UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Selasa, 08 Juni 2010
Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun - Hak Sekar Indosiar
Sekar Indosiar dengan advokasi LBH Pers, menyampaikan Jawaban dan Gugatan Rekovensi Perkara No.114/PHI.G/2010/PN.JKT.PST. Jajaran Direksi PT. Indosiar Visual Mandiri menyampaikan gugatan PHK atas 22 orang karyawan Indosiar, lalu menjatuhkan skorsing kepada ke 22 orang tersebut. Jawaban gugatan yang setebal 65 halaman dibacakan oleh Andi Irwanda Ismunandar, S.H. dan Rohma Dwi Cahyaningsih,S.H.
Jawaban gugatan Sekar Indosiar dan LBH Pers ini diberi judul: "Innalillahi wainna ilaihi rojiun. Telah mati yang bernama Hak Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, karena dibunuh Pengusaha kaya dari PT. IVM...... Hanya tangan-tangan Tuhanlah yang bisa menghidupkan mereka kembali...... Semoga Tuhan Memberkati, Amien."
Berikut ini adalah cuplikan Jawaban dan Gugatan Rekovensi Perkara PHK dan skorsing terhadap 22 orang karyawan Indosiar (Dicky Irawan dkk):
A.1. Penggugat tidak merugi adalah Fakta Hukum:
- alasan penggugat karena merugi, melanggar Pasal 164 UU No. 13 Tahun 2003
- alasan penggugat karena merugi, bertentangan dengan surat edaran Menakertrans No.907/MEN/PHI-PPHI/X/2004
A.2. Para Tergugat Telah diposisikan oleh Penggugat sebagai pekerja melanggar kesalahan dengan dikeluarkannya surat skorsing terhadap Para Tergugat (22 orang karayawan Indosiar yang di skorsing).
- alasan rugi menjadi batal dengan dikeluarkannya surat skorsing terhadap Para Tergugat.
A.3. Alasan PHK oleh Penggugat tidak pernah dirundingkan dengan serikat pekerja/pekerja perihal rencana PHK karena Penggugat mengaku rugi, sehingga Penggugat dapat melakukan rasionalisasi dan efisiensi. Oleh karenanya alasan PHK dan skorsing ini melanggar UU No. 13 tahun 2003.
A.4. Penggugat tidak melakukan upaya maksimal untuk mencegah terjadinya PHK Massal.
A.5. Bahwa alasan Penggugat dalam upaya mem-PHK Para Tergugat telah tidak terbukti menurut hukum, maka makin jelas menegaskan fakta Penggugat berupaya mem-PHK karena kegiatan serikat pekerja/anti serikat.
Bahwa berdasarkan fakta hukum Penggugat melakukan PHK terhadap Para Tergugat adalah tindakan anti berserikat yang berakibat terputus dan gagalnya Hak perundingan perjanjian kerja bersama (PKB). Dan sudah sewajarnya Para Tergugat menyampaikan gugatan rekopensi, dimana tindakan skorsing terhadap Para Tergugat melanggar hukum dan harus dibatalkan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
turut brduka cita...
BalasHapussemoga Allah memberi tempat yg layak...
BalasHapus