UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 23 Juni 2010

ALASAN PHK OLEH (MANAJEMEN INDOSIAR) PENGGUGAT TIDAK PERNAH DIRUNDINGKAN DENGAN SERIKAT/PEKERJA

Jakarta, 22 Juni 2010

SIDANG PHI JAKARTA, ATAS GUGATAN PHK OLEH MANAJEMEN INDOSIAR

Pada sidang PHI yang disaksikan oleh banyak pengunjung ini, Andi Irwanda Ismunandar, S.H. dari LBH Pers menyatakan bahwa ALASAN PHK OLEH PENGGUGAT TIDAK PERNAH DIRUNDINGKAN DENGAN SERIKAT/PEKERJA PERIHAL PHK KARENA PENGGUGAT MENGAKU RUGI, MELAKUKAN RASIONALISASI DAN EFISIENSI.

Bahwa sebagaimana dalam Replik Dalil Penggugat hal 7 butir 13 yang berbunyi :

Penggugat melakukan pertemuan dengan 2 Serikat pekerja yang ada di Perusahaan yaitu sekar Indosiar dan SEKAWAN guna membahas kebijakan penggugat melakukan program rasionalisasi


Bahwa apa yang didalilkan Penggugat tidak terbukti melakukan sosialiasi kepada serikat pekerja terbukti sebagaimana pada jawaban para Tergugat hal 30 butir 2 berbunyi:

a. ”Surat Keputusan Direksi tertanggal 9 Nopember 2009, No: 01A/IVM-KEP/IX/09 yang didalilkan Penggugat adalah bentuk rekayasa, dan memanipulasi fakta hukum untuk mempengaruhi para pihak termasuk mempengaruhi majelis hakim dalam perkara ini”.

b. surat tersebut baru diketahui oleh Para Tergugat saat membaca gugatan Penggugat a quo yang terdapat pada halaman 6 butir 6. Karena faktanya bahwa para tergugat menginginkan adanya perundingan PKB berdasarkan surat yang sudah dikirimkan kepada Penggugat sebanyak 2 kali yaitu surat tertanggal 11 Desember 2008 dan surat tertanggal 12 Januari 2009 (vide bukti-T 27 dan 28) akan tetapi ditolak oleh Penggugat.

c. bahwa persoalan hubungan industrial antara Penggugat dengan Para Tergugat mulai meruncing pada tanggal 13 Januari 2010, yaitu sejak munculnya 7 (tujuh) butir persoalan yang diajukan Para Tergugat namun Penggugat sama sekali tidak pernah memberikan alasan baik secara lisan maupun tertulis perihal Keputusan Direksi No: 01A/IVM-KEP/IX/09 tertanggal 9 November 2009, Penggugat memutuskan untuk melakukan rasionalisasi dengan cara melakukan kebijakan usaha melalui restrukturisasi organisasi tersebut.


Para Tergugat menolak dengan keras, karena surat tersebut tidak pernah diketahui apalagi diberikan secara patut kepada para tergugat. Akan tetapi surat tersebut muncul seketika saat gugatan ini dimasukkan ke Pengadilan Hubungan Industrial ini. Hal ini menunjukkan adanya manipulasi data atau setidaknya data yang dibuat palsu atau dipalsukan, jika memang surat tersebut telah diberitahukan, maka haruslah penggugat membuktikan secara hukum. Karena dari materi gugatan dan materi repliknya Penggugat tidak menunjukkan bukti tanda terima dari Para Tergugat.

d. Di dalam perundingan antara Para Tergugat dan Penggugat di hadapan Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar tertanggal 7 Januari 2010 dan pertemuan dengan Kementrian Tenaga Kerja bertemu dengan Direktur pengupahan dan jamsostek, Sihar Lumban Gaol tertanggal 13 Januari 2010 tersebut tidak pernah muncul alasan baik secara lisan maupun tertulis perihal Keputusan Direksi No: 01A/IVM-KEP/IX/09 tertanggal 9 Nopember 2009, Penggugat memutuskan untuk melakukan rasionalisasi dengan cara melakukan kebijakan usaha melalui restrukturisasi organisasi tersebut.


Bahkan faktanya yang dilakukan perundingan adalah perihal tuntutan 7 butir hak normatif karyawan yaitu di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tertanggal 13 Januari 2010 (Vide bukti T-37) dibuktikan dengan adanya hasil risalah pertemuan yang ditandatangani oleh Para Tergugat dan Penggugat disaksikan oleh Direktur Pengupahan dan Jamsostek Kemenakertrans RI dan Kepala Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat. Di dalam pertemuan tersebut tidak terdapat alasan yang muncul dari pihak penggugat akan melakukan PHK dengan alasan efisiensi. Dalam pertemuan tersebut hanya sebatas membicarakan persoalan pelanggaran hak dasar karyawan yaitu penggajian di bawah UMP, persoalan jamsostek secara diskrimintaif, status karyawan kontrak yang tidak jelas, waktu kerja lembur yang tidak jelas, skala pengupahan yang tidak jelas, jenjang karier yang tidak jelas, peningkatan kompetensi karyawan, artinya tidak ada pembicaraan tentang efisensi.

a. Bahkan dalam perundingan antara Para Tergugat dan Penggugat dihadapan Komisi IX DPR RI tertanggal 11 Februari 2010 juga tidak pernah muncul alasan baik secara lisan maupun tertulis perihal Keputusan Direksi No: 01A/IVM-KEP/IX/09 tertanggal 9 Nopember 2009, Penggugat memutuskan untuk melakukan rasionalisasi dengan cara melakukan kebijakan usaha melalui restrukturisasi organisasi tersebut.
Begitu juga ada pertemuan di DPR RI komisi IX tanggal 18 Februari 2010, sebagai kelanjutan pertemuan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, juga tidak pernah ada pembicaraan rencana efisiensi dari Penggugat. Akan tetapi masih membicarakan persoalan pelanggaran hak dasar karyawan yaitu penggajian di bawah UMP, persoalan jamsostek secara diskrimintif, pengangkatan karyawan yang tidak jelas, waktu kerja lembur yang tidak jelas, skala pengupahan yang tidak jelas, jenjang karier yang tidak jelas, peningkatan kompetensi karyawan yang tidak jelas, artinya tidak ada pembicaraan tentang efisensi.

b. Surat keputusan Direksi tersebut yang ditandatangani oleh Penggugat seolah-olah sebelum ada tuntutan 7 (tujuh) butir pelanggaran hak-hak normatif yang sedang diperjuangkan oleh Para Tergugat. Hal ini Penggugat lakukan sebagai tameng agar seolah-olah tidak ada perselisihan hak atau setidaknya usaha mengaburkan persoalan pelanggaran hak-hak normatif yang dilakukan Penggugat. Padahal ada pelanggaran hak-hak normatif yang ditemui dan diperjuangkan oleh Para Tergugat serta sedang dirundingkan melalui serikat karyawan (Sekar) Indosiar sebagaimana tertuang dalam draf PKB.


Bahwa berdasarkan fakta tersebut Penggugat nyatanya tidak menjalankan kewajiban prosedur. Hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 151 UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta penjelasannya yang berbunyi:

(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

Penjelasan, “yang dimaksud dengan ayat 1 adalah segala upaya dalam ayat ini adalah kegiatan-kegiatan yang positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) antara lain ; pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja dan memberikan pembinaan kepada pekerja/buruh.

Bahkan bukti surat tertanggal 9 November 2009 yang isinya tentang rencana efisiensi adalah bukti yang tidak pernah ada dan sengaja di ada-adakan/rekayasa agar seolah-olah efisiensi ini sah. Para Tergugat yakin bahwa surat tersebut dipaksakan ada atau dipalsukan dengan tanggal mundur.

Dengan demikian makin jelas dalil Penggugat mengenai efisiensi terbukti tidak pernah dirundingkan serta Penggugat tidak pernah melakukan pencegahan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana amanat pasal 151 ayat (1), dan (2) UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang notabane Para Tergugat anggota dan Pengurus Serikat Pekerja. Oleh karenanya kami memohon kepada majelis Hakim untuk menolak segala dalil-dalil Replik Penggugat tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar