UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Selasa, 08 Juni 2010

Foto Rekam Jejak 65 Halaman Jawaban dan Rekopensi Sekar Indosiar

Rekam Jejak Penyelesaian 65 Halaman Jawaban dan Rekopensi Sekar Indosiar atas isi gugatan Penggugat (Jajaran Direksi PT. Indosiar Visual Mandiri)


(Pak Ali dari LBH Pers, sangat serius dalam menyiapkan Jawaban dan Rekopensi Sekar Indosiar)


(Pak Jupri: "Ntar dulu jangan begitu redaksi-nya bos...")


(LBH Pers dan 22 orang anggota Sekar yang di skorsing serius dalam menyiapkan bahan Jawaban dan rekopensi pada Penggugat - Manajemen Indosiar)


(Dari Siang, Malam dan Dini Hari.... Tetap Semangat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar