UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 09 Juni 2010

LBH Pers: PN Jakarta Barat Mempunyai Kompetensi Absolut untuk Menyidangkan Perkara Perdata Anti Berserikat di Indosiar

Persidangan Perdata tindakan ANTI BERSERIKAT oleh Jajaran Direksi Indosiar kembali digelar di PN Jakarta Barat, Rabu tanggal 09 Juni 2010. Persidangan ini adalah lanjutan persidangan tanggal 02 Juni 2010, dimana Hakim Ketua Jannes Aritonang, S.H. sedang sakit.

Tim Advokat Sekar Indosiar dari LBH Pers yang terdiri dari Sholeh Ali, S.H.; M. Selamet Jupri , S.H. dan Andi Irwanda Ismunadar, S.H. membacakan Replik sebanyak 10 (sepuluh) halaman selama setengah jam atas Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tim Advokat Manajemen Indosiar, Kemalsjah and Associate.



Dalam materi Replik M. Selamet Jupri membacakan bahwa Para Tergugat, dalam hal ini Jajaran Direksi Indosiar, dalam pokok perkara perihal Eksepsi Kompetensi Absolut memperjelas dalil bahwa Gugatan Para Pengugat, dalam hal ini Pengurus Sekar Indosiar, telah secara nyata dan gamblang telah menyebutkan dasar hukum sebagaimana pendahuluan yang tertulis "Gugatan a quo diajukan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan pasal 1365 jo 1367 KUHPerdata, yakni perbuatan atas penghalang-halangan hak berserikat Para Penggugat sebagai pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar."

Adapun pokok perkara ANTI BERSERIKAT yang telah dilakukan oleh Jajaran Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri adalah:
a. Merampas formulir pendaftaran anggota Sekar Indosiar
b. Mengusir/memaksa anggota Sekar untuk keluar dari ruang rapat
c. Mengitimidasi karyawan yang tergabung dengan Sekar, saat berlangsungnya perundingan atau perjuangan menuntut hak karyawan.
d. Mem-PHK dan menskorsing pengurus Sekar Indosiar saat berlangsungnya proses menuntut hak karyawan.
e. Membuat pengumuman untuk tidak unjuk rasa dengan ancaman akan mem-PHK para karyawan, jika melakukan aksi unjuk rasa dalam menuntut hak karyawan.
f. Menskorsing dan mem-PHK pengurus-pengurus Sekar Indosiar dan mem-PHK 150 orang anggota Sekar, saat proses perundingan tuntutan perbaikan kesejahteraan karyawan masih berlangsung.
g. Mengintimidasi anggota Sekar Indosiar untuk keluar dari keanggotaan Sekar.
h. Melakukan tindakan kampanye anti Sekar Indosiar.
i. Melakukan tindakan lain yang dapat dikategorikan anti berserikat (union busting) berbagai intimidasi yang kesemuanya akan dijelaskan dan didalilkan dalam pokok perkara gugatan.



Sedang dalil Para Tergugat bahwa perselisihan ini adalah kewenangan Persidangan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang sesuai UU No. 2 tahun 2002 tentang Perselisihan Hubungan Industrial, yakni Pasal 1 ayat (1),ayat (2) dan ayat (3); Pasal 2 serta Pasal 56, menurut Pengacara Sekar Indosiar, hanyalah kutipan pasal yang tidak dijelaskan secara rinci, maka eksepsi Para tergugat menjadi kabur (obscuur libel).



Selanjutnya dalam bacaan repliknya M. Selamet Jupri menyampaikan bahwa apa yang didalilkan oleh Para Tergugat bahwa perselisihan antara Penggugat dan Para Tergugat merupakan perselisihan hubungan industrial mengenai hak dan kepentingan tidak beralasan sebab sebagaimana yang diatur dalam UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak ada pasal yang mengatur terkait persoalan hukum menghalang-halangi berserikat yang dilakukan oleh pengusaha maupun antar organisasi serikat.



Dalam kesimpulan Replik atas Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tim Pengacara Manajemen Indosiar, Tim Advokasi LBH Pers menyampaikan, agar Majelis hakim PN Jakarta Barat:
1. Menerima replik eksepsi kompetensi absolut penggugat untuk seluruhnya.
2. Menolak segala dalil eksepsi kompetensi absolut Para Tergugat untuk seluruhnya.
3. Menyatakan pokok perkara gugatan Para Penggugat merupakan kewenangan (kompetensi absolut) Pengadilan Jakarta Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar