UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Selasa, 15 Juni 2010

PHI: Replik atas Gugatan Rekopensi Sekar Indosiar, Pengacara Indosiar Telat Datang

Selasa tanggal 15 Juni 2010 kembali diadakan persidangan Gugatan PHK terhadap 22 orang karyawan Indosiar yang diputus "skorsing" oleh Manajemen Indosiar. Persidangan kali ini Pihak Penggugat Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri menyampaikan Replik atas Gugatan Rekopensi dari Pihak Tergugat yang di advokasi oleh LBH Pers.

Persidangan ini tertunda 2 jam, karena Pihak Pengacara Manajemen Indosiar telat datang ke Persidangan.



Dalam Repliknya, Pengacara Manajemen Indosiar hanya berkutat pada dasar PHK adalah Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003. Padahal dalam Pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 "Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.". Dimana Pihak Manajemen Indosiar belum pernah melakukan tindakan SEGALA UPAYA menghindari adanya Putusan PHK.



Sedang dalam Pasal 151 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 "Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.". Jadi proses Bipartit dengan Serikat Pekerja harus dilakukan jauh sebelum putusan PHK terjadi. Bukan secara tiba-tiba diputuskan sepihak oleh Pengusaha, apalagi dilakukan seolah-olah pengusaha telah melakukan upaya formal perundingan dengan serikat pekerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar