UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Selasa, 06 Juli 2010

KUASA HUKUM SEKAR INDOSIAR DARI LBH PERS MENYERAHKAN 101 ITEM BUKTI


Persidangan perlawanan 22 orang anggota Sekar Indosiar atas upaya PHK Sepihak dan arogan di Indosiar dilanjutkan kembali pada Selasa 6 Juli 2010 di PHI Jakarta Jalan MT Haryono. Persidangan kali ini pihak Penggugat dari Manajemen Indosiar terlebih dahulu melengkapi bukti-bukti yang kurang lengkap pada persidangan tanggal 29 Juni 2010.
Tim Advokat Sekar Indosiar memberikan bukti perlawan sebanyak 101 bukti kepada Majelis Hakim Indosiar. Bukti-bukti yang diserahkan Tim Advokasi Sekar Indosiar dari LBH Pers memaparkan bahwa; Manajemen Indosiar telah memberangus serikat pekerja Sekar Indosiar; tujuh poin perundingan di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tidak dipenuhi tapi malah Indosiar mem-PHK 51 orang karyawan cleaning service, 11 orang karyawan sulih suara, 217 orang karyawan tetap dan bahkan secara arogan menskorsing 22 orang aktifis dan pengurus Sekar Indosiar; Perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri memperoleh keuntungan pada tahun 2008 dan 2009; nama-nama yang karyawan Indosiar yang menerima Jamsostek; karyawan Indosiar yang menerima Upah dibawah UMP; dan bukti bahwa Manajemen Indosiar telah melakukan pemberangusan oraganisasi Sekar Indosiar secara sistemik.


Selanjutnya persidangan akan dilanjutkan pada Selasa tanggal 13 Juli 2010. Dimana Pengugat Manajemen Indosiar dan Tergugat 22 anggota Sekar Indosiar untuk melengkapi bukti-bukti.

1 komentar:

  1. Harus diperhatikan kemauan anak buah apa?. Anak buah juga jam kerja ya kerja. Indosiar jg acaranya gitu2 aja nggak kreatif

    BalasHapus