UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Kamis, 29 Juli 2010

DUPLIK TAK BEDA DENGAN JAWABAN


Kuasa Hukum dari Tergugat perkara Anti Berserikat (union busting) yang telah disampaikan dalam sidang Rabu tanggal 28 Juli 2010 dihadapan Majelis Hakim PN Jakarta Barat tidak berbeda dengan materi "Jawaban" atas Pokok Perkara Gugatan Anti Berserikat yang telah disampaikan oleh Tim Pengacara dari Manajemen Indosiar dari Kemalsjah and Associates.

Dalam Dupliknya kuasa hukum Tergugat 1 Handoko selaku Direktur PT. Indosiar Visual Mandiri masih berkutat di dalil bahwa perkara yang terjadi adalah ranah perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), padahal Eksespsi tentang kompetensi Absolut atas Perkara Perdata Anti Berserikat (union busting) ini telah ditolak oleh Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Jannes Aritonang..

Sudah seharusnya tim Pengacara Indosiar untuk fokus membahas Pokok Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yakni pelanggaraan Pasal 28 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Kuasa Hukum Tergugat tidak dapat lagi menghindar atau mencoba mengaburkan Pokok Perkara. Suka atau tidak suka, tepaksa atau tidak terpaksa, sebal atau tidak sebal, Kuasa Hukum Direktur Utama PT. Indosiar Handoko sudah tidak dapat lagi menghindar guna membuat dalil yang dapat menangkisan dalil Pokok Perkara atas Gugatan Union busting yang disampaikan oleh Sholeh Ali, SH dan rekan dari LBH Pers selaku Kuasa Hukum Pengurus Sekar Indosiar. Karena sudah sangat jelas dan benderang bahwa Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri
telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menghalang-halangi karyawan PT. Indosiar yang tergabung dalam SEKAR Indosiar untuk menjalankan aktivitasnya sebagai serikat pekerja.


Selanjutnya tim pengacara Tergugat 2 Triandy Suyatman ini juga masih mengulang dalil bahwa karena belum adanya Putusan Pidana atas Perbuatan Anti Berserikat (union busting) yang telah dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar. Maka menurut dalil Kuasa Hukum Tergugat 2 ini bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh para Tergugat belum terbukti. Padahal tidak ada keharusan bahwa harus ada pembuktian Putusan Pidana terlebih dahulu baru kemudian Perkara Perdata Anti Berserikat (union busting) dapat dilakukan. Tokh dalil Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tim Kuasa Hukum Tergugat 2 Triandy Suyatman selaku Direktur News Program dan Tergugat 1 Handoko selaku Direktur Utama PT. Indosiar, semua sudah ditolak saat Putusan Sela yang telah dibacakan oleh Hakim Ketua Jannes Aritonang tanggal 1 Juli 2010.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 4 Agustus 2010 jam 11 WIB di PN Jakarta Barat Tomang. Pihak Pengugat Pengurus Sekar Indosiar, Dicky Irawan dkk, melalui Kuasa Hukumnya dari LBH Pers, Sholeh Ali dkk, akan menyampaikan bukti-bukti sehubungan dengan Tindakan para Tergugat yang bertentangan dengan Hukum Indonesia, yakni PMH atas Kemerdekaan untuk Berserikat dan Berkumpul sebagai sebuah serikat pekerja.


Apalagi disaat Pengurus Sekar Indosiar sedang memperjuangkan implementasi Hak-Hak Normatif Karyawan PT. Indosiar yang ada dasar Undang-undangnya, seperti pembayaran upah diatas UMP DKI, Kepesertaan Jamsostek yang merata, Skala penggajian yang sesuai dengan Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003, pengangkatan karyawan menjadi karyawan tetap bagi pekerja yang telah bekerja sebagai karyawan kontrak lebih dari 3 tahun, pembayaran upah lembur yang sesuai dengan Kepmen 102 tahun 2004 tentang Perhitungan Upah Lembur dan Kenaikan Gaji Pokok bagi karyawan PT. Indosiar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar