UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 30 Juni 2010

PENGURUS SEKAR INDOSIAR MENYERAHKAN BUKTI KE INSPEKTORAT DKI JAKARTA


Sebagai tindak lanjut pertemuan tanggal Kamis 3 Juni 2010 yang dipimpin oleh Drs. H. Makmun, Kepala Seksi Perekonomian, dan Drs. Parluhutan Simanjuntak, MM dari Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakarta Barat. Yang telah mempertemukan beberapa Pengurus Sekar Indosiar dengan Jestor Sitorus selaku Mediator Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat. Guna mengklarifikasi Laporan Sekar Indosiar atas isi ANJURAN yang telah diputuskan oleh Drs. Jestor Sitorus tidak cermat, dan SANGAT BERPIHAK pada perusahaan Indosiar.


Lalu Rabu tanggal 30 Juni 2010 beberapa Pengurus Sekar Indosiar, seperti: Dicky Irawan - Ketua, Yanri Silitonga - Sekretaris, Abdul Halim - Koordinator Kesejahteraan Anggota dan Deddy S.A. - Tim Advokasi dan Litigasi, menyerahkan barang bukti yang berhubungan dengan Laporan atas tindak ketidak netralan Drs. Jestor Sitorus sebagai Mediator atas perselisihan hubungan industrial antara Sekar Indosiar dan Manajemen Indosiar. Bukti-bukti tersebut diterima oleh Drs. Parluhutan Simanjuntak, MM dari Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakarta Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar