UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Rabu, 14 Juli 2010
SIDANG PHI PENYERAHAN BUKTI TAMBAHAN
Selasa tanggal 13 Juli 2010 Persidangan Gugatan PHK yang diajukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri kembali dilanjutkan di PHI Jakarta. Kali ini persidangan melengkapi bukti-bukti dari Penggugat (Manajemen Indosiar) dan dari Tergugat (Sekar Indosiar). Tim Advokasi Manajemen Indosiar menyerahkan 3 bukti tambahan yang berhubungan dengan Annual Report PT. Indosiar Karya Media Tbk Tahun 2009.
Sementara LBH Pers, Tim Advokasi Sekar Indosiar menyerahkan kelengkapan bukti administrasi 22 orang karyawan Indosiar yang di jatuhi putusan skorsing sepihak; bukti draft PKB yang telah disusun oleh Sekar Indosiar; bukti peranan Sekar dalam melakukan Advokasi anggotanya, yakni risalah tripartit perselisihan PHK Karyawan Harian yang di PHK sepihak dan arogan oleh Manajemen Indosiar tanpa Pesangon, walau sudah bekerja lebih dari 5 (lima) tahun di Depatemen Art PT. Indosiar Visual Mandiri.
Selanjutnya persidangan ini akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2010 guna mendengar kesaksian dari Penggugat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar