UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Minggu, 25 Juli 2010

Cuplik: Pemerintah Diminta Lindungi Kebebasan Berserikat

www.bataviase.co.id
07 Jun 2010

JAKARTA - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia meminta Kementerian Tenaga Kerja melindungi kebebasan berserikat dan berunding para pekerja. Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Rekson Silaban mengatakan sedikitnya perjanjian kerja bersama antara lain lantaran perusahaan anti terhadap serikat buruh.


Menurut Rekson, hubungan industrial akan harmonis jika konflik industri dapat diselesaikan di tingkat perusahaan. "Perjanjian kerja bersama itu adalah mekanisme preventif dalam menangani masalah karena disepakati secara sukarela," katanya.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Is-kandar pekan lalu mengimbau pengusaha menjalin hubungan yang harmonis dengan serikat pekerja. Hubungan yang harmonis akan bisa terjalin dengan adanya perjanjian kerja bersama yang bertujuan menjalin dan membangun industrial yang kondusif antara serikat pekerja dan perusahaan. "Perusahaan yang sudah melakukan perjanjian kerja bersama masih sangat sedikit, kira-kira 15 persen. Padahal perjanjian kerja adalah semangat membangun produktivitas dan hubungan industrial secara dini," katanya.


Muhaimin sebelumnya mengatakan jumlah penganggur terbuka di Indonesia sebanyak 8,75 juta orang atau 7,5 persen dari total jumlah pen-duduk. Untuk mengurangi angka pengangguran, dia meminta pengusaha dan serikat pekerja menjalin hubungan yang harmonis. "Kalau perusahaannya maju, akan dapat membuka kesempatan kerja bagi yang lain," katanya pekan lalu.

Saat ini jumlah perusahaan yang sudah melakukan perjanjian kerja bersama baru 15 persen. Data kementerian menyebutkan, mulai April 2010, dari 200 ribu perusahaan, hanya 16.667 perusahaan yang sudah menandatangani perjanjian kerja bersama. Perjanjian berisi hak serta kewajiban pekerja dan pengusaha. Di dalamnya juga disebutkan penerapan sistem remunerasi berbasis kinerja, (us ruus)

Sumber: http://bataviase.co.id/node/240617

2 komentar:

  1. Buat apa ada Undang-undang tentang Serikat Pekerja kalau Pemerintah cq Kemenakertrans bersikap masa bodoh?

    BalasHapus
  2. ayo kita lawan..!

    BalasHapus