UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 14 Juli 2010

SIDANG PERKARA BAJU HITAM MOLOR


Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Barat menegur Pers yang sedang mempersiapkan peralatan guna meliput sidang Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat (union busting) yang telah dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Anggota Majelis Hakim mengatakan "ini belum perkara baju hitam! Perkara baju hitam nanti!" serunya saat akan mengawali perkara lain dalam Ruang Sidang 01 - Cakra, dimana biasanya persidangan PMH Anti Berserikat diselenggarakan atas gugatan yang diajukan oleh LBH Pers, tim Advokasi dari Sekar Indosiar.



Sementara beberapa Anggota Sekar terlihat santai sambil rebahan istirahat hingga molor saat menunggu Tim Advokasi Tergugat (Manajemen Indosiar) dari Kemalsjah Siregar and Associates. Akibatnya persidangan jadi molor hingga 3 jam karena keterlambatan Kemalsjah Siregar dan rekan, dan hal ini sudah untuk yang kesekian terjadi.

Dalam lanjutan persidangan ini Sholeh Ali, S.H. dari LBH Pers meminta kepada Majelis Hakim supaya pihak Pengacara Tergugat (Manajemen Indosiar) punya komitmen ketepatan waktu untuk hadir di persidangan. Dalam penutupan persidangan 'jawaban' kali ini, Jannes Aritonang MENEGUR KERAS tim Advokasi Manajemen Indosiar dari Kemalsjah & Associates. Karena hal ini sudah berlangusng berkali-kali. Diminta tim Advokat Manajemen Indosiar hadir di Persidangan antara pukul 10-12 siang. Dimana Persidangan Pidana di PN Jakarta Barat dijadwalkan mulai pukul 13 WIB. Jika tim Pengacara Tergugat (Manajemen Indosiar) datang sekitar jam 13, maka waktu istirahat dan makan siang Majelis Hakim juga menjadi molor dan bahkan kadang tidak ada.

1 komentar:

  1. Woooi...gak di PN gak diPHI, bisanya molor. Juga pihak management. Apa mereka gak tahu disiplin?!

    BalasHapus