Jakarta, 22 Juni 2010
SIDANG PHI JAKARTA, ATAS GUGATAN PHK OLEH MANAJEMEN INDOSIAR
Dalam penutup bacaan Duplik atas Replik Jawaban dan Gugatan Rekopensi dari Penggugat, Andi Irwanda Ismunandar, S.H. dari dari LBH Pers, Pengacara 22 (dua puluh dua)orang karyawan yang telah di skorsing sepihak oleh Indosiar menyatakan bahwa: "PENGGUGAT MENGGELAPKAN DANA PENSIUN KARYAWAN."
Bahwa dalil Penggugat halaman 8 Poin 18 dari gugatan yang menyatakan “…sesuai Pasal 164 ayat (3) UU No. 13/2003 atas PHK terhadap Para Tergugat karena efisiensi kewajiban Penggugat adalah memberikan uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) UU No. 13/2003, yang pembayarannya akan diperhitungkan dari dana pensiun yang preminya/iurannya dibayar oleh Penggugat.”
Dalil yang demikian sama sekali tidak menunjukkan dasar hukum dari pernyataan “…… yang pembayarannya akan diperhitungkan dari dana pensiun yang preminya/ iurannya dibayar oleh Penggugat.” Karena yang mengatur pembayaran diperhitungkan dari dana pensiun hanya tercantum dalam Pasal 167 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 berbunyi : “Ayat (2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.” Dan ayat (3) berbunyi “Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.” Dalil Penggugat nyata-nyata melanggar Pasal 167 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”
Sebab Pengugat dalam hal ini melalui Handoko selaku Direktur Utama yang menandatangani Surat Keputusan Nomor 270/IVM-BOD/AH/X/01 tertanggal 22 Oktober 2001 yang ditujukan kepada Seluruh Karyawan PT. Indosiar Visual Mandiri Tbk., tentang Dana Pensiun Karyawan (bukti T-78). Dalam Surat Keputusan tersebut apabila dirinci secara jelas sebagai berikut:
"- Terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2001, setiap bulan karyawan akan menabung sebesar 3% (tiga persen) dari gaji pokok.
- Terhadap dana yang ditabung tersebut, akan ditambah lagi oleh Perusahaan sebesar 5% (lima persen), sehingga setiap bulannya bagi Karyawan yang bersangkutan diperhitungkan telah menabung 8% (delapan persen) dari gaji pokok, seterusnya akan ditambah dengan hasil pengembangan (bunga).
- Selanjutnya Tabungan 8% (delapan persen) dari gaji pokok tersebut selanjutnya disebut dengan Dana Pensiun Karyawan yang merupakan hak Karyawan dan dapat diambil pada saat karyawan yang bersangkutan memasuki masa pensiun atau meninggal dunia, setelah dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Disamping itu, kepada peserta Dana Pensiun Karyawan, Perusahaan juga akan memberikan Saldo Awal, yang besarnya diperhitungkan dari masa kerja dan gaji pokok terakhir, dengan rumus sebagai berikut: masa kerja (bulan) x 5% x gaji pokok terakhir.
- Dana Pensiun Karyawan tidak dapat diambil seaktu-waktu.
- Apabila karyawan mengundurkan diri atau terkena PHK sebelum 3 (tiga) tahun masa tabungan, maka hak yang dapat diambil adalah : (3% x gaji pokok x jumlah bulan tabungan) + hasil pengembangan (bunga), setelah dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
Dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan “…yang pembayarannya akan diperhitungkan dari dana pensiun yang preminya/ iurannya dibayar oleh Penggugat,” haruslah ditolak sebab nyata-nyata telah merampas apa yang menjadi hak seluruh karyawan PT. Indosiar Visual Mandiri.
UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Thanks teman-teman yang sdh perjuangkan Hak kite semua karyawan Indosiar... Semoga Menang!!! Kite doain dach....
BalasHapus