Kamis, 01/07/2010 | 15:44
Iman Dwi Nugroho - Jurnalparlemen.com
Senayan - Keputusan Sela PN Jakarta Barat yang memenangkan Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dalam kasus pemberangusan serikat pekerja, Kamis (1/7) ini, hendaknya membuat Sekar semakin waspada. Bisa jadi, keputusan sela ini adalah upaya untuk membuat Sekar kehilangan semangat perlawanannya karena sudah merasa menang. "Jangan sampai keputusan ini membuat Sekar Indosiar lengah, bisa jadi ini strategi untuk melemahkan perjuangan," kata kata anggota Komisi IX dari F-PDIP Ribka Tjiptaning kepada Jurnalparelmen.com, Kamis (1/7).
Ribka mengingatkan beberapa kasus perburuhan yang dinyatakan menang oleh pengadilan, dan membuat buruh melemah perjuangannya. Tapi di satu sisi, keputusan pengadilan itu tidak bisa dieksekusi oleh karyawan. Salah satunya kasus buruh pabrik sepeda motor bermerek Suzuki.
Dalam kasus itu, pengadilan memenangkan gugatan 6.000 buruh Suzuki, namun hal itu tidak bermakna apa-apa. "Keputusan itu tidak bisa dieksekusi!" kata Ribka tegas. Hal itu bisa terjadi karena pemerintah sebagai eksekutor tidak berada di pihak buruh. Karena itulah, Ribka meminta Sekar Indosiar untuk tidak lengah. "Jaga militansi, jangan mudah lengah," saran Ribka.
Pengadilan, jelas Ribka, bukan tidak mungkin akan menjadi salah satu pihak yang berstrategi demoralisasi perjuangan buruh, dengan memberikan keputusan yang 'seolah-olah' memihak buruh. "Ukurannya gampang, selama pemerintah masih memposisikan diri sebagai fasilitator kasus buruh, maka demoralisasi tetap akan ada, pemerintah harus mengubah keberpihakannya," kata Ribka.
Ribka memperkirakan, dalam waktu tidak seberapa lama, kasus buruh akan kembali mencuat sebagai efek naiknya tarif dasar listrik (TDL). Pabrik-pabrik, jelas Ribka, akan melakukan rasionalisasi. "Siapa lagi pihak yang paling mudah untuk dikorbankan seiring dengan naiknya TDL, jelas buruh juga," katanya.(idn/yat)
UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar