UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Kamis, 01 Juli 2010

PERTAMA SEKALI TERJADI DI INDONESIA PERKARA PERDATA ANTI BERSERIKAT DITERIMA DI PN JAKARTA BARAT


Persidangan atas Gugatan Anti Berserikat (union busting) yang diajukan oleh Sekar Indosiar terhadap Manajemen di Indosiar dilanjutkan kembali Kamis tanggal 1 Juli 2010 jam 12.30 WIB di PN Jakarta Barat. Sidang kali ini adalah pembacaan Putusan Sela atas Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tim Advokat Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, Kemalsjah Siregar and Associates.

Pada Putusan Selanya, Ketua Majelis Hakim Jannes Aritonang, S.H. membacakan bahwa menolak semua dalil Eksepsi dari Tergugat yang mendalilkan bahwa Pokok Perkara yang diajukan oleh Sekar Indosiar adalah kewenangan PHI sesuai dengan UU No.2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial. Dan gugatan yang sampaikan oleh Penggugat Sekar Indosiar adalah merupakan perselisihan antara Pengusaha dan Pekerja/Karyawan, yang mana Lembaga Penegak Hukum yang berwenangan menyelesaikannya adalah melalui Persidangan di PHI.


Dalam bacaan Putusan Sela, Majelis Hakim mengutip dalil pokok perkara yang disampaikan oleh Tim Pengacara Sekar Indosiar dari LBH Pers. Dimana yang menjadi pokok perkara bukanlah masalah perselisihan Hak, Kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan, seperti yang tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2004. Tapi pokok perkaranya adalah masalah pelanggaran Pasal 28 jo Pasal 43 UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Sedang dalam UU No. 21 tahun 2000 tidak ada penjelasannya mengenai lembaga mana yang berwenang untuk menyelesaikan perbuatan melawan hukum Anti Berserikat. Karena perbuatan melawan hukum ini juga masuk ranah Pidana Pasal 43 UU No.21 Tahun 2000, maka PN Jakarta Barat mempunyai Kompetensi Absolut untuk mengadili Gugatan Union Busting yang telah diajukan oleh Sekar Indosiar.


Selanjutnya persidangan akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2010 jam 11.00 WIB untuk mendengarkan Jawaban Manajemen Indosiar atas Pokok Perkara yang telah disampaikan oleh Sholeh Ali dkk dari LBH Pers, tim Pengacara dari Sekar Indosiar.

2 komentar:

  1. Toooop.... Maju Terus!! Kami tetap dukung teman-teman, walau cuma lewat doa.

    BalasHapus
  2. maju terus kawan Sekar! keep focus !

    BalasHapus