UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Selasa, 20 Juli 2010

AKSI UNJUK RASA DAN JUAL OBAT


Sekar Indosiar melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan Gedung Peradilah PHI Jalan MT Haryono Jakarta Selatan. Dalam Aksi Unjuk Rasa ini Sekar Indosiar menyampaikan agar Majelis Hakim PHI dapat bertindak secara Adil dan Atas Azas Ketuhanan Yang Maha Esa. Meminta agar Majelis Hakim tidak terpengaruh atas godaan para Makelar Kasus dan bebas dari Suap.

Dalam Aksi Unjuk Rasa ini Sekar Indosiar juga mendapat dukungan dari Komite Solidaritas Nasional (KSN), Kasbi, Serikat Pekerja Carreforu Indonesis (SPCI), Sekar Garuda, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan SP Angkasa Pura.

Sastro dari KSN menyatakan bahwa tindakan Union Busting saat ini sangat masive (besar) berlangsung di Indonesia. Hanya Aksi Unjuk Rasa dan Demo sajalah yang bisa mendorong berlangsungnya Persidangan yang Bersih dan Fair. KSN juga meminta agar Majelis Hakim agar dapat melaksanakan tugas secara Adil. Bila terlihat bahwa Majelis Hakim tidak menjalankan tugasnya secara benar, kita akan menyampaikan Laporan ke Pengawas PN Jakarta Pusat hingga ke Mahkamah Agung dan Lembaga Ombudsman.


Dalam Aksinya Sekar Indosiar juga menggelar dagangan kaki lima berupa spanduk dan leaflet tindakan union busting oleh Manajemen Indosiar terhadap serikat pekerja Sekar Indosiar di depan Lobby Gedung Peradilan PHI. Dagangan lembaran berita Gatra tanggal 15-21 Juli 2010 tentang “Menang Pertama Sekar Indosiar” dalam sekejap laris manis diserbu para Penggugat dan Tergugat yang sedang bersengketa di Peradilan PHI Jalan MT Haryono Pancoran.

Selanjutnya persidangan Gugatan PHK oleh Manajemen Indosiar ini akan dilanjutkan pada Selasa tanggal 27 Juli 2010, untuk mendengarkan kesaksian dari Sekar Indosiar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar