UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 21 Juli 2010

REPLIK: ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING) ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Selasa tanggal 21 Juli 2010 PN Jakarta Barat kembali melanjutkan Persidangan atas Gugatan Anti Berserikat (union busting)yang dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri.


Sholeh Ali, S.H.; M. Slamet Jupri, S.H.; Andi Irwanda Ismunandar, S.H. dan Dwi Rohmah Dwi Cahyaningsih, S.H. dari LBH Pers secara bergantian membacakan Replik atas Jawaban Pokok Perkara dari Manajemen Indosiar, yang dicuplik sebagai berikut:

"Bahwa para penggugat menolak seluruh dalilnya sebagaimana dituangkan dalam jawaban Para Tergugat yang telah disampaikan kepada Majelis Hakim perkara ini tanggal 14 Juli 2010 karena semua dalil jawaban Para Tergugat adalah semua dalil yang sudah dibahas di dalam eksepsinya yang sudah ditolak oleh Majelis Hakim yang diputuskan pada Putusan Sela pada tanggal 1 juli 2010. Dalam jawaban Para Tergugat sama dalilnya sebagaimana eksepsinya yang sudah ditolak tersebut yakni perihal penggunaan dasar hukum dalam proses yang dianggap UU No. 2 tahun 2004 dan UU No. 13 tahun 2003, seharusnya Para Tergugat mengacu pada KUH Perdata pasal 1365 dan merujuk pada HIR sebagai hukum acaranya untuk menyelesaikan perkara ini.


1. Perdebatan penggunaan UU No. 2 tahun 2004 dan UU No. 13 tahun 2003 tersebut secara hukum dan mengikat telah selesai dibahas dan diputuskan oleh Majelis Hakim, karena Putusan Sela telah tegas menyebutkan bahwa “Pengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini” sehingga pemakaian dasar hukum Para Tergugat tersebut telah ditolak dengan kata lain dalil eksepsi Para Tergugat mengenai kompetensi absolute telah ditolak.

2. Bahwa jawaban Para Tergugat hanya sebatas pengalihan penggunaan undang-undang yang tidak relevan yang sudah diputus dalam Putusan Sela yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 1 Juli 2010, terdapat kesalahan dan pelanggaran HIR dalam menyebut dasar hukum sebagai pengalihan pokok perkara.......


3. Bahwa atas dalil Para Tergugat pada butir-butir jawabannya tersebut di atas dengan penjelasan yang panjang lebar dengan maksud seolah-olah dasar hukum perkara ini adalah perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang tunduk pada hukum acara UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang seharusnya jika Para Tergugat tahu pastinya sudah tidak relevan lagi karena sudah diputuskan dalam eksepsi kompetensi absolute bahwa perkara a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan putusan pengadilan a quo tertanggal 1 Juli 2010, maka bahwa dasar hukum dalam pokok perkara adalah PMH yaitu pasal 1365 KUH Perdata sebagai hukum materiil dan HIR sebagai hukum formil (hukum acara). Pencatuman dasar hukum UU No. 2 tahun 2004 sangat tidak berdasar dan harus ditolak.

4. Dan selain itu Para Tergugat telah mengalihkan pokok gugatan dengan mengambil dasar dan penjelasan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah keliru, karena perkara a quo adalah perkara PMH yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan putusan pengadilan a quo tertanggal 1 Juli 2010, maka bahwa dasar hukum dalam pokok perkara adalah PMH pasal 1365 KUH Perdata sebagai hukum materiil dan HIR sebagai hukum formil (hukum acara).


Jika dicermati Para Tergugat mendalilkan dalam jawabannya sebanyak 15 kali penyebutan dan hanya membahas UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ...... sebagai penjelasan dalil yang dibangunnya atas hukum acaranya UU No. 2 tahun 2004, sungguh menjadi ironis pokok perkara a quo yang jelas menurut Putusan Sela tertanggal 1 Juli 2010 adalah Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata, malah semua dalil pokok perkara oleh Para Tergugat didalilkan dengan dasar hukum UU No. 13 tahun 2003 dan UU No. 2 tahun 2004 akan berdampak negatif terhadap proses hukum acara dan mencabik-cabik atau mengaburkan hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam HIR dan juga RBG dalam hukum acara perkara a quo dan hukum materiilnya in casu Hukum Perdata atau BW (Burgelijk Wetboek).

5. Tanggapan Para Penggugat atas jawaban Para Tergugat yaitu: sudah dipastikan Para Tergugat tidak mengetahui proses perkara Perdata yang dasar hukumnya seharusnya adalah pasal 1365 KUH Perdata, faktanya dalam Putusan Sela tentang dalil eksepsi Para Tergugat dalam kompetensi absolutenya telah ditolak untuk seluruhnya. Maka Para Tergugat mau tidak mau, suka atau tidak suka untuk kepastian proses hukum acara perdata harus melayani dalil dalam pokok perkara, oleh karenanya Para Tergugat untuk kepastian hukum sebagaimana diatur dalam HIR maka pembahasan pokok perkaralah yang harus didalilkan baik menolak maupun menerima.


6. Bahwa Para Tergugat malah menyembunyikan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana perkara pokok gugatan Para Penggugat. Jawaban Para Tergugat malah kembali mendalilkan eksepsi penggunaan dasar hukum yang tentu akan membuat sia-sia jawaban Para Tergugat karena melanggar HIR. Di sisi lain karena Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat tidak satupun perbuatan dari serangkaian perbuatan yang dilakukan Para Tergugat yang tidak etis, melanggar hak Para Penggugat yang sudah diatur Undang-Undang yang juga berlaku untuk Para Tergugat sebagaimana dalil gugatan Para Penggugat khususnya dalil dalam pokok perkara yang sudah dituangkan pada gugatan halaman 6 - 16 butir 5 yang juga dipertegas lagi pada bagian konklusi pada halaman 21 butir 1 - 5 adalah bukti pengakuan bahwa perbuatan itu benar adanya, karena tidak dibantahnya dalil Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Gugatan Para Penggugat. Sudah semestinya tidak perlu pembuktian lain bahwa Perbuatan Melawan Hukum tersebut secara sah diakui oleh Para Tergugat dengan kata lain secara hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas beberapa tindakan menghalang-halangi hak berunding Perjanjian Kerja Bersama yang tidak dibantah Para Tergugat. Tindakan tersebut telah berdampak melemahnya Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dan melumpuhkan fungsi organisasi Sekar Indosiar serta tidak tercapainya perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disusun dengan biaya yang cukup mahal serta menguras tenaga dan pikiran Para Penggugat.

7. Menurut Doktrin Prof. R. Subekti, ahli Hukum Perdata yang menyatakan ”Menurut undang-undang, suatu pengakuan di depan hakim, merupakan suatu pembuktian yang sempurna tentang kebenaran hal atau peristiwa yang diakui. Ini berarti, hakim terpaksa untuk menerima dan menganggap, suatu peristiwa yang telah diakui memang benar-benar telah terjadi, meskipun sebetulnya ia sendiri tidak percaya bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh telah terjadi.“(R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: P.T. Intermasa, 2005, Cet. XXXII)."

4 komentar:

  1. Smart.... Maju terus!

    BalasHapus
  2. pemisahan antara masalah ketenagakerjaan dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah tepat. work hard, work smart.

    BalasHapus
  3. Perjuangan Sekar Indosiar adalah perjuangan semua buruh/pekerja Indonesia. LAWAN TERUS!!!

    BalasHapus
  4. halo,...masihkah Sekar Indosiar aktif sampai saat ini? ASAP

    BalasHapus