UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Kamis, 17 Juni 2010
Inspektorat Pemda DKI Tindak Lanjuti Surat Aduan Sekar Indosiar
Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merespon surat adauan Sekar Indosiar, Surat Nomor 145/Sekar-Indosiar/IV/2010 tanggal 29 April 2010, tentang ANJURAN yang telah diputuskan oleh Drs. Jestor Sitorus tidak cermat, dan SANGAT BERPIHAK pada perusahaan.
Surat tanggal 1 Juni Nomor 37/UND/VI/083.9 yang ditujukan kepada Dicky Irawan Ketua Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.
"Sehubungan dengan surat pengaduan Serikat Karyawan Indosiar No. 145/Sekar-Indosiar/V/2010 tanggal 29 April 2010 dan Surat Inspektur...... dimohon kehadiran Saudara:
Hari : Kamis
Tanggal : 3 Juni 2010
Pukul : 10.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Inspektorat Pembatu Kota Jakarta Barat Lt.3 Gedung Walikota Jakarta Barat Jalan Kembangan No. 2 Jakarta barat
Acara : Untuk didengar keterangannya sehubungan dengan Pengaduan dari Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar
Mengingat pentingnya acara tersebutdiharapakan kehadirannya tepat waktu.
Inspektur Pembantu Kota Jakarta Barat
Drs. H. Tatang Suyatna, MM
NIP. 010068045"
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar