UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Senin, 21 Juni 2010

Sekar Indosiar dan Jestor Bertemu di Inspektorat



Kamis 3 Juni 2010 telah dilakukan klarifikasi aduan Sekar Indosiar tentang ANJURAN yang telah diputuskan oleh Drs. Jestor Sitorus tidak cermat, dan SANGAT BERPIHAK pada perusahaan. Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Drs. H. Makmun, Kepala Seksi Perekonomian, Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakarta Barat, di Ruang Rapat Inspektorat Pembantu Jakarta Barat Gedung Walikota Jakarta Barat.

Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakarta Barat mempertemukan langsung antara Pengurus Sekar Indosiar dengan Jestor Sitorus. Dalam pertemuan tersebut Sekar Indosiar mempertanyakan:

1. Kenapa Jestor Sitorus sama sekali tidak mempertimbangkan Pendapat Sekar Indosiar, padahal Jestor Sitorus telah menjadi Mediator atas perselisihan Sekar Indosiar dengan Manajemen Indosiar, sejak dari tahun 2008.

2. Kalau Indosiar melakukan PHK karena Efisiensi sesuai dengan Pasal 164 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003. Kenapa Jestor sebagai Mediator tidak mempertanyakan sejauh apa mana UPAYA INDOSIAR untuk menghindari terjadinya PHK, sesuai dengan Pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003?

3. Kalau Manajemen Indosiar mengklaim telah melakukan pertemuan Bipartit dengan dua serikat pekerja di Indosiar. Kenapa proses PHK sudah terjadi, baru kemudian dilakukan pertemuan Bipartit dengan dua serikat perkerja di Indosiar? PHK sudah terjadi sejak tanggal 29 Januari 2010, sedang pertemuan Bipartit-bipartitan antara Manager HRD dengan serikat pekerja baru dilakukan pada tanggal 24 Februari 2010.

4. Kalau Indosiar mengklaim rugi sehingga perlu dilakukan langkah efisiensi karyawan. Apakah Jestor Sitorus sebagai Mediator tidak meminta Indosiar membuktikan kerugiannya. Manajemen Indosiar selalu menyatakan bahwa Indosiar adalah perusahaan terbuka, sehingga semua mengenai kerugian Indosiar sudah bisa diakses dan dilihat di Media Massa. Sedangkan sesuai dengan Laporan Keuangan Indosiar oleh Laporan Auditor Independen terhadap PT. Indosiar Karya Media Tbk yang dikeluarkan oleh Akuntan Publik Terdaftar Eddy Prakarsa Permana dan Siddarta menyebutkan bahwa pada tahun 2009 dan 2008, dilaporkan dalam hasil auditnya disimpulkan oleh auditor berbunyi: kinerja Perusahaan dan Anak Perusahaan mengalami peningkatan yang menghasilkan laba bersih masing-masing sebesar Rp 8.513.147.708 dan Rp 19.564.753.721. Sangat terlihat jelas, Jestor Sitorus sebagai Mediator Perselisihan Hubungan Industrial antara Sekar dengan Manajemen Indosiar tidak Netral.

5. PHK adalah UPAYA TERAKHIR, sesuai dengan Pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003. Seharusnya Jestor Sitorus sebagai Mediator Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat harus melakukan tugasnya sesuai dengan Surat Edaran Menakertrans No. 907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal. Dan Upaya ini TERBUKTI TIDAK PERNAH DILAKUKAN DALAM UPAYA MENGHINDARI PHK MASSAL DI INDOSIAR.

Adapun bunyi dari dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tanggal 28 oktober 2004 tentang pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal, dinyatakan :
apabila dalam suatu perusahaan mengalami kesulitan yang dapat membawa pengaruh terhadap ketenagakerjaan, maka pemutusan hubungan kerja haruslah merupakan upaya terakhir, setelah dilakukan upaya sebagai berikut :
1. Mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas,misalnya tingkat manajer dan direktur;
2. Mengurangi shift;
3. Membatasi/menghapuskan kerja lembur;
4. Mengurangi jam kerja;
5. Mengurangi hari kerja;
6. Meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu;
7. Tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya;
8. Memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.


6. Kenapa Jestor Sitorus dan Suku Dina Nakertrans Jakarta Barat bisa menjadi JURU BAYAR atas kekurangan Pembayaran UPAH PHK pada 53 orang Karyawan Cleaning Service? Bukankah Jestor Sitorus adalah Mediator atas PERSELISIHAN yang terjadi. Dan bukan pula beperan sebagai Eksekutor atas perselisihan yang terjadi. Karena besaran kekurangan pembayaran UPAH ini harus dirundingkan dengan serikat pekerja yang memperkarakannya, atau harus dibuktikan melalui proses persidangan. Sudah kelihatan keberpihakan Jestor Sitorus dan Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat dalam kasus Perselisihan Hubungan Industri yang Terjadi di Indosiar. Jestor Sitorus juga telah menyampaikan pengakuan bahwa KOPERASI KARYAWAN INDOSIAR (KOKARIN) BELUM MEMPUNYAI IJIN MELAKUKAN JASA PENGERAHAN TENAGA KERJA (OUTSOURCING). Hal ini bertentangan dengan penyataan Manajemen Indosiar bahwa Kokarin adalah Perusahaan Outsourcing di Indosiar.
Nach, kenapa bisa lancang Jestor Sitorus dan Sudin Nakertrans Jakarta Barat menjadi tempat pembayaran Perselisihan Kekurangan Upah tersebut, padahal Lembaga Tenaga Kerja iut sendiri adalah masalah medasar dalam hal perijinannya?

Selajutnya pertemuan di Ruang Rapat Inspektorat Pembantu Jakarta Barat akan dilanjutkan dengan Sekar Indosiar menyampaikan bukti-bukti yang berhubungan dengan Laporan Sekar atas Jestor Sitorus dan Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar