2) dan ayat (3); Pasal 2 serta Pasal 56, menurut Pengacara Sekar Indosiar, hanyalah kutipan pasal yang tidak dijelaskan secara rinci, maka eksepsi Para tergugat menjadi kabur (obscuur libel).
Selanjutnya dalam bacaan repliknya M. Selamet Jupri menyampaikan bahwa apa yang didalilkan oleh Para Tergugat bahwa perselisihan antara Penggugat dan Para Tergugat merupakan perselisihan hubungan industrial mengenai hak dan kepentingan tidak beralasan sebab sebagaimana yang diatur dalam UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak ada pasal yang mengatur terkait persoalan hukum menghalang-halangi berserikat yang dilakukan oleh pengusaha maupun antar organisasi serikat.
Dalam kesimpulan Replik atas Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tim Pengacara Manajemen Indosiar, Tim Advokasi LBH Pers menyampaikan, agar Majelis hakim PN Jakarta Barat:
1. Menerima replik eksepsi kompetensi absolut penggugat untuk seluruhnya.
2. Menolak segala dalil eksepsi kompetensi absolut Para Tergugat untuk seluruhnya.
3. Menyatakan pokok perkara gugatan Para Penggugat merupakan kewenangan (kompetensi absolut) Pengadilan Jakarta Barat.
Tim Advokat Sekar Indosiar dari LBH Pers yang terdiri dari Sholeh Ali, S.H.; M. Selamet Jupri , S.H. dan Andi Irwanda Ismunadar, S.H. membacakan Replik sebanyak 10 (sepuluh) halaman selama setengah jam atas Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tim Advokat Manajemen Indosiar, Kemalsjah and Associate.
Dalam materi Replik M. Selamet Jupri membacakan bahwa Para Tergugat, dalam hal ini Jajaran Direksi Indosiar, dalam pokok perkara perihal Eksepsi Kompetensi Absolut memperjelas dalil bahwa Gugatan Para Pengugat, dalam hal ini Pengurus Sekar Indosiar, telah secara nyata dan gamblang telah menyebutkan dasar hukum sebagaimana pendahuluan yang tertulis "Gugatan a quo diajukan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan pasal 1365 jo 1367 KUHPerdata, yakni perbuatan atas penghalang-halangan hak berserikat Para Penggugat sebagai pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar."
Adapun pokok perkara ANTI BERSERIKAT yang telah dilakukan oleh Jajaran Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri adalah:
a. Merampas formulir pendaftaran anggota Sekar Indosiar
b. Mengusir/memaksa anggota Sekar untuk keluar dari ruang rapat
c. Mengitimidasi karyawan yang tergabung dengan Sekar, saat berlangsungnya perundingan atau perjuangan menuntut hak karyawan.
d. Mem-PHK dan menskorsing pengurus Sekar Indosiar saat berlangsungnya proses menuntut hak karyawan.
e. Membuat pengumuman untuk tidak unjuk rasa dengan ancaman akan mem-PHK para karyawan, jika melakukan aksi unjuk rasa dalam menuntut hak karyawan.
f. Menskorsing dan mem-PHK pengurus-pengurus Sekar Indosiar dan mem-PHK 150 orang anggota Sekar, saat proses perundingan tuntutan perbaikan kesejahteraan karyawan masih berlangsung.
g. Mengintimidasi anggota Sekar Indosiar untuk keluar dari keanggotaan Sekar.
h. Melakukan tindakan kampanye anti Sekar Indosiar.
i. Melakukan tindakan lain yang dapat dikategorikan anti berserikat (union busting) berbagai intimidasi yang kesemuanya akan dijelaskan dan didalilkan dalam pokok perkara gugatan.
Sedang dalil Para Tergugat bahwa perselisihan ini adalah kewenangan Persidangan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang sesuai UU No. 2 tahun 2002 tentang Perselisihan Hubungan Industrial, yakni Pasal 1 ayat (1),ayat (2) dan ayat (3); Pasal 2 serta Pasal 56, menurut Pengacara Sekar Indosiar, hanyalah kutipan pasal yang tidak dijelaskan secara rinci, maka eksepsi Para tergugat menjadi kabur (obscuur libel).
Selanjutnya dalam bacaan repliknya M. Selamet Jupri menyampaikan bahwa apa yang didalilkan oleh Para Tergugat bahwa perselisihan antara Penggugat dan Para Tergugat merupakan perselisihan hubungan industrial mengenai hak dan kepentingan tidak beralasan sebab sebagaimana yang diatur dalam UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak ada pasal yang mengatur terkait persoalan hukum menghalang-halangi berserikat yang dilakukan oleh pengusaha maupun antar organisasi serikat.
Dalam kesimpulan Replik atas Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tim Pengacara Manajemen Indosiar, Tim Advokasi LBH Pers menyampaikan, agar Majelis hakim PN Jakarta Barat:
1. Menerima replik eksepsi kompetensi absolut penggugat untuk seluruhnya.
2. Menolak segala dalil eksepsi kompetensi absolut Para Tergugat untuk seluruhnya.
3. Menyatakan pokok perkara gugatan Para Penggugat merupakan kewenangan (kompetensi absolut) Pengadilan Jakarta Barat.
Selasa, 08 Juni 2010
Foto Rekam Jejak 65 Halaman Jawaban dan Rekopensi Sekar Indosiar
Rekam Jejak Penyelesaian 65 Halaman Jawaban dan Rekopensi Sekar Indosiar atas isi gugatan Penggugat (Jajaran Direksi PT. Indosiar Visual Mandiri)
(Pak Ali dari LBH Pers, sangat serius dalam menyiapkan Jawaban dan Rekopensi Sekar Indosiar)
(Pak Jupri: "Ntar dulu jangan begitu redaksi-nya bos...")
(LBH Pers dan 22 orang anggota Sekar yang di skorsing serius dalam menyiapkan bahan Jawaban dan rekopensi pada Penggugat - Manajemen Indosiar)
(Dari Siang, Malam dan Dini Hari.... Tetap Semangat)
(Pak Ali dari LBH Pers, sangat serius dalam menyiapkan Jawaban dan Rekopensi Sekar Indosiar)
(Pak Jupri: "Ntar dulu jangan begitu redaksi-nya bos...")
(LBH Pers dan 22 orang anggota Sekar yang di skorsing serius dalam menyiapkan bahan Jawaban dan rekopensi pada Penggugat - Manajemen Indosiar)
(Dari Siang, Malam dan Dini Hari.... Tetap Semangat)
Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun - Hak Sekar Indosiar
Sekar Indosiar dengan advokasi LBH Pers, menyampaikan Jawaban dan Gugatan Rekovensi Perkara No.114/PHI.G/2010/PN.JKT.PST. Jajaran Direksi PT. Indosiar Visual Mandiri menyampaikan gugatan PHK atas 22 orang karyawan Indosiar, lalu menjatuhkan skorsing kepada ke 22 orang tersebut. Jawaban gugatan yang setebal 65 halaman dibacakan oleh Andi Irwanda Ismunandar, S.H. dan Rohma Dwi Cahyaningsih,S.H.
Jawaban gugatan Sekar Indosiar dan LBH Pers ini diberi judul: "Innalillahi wainna ilaihi rojiun. Telah mati yang bernama Hak Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, karena dibunuh Pengusaha kaya dari PT. IVM...... Hanya tangan-tangan Tuhanlah yang bisa menghidupkan mereka kembali...... Semoga Tuhan Memberkati, Amien."
Berikut ini adalah cuplikan Jawaban dan Gugatan Rekovensi Perkara PHK dan skorsing terhadap 22 orang karyawan Indosiar (Dicky Irawan dkk):
A.1. Penggugat tidak merugi adalah Fakta Hukum:
- alasan penggugat karena merugi, melanggar Pasal 164 UU No. 13 Tahun 2003
- alasan penggugat karena merugi, bertentangan dengan surat edaran Menakertrans No.907/MEN/PHI-PPHI/X/2004
A.2. Para Tergugat Telah diposisikan oleh Penggugat sebagai pekerja melanggar kesalahan dengan dikeluarkannya surat skorsing terhadap Para Tergugat (22 orang karayawan Indosiar yang di skorsing).
- alasan rugi menjadi batal dengan dikeluarkannya surat skorsing terhadap Para Tergugat.
A.3. Alasan PHK oleh Penggugat tidak pernah dirundingkan dengan serikat pekerja/pekerja perihal rencana PHK karena Penggugat mengaku rugi, sehingga Penggugat dapat melakukan rasionalisasi dan efisiensi. Oleh karenanya alasan PHK dan skorsing ini melanggar UU No. 13 tahun 2003.
A.4. Penggugat tidak melakukan upaya maksimal untuk mencegah terjadinya PHK Massal.
A.5. Bahwa alasan Penggugat dalam upaya mem-PHK Para Tergugat telah tidak terbukti menurut hukum, maka makin jelas menegaskan fakta Penggugat berupaya mem-PHK karena kegiatan serikat pekerja/anti serikat.
Bahwa berdasarkan fakta hukum Penggugat melakukan PHK terhadap Para Tergugat adalah tindakan anti berserikat yang berakibat terputus dan gagalnya Hak perundingan perjanjian kerja bersama (PKB). Dan sudah sewajarnya Para Tergugat menyampaikan gugatan rekopensi, dimana tindakan skorsing terhadap Para Tergugat melanggar hukum dan harus dibatalkan.
Rabu, 02 Juni 2010
Persidangan Perdata Union Busting Batal dan Hakim Ketua Keluar
By. Sekar Indosiar
Rabu tanggal 02 Juni 2010 pukul 10.30 WIB Persidangan Gugatan Perdata Union Busting oleh Jajaran Direksi PT. Indosiar di PN Jakarta Barat ditunda. Menurut Hakim Anggota yang memimpin persidangan, Ketua Majelis Hakim Jannes Aritonang sedang sakit, sehingga persidangan ditutup lalu ditunda pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2010. Sedang menurut data di papan informasi yang tertera di kantor PN Jakarta Barat, Jannes Aritonang sedang keluar.
Persidangan kali ini seharusnya pembacaan replik atas eksepsi kompetensi absolut yang telah disampaikan oleh tim pengacara PT. Indosiar pada Rabu tanggal 26 Juni 2010. Pihak penggugat Sekar Indosiar di advokasi oleh Sholeh Ali, M. Selamet Jupri dan Andi I. Ismunandar dari LBH Pers.
Gugatan yang telah disampaikan oleh Sekar Indosiar, bukanlah masalah perselisihan hubungan industrial sebagaimana yang tertera dalam UU No.2 tahun 2004. Dimana kewenangan perselisihan yang dapat disidangkan di PHI adalah perselisihan HAK, KEPENTINGAN, PHK dan PERSELISIHAN ANTAR SERIKAT PEKERJA DALAM SATU PERUSAHAAN. Sedang Gugatan yang diajukan oleh Sekar Indosiar adalah mengenai kemerdekaan berserikatg dan berkumpul sesuai dengan PASAL 28 UUD 1945 dan PASAL 28 UU NOMOR 21 TAHUN 2000 tentang Serikat Pekerja.
Rabu tanggal 02 Juni 2010 pukul 10.30 WIB Persidangan Gugatan Perdata Union Busting oleh Jajaran Direksi PT. Indosiar di PN Jakarta Barat ditunda. Menurut Hakim Anggota yang memimpin persidangan, Ketua Majelis Hakim Jannes Aritonang sedang sakit, sehingga persidangan ditutup lalu ditunda pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2010. Sedang menurut data di papan informasi yang tertera di kantor PN Jakarta Barat, Jannes Aritonang sedang keluar.
Persidangan kali ini seharusnya pembacaan replik atas eksepsi kompetensi absolut yang telah disampaikan oleh tim pengacara PT. Indosiar pada Rabu tanggal 26 Juni 2010. Pihak penggugat Sekar Indosiar di advokasi oleh Sholeh Ali, M. Selamet Jupri dan Andi I. Ismunandar dari LBH Pers.
Gugatan yang telah disampaikan oleh Sekar Indosiar, bukanlah masalah perselisihan hubungan industrial sebagaimana yang tertera dalam UU No.2 tahun 2004. Dimana kewenangan perselisihan yang dapat disidangkan di PHI adalah perselisihan HAK, KEPENTINGAN, PHK dan PERSELISIHAN ANTAR SERIKAT PEKERJA DALAM SATU PERUSAHAAN. Sedang Gugatan yang diajukan oleh Sekar Indosiar adalah mengenai kemerdekaan berserikatg dan berkumpul sesuai dengan PASAL 28 UUD 1945 dan PASAL 28 UU NOMOR 21 TAHUN 2000 tentang Serikat Pekerja.
Langganan:
Postingan (Atom)