UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Sabtu, 17 Juli 2010

Menang Pertama Sekar Indosiar

GATRA NO. 36 TAHUN XVI
15-21 JULI 2010



Pengadilan Negeri Jakarta Barat meloloskan gugatan perdata kasus anti-serikat pekerja (union busting) Karyawan PT. Indosiar. Bukan kasus hubungan indusrial semata. Bisa yurisprudensi bagi kasus-kasus sengketa serikat pekerja lainnya.

Rasa optimis sedang menjangkiti pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar. “Kami punya bukti kuat dan kami yakin pasti menang,” kata Yanri Sywal Silitonga, Sekretaris Sekar Indosiar. Keyakinan Yanri bertambah tebal menyusul putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis pekan lalu.

Dalam putusan itu, majelis hakim yang diketuai Jannes Aritonang menyatakan kewenangannyamengadili kasus gugatan perdata yang diajukan Sekar Indosiar. Hakim menilai gugatan Sekar Indosiar yang terkait tindakan pembatasan terhadap aktivitas serikat pekerja (union busting) menjadi kewenangan absolut pengadilan negeri dan bukan lagi menyangkut kasus hubungan industrial semata.

“Dengan demikian, kasus gugatan ini (Sekar Indosiar) layak untuk dilanjutkan,” demikian bunyi putusan sela PN Jakarta Barat. Putusan sela ini sekaligus mementahkan eksepsi kuasa hukum PT. Indosiar Visual Mandiri selaku tergugat.

PT. Indosiar sebelumnya menilai gugatan perdata yang diajukan Sekar Indosiar salah alamat karena menyangkut persoalan ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan pengadilan hubungan industrial. “Ini suatu terobosan hukum dan menjadi putusan pertama di Indonesia menyangkut union busting,” kata Sholeh Ali, kuasa hukum Sekar Indosiar.

Sekar Indosiar menggugat perusahaan berlambang ikan tebang itu, menyusul tindakan manajemen terhadap pengurus dan anggota Sekar Indosiar, beberapa waktu lalu. Menurut Sholeh Ali, pasca aksi mogok kerja dan demonstrasi menuntut perbaikan kondisi ketenagakerjaan yang dilakukan Sekar Indosiar, beberapa waktu lalu.intimidasi anggota dan pengurus Sekar.

Aksi intimidasi itu berupa sikap menghalang-halangi aktivitas Sekar hingga menekan anggota agar keluar dari keanggotaan Sekar. Bahkan sebagian anggota disodori formulir pengunduran diri atau terancam di-PHK. Sholeh Ali menyatakan, aksi manajemen itu jelas-jelas masuk dalam kasus union busting, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 jo Pasal 43 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Dalam tuntutannya, organisasi karyawan yang berdiri pada 21 April 2008 itu, menurut Sholeh Ali, menuntut PT. Indosiar untuk minta maaf atas tindakannya selama ini serta membayar ganti rugi, baik materiil maupun immaterial. “Tuntutan semacam ini tidak dimungkinkan kalau kasusnya dibawa ke sengketa hubungan industrial. Jadi ini (putusan sela) luar biasa,” tutur pengacara dari LBH Pers itu.

Pandangan Sholeh Ali itu tentu saja bertentangan dengan sikap PT. Indosiar. Menurut kuasa hukum PT. Indosiar, Riezka Gees Indrawanita, gugatan Indosiar sebenarnya termasuk hal yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Sehingga apa yang di dalilkan bukan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut, karena masalah ini berkaitan dengan hubungan kerja,” kata Riezka kepada Birny Birdieni dari GATRA.

Ia juga membantah tudingan bahwa PHK yang dilakukan manajemen PT. Indosiar didasari aktivitas karyawan di Sekar. Menurut dia, PT. Indosiar paham betul konsekuensi hukum jika memberhentikan seseorang karena aktivitas di organisasi karyawan. “Tidak mungkin karena itu (aktivitas di Sekar –Red) Tapi lebih karena pertimbangan efisiensi yang harus dilakukan perusahaan,” ujar Riezka.

Namun pengacara dari Kemalsjah and Associates itu tetap menghormati putusan majelis hakim dan siap mengikuti tahap sidang selanjutnya.

HENDRI FIRZANI DAN RACH ALIDA BAHAWERES


GATRA NO. 36 TAHUN XVI
15-21 JULI 2010
Halaman 34

5 komentar:

  1. Hidup BURUUUUUH...!!!

    BalasHapus
  2. bebas berserikat, bebas berkumpul...

    BalasHapus
  3. Berserikat adalah HAM...

    BalasHapus
  4. Kalo semua hakim di Indonesia seperti beliau-beliau niscaya INDONESIA akan aman, damai dan makmur

    BalasHapus