Persidangan ini tertunda 2 jam, karena Pihak Pengacara Manajemen Indosiar telat datang ke Persidangan.
Dalam Repliknya, Pengacara Manajemen Indosiar hanya berkutat pada dasar PHK adalah Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003. Padahal dalam Pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 "Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.". Dimana Pihak Manajemen Indosiar belum pernah melakukan tindakan SEGALA UPAYA menghindari adanya Putusan PHK.
Sedang dalam Pasal 151 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 "Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.". Jadi proses Bipartit dengan Serikat Pekerja harus dilakukan jauh sebelum putusan PHK terjadi. Bukan secara tiba-tiba diputuskan sepihak oleh Pengusaha, apalagi dilakukan seolah-olah pengusaha telah melakukan upaya formal perundingan dengan serikat pekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar