UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Rabu, 21 Juli 2010
REKAM: REPLIK SEKAR INDOSIAR DI PN JAKARTA BARAT
Selasa tanggal 20 Juli 2010 Tim dari Sekar Indosiar dan Tim dari LBH Pers kembali berkumpul di Kantor LBH Pers guna menyusun Replik terhadap Jawaban Pokok Perkara yang telah disampaikan oleh Pengacara Manajemen Indosiar dari Kemalsjah and Associates dalam persidangan Gugatan Anti Berserikat dari Sekar Indosiar pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2010.
Penyusunan Replik ini untuk lanjutan Persidangan Anti Berserikat pada Rabu tanggal 21 Juli 2010.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar