UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Jumat, 23 Juli 2010

Cuplik: Menakertrans Diminta Keluarkan Aturan Soal Penanganan Union Busting

www.hukumonline.com
[Minggu, 14 March 2010]

Serikat Pekerja mengganggap union busting merupakan tindak kejahatan yang membutuhkan instrumen khusus. Sementara kalangan pengusaha menganggap hal itu masuk ranah perdata.


Maraknya indikasi union busting atau tindakan anti berserikat di perusahaan swasta atau negara, nampaknya membuat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar gerah. Maklum, dalam beberapa bulan terakhir sejak diangkat menjadi menteri, banyak pengurus serikat pekerja dari berbagai organisasi yang “curhat” kepada Muhaimin terkait adanya gejala pembungkaman hak kebebasan berserikat yang dilakukan perusahaan dengan modus melakukan PHK, mutasi, dan tindakan intimidatif lainnya.

Sebut saja kasus perselisihan di Indosiar yang baru-baru ini telah mem-PHK ratusan karyawan dan menskorsing anggota dan pengurus Sekar Indosiar. Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Suara Pembaruan, Kompas, Hotel Papandayan, Hotel Grand Aquila, dan Angkasa Pura I, dan Bank Mandiri. Meski kasus-kasus itu diproses, tetapi tak satu pun pelakunya dipidana. Padahal, kasus union busting di PT King Jim Indonesia, Pasuruan patut menjadi acuan dimana pelakunya telah divonis bersalah hingga Mahkamah Agung (MA).


Usai menerima rombongan Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Jumat (12/3) kemarin, Muhaimin menegaskan bahwa union busting merupakan tindakan kriminal (pidana) yang melanggar UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Karena itu, pihaknya akan mengintensifkan kerja sama dengan lembaga hukum yakni Polri, Kejaksaan, dan MA terkait kasus yang terindikasi tindakan union busting yang dilakukan pengusaha. Muhaimin pun menghimbau agar pengusaha tak melakukan union busting dalam menyelesaikan ketenagakerjaan. Pengurus serikat pekerja pun mesti mencari pola atau pendekatan baru dalam menyelesaikan setiap kasus ketenagakerjaan.

Tindak kejahatan.

Presiden DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal mengatakan sebenarnya union busting secara hukum sudah diatur dalam Pasal 28 UU Serikat Pekerja/Buruh. Ketentuan itu menyatakan setiap orang dilarang menghalang-halangi pembentukkan dan pelaksanaan hak kebebasan serikat pekerja. ”Ini termasuk tindak kejahatan,” kata Iqbal, Sabtu (13/3). Namun persoalannya, masih terjadi dualisma dalam penanganan union busting . Apakah menjadi kewenangan polisi atau PPNS Ketenagakerjaan. Untuk itu, semestinya Menakertrans mengeluarkan Permenakertrans yang mengatur mekanisme atau tata cara melakukan penyidikan union busting . ”Permenakertrans ini yang nantinya menjadi dasar hukum bagi PPNS di Disnakertrans untuk menindak atau menyidik.

Selain itu, Menakertrans dapat terjun langsung melakukan pengawasan jika ada indikasi terjadi union busting di suatu perusahan sesuai amanat Konvensi ILO No. 144 soal pengawasan yang dilakukan Tripartit Nasional dimana Menaker selaku ketuanya. ”Seharusnya menteri atau Dirjen Pengawasan menggunakan dasar hukum itu untuk turun memeriksa jika terjadi union busting. Itu dua langkah yang bisa dilakukan menteri jika prosesnya lewat PPNS,” jelasnya.


Jika prosesnya lewat kepolisian, lanjutnya, Kemenakertrans mesti membuat surat keputusan bersama antara Menakertrans dengan Kapolri. Jika perlu bersama Mendagri. ”SKB itu nantinya khusus (secara teknis, red) mengatur penanganan union busting. Sebab, UU Serikat Pekerja menjadi 'banci' dan sulit dilaksanakan karena aturannya belum jelas, jadi tak hanya sekedar pernyataan lisan dari Menakertrans,” kritiknya.

Kasus King Jim Indonesia, menurut Iqbal semestinya dapat dijadikan yurisprudensi karena keputusan hakim dapat disetarakan dengan UU (sumber hukum). ”Itu bisa dijadikan yurisprudensi untuk dilakukan penindakan pelanggaran UU Serikat Pekerja, selain dua hal tadi,” tambahnya.

Ranah perdata


Sementara itu Ketua Umum DPN Apindo, Djimanto mengatakan tindakan union busting yang dilakukan tentunya tak bisa asal tuduh. Semestinya union busting sendiri mesti diperjelas definisinya. ”Tak boleh tiba-tiba pengusaha dituduh melakukan union busting, mesti diselidiki terlebih dulu untuk mencari sebab-sebabnya. Tetapi, kalau memang dia benar-benar melanggar ya harus dihukum,” kata Djimanto.
Menurutnya union busting semestinya bukan tindakan kriminal atau pidana karena menyangkut hubungan keperdataan. Misalnya, perselisihan antara serikat pekerja/buruh yang masuk masuk ranah perdata. Dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial hal itu merupakan salah satu jenis perselisihan. ”Sebetulnya itu sama dengan union busting.” Karenanya, UU Serikat Pekerja mesti dikaji ulang. Misalnya, diperbolehkannya serikat pekerja di luar perusahaan untuk ikut campur perselisihan yang terjadi di suatu perusahaan. ”Maksudnya serikat pekerja di luar perusahaan yang mana? Jadi perjuangannya tak asli lagi karena kepentingan politik dari luar bisa masuk.
Selain itu, serikat pekerja dapat berfungsi untuk memperjuangkan kepemilikan saham oleh buruh. ”Saham itu bukan urusannya perusahaan, tetapi urusannya owner (pemilik) karena ini menyangkut investasi bukan ranah hubungan industrial,” katanya. (Ash)

Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b9c976297a8f/menakertrans-diminta-keluarkan-aturan-soal-penanganan-iunion-bustingi-

5 komentar:

  1. Menakertrans likes NATO (No Action Talks Only)

    BalasHapus
  2. betul..betul..betul..

    BalasHapus
  3. Muhaimin tidak dan punya kapasitas jadi Menaker... Tidak punya Visi dan Misi guna memperbaiki kesejahteraan kaum buruh dan Hubungan Industrial yang sudah berantakan!
    Pak SBY, Muhaimin di Reshuffel aja....

    BalasHapus
  4. sampai skarang gak ada tuh gebrakan yang signifikan dari seorang Muhaimin !

    BalasHapus
  5. Rtronik Authorized Dealer Pulsa All Operator, menawarkan bisnis pulsa elektrik yg murah, mudah, efisien, tanpa target penjualan, GRATIS PENDAFTARAN, Transaksi Cepat, open 24Jam, Stok Nasional, harga murah, bisa transaksi via sms atau yahoo messenger, ada BONUS transaksi, BONUS DEPOSIT, rasio kerugian 0%, bisa dijual dan dipakai sendiri, transaksi tanpa kode.
    hubungi : 0356712614, 085645229854
    mail / YM : cs.rtronik@yahoo.com
    http://www.mitra-solusindo.com

    BalasHapus