UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Kamis, 01 Juli 2010

VUVUZELA PUTUSAN SELA GUGATAN ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT


Vuvuzela berbunyi keras dan nyaring disetiap penjuru Kota Johannesburg Afrika Selatan, guna memeriahkan penyelenggaraan hajatan besar dunia Piala Dunia 2010.

Vuvezela yang sama juga dibunyikan nyaring saat Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar melakukan Unjuk Rasa di PN Jakarta Barat pada tanggal 16 Juni 2010. Aksi Unjuk rasa yang membawa tema "FAIR PLAY, MENANG KALAH ADALAH BIASA". Dalam Aksi Unjuk Rasa ini Sekar Indosiar menyuarakan agar Perkara Gugatan Anti Berserikat (union busting) yang dicatatkan oleh Sekar Indosiar di PN Jakarta Barat berjalan dengan Jujur dan Adil. Jauh dari upaya tidak fair alias main mata antara Tergugat (Manajemen Indosiar) dengan Majelis Hakim PN Jakarta Barat.


Hari ini, Kamis 01 Juli 2010, Majelis Hakim PN Jakarta Barat akan membacakan TEROMPET putusan SELA atas Gugatan Sekar Indosiar tersebut. Semoga suara Terompet Putusan Juru Adil di PN Jakarta Barat dapat membuat Putusan Sela yang Jujur, Adil dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

FAIR PLAY, MENANG KALAH ADALAH BIASA....

1 komentar:

  1. Dahsyat... jadi Majelis Hakim harus Adil, jujur dan BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.

    Top dan salut!

    BalasHapus