Pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2010 Adhi Novie Ketua serikat pekerja Sekawan Indosiar menghadiri Persidangan PHI atas Gugatan PHK oleh Manajemen Indosiar PHK (union busting) terhadap 22 orang karyawan Indosiar, lalu kepada ke-22 orang Anggota dan Pengurus Sekar Indosiar tersebut dijatuhi putusan skorsing.
Manajemen Indosiar telah melakukan pemberangusan aktivitas Sekar Indosiar sehingga pengurus Sekar Indosiar tidak dapat menjalankan fungsinya untuk mewujudkan perundingan PKB dan meng-upayakan perbaikan kesejahteraan karyawan Indosiar. Sementara serikat pekerja Sekawan Indosiar malah turut membela tindakan Anti Berserikat yang telah dilakukan oleh Manajemen Indosiar.
UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
adanya Sekar dianggap aib oleh management IVM,ternyata konon katanya ada level divisi yang "nyolong" cat tembok. ktanya sih buat pemancar jalan panjang...konon katanya juga ada haji yang "nimbun" solar....siapa yang bikin aib???
BalasHapustidak jadi tampil?
BalasHapussilahkan masuk, menonton dagelan dari produser anda...
BalasHapusKalau Adhi Novi memang selalu no commet karena dia aslinya cuma planga plongo jadi boneka pengusaha
BalasHapus